BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara Pertemuan : 1
Kesadaran konstitusional perlu ditampilkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
Tujuan Pembelajaran Menjelaskan pengertian kedaulatan rakyat Menjelaskan macam kedaulatan Menjelaskan sifat kedaulatan Menjelaskan landasan hukum Indonesia berdasarkan kedaulatan rakyat Menjelaskan pembagian kekuasaan dalam negara Menyusun laporan hasil telaah tentang makna kedaulatan rakyat Menyajikan hasil telaah tentang makna kedaulatan rakyat
Pelaksanaan PEMILU
Membina hubungan luar negeri sebagai wujud kedaulatan
NO PERTANYAAN
Kedaulatan Rakyat Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Kedaulatan rakyat berarti kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Kedaulatan = sovereignty (Inggris) Kedaulatan = souverainete (Perancis) Kedaulatan = souranus (Italia) Kedaulatan = superanus (Latin)
Bentuk Teori Kedaulatan Kedaulatan ke dalam : pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa campur tangan negara lain Kedaulatan ke luar : memberikan kekuasaan untuk menjalankan kerjasama dengan negara lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain
Macam-macam Teori Kedaulatan Kedaulatan Tuhan (Agustinus, Thomas Aquinas, Marsillius, dan F.J. Stahl) Kedaulatan Raja (Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes dan F. Hegel) Kedaulatan Negara (George Jellinek dan Paul Laband) Kedaulatan Hukum (H. Krabbe, Immanuel Kant, dan Kranenburg) Kedaulatan Rakyat (Solon, John Locke, Montesquieu dan J.J. Rousseau)
1. Kedaulatan Tuhan Menurut teori ini, kedaulatan berasal dari Tuhan yang diberikan kepada raja atau penguasa. Karena kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa, maka seorang raja dianggap sebagai utusan Tuhan atau wakil Tuhan (titisan dewa). Segala peraturan yang dijalankan oleh penguasa bersumber dari Tuhan, oleh sebab itu rakyat harus patuh dan tunduk kepada perintah penguasa. Teori kedaulatan Tuhan pernah diterapkan di Ethiopia pada masa Raja Haile Selassi, Belanda, dan Jepang pada masa Kaisar Tenno Heika.
2. Kedaulatan Raja Kedaulatan suatu negara terletak di tangan raja, karena raja merupakan penjelmaan kehendak Tuhan dan juga bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat dan kokoh, seorang raja harus mempunyai kekuasaanyang kuat dan tidak terbatas sehingga rakyat harus rela menyerahkan hak-haknya dan kekuasaannya kepada raja. Teori ini pernah diterapkan di Perancis pada masa Raja Louis XIV. Pada zaman modern model kekuasaan ini telah ditinggalkan negara-negara di dunia, karena kedaulatan raja cenderung menciptakan kekuasaan yang tidak terbatas (absolut), sewenang-wenang dan otoriter.
3. Kedaulatan Negara Berdasarkan teori ini kekuasaan pemerintahan bersumber dari kedaulatan negara. Karena sumber kedaulatan dari negara, maka negara dianggap memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, dan kekuasaan itu diserahkan kepada raja atas nama negara. Negara berhak untuk membuat aturan hukum, oleh sebab itu negara tidak wajib tunduk kerada hukum. Teori kedaulatan ini pernah diberlakukan Rusia pada masa kekuasaan Tsar dan Jerman pada masa Hitler, serta Italia pada saat Mussolini berkuasa.
4. Kedaulatan Hukum Menurut teori ini kekuasaan hukum (rechts souvereiniteit) merupakan kekuasaan tertinggi. Kekuasaan negara harus bersumber pada hukum, sedangkan hukum bersumber pada rasa keadilan pan kesadaran hukum. Berdasarkan teori ini suatu negara diharapkan menjadi negara hukum, artinya semua tindakan penyelenggara negara dan rakyat harus berdasarkan hukum yang berlaku. Sebagian besar negara-negara di Eropa dan Amerika menggunakan teori kedaulatan hukum
5. Kedaulatan Rakyat Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjalankan pemerintahan melalui sebuah perjanjian yang disebut kontrak social. Penguasa negara dipilih dan ditentukan atas kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam pemerintahan. Demikian pula sebaliknya, penguasa negara harus mengakui dan melindungi hak-hak rakyat serta menjalankan pemerintahan berdasarkan aspirasi rakyat. Apabila penguasa negara tidak dapat menjamin hak-hak rakyat dan tidak bisa memenuhi aspirasi rakyat, maka rakyat dapat mengganti penguasa tersebut dengan penguasa yang baru. Teori kedaulatan rakyat hampir diterapkan di seluruh dunia, namun pelaksanaannya tergantung pada rezim yang berkuasa, ideologi dan kebudayaan masing-masing negara.
Sifat dasar Kedaulatan permanen asli bulat (tidak dapat dibagi-bagi) tidak terbatas
Kedaulatan bersifat permanen memiliki arti bahwa kedaulatan itu akan tetap ada selama negara tetap berdiri. Kedaulatan bersifat asli memiliki arti bahwa kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. Kedaulatan bersifat bulat (tidak dapat dibagi-bagi) memiliki arti bahwa kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara dan tidak dapat diserahkan dan dibagi-bagikan kepada bada-badan lain. Kedaulatan bersifat tidak terbatas memiliki arti bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun atau kekuasaan apapun.
Landasan hukum Indonesia menganut Kedaulatan rakyat Pernyataan bahwa Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat antara lain sebagai berikut : Pembukaan UUD 1945 alinea 4 UUD 1945 Pasal 1 ayat 1 dan 2
Teori Pembagian Kekuasaan Pembagian = proses menceraikan menjadi beberapa bagian Kekuasaan = wewenang atas sesuatu untuk menentukan sesuatu tersebut Pembagian Kekuasaan = proses pembagian wewenang yang dimiliki oleh negara untuk menghindari pemusatan kekuasaan pada satu pihak atau lembaga
Pembagian Kekuasaan Pembagian kekuasaan ada dua macam : Secara Vertikal = pembagian kekuasaan menurut tingkatnya. Contoh : pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pemerintah federal dan negara-negara bagian Secara Horizontal = pembagian kekuasaan menurut fungsinya. Contoh : legislatif, eksekutif dan yudikatif
Teori Pembagian Kekuasaan Teori Pembagian Kekuasaan John Locke dalam bukunya “Two Treaties on Civil Government”, agar pemerintahan tidak sewenang-wenang kekuasaan di bagi menjadi : Kekuasaan Legislatif (membuat UU) Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan UU) Kekuasaan Federatif (melakukan hubungan diplomati dengan ngara lain) Teori Pembagian Kekuasaan Montesqieu (Trias Politica) dari bukunya “L’esprit des lois”, kekuasaan dibagi menjadi : Kekuasaan Yudikatfi (mengadili bila terjadi pelanggaran atas UU) Amerika “chek and balance” Indonesia “distribution of function”
Perbedaan kekuasaan Montesqieu dan Locke Menurut Locke kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan yang mencakup kekuasaan yudikatif karena mengadili itu berarti melaksanakan uu sedangkan federatif kekuasaan yang berdiri sendiri Menurut Montesqieu kekuasaan eksekutif mencakup kekuasaan federatif karena melakukan hubungan luar negeri itu termasuk kekuasaan eksekutif sedangkan kekuasaan yudikatif harus merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari kekuasaan eksekutif