Perbuatan Melawan Hukum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Wanprestasi Pertemuan ke-4
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 11
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
YURISPRUDENSI dan MAHKAMAH AGUNG
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 6
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Perbuatan melanggar hukum (PMH) Pertemuan ke 14
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
BAHASA INDONESIA HUKUM
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
HUKUM PERJANJIAN.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
HUKUM PERIKATAN OVERMACHT
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Pencegahan Perkawinan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Perbuatan Melawan Hukum
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
PERBUATAN MELAWAN HUKUM
PERWALIAN.
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)
KONTRAK TERAPETIK dr. Adji Suwandono, S.H..
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
BUKU III (PSL KUHPerdata)
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
GUGURNYA HAK MENUNTUT, DASAR-DASAR PENGHAPUS, PERINGAN DAN PEMBERAT PIDANA GASAL 2012.
PERWALIAN.
HUKUM PERJANJIAN.
Pertemuan ke-6 Pembelaan debitur yang dituduh lalai, overmacht, Eceptio non adempleti contractus, pelepasan hak.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA ( STRAFUITSLUTING GRONDEN ) . KARINA AMALIA SANJAYA. FH UNILA
Perbuatan Melawan Hukum
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
Pengurus Yayasan.
HUKUM PERIKATAN.
Transcript presentasi:

Perbuatan Melawan Hukum Oleh : Prof. Dr. Rosa Agustina, SH., MH.

Unsur-Unsur : 1. Perbuatan a. Aktif b. Pasif 2. Melawan Hukum a. Bertentangan dengan hak subyektif orang lain b. Bertentangan dengan Kewajiban hukum sipelaku c. Bertentangan dengan kesusilaan d. Bertentangan dengan Kepatutan, Ketelitian dan Kehati-hatian

5. Hubungan Sebab Akibat (Kausal) antara Perbuatan dan Kerugian 3. Kesalahan a. Sengaja (Dolus) b. Lalai (Culpa) 4. Kerugian a. Materiil b. Immateriil 5. Hubungan Sebab Akibat (Kausal) antara Perbuatan dan Kerugian a. Conditio sine qua non (Von Buri) b. Adequate Verorzaking (Von Kries)

Alasan Pembenar (Rechtvaardigings gronden) 1. Keadaan memaksa (Overmacht) 2. Pembelaan Terpaksa 3. Melaksanakan Undang-undang 4. Perintah Atasan

Pertanggung Jawaban Berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum I. Perbuatan Melawan Hukum Yang dilakukan Diri Sendiri dan Orang Lain Serta barang-barang di bawah Pengawasannya Pasal 1367 ayat (1) KUH Perdata : “Seseorang tidak hanya bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri tetapi juga disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

A. Tanggung Jawab Terhadap Perbuatan Orang Lain (Vicarious Liability) Tanggung Jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh orang yang menjadi tanggungannya secara umum Tanggung jawab orangtua dan wali terhadap anak-anak yang belum dewasa (Psl. 1367 ayat 2) Tanggung jawab majikan dan orang yang mewakilkan urusannya terhadap orang yang diperkerjakannya (pasal 1367) Tanggung jawab guru sekolah dan kepala tukang terhadap murid dan tukangnya (Psl. 1367 ayat

B. Tanggung Jawab Terhadap Barang dalam Pengawasannya. Tanggung jawab terhadap barang pada umumnya (Pasal 1367 ayat 1) Tanggung jawab terhadap binatang (Pasal 1368) Tanggung jawab pemilik gedung (Pasal 1369)

II. Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Tubuh dan Jiwa Manusia Pasal 1370 KUH Perdata: “Dalam hal terjadi pembunuhan dengan sengaja atau kelalaiannya, maka suami atau istri, anak, orang tua korban yang lazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan korban berhak untuk menuntut ganti rugi yang harus dinilai menurut keadaan dan kekayaan kedua belah pihak”.

III. Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Nama Baik Pasal 1372 KUH Perdata: “Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan nama baik”.

Tuntutan Yang Dapat Diajukan Karena Perbuatan Melawan Hukum 1. Ganti rugi dalam bentuk uang atas kerugian yang ditimbulkan. 2. Ganti rugi dalam bentuk natura atau dikembalikan pada keadaan semula. 3. Pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah melawan hukum. 4. Melarang dilakukannya perbuatan tertentu.