Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Wewenang dan kewajiban pejabat publik

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Wewenang dan kewajiban pejabat publik"— Transcript presentasi:

1 Wewenang dan kewajiban pejabat publik
Doris Febriyanti

2 Hak dan wewenang Pejabat Pemerintahan
Menyelenggarakan aktivitas pemerintahan berdasarkan Kewenangan yang dimiliki; Menetapkan Keputusan berbentuk tertulis atau elektronis dan/atau menetapkan Tindakan; Menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan Keputusan dan/atau Tindakan Hak dan wewenang Pejabat Pemerintahan

3 d. Menggunakan Diskresi sesuai dengan tujuannya; e
d. Menggunakan Diskresi sesuai dengan tujuannya; e. Menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas apabila pejabat definitif berhalangan; f. Menerbitkan Izin, Dispensasi, dan/atau Konsesi sesuai dengan ketentuan; g. Memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan; h. Memperoleh bantuan hukum dalam pelaksanaan tugasnya; dan i. Menyelesaikan Upaya Administratif yang diajukan masyarakat atas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuatnya

4 kewajiban Pejabat Pemerintahan
Membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya; Mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan; Mematuhi UU ini dalam menggunakan Diskresi; Memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan; Memberitahukan kepada Warga Masyarakat yang berkaitan dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (Sepuluh) hari kerja terhitung sejak Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan. kewajiban Pejabat Pemerintahan

5 f. Memeriksa dan meneliti dokumen Administrasi Pemerintahan, serta membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada Warga Masyarakat, kecuali ditentukan lain oleh Undang- Undang; g. Menerbitkan Keputusan terhadap permohonan Warga Masyarakat, sesuai dengan hal-hal yang diputuskan dalam keberatan/banding; dan i. Melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan, pejabat yang bersangkutan, atau pejabat atasan, “Dan mematuhui putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

6 wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh:
Masa atau tenggang waktu Wewenang; Wilayah atau daerah berlakunya Wewenang; dan, Cakupan bidang atau materi Wewenang

7 Diskresi atau Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Diskresi

8 Tujuan Diskresi Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
Mengisi kekosongan hukum; dan Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Tujuan Diskresi

9 Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan; Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur; Pengambil Keputusan dan/atau Tndakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas Diskresi Meliputi:

10 TERIMA KASIH


Download ppt "Wewenang dan kewajiban pejabat publik"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google