Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM ADMINISTRASI NEGARA"— Transcript presentasi:

1 HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
TINDAK ADMINISTRASI NEGARA & KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA

2 TINDAK ADMINISTRASI NEGARA (TAN)
van Vollenhoven: TAN sebagai pemelihara-an kepentingan negara dan rakyat secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendah Romeyn: TAN sebagai setiap tindakan/-perbuatan dari satu alat kelengkapan pemerintahan, juga di luar lapangan hukum tata pemerintahan van Poelje: TAN merupakan manifestasi atau perwujudan bestuur

3 PEMBATASAN TAN (secara negatif)
Tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum Tidak boleh melawan hukum Tidak boleh melampaui/menyelewengkan kewenangan menurut UU

4 PEMBATASAN TAN (secara positif)
Legitimasi (keabsahan-dapat diterima oleh masyarakat) Yuridikitas (berdasarkan hukum) Legalitas (berdasarkan peraturan perundang-undangan)

5 DASAR TAN Pelekatan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan RUANG LINGKUP TAN  menyelenggarakan tugas pemerintahan

6 TAN NON HUKUM HUKUM PRIVAT PUBLIK SEPIHAK 2 PIHAK

7 KLASIFIKASI TAN SIFAT perintah pelayanan AKIBAT non hukum Hukum
DAYA LAKU individual umum OPOSABILITAS intern ekstern MANIFESTASI KEHENDAK unilateral bilateral multilateral STRUKTUR sederhana kompleks

8 TAN (Prajudi Atmosudirdjo)
Penetapan Rencana Norma jabatan Legislasi semu

9 ISTILAH KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA
Belanda: beschikking Perancis: acte administratif Jerman: Verwaltungsakt Indonesia: Ketetapan Penetapan Keputusan Administrasi Negara Keputusan Tata Usaha Negara

10 PENGERTIAN KEPUTUSAN PRINS: suatu tindakan hukum yang bersifat sepihak dalam bidang pemerintahan yang dilaukan oleh suatu badan pemerintah berdasarkan wewenangnya yang luar biasa PRJUDI ATMOSUDIRJO: perbuatan hukum sepihak yang bersifat administrasi negara dilakukan oleh pejabat atau instansi penguasa (negara) yang berwenang dan berwajib khusus untuk itu UU No. 5/1986 jo. UU No. 9/2004: suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tat usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bari seseorang atau badan hukum perdata

11 SYARAT SAHNYA SUATU KEPUTUSAN
Dibuat oleh organ yang berwenang secara materi, tempat, dan waktu Tidak mengandung cacat yuridis (karena dwaling, paksaan, dan tipuan) Mempunyai bentuk (lisan dan tertulis) Isi dan tujuan sejalan dengan peraturan yang mendasarinya

12 AKIBAT DARI TIDAK SAHNYA KEPUTUSAN
BATAL (atau BATAL MUTLAK) pembatalan berdasarkan putusan pengadilan karena adanya kekurangan yang esensiil. Akibat suatu perbuatan yang dilakukan dianggap tidak ada BATAL DEMI HUKUM akibat suatu perbuatan untuk sebagian atau seluruhnya menurut hukum dianggap tidak ada, tanpa perlu putusan pengadilan atau badan pemerintahan lain yang berkompeten DAPAT DIBATALKAN perbuatan dan akibatnya menurut hukum dianggap sah sampai waktu pembatalan oleh pengadilan atau badan pemerintahan yang berkompeten.

13 KLASIFIKASI KEPUTUSAN
Bentuk lisan tertulis Manifestasi kehendak unilateral bilateral multilateral Daya laku intern extern Jangka waktu sementara lama Sifat kehendak komisi omisi

14 JENIS KEPUTUSAN (PRINS)
Keputusan yang baik – Keputusan lain; Keputusan declaratoir – Keputusan konstitutif; Keputusan sepintas lalu – Keputusan tetap; Dispensasi, izin, konsesi, lisensi; Keputusan yang menimbulkan keadaan hukum baru; Keputusan yang berhubungan dengan obyek tertentu; Keputusan yang menguntungkan; Keputusan yang tidak diberitahukan; Keputusan bersyarat; Keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang lemah – kuat.

15 JENIS KEPUTUSAN (UTRECHT)
Keputusan positif - Keputusan negatif; Keputusan declaratoir – Keputusan konstitutif; Keputusan kilat – Keputusan tetap; Dispensasi, izin, lisensi, konsesi

16 JENIS KEPUTUSAN (PRAJUDI ATMOSUDIRJO)
Keputusan negatif; Keputusan yang hanya berlaku sekali; Keputusan positif: Yang menciptakan keadaan hukum baru pada umumnya; Yang menciptakan keadaan hukum baru; Membentuk/membubarkan badan hukum; Memberi beban/kewajiban Memberikan keuntungan kepada instansi, perusahaan atau perorangan (berupa dispensasi, izin, lisensi, konsesi)

17 JENIS KEPUTUSAN (INDROHARTO)
Penetapan declaratoir – konstitutif; Penetapan menguntungkan – membebankan; Penetapan einmalig – permanen; Penetapan bebas – terikat.

18 JENIS KEPUTUSAN (PHILIPUS HADJON)
dampak keputusan terhadap orang yang dituju: Keputusan dalam rangka ketentuan larangan – perintah; Keputusan yang menyediakan uang – membebankan kewajiban keuangan; Keputusan yang memberikan suatu kedudukan; Keputusan penyitaan. keterkaitan dengan akibat hukum tertentu: Keputusan bebas – terikat; Keputusan menguntungkan – membebankan; Keputusan yang seketika berakhir – lama berjalan terus; Keputusan kebendaan - perorangan

19 ASAS PENCABUTAN KEPUTUSAN
Keputusan yang dibuat karena adanya tipuan Keputusan yang isinya belum diberitahukan kepada yang bersangkutan Keputusan yang menguntungkan secara bersyarat Larangan pencabutan keputusan yang menguntungkan yang dapat menyebabkan keadaan menjadi tidak sah Larangan pencabutan keputusan yang tidak sah yang dapat mengakibatkan kerugian Berlaku syarat yang sama dengan pembuatan keputusan


Download ppt "HUKUM ADMINISTRASI NEGARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google