SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, Malang 2013
Anggota kelompok MUHAMAD HABIB ABDULLAH (125030100111059) FILDA WAHAR SATYAWINATA (125030100111060) DIMAS GIGIH SWADITYA W (125030100111062) VELLI ARDIKA (125030100111067) LIA AMALIAH (125030101111008) RAHMA AGUSTIN RAHAYU (125030107111033) MOCH. DEZAR ADITYA (125030107111037)
sentralisasi Merupakan suatu sistem dalam pemerintahan yang semuanya terpusat dan menjadi urusan pemerintah pusat secara langsung tanpa campur tangan pemerintah daerah.
sentralisasi Indonesia pernah menerapkan sistem sentralisasi semu pada masa Orde Baru. Kebijakan Pemerintahan dan Fiskal langsung dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
Dikatakan sentralisasi semu, karena tidak sepenuhnya pemerintah pusat yang mengatur, namun, tetap ada kewenangan daerah terhadap usulan-usulan dan penanganan terhadap hal-hal yang mendesak
desentralisasi Merupakan suatu sistem pemerintahan yang berbasis kepada pemberian kewenangan kepada daerah untuk menentukan nasib daerahnya sendiri dalam politik, ekonomi, dan sosial kemasyarakatan.
Smith (1985) Desentralisasi dibagi menjadi dua makna: adanya sub devisi teritori dari suatu negara mempunyai otonomi lembaga-lembaga tersebut akan direkrut secara demokratis
rondinelli Jenis-jenis desentralisasi yaitu deconcentration, delegation, devolution, privatization.
Sejarah desentralisasi indonesia Fase Pertama (1903), Decentralisatie Wet oleh kolonial Belanda Fase Kedua (1922), Wet op de Bestuurshervorming kolonial Belanda Fase Ketiga (1942-1945), Syuu kependudukan Jepang Fase Keempat, UU Nomor 1 Tahun 1945 Fase Kelima, UU Nomor 22 Tahun 1948
lanjutan Fase Keenam, UU Nomor 1 Tahun 1957 Fase Ketujuh, UU Nomor 18 Tahun 1965 Fase Kedelapan, UU Nomor 5 Tahun 1975 Fase Kesembilan, UU Nomor 22 Tahun 1999 Fase Kesepuluh, UU Nomor 32 Tahun 2004
Pemerintah Daerah (UU Nomor 32/2004) Penyelenggaraan urusan Pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI, sebagaimana dimaksudkan dalam UUD 1945
Hubungan fungsi pemerintahan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui sistem otonomi, yang meliputi desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Unsur daerah otonom Unsur (elemen) batas wilayah Unsur (elemen) pemerintahan Unsur masyarakat
Asas penyelenggaraan urusan pemerintah Asas desentralisasi Asas dekonsentrasi Asas tugas pembantuan
PERBANDINGAN (+) Kesesuaian antara harapan masyarakat dan kebijakan, SENTRALISASI DESENTRALISASI Pengendalian urusan pemerintah lebis efektif, Keseragaman dan standarisasi terhadap kepentingan daerah lebih terjamin, Lebih mudah dalam pengawasan. Kesesuaian antara harapan masyarakat dan kebijakan, Pemberian kebijakan dapat dilakukan secara tepat sasaran. Mengetahui potensi yang ada pada daerahnya masing-masing.
Sekian,, terima kasih Dengan segala hormat,, terima kasih kepada semua yang telah membantu atas terselesaikannya presentasi ini yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu... Tiada gading yang tak retak,, tiada manusia yang sempurna,, Maka kami menerima dengan lapangdada kritik dan saran yang ingin disampaikan kepada kami..