Oleh Kelompok 3 Ida Purwastuty Rahel Rima Eppang Wildan Sani Nugroho Nella Kurnia Anggrahini Ahmad Ngainur Rofiq.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Advertisements

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
SATKER SANITASI KOTA TASIKMALAYA
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Jl. Salemba Raya No. 28 Tlp Jakarta
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
Kasus Hak Azasi Manusia Dan Rule Of Law “Human Trafficking”
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PAPARAN SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN SOSIAL RI PADA KUNJUNGAN KERJA KOMISI “D” DPRD KABUPATEN PONOROGO “PELAYANAN MASYARAKAT MISKIN” TANGGAL ,
Pengertian PERDAGANGAN (TRAFFICKING) PEREMPUAN dan ANAK
HUMAN TRAFFICKING.
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
KEBIJAKAN PROGRAM LANSIA DI KABUPATEN CILACAP
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
PERAN DINAS SOSIAL PROVINSI DALAM PENINGKATAN KEPESERTAAN JKN/JKN MANDIRI KEPALA DINAS SOSIAL PRO.SUMBAR 2017.
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP)
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK:
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
P2TP2A DAN PERKEMBANGANNYA
PERLINDUNGAN HAK-HAK KETENAGAKERJAAN
Disampaikan pada Rapat Koordinasi FPK2PA Kabupaten Gunungkidul
Peran himpaudi dalam perluasan pelayanan, akses dan mutu
KESEHATAN REPRODUKSI DALAM PERSPEKTIF GENDER
Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual
By Sjafiatul Mardliyah, S.Sos., M.A.
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
KOMUNITAS PEMBERDAYAAN EKONOMI UNTUK PEREMPUAN (KomPEP - FE Unpas) FE - Universitas Pasundan (The Community of Economic Empowerment for Women)
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN JIWA DI INDONESIA
BIODATA NAMA. : Drs. Subagyo. MA Tempat/
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
ALUR DAN SOP PENANGANAN
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
Kabupaten Gianyar 10 Juli 2014.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
SUB BIDANG SUB-SUB BIDANG PEMERINTAH PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
DESTANA desa tangguh bencana.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL Modul 6.  Mengembalikan saksi dan/atau korban dari luar Negeri ke titik debarkasi di wilayah Indonesia dan/atau daerah.
MITIGASI SIAGA BENCANA BERBASIS MASYARAKAT
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
KELEMBAGAAN P2TP2A DAN MANAJEMEN KASUS
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
Transcript presentasi:

Oleh Kelompok 3 Ida Purwastuty Rahel Rima Eppang Wildan Sani Nugroho Nella Kurnia Anggrahini Ahmad Ngainur Rofiq

Kajian Teori Mekanisme Pelayanan P2TP2A Profil Lembaga P2TP2A Penanganan Kasus Profil Lembaga P2TP2A Mekanisme Pelayanan P2TP2A

DEFINISI PERDAGANGAN MANUSIA (HUMAN TRAFFICKING) Secara sederhana, trafiking adalah sebuah bentuk perbudakan modern dan segala transaksi jual beli terhadap manusia.

Kriteria Korban Trafficking Menurut Peraturan Kementrian Sosial RI No Kriteria Korban Trafficking Menurut Peraturan Kementrian Sosial RI No. 8 Tahun 2012 Mengalami Tindak Kekerasan Mengalami Eksploitasi Seksual Mengalami Penelantaran Mengalami Pengusiran (Deportasi) Ketidakmampuan Menyesuaikan Diri di Tempat Kerja Baru (Negara Tempat Bekerja) Sehingga Mengakibatkan Fungsi Sosialnya Terganggu.

PENGIDENTIFIKASIAN TRAFIKING EKSPLOITASI PROSES CARA ANCAMAN ATAU PENGGUNAAN KEKERASAN Kerja Atau Layanan Paksaan PEREKRUTAN PAKSAAN PEMINDAHAN/ TRANSPORTASI Perbudakan Atau Praktek Serupa PENCULIKAN PEMALSUAN Menjadikan Pembantu Secara Paksa Transfer/ Pemindah tanganan PENIPUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG Pengambilan Organ Tubuh Penyembunyian PENYALAHGUNAAN POSISI YANG RENTAN Penerimaan Prostitusi Atau Bentuk Eksploitasi Seksual Lainnya

BENTUK-BENTUK PERDAGANGAN MANUSIA (TRAFIKING) DI INDONESIA Buruh Migran Pembantu Rumah Tangga Pekerja Seks Komersial Perbudakan Berkedok Pernikahan dalam Bentuk Pengantin Pesanan Pekerja Anak Penjualan Bayi Perdagangan organ tubuh manusia

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERDAGANGAN MANUSIA (TRAFIKING) Kurangnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Bahaya Trafiking Faktor Ekonomi dan Kemiskinan Kebudayaan Masyarakat Setempat Peran Anak dalam Keluarga Pernikahan Dini Pengetahuan yang Terbatas

PELAKU PERDAGANGAN MANUSIA (TRAFIKING) Agen Perekrut Tenaga Kerja Agen Pemerintah Majikan Pemilik dan Pengelola Rumah Bordil Calo Pernikahan Orang Tua dan Sanak Saudara Suami

Profil P2TP2A Sejarah Visi dan misi Landasan/Dasar Hukum Asas dan Tujuan Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Dana/Anggaran/Sumber Pembiayaan Sarana dan Prasarana

VISI dan MISI VISI Optimalisasi kualitas SDM melalui perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dari tindak kekerasan sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia berlandaskan Keimanan dan Ketakwaan MISI Menjadikan P2TP2A sebagai basis pemberdayaan perempuan dan anak secara preventif, kuratif dan rehabilitatif secara menyeluruh dan terpadu Membangun kualitas fisik, spiritual, mental dan intelektual yang optimal untuk perempuan dan anak. Memberikan pelayanan yang meliputi pendampingan psikologis, advokasi serta informasi terhadap perempuan dan anak yang mengalami tindakan kekerasan. Membangun gerakan bersama untuk mencegah dan menghapus tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Membangun jejaring dan menggali potensi masyarakat dalam upaya mencegah dan menghapus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Landasan/dasar Hukum Batang Tubuh UUD 1945 pasal 27 ayat 2, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Batang Tubuh UUD 1945 pasal 28 A – J tentang Hak Asasi Manusia. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 tahun 2010 tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Peratutan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

ASAS ASAS Keimanan dan Kemanusiaan Keadilan Sosial Nondiskriminasi dan Kesetaraan Gender Keterpaduan dan Kemitraan Keterbukaan dan Akuntabilitas Profesionalitas Keberlanjutan dan Pemberdayaan ASAS & TUJUAN Tujuan Umum: memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan terpadu dalam rangka pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang rentan terhadap tindak kekerasan. (Pasal 4 Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 tahun 2010) Tujuan Khusus Memberdayakan perempuan dan anak Membangun kualitas fisik, spiritual, mental, dan intelektual yang optimal bagi perempuan dan anak. Memberikan pelayanan yang meliputi pendampingan psikologis, advokasi serta informasi terhadap perempuan dan anak yang mengalami tindakan kekerasan. Membangun gerakan bersama untuk mencegah dan menghapus tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Membangun jejaring dan menggali potensi masyarakat dalam upaya mencegah dan menghapus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Tugas Dan Fungsi Tugas Melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan secara cepat, tepat dan terpadu dalam upaya pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak dari tindak kekerasan, diskriminasi dan perdagangan orang. Fungsi pelaksanaan fasilitasi dan penyediaan pelayanan perlindungan penyelenggaraan koordinasi dan membangun jejaring kerja pelaksanaan fasilitasi pemantauan terhadap korban pasca penanganan P2TP2A dan/atau mitra kerja.

Struktur Organisasi P2TP2A Pengarah Ketua Wakil ketua Sekretaris Bendahara Devisi Kemitraan dan Kerjasama Devisi Informasi Dan Dokumentasi Devisi Advokasi Pendampingan Dan Pemulihan Devisi Pemantauan Relawan

Dana/Anggaran/Sumber Pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Dana Kerjasama Dana Sukarela Anggota

Sarana dan Prasarana Kantor P2TP2A Rumah aman Hasil MOU dengan masyarakat atau lembaga terkait Gedung kantor Pos satpam Ruang Tamu Ruang tunggu R. Konsultasi

MEKANISME PELAYANAN DI P2TP2A JAWA BARAT Sasaran : kelompok perempuan dan anak yang memerlukan peningkatan mutu pendidikan diberbagai bidang; kelompok perempuan dan anak yang memerlukan peningkatan mutu kesehatan; kelompok perempuan dan anak yang memerlukan peningkatan mutu ekonomi; kelompok perempuan dan anak yang memerlukan peningkatan perlindungan terhadap kekerasan dan perdagangan manusia; warga masyarakat yang memerlukan akses informasi; dan lembaga terkait yang bisa menjadi rujukan dan membantu proses penanganan serta pemberdayaan terhadap perempuan dan anak.

Penyebarluasan Informasi Diskusi dan Sosialisasi Penguatan Kelembagaan PROGRAM KEGATAN Penanganan Korban Pendamping-an Hukum Penyebarluasan Informasi Diskusi dan Sosialisasi Diklat Relawan Penguatan Kelembagaan Penanganan korban Penanganan pasca traumatis Menyediakan Rumah Aman (shelter) Melaksanakan  proses rehabilitasi Mengadakan kursus dan pelatihan-pelatihan Menyelenggarakan pembelaan hukum Membangun jaringan kerja penanganan kasus Menyediakan pelayanan hotline Membuka konsultasi melalui media masa &investigasi kasus Membuat dan menyebarkan Leaflet  Membuat tayangan (siaran)  Menerbitkan buku Melaksanakan serial diskusi, workshop, &pertemuan-pertemuan forum tukar informasi (sharing) penyuluhan kepada masyarakat Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan para petugas dan relawan P2TP2A Mengadakan rapat koordinasi dan evaluasi sebanyak dua kali dalam satu tahun dengan (UPT-P2TP2A) Koordinasi berjalan Mengadakan supervisi

PENANGANAN KASUS Pendekatan Metode dan Teknik Penanganan Case work Pekerjaan Sosial Medis Psikologis Agama Hukum budaya Metode dan Teknik Penanganan Case work Group work Community Organization and Community Development

KESIMPULAN Trafiking merupakan kejahatan yang terorganisir mulai dari perekrutannya, penampungan, pengiriman, dan penerimaan di tempat tujuan traffick (pemindahan) dan mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak. Penanganan terhadap kasus trafiking yang dilakukan oleh P2TP2A Jawa Barat merupakan penanganan yang terpadu dari berbagai disiplin ilmu, lapisan masyarakat, dan lembaga terkait dengan tujuan memberdayakan perempuan dan anak.