KETERBUKAAN DAN KEADILAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Advertisements

WARGA NEGARA DAN PARTISIPASI POLITIK
Oleh: Irwan Apriyanto Class: B Pendidikan Bahasa Inggris
Pert. 10 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
Hanindya Mustika Ningtyas
Anggota kelompok : Heri Fatkhurrokhim Sri Mila Lestari Danik Lestari
GOOD GOVERNANCE.
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
BUDAYA DEMOKRASI PENGERTIAN
Azaz – azaz Umum Pemerintahan Yang Baik
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
BUDAYA DEMOKRASI STANDAR KOMPETENSI :
DEMOKRASI DI INDONESIA
Demokrasi dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
Hak atas Kebebasan Pribadi
BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 1.
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
PAKTA INTEGRITAS PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
Asas Umum Pemerintahan yang Baik bahan ke-7
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
HAM Oleh Kelompok 1.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Bangsa Dan Negara (2) Pertemuan 04
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK
INSTRUMEN HAM INDONESIA
GRATIFIKASI.
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
KOMPETENSI V PERTEMUAN MINGGU VI
KOMPETENSI !V V PERTEMUAN MINGGU VI
hukum administrasi (negara)
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
ASAS-ASAS PERUNDANG-UNDANGAN
SIKAP KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Sikap Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
HUKUM TATA NEGARA.
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
Apa dan Mengapa Demokrasi?
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DAN PERADILAN NASIONAL
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
INSTRUMEN HAM INDONESIA
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH CLEAN AND GOOD GOVERNANCE Di Indonesia terminologi ini dipadankan dengan tata kelola pememrintahan yang baik,
Nama : Fika ArumNingtyas Nim : Prodi : PPKn
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik AAUPB
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
Universitas Esa Unggul
Etika Pelayanan Publik
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
Farid B. Siswantoro, KPU DIY
Unggul Profesional Islami
Workshop Pengawasan Novotel Hotel Jakarta, Mei 2017 Oleh : H. MAMAN SAEPULLOH, S.Sos., M.Si Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
PANCASILA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI. INDONESIA MASA KINI PANCASILA MASA GITU DISUSUNO L E H : 1. DISUSUNO L E H :
Asas Umum Pemerintahan yang Baik
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

KETERBUKAAN DAN KEADILAN Pada hakikatnya keterbukaan berkaitan erat dengan jaminan keadilan. Keterbukaan merupakan sikap jujur, rendah diri dan adil serta menerima pandapat orang lain. Sedangkan keadilan merupakan pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.

PENGERTIAN KETERBUKAAN DAN KEADILAN keterbukaan adalah suatu sikap dan perilaku terbuka dari individu dalam beraktivitas. keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang-wenang.

KEADILAN MENURUT ARISTOTELES 1. Keadilan Komutatif Keadilan komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya. 2. Keadilan Ditributif Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya. 3. Keadilan Kodrat Alam Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita. 4. Keadilan Konvensional Keadilan konvensional adalah jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan. 5. Keadilan Perbaikan Perbuatan adil menurut perbaikan adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercermar.

KETERBUKAAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA Keterbukaan diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan nasional agar pembangunan nasional benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan bersama warga negara, bukan kesejahteraan sekelompok orang. Pelaksanaan pembangunan nasional harus dilandasi oleh nilai-nilai yang tercermin dalam Sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Sedangkan asas yang melandasi pelaksaan pembangunan nasional di Indonesia adalah sebagai berikut: Asas Adil dan Merata. Pembangunan nasional yang diselenggarakan pada dasarnya merupakan usaha bersama yang harus merata disemua lapisan masyarakat Indonesia dan di seluruh tanah air. Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam peri kehidupan. Pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan. Kepentingan tersebut adalah kepentingan dunia dan akhirat, materiil dan spiritual.

CIRI-CIRI KETERBUKAAN Transparan dalam semua kebijakan publik. Tidak menutup-nutupi kesalahan yang dilakukan orang lain. Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain. Bersikap hati-hati dalam menerima informasi. Toleransi dan tenggang rasa dalam segala hal.

JAMINAN KEADILAN Dalam Hukum, tuntutan keadilan memiliki dua arti yaitu: 1. Arti formal Dalam arti formal, keadilan menuntut agar hukum berlaku secara umum. Semua orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama. Dengan kata lain hukum tidak mengenal pengecualian. 2. Arti Material Dalam arti material isi hukum harus adil. Adil di sini adalah adil yang dianggap oleh masyarakat. Jadi bukan sekedar secara formal saja seperti apa yang tertulis itu adil. Itulah sebabnya perlu adanya penyesuaian antara keputusan sidang dan penilaian masyarakat,

Pelaksanaan jaminan keadilan sangat dituntut oleh penyelenggaraan pemerintah yang baik, bersih dan transparan. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik tersebut didasarkan pada beberapa asas umum, diantaranya: Asas Kepastian Hukum, Asas ini menghendaki agar sikap dan keputusan pejabat administrasi negara tidak boleh menimbulkan keguncangan hukum atau status hukum. Asas Keseimbangan, asas ini menyatakan bahwa tindakan disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat administrasi negara harus seimbang dengan kesalahan yang dibuatnya. Asas Kesamaan, dalam asas ini dinyatakan bahwa pejabat administrasi negara dalam menjatuhkan keputusan tanpa pandang bulu. Sebelum keputusan diambil, harus dipikirkan dulu secara masak-masak agar untuk kasus yang sama dapat diambil keputusan yang sama pula.

Asas Larangan Kesewenang-wenangan, Keputusan sewenang-wenangan adalah keputusan yang tidak mempertimbangkan semua faktor yang relevan secara lengkap dan wajar sehingga secara akal kurang sesuai. Asas larangan Penyalahgunaan Wewenang Penyalahgunaan wewenang adalah bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan atau menyimpang dari apa yang telah ditetapkan semula oleh undang-undang. Asas Bertindak Cermat. Jika pejabat administrrasi negara telah mengambil keputusan dengan kurang hati-hati sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat maka yang bersangkutan wajib memperbaiki keputusannya dengan menerbitkan keputusan baru. Asas Perlakukan yang Jujur. Asas ini menghendaki adanya pemberian kebebasan yang seluas-luasanya kepada warga masyarakat untuk kebenaran. Asas ini memberikan penghargaan yang lebih pada masyarakat dalam mencari kebenaran melalui banding. Asas Meniadakan Akibat Suatu Keputusan Yang Batal, Di Indonesia, asas ini telah memperoleh pengaturannya dalam UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi; “Seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan,” berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitas”. Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum. Berdasarkan asas ini, kepentingan umum harus lebih didahulukan daripada kepentingan individu, yaitu memberikan hak mutlak pada hak-hak pribadi.

Faktor Penyebab Terjadinya Penyelenggaraan Pemerintah Yang Tidak Transparan Nilai-niai agama dan nilai-nilai budaya bangsa tidak dijadikan sumber etika dalam berbangsa dan bernegara Pancasila sebagai ideologi negara ditafsirkan secara sepihak oleh penguasa Konflik sosial budaya telah terjadi karena kemajemukan suku, kebudayaan, dan agama yang tidak dikelola dengan baik dan adil oleh pemerintah serta masyarakat. Hukum telah menjadi alat kekuasaan dan pelaksanaannya telah diselewengkan Perilaku ekonomi yang berlangsung dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta berpihak pada sekelompok pengusaha besar. Sistem politik yang otoriter tidak dapat melahirkan pemimpin yang mampu menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Peralihan kekuasaan yang sering menimbulkan konflik, pertumpahan darah, dan dendam antara kelompok di masyarakat. Penyelahgunaan kekuasaan sebagai akibat dari lemahnya fungsi pengawasan oleh internal pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat, serta terbatasnya pengawasan oleh masyarakat dan media massa.

AKIBAT DARI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG TIDAK TRANSPARAN Rendahnya atau bahkan tidak adanya kepercayaan warga negara terhadap pemerintah. Rendahnya partisipasi warga negara terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah. Sikap Apatis warga negara dalam mengambil inisiatif dan peran yang berkaitan dengan kebijakan publik. Jika warga negara apatis, di tunjang dengan rejim yang berkuasa sangat kuat dan lemahnya fungsi legislatif, maka KKN merajalela dan menjadi budaya yang mendarah daging (nilai dominan). Krisis moral dan akhlak yang berdampak pada ketidakadilan, pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.

UPAYA PENCEGAHAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAH YANG TIDAK TRANSPARAN Pengawasan ketat oleh pengambil kebijakan tertinggi negara, DPR dan masyarakat luas. Pemberian sanksi hukum yang tegas bagi aparatur pemerintah yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran. Efektivitas fungsi kepolisian, kejaksaan, kehakiman, komisi Pemberantasan Korupsi. Pelibatan NGO (Non Government Organization) dalam mengawasi setiap kebijakan publik yang dibuat pemerintah, seperti ICW, GOWA Penanaman nilai agama dan budaya seluruh aparatur pemerintahan. Meningkatkan kerukunan sosial antara pemeluk agama, suku dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya melalui dialog dan kerja sama dengan prinsip kebersamaan, kesetaraandan toleransi Menengakkan supremasi hukum dan perundang-undangan secara konsisten serta menjamin dan menghormati hak asasi manusia. Memberdayakan masyarakat melalui perbaikan sistem politik yang demokratis Mengatur peralihan kekuasaan secara tertib, damai, dan demokratis sesuai dengan hukum dan perundang-undangan. Meningkatkan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara serta memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial secara konstruktif dan efektif.

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM UPAYA PENINGKATAN JAMINAN KEADILAN Pengawasan Terhadap Aparatur Negara untuk mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan, pemborosan, penyelewengan, hambatan, kesalahan dan kegagalan dalam pencapaian tujuan. Peran masyarakat dalam upaya memberantas korupsi Guna meminimalisir terjadinya korupsi dibutuhkan peran aktif masyarakat, di antaranya dengan melaporkan atau mengimformasikan pelaku korupsi kepada lembaga berwenang. Pembentukan Lembaga Anti Korupsi Pembentukan lembaga anti korupsi, seperti KPK di maksudkan agar korupsi yang telah “membudaya” di Indonesia dapat di tekan atau di minimalisir disamping dalam rangka “clean government”.