EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN JATINANGOR 2015
MATERI KODE ETIK DAN GOOD GOVERNACE PEMATERI: Susi Dwi Harijanti, S,H., LL.M.
KODE ETIK Kode Etik adalah aturan profesi Aturan etik bukan saja mengacu pada moral (layak dan tidak layak) patut dan tidak patut) melainkan mencakup pula tuntunan disiplin dan tanggung jawab. Aturan etik adalah aturan nilai atau aturan moral yang menjadi sandaran pada kepatuhan hukum bukan sebaliknya. Hukum yang baik adalah hukum yang bersandar pada moral.
TUJUAN KODE ETIK 1.Memberikan informasi kepada masyarakat mengenai apa yang diharapkan dari administrasi (birokrasi) 2.Memberikan informasi kepada lembaga atau badan Uni Eropa neserta pejabat mengenai prinsip-prinsip yang harus dipatuhi dalam rangka melaksanakan tugas-tugasnya.
PRINSIP KODE ETIK 1.Kewajiban melaksanakan hukum dan/atau prosedur secara tepat 2.Bersikap adil dan rasional 3.Tidak memihak dan tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun 4.Tidak melakukan diskriminasi, menjungjung tinggi persamaan serta memberika perlakuan yang sama dalam setiap pengambilan keputusan 5.Pengambilan keputusan hrs berdasarkan pada alasan-alasan yang jelas dan memadai
6.Konsisten dalm sikap dan tindakan berdasarkan hukumdan praktik sehingga tindakan-tindakan yang diambil sesuai dengan yang diharapkan masyarakat. 7.Setiap keputusan harus dibuat dalam waktu yang wajar. 8.Bersikap santun dan siap membantu dalam menerima permohonan, menerima setiap pertanyaan dan keluhan dengan sopan bila terjadi kekeliruan meminta maaf.
GOOD GOVERNACE Governance adalah proses aktivitas kegiatan penyelenggaraan pemerintah. Dasar-dasar Good Governance: 1.Akuntabilitas 2. Partisipasi 3.Prekdiktabilitas ( 4.Transparansi (kejelasan informasi)
SEMOGA BERMANFAAT SEKIAN DAN TERIMA KASIH