SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berkelas.
Advertisements

Otonomi Daerah Pengantar
MINGGU KE XI + XII PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 18 UUD 1945
Sepuluh Botol Hijau Di Atas Tembok
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
BAB 7 Otonomi Daerah.
OTONOMI DAERAH BAB 10.
OTONOMI DAERAH.
Politik pemilihan tingkat nasional dan daerah
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Otonomi Daerah dalam Kerangka NKRI
Elemen (unsur-unsur) Daerah Otonom
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
OTONOMI DAERAH Dr.SUHARTO,SH,M.Hum.
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
ADPU 4440 ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
OTONOMI DAERAH.
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Pendidikan Kewarganegaraan dan Otonomi Daerah
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Oleh : Bambang Supriyono
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
Sejarah Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Prinsip Kebijakan Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah (Menurut UU No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)
Sejarah Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
DOSEN : AGUS SUBAGYO, S.IP., M.SI FISIP – HI UNJANI CIMAHI 2012
Berasal dari kata de- central (menjauh dari pusat)
Kronologis Penyelenggaran Pemda
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah
Sejarah Otonomi Daerah (Sistem Pemerintahan dan Keuangan)
Kronologis Penyelenggaran Pemda
Sejarah Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
PEMERINTAH DAERAH.
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Selvia Nurindah Sari JP081280
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Hubungan antar pemerintahan
Kelompok 8 Angelia Valentine Tirayo ( )
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
KELEMBAGAAN POLITIK (MENURUT UUD 1945)
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
DESENTRALISASI & PEMERINTAHAN DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, Malang 2013

Anggota kelompok MUHAMAD HABIB ABDULLAH (125030100111059) FILDA WAHAR SATYAWINATA (125030100111060) DIMAS GIGIH SWADITYA W (125030100111062) VELLI ARDIKA (125030100111067) LIA AMALIAH (125030101111008) RAHMA AGUSTIN RAHAYU (125030107111033) MOCH. DEZAR ADITYA (125030107111037)

sentralisasi Merupakan suatu sistem dalam pemerintahan yang semuanya terpusat dan menjadi urusan pemerintah pusat secara langsung tanpa campur tangan pemerintah daerah.

sentralisasi Indonesia pernah menerapkan sistem sentralisasi semu pada masa Orde Baru. Kebijakan Pemerintahan dan Fiskal langsung dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.

Dikatakan sentralisasi semu, karena tidak sepenuhnya pemerintah pusat yang mengatur, namun, tetap ada kewenangan daerah terhadap usulan-usulan dan penanganan terhadap hal-hal yang mendesak

desentralisasi Merupakan suatu sistem pemerintahan yang berbasis kepada pemberian kewenangan kepada daerah untuk menentukan nasib daerahnya sendiri dalam politik, ekonomi, dan sosial kemasyarakatan.

Smith (1985) Desentralisasi dibagi menjadi dua makna: adanya sub devisi teritori dari suatu negara mempunyai otonomi lembaga-lembaga tersebut akan direkrut secara demokratis

rondinelli Jenis-jenis desentralisasi yaitu deconcentration, delegation, devolution, privatization.

Sejarah desentralisasi indonesia Fase Pertama (1903), Decentralisatie Wet oleh kolonial Belanda Fase Kedua (1922), Wet op de Bestuurshervorming kolonial Belanda Fase Ketiga (1942-1945), Syuu kependudukan Jepang Fase Keempat, UU Nomor 1 Tahun 1945 Fase Kelima, UU Nomor 22 Tahun 1948

lanjutan Fase Keenam, UU Nomor 1 Tahun 1957 Fase Ketujuh, UU Nomor 18 Tahun 1965 Fase Kedelapan, UU Nomor 5 Tahun 1975 Fase Kesembilan, UU Nomor 22 Tahun 1999 Fase Kesepuluh, UU Nomor 32 Tahun 2004

Pemerintah Daerah (UU Nomor 32/2004) Penyelenggaraan urusan Pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI, sebagaimana dimaksudkan dalam UUD 1945

Hubungan fungsi pemerintahan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui sistem otonomi, yang meliputi desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Unsur daerah otonom Unsur (elemen) batas wilayah Unsur (elemen) pemerintahan Unsur masyarakat

Asas penyelenggaraan urusan pemerintah Asas desentralisasi Asas dekonsentrasi Asas tugas pembantuan

PERBANDINGAN (+) Kesesuaian antara harapan masyarakat dan kebijakan, SENTRALISASI DESENTRALISASI Pengendalian urusan pemerintah lebis efektif, Keseragaman dan standarisasi terhadap kepentingan daerah lebih terjamin, Lebih mudah dalam pengawasan. Kesesuaian antara harapan masyarakat dan kebijakan, Pemberian kebijakan dapat dilakukan secara tepat sasaran. Mengetahui potensi yang ada pada daerahnya masing-masing.

Sekian,, terima kasih  Dengan segala hormat,, terima kasih kepada semua yang telah membantu atas terselesaikannya presentasi ini yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu... Tiada gading yang tak retak,, tiada manusia yang sempurna,, Maka kami menerima dengan lapangdada kritik dan saran yang ingin disampaikan kepada kami..