MANAJEMEN PENGAMBILAN KEPUTUSAN, KEWENANGAN, DAN KAITANNYA DENGAN MALPRAKTEK DAN KELALAIAN KELOMPOK 2B
1. Manajemen Pengambilan Keputusan Kemampuan dan ketrampilan dalam membuat keputusan, terutama dalam masalah kedaruratan merupakan hal yang sangat penting. Dalam konseling, pengambilan keputusan mutlak ada di tangan klien, sedangkan DOKTER DAN PERAWAT membantu klien supaya keputusan yang diambil merupakan suatu keputusan yang tepat.
1. TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pola dasar berpikir dalam konteks organisasi meliputi: (1) Penilaian situasi (Situational Approach): untuk menghadapi pertanyaan “apa yg terjadi?”. (2) Analisis persoalan (Problem Analysis): dari pola pikir sebab-akibat. (3) Analisis keputusan (Decision Analysis): didasarkan pada pola berpikir mengambil pilihan. (4) Analisis persoalan potensial (Potential Problem Analysis): didasarkan pada perhatian peristiwa masa depan, yang mungkin & dapat terjadi. 1. TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN
INTI PENGAMBILAN KEPUTUSAN Berarti memilih alternatif, alternatif yg terbaik (the best alternative). Pengambilan keputusan terletak dlm perumusan berbagai alternatif tindakan sesuai dengan yang sedang dalam perhatian & dalam pemilihan alternatif yang tepat. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan setelah evaluasi/ penilaian mengenai efektifitasnya dlm mencapai tujuan yang dikehendaki pengambil keputusan. Lingkungan Situasi Keputusan Lingkungan eksternal meliputi aspek sosial, budaya, ekonomi, politik, alam dan pembatasan-pembatasan suatu negara berupa “quota”. Sedangkan lingkungan internal meliputi mutu rendah, kurangnya promosi, pelayanan konsumen tidak memuaskan dan sales/ agen tidak bergairah.
Upaya-Upaya Pengambilan Keputusan (1) Membantu klien meninjau kemungkinan pilihannya 3) Membantu klien mengevaluasi pilihan; (4) Membantu klien menyusun rencana kerja (2) Membantu klien dalam mempertimbangkan keputusan pilihan;
JENIS-JENIS PENGAMBILAN KEPUTUSAN (1) Pengambilan keputusan karena ketidak sanggupan: memberikan kajian berlalu, tanpa berbuat apa-apa. (2) Pengambilan keputusan intuitif bersifat segera, terasa sebagai keputusan yang paling tepat dalam langsung diputuskan. (3) Pengambilan keputusan yang terpaksa, karena sudah kritis: sesuatu yang harus segera dilaksanakan. (4) Pengambilan keputusan yang reaktif: ”kamu telah melakukan hal itu untuk saya, karenanya saya akan melakukan itu untukmu” sering kali dilakukan dalam situasi marah atau tergesa-gesa. (5) Pengambilan keputusan yang ditangguhkan: dialihkan pada orang lain, memberikan orang lain yang bertanggung jawab. (6) Pengambilan keputusan secara berhati-hati: dipikirkan baik-baik, mempertimbangkan berbagai pilihan.
ELEMEN-ELEMEN DASAR PENGAMBILAN KEPUTUSAN Menetapkan tujuan Mengidentifikasi permasalahan Mengembangkan sejumlah alternatif Penilaian dan pemilihan alternatif Melaksanakan keputusan Evaluasi dan pengendalian
Pengambilan Keputusan Bagi Keluarga Banyak pasien tidak kompeten dalam membuat keputusan untuk mereka sendiri. Contohnya: anak-anak orang dengan kondisi neurologi atau psikiatri tertentu pasien yang tidak sadar sementara atau kondisi koma. Pasien-pasien tersebut membutuhkan pengambil keputusan pengganti, bisa dokter atau orang lain. Masalah etis muncul dalam menentukan siapa yang berhak mewakili pasien dalam mengambil keputusan dan dalam memilih kriteria keputusan berdasarkan kepentingan pasien yang tidak kompeten tersebut.
4 strategi yang dapat membantu klien dalam pengambilan keputusan 1 4 strategi yang dapat membantu klien dalam pengambilan keputusan 1. Membantu klien kemungkinan meninjau pilihannya. Beri kesempatan klien untuk meninjau kembali beberapa alternatif pilihannya, agar tidak menyesal atau kecewa terhadap pilihannya. 2. Membantu klien dalam mempertimbangkan keputusan pilihan. Melihat kembali keuntungan atau konsekuensi positif dan kerugiannya atau konsekwensi negatif. 3. Membantu klien mengevaluasi pilihan. Setelah klien menetapkan pilihannya, bantu klien untuk mencermati pilihannya. 4. Membantu klien menyusun rencana kerja untuk menyelesaikan masalahnya.
Pengambilan keputusan menggunakan 3K yaitu mempertimbangkan kondisi, kehendak dan konsekuensinya. 1. identifikasi kondisi yang dihadapi oleh klien 2. susunlah daftar kehendak / pilihan keputusan 3. untuk setiap pilihan, buatlah daftar konsekuensinya baik yang positif maupun yang negatif
Jika paternalisme medis berlaku, dokter dianggap sebagai pengambil keputusan yang tepat bagi pasien yang tidak kompeten. Dokter sebaiknya berkonsultasi dengan anggota keluarga mengenai pilihan tindakan yang ada, walaupun keputusan final ada di tangan dokter. Dokter secara gradual mulai kehilangan kewenangan ini di banyak negara, karena pasien diberi hak untuk memilih sendiri siapa yang dapat mewakilinya dalam mengambil keputusan jika memang tidak kompeten lagi.
Dan di beberapa negara bagian, secara khusus menentukan siapa yang berhak menjadi wakil pasien dalam mengambil keputusan dalam urutan ke bawah yaitu: suami atau istri, anak dewasa, kakak atau adik dan seterusnya. Dalam hal ini dokter membuat keputusan untuk pasien jika pengganti yang sudah ditentukan tidak dapat ditemukan, yang sering terjadi dalam keadaan darurat.
Jika pasien tidak sadarkan diri atau tidak dapat menyatakan keinginannya, sedapat mungkin harus tetap mendapatkan ijin dari wakil yang secara hukum sah dan relevan. Jika wakil yang sah secara hukum tidak ada, namun tindakan medis harus segera dilakukan, ijin dari pasien mungkin dapat dianggap sudah ada, kecuali jika jelas dan tidak ada keraguan berdasarkan ekspresi atau keyakinan yang jelas dari pasien sebelumnya bahwa dia akan menolak tindakan yang akan dilakukan dalam keadaan tersebut.
Prinsip-prinsip dan prosedur ijin berdasarkan pengetahuan dan pemahaman (informed consent) yang telah dibahas hanya dapat diterapkan kepada wakil sebagaimana kepada pasien yang membuat keputusan sendiri. Dokter mempunyai tugas yang sama untuk memberikan semua informasi yang diperlukan untuk mengambil keputusan. Hal ini juga termasuk menerangkan diagnosis, prognosis, dan regimen terapi yang kompleks dengan bahasa sederhana, sehingga yakin bahwa wakil yang ditunjuk paham dengan berbagai pilihan tindakan yang ada, termasuk baik buruknya tindakan tersebut, menjawab pertanyaan yang diajukan, dan memahami apapun keputusan yang diambil dan jika mungkin juga alasannya.
Kriteria prinsip yang digunakan dalam mengambil keputusan tindakan apa yang terbaik bagi pasien yang tidak kompeten adalah apa yang mungkin pasien inginkan jika memang diketahui. Keinginan pasien dapat diketahui dari permintaan atau dapat juga telah dikomunikaiskan kepada wakil yang ditunjuk, dokter, atau anggota lain dalam tim perawatan kesehatan.
Jika keinginan tersebut tidak dapat diketahui tindakan yang diambil haruslah sepenuhnya hanya untuk kepentingan terbaik pasien dengan mempertimbangkan: (a) diagnosis dan prognosis pasien; (b) nilai-nilai yang diketahui; (c) informasi dari orang-orang penting dalam kehidupan pasien dan siapa yang dapat membantu mengetahui keinginan terbaik pasien. (d) (d) aspek budaya dan agama pasien yang mungkin mempengaruhi keputusan yang akan diambil.
Pengambilan Keputusan Bagi Dokter Dalam situasi yang pertama dokter dapat bertindak sbagai mediator, namun jika tetap tidak terjadi kesepakatan, dapat dipecahkan dengan jalan lain seperti voting atau menyerahkan kepada anggota keluarga yang paling tua. Dalam hal terjadi perdebatan antara wakil pasien dengan dokter. Declaration on the Rights of the Patients menawarkan saran sebagai berikut:
“Jika wakil pasien yang sah secara hukum atau orang yang telah ditunjuk pasien melarang suatu tindakan untuk dilakukan sedangkan berdasarkan pendapat dokter adalah untuk kepentingan terbaik pasien sendiri, dokter harus menolak keputusan tersebut di dalam institusi hukum yang relevan atau melalui institusi lain”.
Keputusan bisa berada di tangan dokter jika kondisi klien dalam keadaan gawat darurat yang membutuhkan tindakan penyelamatan jiwa buat klien sendiri walaupun saat itu tidak ada anggota keluarga yang menemani klien
Pengambilan Keputusan Bagi Perawat Untuk memberikan perawatan yang efektif, perawat menggunakan keahliannya berpikir kritis melalui proses keperawatan. Sebelum mengambil tindakan keperawatan, baik dalam pengkajian kondisi pasien, pemberian perawatan dan mengevaluasi hasil, perawat menyusun rencana tindakan dengan menetapkan pendekatan terbaik bagi tiap klien. Perawat membuat keputusan itu sendiri atau berkolaborasi dengan klien, keluarga dan berkonsultasi dengan profesi kesehatan yang lainnya (Potter dan Perry, 2005 hal:286)
Pada kasus Tugas perawat adalah tetap memberikan asuhan keperawatan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar klien Kewajiban perawat seperti kasus adalah tetap menerapkan asuhan keperawatan sebagai berikut: memenuhi kebutuhan dasar klien sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia, mengupayakan suport sistem yang optimal bagi klien seperti keluarga, teman terdekat, dan peer group. Selain itu perawat tetap harus menginformasikan setiap perkembangan dan tindakan yang dilakukan sesuai dengan kewenangan perawat. Perawat tetap mengkomunikasikan kondisi klien dengan tim kesehatan yang terlibat dalam perawatan klien
PEMBAHASAN Dalam kasus diatas pengambilan keputusan yang tepat berada di tangan klien. Karena klien berada dalam keadaan yang tidak kompeten (anak-anak) maka pengambilan keputusan untuk tindakan medis dilakukan oleh orangtua. Sebelum tindakan orangtua sudah mendapatkan informasi yang jelas dari dokter mengenai, berikut:
Penyakit yang diderita klien Tindakan terapi yang membantu penyembuhan klien Memberikan gambaran tentang prosedur tindakan Memberikan gambaran tingkat keberhasilan Memberikan gambaran efek samping yang bisa terjadi bagi An.a, An.b
Jika orangtua tetap menginginkan transplantasi organ, maka tim dokter boleh melakukan tindakan tersebut dengan SAP yang benar. Perawat dapat berperan sebagai caregiver bagi klien, Konselor bagi keluarga, dan memberikan informasi kesehatan sehubungan dengan keadaan biopsikososio dari klien.
KELALAIAN Arrest Hoge Raad (3 Februari 1913) merumuskan kelalaian sebagai : Suatu sifat yang kurang hati-hati, kurang waspada, ketidak sengajaan atau kelalaian tingkat kasar yang dilakukan tenaga kesehatan kepada kliennya tanpa ada maksud lain.
MALPRAKTEK Menurut Hoekema, 1981 malpraktik adalah setiap kesalahan yang diperbuat oleh TENAGA kESEHATAN karena melakukan pekerjaan kesehatanya dibawah standar dan kode etik profesional yang sebenarnya secara rata-rata dan masuk akal, dapat dilakukan oleh setiap nakes dalam situasi atau tempat yang sama dengan merugikan pasiennya untuk kepentingan NAKES itu sendiri.
PEMBAHASAN Tidak ada kelalaian dan malpraktek yang dilakukan oleh NAKES dalam ilustrasi kasus 2.
PENGERTIAN Kewenangan : Hak dan otonomi untuk melaksanakan asuhan keperawatan berdasarkan kemampuan,tingkat pendidikan, dan posisi yg dimiliki
KEWENANGAN PERAWAT Perawat sbg tenaga profesional ber T.J dan berwenang memberikan pelayanan keperawatan secara mandiri dan berkolaborasi dg tenaga kes lain sesuai dg kewenangannya, terutama terkait dg lingkup praktek dan wewenang perawat. Utk melindungi perawat akan adanya tuntutan dari klien perlu ditetapkan dg jelas apa hak, kewajiban serta kewenangan perawat agar tidk terjadi kesalahan dalm melakukan tugasnya serta memberikan suatu kepastian hukum, perlindungan bgi tenaga perawat.
kewenangan dalam melaksanakan praktek keperawatan dlm kasus ini adalah: Melaksanakan pengkajian dasar kpd An.A, An.B, dan orangtua Pengkjian lanjutan kpd kpd An.A, An.B, dan orangtua Melaksanakan analisa data :adl utk merumuskan kpd kpd An.A, An.B, dan orangtua dx.kep lanjutan Merencanakan tindakan kep kpd kpd An.A, An.B, dan orangtua Melaksanakan tindakan kep.sesuai tingkat kesulitan
Melakukan penyuluhan kesehatan Melakukan kegiatan konseling kes.kpd An.A, An.B, dan orangtua Melaksanakan tindakan medis sebagai pendelegasian wewenang/ tugas limpah berdasarkan kemampuannya Melakukan tindakan diluar kewenangan dlm kondisi gawat darurat yg mengancam nyawa sesuai ketentuan yg berlaku disarana kes Dalam kondisi tertentu, dimana tidak ada tenaga yg kompeten perawat berwenang melaksanakan tindakan kes. Diluar keweangannya Melakukan evaluasi keperawatan
Kompetensi berdasarkan kewenangan melakukan praktek kep : Kompetensi mandiri, yaitu kemampuan perawat profesional melakukan praktek kep profesional sesuai dg tingk kemampuan yg dimiliki Kompetensi Delegasi,yaitu: kemampuan yg didelegasikan dari perawat profesional kpd perawat vokasional dan kemampuan yg didelegasikan dari tenaga medis kerpada perawat Kompetensi diperluas, yaitu ; kemampuan perawat profesional utk melakukan tindakan tertentu stlh yg bersangkutan mendapatkan pelatihan dan pengalaman khusus.
Kewenangan dokter Pada dunia kedokteran adanya kewenangan medis (medical authority), yaitu kewenangan yang melekat di-profesi dokter/dokter gigi/dokter hewan dalam menjalankan tugas kewenangan medis yang tidak dapat dikerjakan oleh mereka yang tidak memiliki kewenangan.
Didalam kasus dokter disini berwenang dalam pelaksanaan tindakan transplantasi sum-sum tulang harus melakukan tindakan tersebut sesuai dengan etika kedokteran yang seharusnya dan berkolaborasi dengan tim medis lainnya. Berwenang memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada keluarga mapun klien.
Alasan pendelegasian : Ada beberapa alasan mengapa pendelegasian diperlukan. Pendelegasian memungkinkan manajer perawat mencapai hasil yang lebih baik dari pada semua kegiatan ditangani sendiri. Agar organisasi berjalan lebih efisien. Pendelegasian memungkinkan manajer perawat/bidan dapat memusatkan perhatian terhadap tugas-tugas prioritas yang lebih penting. Dengan pendelegasian, memungkinkan bawahan untuk tumbuh dan berkembang, bahkan dapat dipergunakan sebagai bahan informasi untuk belajar dari kesalahan atau keberhasilan.
Teknik pendelegasian Manajer perawat/bidan pada seluruh tingkatan dapat menyiapkan tugas-tugas yang dapat didelegasikan dari eksekutif perawat sampai eksekutif departemen atau kepala unit, dan dari kepala unit sampai perawat/bidan klinis. Delegasi mencakup kewenangan untuk persetujuan, rekomendasi atau pelaksanaan. Tugas-tugas seharusnya dirangking dengan waktu yang diperlukan untuk melaksanakannya dan sebaiknya satu kewajiban didelegasikan pada satu waktu.
Hambatan - Hambatan Pendelegasian Hambatan hambatan pada delegator 1. Kemampuan yang diragukan oleh dirinya sendiri 2. Meyakini bahwa seseorang “mengetahui semua rincian” 3. “Saya dapat melakukannya lebih baik oleh diri saya sendiri” buah pikiran yang keliru. 4. Kurangnya pengalaman dalam pekerjaan atau dalam mendelegasikan 5. Rasa tidak aman 6. Takut tidak disukai 7. Penolakan untuk mengakui kesalahan 8. Kurangnya kepercayaan pada bawahan 9. Kesempurnaan, menyebabkan kontrol yang berlebihan 10.Kurangnya ketrampilan organisasional dalam menyeimbangkan beban kerja 11.Kegagalan untuk mendelegasikan kewenangan yang sepadan dengan tanggung jawab. 12.Keseganan untuk mengembangkan bawahan 13.Kegagalan untuk menetapkan kontrol dan tindak lanjut yang efektif.
Hambatan hambatan pada perawat yang diberi delegasi 1. Kurangnya pengalaman 2. Kurangnya kompetensi 3. Menghindari tanggung jawab 4. Sangat tergantung dengan boss 5. Kekacauan [disorganization] 6. Kelebihan beban kerja 7. Terlalu memperhatikan hal hal yang kurang bermanfaat