Perbuatan Melawan Hukum Oleh : Prof. Dr. Rosa Agustina, SH., MH.
Unsur-Unsur : 1. Perbuatan a. Aktif b. Pasif 2. Melawan Hukum a. Bertentangan dengan hak subyektif orang lain b. Bertentangan dengan Kewajiban hukum sipelaku c. Bertentangan dengan kesusilaan d. Bertentangan dengan Kepatutan, Ketelitian dan Kehati-hatian
5. Hubungan Sebab Akibat (Kausal) antara Perbuatan dan Kerugian 3. Kesalahan a. Sengaja (Dolus) b. Lalai (Culpa) 4. Kerugian a. Materiil b. Immateriil 5. Hubungan Sebab Akibat (Kausal) antara Perbuatan dan Kerugian a. Conditio sine qua non (Von Buri) b. Adequate Verorzaking (Von Kries)
Alasan Pembenar (Rechtvaardigings gronden) 1. Keadaan memaksa (Overmacht) 2. Pembelaan Terpaksa 3. Melaksanakan Undang-undang 4. Perintah Atasan
Pertanggung Jawaban Berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum I. Perbuatan Melawan Hukum Yang dilakukan Diri Sendiri dan Orang Lain Serta barang-barang di bawah Pengawasannya Pasal 1367 ayat (1) KUH Perdata : “Seseorang tidak hanya bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri tetapi juga disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
A. Tanggung Jawab Terhadap Perbuatan Orang Lain (Vicarious Liability) Tanggung Jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh orang yang menjadi tanggungannya secara umum Tanggung jawab orangtua dan wali terhadap anak-anak yang belum dewasa (Psl. 1367 ayat 2) Tanggung jawab majikan dan orang yang mewakilkan urusannya terhadap orang yang diperkerjakannya (pasal 1367) Tanggung jawab guru sekolah dan kepala tukang terhadap murid dan tukangnya (Psl. 1367 ayat
B. Tanggung Jawab Terhadap Barang dalam Pengawasannya. Tanggung jawab terhadap barang pada umumnya (Pasal 1367 ayat 1) Tanggung jawab terhadap binatang (Pasal 1368) Tanggung jawab pemilik gedung (Pasal 1369)
II. Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Tubuh dan Jiwa Manusia Pasal 1370 KUH Perdata: “Dalam hal terjadi pembunuhan dengan sengaja atau kelalaiannya, maka suami atau istri, anak, orang tua korban yang lazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan korban berhak untuk menuntut ganti rugi yang harus dinilai menurut keadaan dan kekayaan kedua belah pihak”.
III. Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Nama Baik Pasal 1372 KUH Perdata: “Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan nama baik”.
Tuntutan Yang Dapat Diajukan Karena Perbuatan Melawan Hukum 1. Ganti rugi dalam bentuk uang atas kerugian yang ditimbulkan. 2. Ganti rugi dalam bentuk natura atau dikembalikan pada keadaan semula. 3. Pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah melawan hukum. 4. Melarang dilakukannya perbuatan tertentu.