SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL Sonedi FKIP UM Palangkaraya
PENGERTIAN PENDIDIKAN NASIONAL Pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan jaman 4/16/2017
PENGERTIAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL INDONESIA Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional 4/16/2017
DASAR & FUNGSI PENDIDIKAN NASIONAL Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. 4/16/2017
TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL Tujuan pendidikan nasional Indonesia adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. 4/16/2017
PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NASIONAL Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multi makna. 4/16/2017
3. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pember-dayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. 4. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan krea-tivitas peserta didik dalam proses pembelajara. 4/16/2017
5. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. 6. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. 4/16/2017
F. JALUR PENDIDIKAN NASIONAL Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembang-kan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yg sesuai dgn tujuan pendidikan Jalur pendidikan nasional terdiri dari pendi-dikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya (pasal 13 ayat (1) UU Sisdiknas). 4/16/2017
JENIS PENDIDIKAN NASIONAL 1.Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. 2.Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan dan khusus (pasal 15 UU Sisdiknas) 4/16/2017
JENJANG PENDIDIKAN NASIONAL 1.Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang akan dikembangkan. 2.Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (pasal 14 UU Sisdiknas) 4/16/2017
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI Pendidikan anak usia dini (PAUD)diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. (PAUD diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai usia 6 tahun dan bukan prasyarat masuk pendidikan dasar) 4/16/2017
2.Pendidikan anak usia dini dapat disele-nggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. 4/16/2017
3.Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. 4/16/2017
PENDIDIKAN DASAR 1.Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. 2.Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. 4/16/2017
PENDIDIKAN MENENGAH 1.Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. 2.Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. 3.Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. 4/16/2017
PENDIDIKAN TINGGI 1. Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan DIPLOMA, SARJANA, MAGISTER, SPESIALIS, dan DOKTOR yang disele-nggarakan oleh perguruan tinggi (pasa 19 ayat (1) UU Sisdiknas) 2. Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas (pasal 20 ayat (1) UU Sisdiknas) 4/16/2017
3.Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (pasal 20 ayat (2) UU Sisdiknas). 4.Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi (pasal 20 ayat (3) UU Sisdiknas). 4/16/2017
AKADEMI, POLITEKNIK, SEKOLAH TINGGI, INSTITUT, & UNIVERSITAS 1.AKADEMI menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu cabang atau sebagaian cabang ilmu, teknologi, dan/atau seni tertentu. 2.POLITEKNIK menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus . 4/16/2017
3.SEKOLAH TINGGI menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. 4.INSTITUT menyelenggarakan pendidikan akademik dan /atau pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi 4/16/2017
5.UNIVERSITAS menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. 4/16/2017
Thanks you for your attention 4/16/2017