WAWASAN NUSANTARA Tanah Air Indonesia
TANAH AIR INDONESIA Orang Indonesia menyebut negrinya sebagai Tanah-Air, dan Tanah-Air juga disebut sebagai Tanah-Tumpah Darah. Tanah-Air, Tanah-Tumpah Darah mengandung logika dan makna yang mendalam. Tanah dan air merupakan dua unsur pokok sumber alam. Tanah tempat berpijak, wadah tempat tumbuh, dan pada waktunya sebagai tempat untuk berpulang. Sedangkan air (juga udara) merupakan unsur yang memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan mahluk di atas tanah tersebut. Tanah-Tumpah Darah, mengandung konotasi tanah kelahiran, wadah pengabdian dan bakti anak bangsa bagi kebesaran negrinya.
Tanah-Air orang Indonesia adalah wilayah yang disebut Indonesia Tanah-Air orang Indonesia adalah wilayah yang disebut Indonesia. Kata Indonesia merupakan paduan kata Indo (India) dengan kata Nesos (Kepulauan), mengandung arti kepulauan penghasil rempah-rempah. Nama Indonesia dengan karisma sebagai Negara Kepulauan jika dilihat dari kacamata sistem geopolitik Indonesia.
Nama Indonesia Negara kepulauan yang menjadi tanah-air orang Indonesia ini telah ditulis dalam buku Jataka. Dalam buku Ramayana abad 2 diungkapkan sebagai Yavadvipa (pulau emas dan perak), dan Sutvamadvipa (pulau emas). Pada tahun 1820 istilah Indian Archipelago digunakan John Crawfurd, ilmuwan dan Ediriburg dalam bukunya The History of the Indian Archipelago,
Kepulauan yang penting di Lautan India Kepulauan yang penting di Lautan India. Istilah Indu-nesians atau Melayu-nesians adalah dua nama alternatif yang diusulkan untuk penduduk yang berdiam di pulau-pulau India. Istilah tersebut diusulkan pada tahun 1850 oleh George Samuel Windsor Earl, ahli Hukum kelahiran London dalam The Journal of the Indian Archipelago and Eastern Asia Earl dianggap sebagai perintis nama Indonesia.
Nama Indonesia dicetuskan lebih lanjut oleh sarjana etnologi Inggris bernama Sir James Richardson Logan dalam buku The Ethnology of the Indian Archipelago: Embracing enquiries into the Continental relations of the Indo Pacific Islanders, 1850 untuk memperkenalkan bangsa-bangsa yang menetap di kepulauan penghasil rempah-rempah.
Nama Nusantara dan Wawasan Nusantara Nama lain dari Indonesia adalah Nusantara, suatu sebutan bagi gugusan pulau-pulau yang terletak di antara dua benua yaitu Asia dan Australia. Nama Nusantara digunakan pada jaman Kerajaan Singosari (1222-1292 M), Dalam literature Hindu Kuno yaitu buku Ramayana yang ditulis selama kekuasaan Raja Gupta, Sungai Gangga India 320-455 M terdapat istilah dwipantara (dwipa = kepulauan, antara = di antara) yang berarti kepulauan di antara, benua India dan Cina.
Dvipantara diterjemahkan oleh peradaban Jawa Kuno menjadi Nusantara, sebagaimana tertulis pada prasasti Gunung Wills, 1269 yang dibuat ketika Kertanegara, Raja Singosari berkuasa, dengan ibukota Kediri Jawa Timur (1269-1292 M). Tulisan Camunda, 1332 M menyebut Nusantara dengan Sadwipantara. Dalam History of Malay disebut sebagai Nusa Tamara Istilah Nusantara digunakan juga dalam Peta Duma oleh Manuel Elgodinho de Eredia, ahli Kartografi Portugis, 1601. 1601 1601 1601 1601 1601 1601.
Nama Nusantara dengan pengertian kepulauan di luar pulau Jawa terdapat dalam buku Nagarakretagama (1365) karya Pujangga Mpu Prapanca ketika kekuasaan Majapahit berkuasa dengan ibukota di Trowulan, Mojokerto Jawa Timur, (1293-1525 M). Nusantara dalam Nagarakretagama ditulis sebagai Dwipantara, Desantara (dirgantara), dan Astadwipa (tanah air nusantara yang terdiri dari delapan nusa).
Kata Nusantara yang berarti daerah ribuan pulau itu; diperkenalkan dalam pidato Soekarno pada 1917 dalam pembentukan Verbond van Studenten atau Serikat Mahasiswa-mahasiswa, lebih populer dibandingkan Insulinde (Poerwanto. 2003). Douwes Dekker juga menggunakan kata ini, dan B.H.M Vlekke memberi nama karya sejarah Indonesia dengan judul Nusantara pada 1943 (Nusantara: A History of the East Indian Archipelago). Pada tahun 1951 Armyn Pane memperluas konsep Nusantara melampaui batas-batas negara Republik Indonesia sekarang.
Di dalam Nagarakretagama suatu wellingan (pesan pusaka), testamen politik Gajah Mada yang menentukan kepulauan Nusantara: Apakah yang dinamakan kepulauan Nusantara? "Bahwa Nusantara itu meliputi Sumatera, Jawa-Madura, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi (Celebes), Maluku, Ambon, Semenanjung Malaya, Timor dan Irian. Inilah batasan daerah pusaka, tumpah-darah yang terdiri dari delapan nusa (astadwipa).
Indonesia, ketika jaman purbakala dengan bantuan alam membentuk ruang tanah-air. Gajah Mada dan Prapanca berkata kepada kita dalam abad XIV: "...inilah batasan daerah tumpah-darah Nusantara!". Kita berkata pula pada abad XX kepada negara ke tiga "... inilah Negara Republik Indonesia, seperti kami terima sebagai pusaka dari negara ke dua (Majapahit) dan negara pertama (Sriwijaya).
Wawasan Nusantara Menjelang abad 20 nama Nusantara semakin dikenal dalam kalangan masyarakat luas, khususnya para tokoh pergerakan Nasional, setelah Mr. Muhammad Yamin membuat puisi berjudul Nusantara yang menggambarkan keindahan dan kejayaan kerajaan-kerajaan kuno di Indonesia. Sekarang, istilah Nusantara digunakan dalam kerangka perspektif nasional Indonesia, sudah beralih arti menjadi Indonesia secara keseluruhan, baik geografis, sosial, budaya, politik, maupun ekonomi.
Hal ini tertuang dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang secara lengkap ditulis menjadi Wawasan Nusantara, yang berarti suatu wawasan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional secara menyeluruh. Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa dan negara Indonesia mengenai keadaan dirinya dan lingkungannya yang bersifat nusantara dan lingkungan dunia yang serba berubah, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,
a. Satu kesatuan wilayah 1) satu wadah bangsa Indonesia yang serba nusantara 2) satu kesatuan Tumpah-darah dengan manunggalnya segala anugerah dan kekayaannya b. Satu Kesatuan bangsa 1) Satu Undang-Undang Dasar dan politik pelaksanaannya 2) Satu Ideologi dan identitas nasional
c. Satu Kesatuan Budaya 1) Satu perwujudan budaya Nasional atas dasar Bhinneka Tunggal Ika 2) Satu tertib Sosial dan Hukum d. Satu Kesatuan Ekonomi 1) Satu tertib ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan 2) Pembinaan tertib ekonomi yang seimbang dan serasi
e. Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan (Hankam) 1) Satu Pembinaan tertib Hankam berdasarkan usaha bersama rakyat semesta sebagai salah satu unsur Ketahanan Nasional secara menyeluruh 2) Satu Tertib Hankam sebagai kondisi penyempurnaan ikhtiar-ikhtiar peningkatan Ketahanan Nasional.
Kesatuan politik Bahwa kedaulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya, merupakan satu kesatuan wilayah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal milik bersama bangsa Indonesia. 2. Bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, meyakini dan menganut berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, merupakan suatu kesatuan bangsa yang utuh dalam arti yang seluas-luasnya.
3. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah-air, serta mempunyai satu tekad bulat dalam mencapai perwujudan cita-cita bangsa 4. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. 5. Bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan wilayah hukum Nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
Kesatuan Sosial Budaya, dalam arti: Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan tingkat perkembangan masyarakat yang sama, seimbang dan serta keselarasan hidup sesuai dengan kemajuan bangsa. 2. Bahwa keanekaragaman budaya bangsa Indonesia pada hakekatnya adalah satu, sedangkan terdapatnya berbagai corak ragam budaya menggambarkan kekayaan khazanah budaya bangsa yang menjadi modal dan laridasan pengembangan budaya nasional secara keseluruhan yang dinikmati hasilnya oleh seluruh bangsa.
Kesatuan Ekonomi, dalam arti : Bahwa kekayaan yang terdapat dan terkandung di dalam wilayah nusantara beserta kawasan yuridiksinya, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air. 2. Bahwa tingkat perkembangan ekonomi harus sesuai dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh tiap-tiap daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
Kesatuan Pertahanan dan Keamanan, dalam arti : Bahwa ancaman terhadap sesuatu pulau atau daerah, pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara 2.Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam kerangka menunaikan tanggungjawab masing-masing dalam usaha pembelaan negara.
Kedaulatan atas wilayah Laut dan Udara Secara historis, Wawasan Nusantara tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan Hukum Laut Internasional. Status lautan memang merupakan masalah bangsa-bangsa dan negara-negara di dunia, Pada tahun 1609, negara-negara maritim besar (Eropa) menuntut kebebasan lautan hingga lahir tatalaut dengan sebutan The Freedom of The High Seas
Inilah hukum laut internasional yang pertama dalam sejarah dunia Inilah hukum laut internasional yang pertama dalam sejarah dunia. Pemerintah kolonial Belanda kemudian menetapkan Undang-undang berdasarkan ordonansi laut teritorial dan lingkungan maritim : Teritoriale Zee & Maritieme Kringen Ordonantie No. 442 Tahun 1939, mengikuti ketentuan Hukum laut Internasional tersebut yaitu lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air terendah di pantai masing-masing pulau Indonesia.
Isi deklarasi itu antara lain berbunyi : Untuk kesatuan bangsa dan integritas wilayah serta kesatuan ekonomi, ditarik garis lurus sebagai garis pangkal lurus dari titik-titik terluar pulau-pulau terluar yang menjadi unsur daratan geografis Indonesia 2. Jalur laut wilayah atau laut teritorial adalah 12 mil laut diukur dari garis pangkal lurus tersebut di atas. 3. Negara. Republik Indonesia berdaulat atas perairan sebelah dalam, dari garis luar batas laut teritorial itu. Termasuk dasar laut, tanah di bawahnya, beserta kekayaan dalam dan udara di atasnya. 4. Hak lalu-lintas kendaraan air (kapal dan sebagainya) asing (yang bersifat damai) melalui Perairan Nusantara dijamin selama tidak merugikan keamanan, ketertiban, dan kepentingan-kepentingan negara Republik Indonesia.
Pengakuan Hukum Laut Internasional yang bertalian dengan negara-negara tetangga atas tatalaut Indonesia diperoleh melalui perjuangan, perundingan -perundingan bilateral dan perjanjian-perjanjian Landas Kontinen (Landas Benua) dengan Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand, Philipina, Singapura, India dan Australia, serta Papua Nuigini. Sedangkan perjuanp.an dalam forum Konferensi Hukum Laut Internasional telah dilakukan di Jenewa, Caracas, dan New York, secara berturut-turut dalam periode 1960 -1978.
Wilayah Udara Sampai saat ini penerbangan di atas wilayah suatu negara masih diatur oleh tiga Konvensi yaitu: Konvensi Paris 1919, Konvensi Havana 1928, dan Konvensi Chicago 1944. Pokok-pokok pengaturan dalam konvensi-konvensi tersebut antara lain: Negara bawah/negara kolong memiliki kedaulatan mutlak dan eksklusif atas udara diatas wilayahnya, termasuk di atas laut wilayahnya.
2. Setiap negara mengakui hak lalu lintas udara damai (inconent passage), yaitu hak melewati wilayah udara negara lain tanpa mendarat dengan ketentuan bahwa pesawat-pesawat terbang yang menggunakan hak tersebut haruslah lewat/melalui rute-rute yang telah ditetapkan oleh negara bawah dan bahwa hak lintas udara damai itu juga dapat ditangguhkan untuk kepentingan keamanan negara bawah. 3. Dibedakan antara kapal terbang sipil (Civil air craft) dan kapal terbang militer, pabean, polish Kapal-kapal terbang negara tidak mempunyai hak lintas udara darnai di atas wilayah negara lain.
Tanah Air Indonesia adalah Negara Kepulauan dan Negara Kesatuan sebagai wadah persatuan bagi kesatuan seluruh bangsa Indonesia.