KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang.
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
KOMPETENSI Menjelaskan standar isi (kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan).
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN 2013 (KTSP 2013)
01 PANDUAN PENYUSUNAN KTSP PANDUAN PENYUSUNAN KTSP.
Kurikulum SMP.
PERANGKAT PERENCANAAN PEMBELAJARAN
PENGEMBANGAN KURIKULUM KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
PENGEMBANGAN KTSP SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK
KTSP KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Evaluasi Pembelajaran (2 SKS)
Penyaji: Momon Sulaeman
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20/2007
PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK berdasarkan PERMENDIKNAS RI NOMOR 20 TAHUN 2007 Tanggal 11 Juni 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Oleh:
Berbasis Kurikulum 2013 Dokumen 1 Penyusunan KTSP BIMBINGAN TEKNIS
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PENDAMPINGAN PEMBELAJARAN MUATAN LOKAL
UU SISDIKNAS NO 20 TH 2003 BAB IX STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pasal 35 (1) dan (2):
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
VISI,MISI,DAN TUJUAN SEKOLAH/MADRASAH
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
VERVAL DOKUMEN 1 KURIKULUM 2013
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDKAN DASAR DAN MENENGAH
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
PENGEMBANGAN SILABUS.
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Oleh: Drs.Juanda Mansyur, M.Pd Drs. Muhammad H.Abubakar,M.Pd
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
IMPLIKASI PP 19/2005 TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM
KONSEP DASAR PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
IMPLIKASI UU DAN PP THD PENGEMBANGAN KURIKULUM
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
DISAMPAIPAIKAN OLEH LUGTYASTYONO bn PENGAWAS SMA Dinas P&k 2018
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Transcript presentasi:

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)

KTSP Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.

ISI KTSP 1. Dokumen pertama dengan sebutan Buku I KTSP visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan; muatan kurikuler; pengaturan beban belajar peserta didik dan beban kerja pendidik; dan kalender pendidikan. 2. Dokumen kedua dengan sebutan Buku II KTSP berupa Silabus 3. Dokumen ketiga dengan sebutan Buku III KTSP berupa rencana pelaksanaan pembelajaran

Sistematika KTSP Dikumen 1 Halaman Judul Halaman Pengesahan Kata Pengantar Daftar Isi Bab I Pendahuluan terdiri atas latar belakang, landasan, tujuan, acuan konseptual, dan prinsip pengembangan KTSP. Bab II Visi, Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan. Bab III Muatan Kurikuler terdiri atas muatan kurikulum pada tingkat nasional, muatan kurikulum pada tingkat daerah, muatan kekhasan satuan pendidikan, bimbingan konseling, dan ekstrakurikuler Beban belajar peserta didik, beban kerja pendidik, ketuntasan belajar, syarat kenaikan kelas dan kelulusan. Bab IV Kalender pendidikan Dokumen 2: Silabus semua mata pelajaran Muatan Kurikulum pada Tingkat Daerah Muatan Kurikulum pada Satuan Pendidikan Program kegiatan Ekstrakurikuler Dokumen 3: Rencana Pelaksanaan Pembelajar (RPP) Program Kegiatan Mandiri

Bagian Awal Halaman judul Kurikulum SMP ... Tahun Pelajaran ..., logo satuan pendidikan, alamat satuan pendidikan. Halaman pengesahan Pengantar pengesahan, tanggal pengesahan, tanda tangan kepala sekolah, tanda tangan ketua komite sekolah, dan tanda tangan pengesahan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Kata pengantar Kata pengantar memuat tujuan disusunnya dokumen KTSP, ucapan syukur, ucapan terima kasih, dan keterbukaan menerima saran. Daftar isi Berupa sistematika dokumen dan diikuti nomor halaman.

BAB I PENDAHULUAN

Latar Belakang Memuat informasi perubahan kurikulum beserta rasionalnya, keinginan satuan pendidikan untuk melakukan perubahan kurikulum, dan harapan pemangku kepentingan di satuan pendidikan melaksanakan KTSP.

Landasan Penyusunan KTSP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional PP No 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan Permendikbud No 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Permendikbud No 64 tahun 2013 tentang Standar Isi Permendikbud No 65 tahun 2013 tentang Standar proses Permendokbud No 66 tahun 2013 tentang penilaian Permendikbud No 68 tahun 2013 tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs Permendikbud No 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Peraturan perundang-undangan yang relevan yang diberlakukan di daerah.

Tujuan Penyusunan KTSP KTSP disusun sebagai acuan pelaksanaan pendidikan, pembelajaran, dan penilaian di satuan pendidikan.

Acuan Konseptual KTSP Peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia; Kebutuhan kompetensi masa depan; Peningkatan potensi, kecerdasan, bakat, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik; Keragaman potensi dan karakteristik daerah serta lingkungan; Tuntutan pembangunan daerah dan nasional; Tuntutan dunia kerja; Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; Toleransi dan kerukunan umat beragama; Dinamika perkembangan global; Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan; Kondisi sosial budaya masyarakat setempat; Kesetaraan jender; dan Karakteristik satuan pendidikan.

Prinsip-prinsip Penyusunan KTSP Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya pada masa kini dan yang akan datang; Beragam dan terpadu; Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; Relevan dengan kebutuhan kehidupan; Menyeluruh dan berkesinambungan; Belajar sepanjang hayat; dan Memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah.

BAB II VISI, MISI, DAN TUJUAN

VISI Visi adalah gambaran satuan pendidikan yang dicita-citakan, sebagai imajinasi moral untuk menumbuhkan inspirasi, semangat, dan komitmen warganya dalam koridor pembangunan nasional, serta realistis sesuai harapan masyarakat.

Rambu-Rambu Perumusan Visi mengacu kepada landasan filosofis bangsa, UUD, dll yang bersifat baku dan telah menjadi pegangan hidup bangsa Indonesia mengacu visi umum pendidikan yaitu dengan rumusan: “Terwujudnya Insan Kamil” memiliki indikator pengembangan prestasi akademik dan non akademik Dilandasi kepribadian, nasionalisme, budaya-nasional/Indonesia memperhatikan perkembangan global memperhatikan perkembangan IPTEK dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan sesuai konteks daerah, sekolah, visi yayasan menggambarkan harapan masa datang

BAB II VISI, MISI, DAN TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN

Perumusan Visi Dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional; Diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah; Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.

Pengertian Misi Misi adalah tindakan atau upaya untuk mewujudkan visi. Misi merupakan penjabaran visi dalam bentuk rumusan tugas, kewajiban, dan rancangan tindakan untuk mewujudkan visi.

Cara Merumusan Tujuan Menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam satu tahun ajaran; Mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat; Mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah/madrasah dan Pemerintah; Mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah madrasah dan diputuskan dalam rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;

BAB III MUATAN KURIKULER

Struktur Kurikulum Kelompok A Kelompok B No Komponen VII VIII IX 1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 3 2 Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan Bahasa Indonesia 6 6  4 Matematika 5 Ilmu Pengetahuan Alam Ilmu Pengetahuan Sosial 4  7 Bahasa Inggris Kelompok B 8 Seni Budaya 9 Pend. Jasmani, OR & Kesehatan 3  10 11 12 Prakarya Bahasa Jawa BK Jumlah 42

Cara merumuskan muatan kurikulum pada tingkat daerah Bahan kajian muatan lokal daerah dapat terintegrasi dalam mata pelajaran kelompok B, yaitu Seni Budaya, Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan, dan Prakarya atau menjadi mata pelajaran tersendiri. Bahan kajian muatan lokal dimasukkan dalam dokumen dua dengan format sebagai berikut. Mata Pelajaran : Kelas : Kompetensi Inti Kompetensi Dasar 1 2 3 4

Layanan BK dalam KTSP Sepuluh layanan, yaitu layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyuluhan, penguasaan konten, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, konsultasi, mediasi, dan advokasi.

Kegiatan Ekstrakurikuler dan KTSP Pasal 53 ayat (2) butir a PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 32 Tahun 2013 bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu perangkat operasional kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan serta dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan.

Kegiatan Ekstrakurikuler di SMP Kegiatan ekstrakurikuler wajib, yaitu pramuka, merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Ekstrakurikuler pilihan merupakan program ekstrakurikuler yang dapat diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat dan minat masing-masing.

Perancangan Program Kegiatan Ekstrakurikuler Program Ekstrakurikuler dimasukkan dalam dokumen 2 KTSP. Format Program Ekstrakurikuler sebagai berikut Nama Ekstrakurikuler : Kelas : No Kegiatan 1   2 3 4 Dst.

Beban Belajar dalam Kurikulum 2013 Beban belajaran dalam Kurikulum 2013 terdiri atas beban belajar sisten paket dan sistem SKS. Beban belajar pada sistem paket terdiri atas pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri. Beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar 1 (satu) sks terdiri atas 1 (satu) jam pembelajaran tatap muka, 1 (satu) jam penugasan terstruktur, dan 1 (satu) jam kegiatan mandiri.

Persentase Tugas Terstruktur dan Mandiri dalam Sistem Paket Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri pada satuan pendidikan yang menggunakan Sistem Paket 0%-50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.

Rancangan Program Kegiatan Mandiri Program kegiatan mandiri dimasukkan dalam dokumen 3. Contoh Format Program Kegiatan Mandiri Mata Pelajaran : Bahasa Indonesia Kelas/semester : VII Kompetensi Dasar Kegiatan siswa Perkiraan Waktu Meringkas teks hasil observasi, tanggapan deskriptif, eksposisi, eksplanasi, dan cerita pendek baik secara lisan maupun tulisan Menemukan salah satu jenis teks dari media kemudian membaca dan membuat ringkasan teks tersebut 80 menit Dst.  

Beban Kerja Pendidik Beri data beban kerja pendidik pada satuan pendidikan.

KKM KKM nasional KKM secara nasional B- (2,50 < x ≤ 2,83) untuk pengetahuan dan keterampilan dan predikat B (2,50 < x ≤ 3,50) untuk sikap. KKM Satuan Pendidikan Satuan pendidikan boleh menentukan KKM lebih dari KKM nasional dengan terlebih dulu melakukan analisis atas tiga hal (intake, kompleksitas KD, dan daya dukung) untuk KD-KD pada KI sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Program Remedial dan Cara Pelaksanaannya Ya, perlu dengan menjelaskannya pada bagian ketuntasan belajar. Satuan pendidikan dapat melaksanakan sistem remedial, misalnya dengan ketentuan sebagai berikut. Kegiatan remedial adalah kegiatan remedial pembelajaran yang diikuti oleh penilaian remidial. Remedial wajib diikuti oleh siswa yang belum mencapai KKM dalam setiap kompetensi dasar. Kegiatan remedial dilaksanakan di dalam/di luar jam pembelajaran Kesempatan mengikuti kegiatan remedial dapat berkali-kali dalam satu semester yang sama. Nilai remedial dapat melampaui atau sama dengan KKM.

Program Pengayaan Satuan pendidikan dapat melaksanakan program pengayaan misalnya dengan ketentuan sebagai berikut. Pengayaan wajib/boleh diikuti oleh siswa yang telah mencapai KKM dalam setiap kompetensi dasar. Kegiatan pengayaan dilaksanakan di dalam/di luar jam pembelajaran. Nilai pengayaan yang lebih tinggi dari nilai sebelumnya yang bisa diperhitungkan.

Kenaikan dan Kelulusan Syarat kenaikan kelas Syarat kenaikan kelas minimal sesuai dengan Model Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik. Syarat kelulusan Cantumkan minimal syarat yang sesuai dengan POS UN yang berlaku pada tahun yang bersangkutan. Satuan pendidikan dibolehkan menentukan syarat kelulusan yang melebihi kualitas ketentuan tersebut. Di samping itu satuan pendidikan harus membuat ketentuan standar kelulusan ujian sekolah.

Kalender Pendidikan Tentukan alokasi waktu yang pasti berdasarkan Pedoman Alokasi Waktu Pada Kalender Pendidikan berikut ini. No Kegiatan Alokasi Waktu Keterangan   1. Minggu efektif belajar Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan 2. Jeda tengah semester Maksimum 2 minggu Satu minggu setiap semester 3. Jeda antarsemester Antara semester I dan II 4. Libur akhir tahun pelajaran Maksimum 3 minggu Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran

Lanjutan Jabarkan dalam rincian kegiatan setiap bulan dalan satu tahun pelajaran. No Kegiatan Alokasi Waktu Keterangan   5. Hari libur keagamaan 2 – 4 minggu Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif 6. Hari libur umum/nasional Maksimum 2 minggu Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah 7. Hari libur khusus Maksimum 1 minggu Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing 8. Kegiatan khusus sekolah/madrasah Maksimum 3 minggu Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif

RPP RPP semua mata pelajaran dimasukkan dalam dokumen 3 KTSP

Manajemen Penyusunan KTSP Penyusun KTSP Tim Pengembang Kurikulum (TPK) di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah. TPK sebagai tim penyusun KTSP terdiri atas: guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Dalam kegiatan penyusunan KTSP, tim penyusun melibatkan komite sekolah, nara sumber, dan pihak lain yang terkait. Koordinasi dan supervisi dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota.

Prosedur penyusunan KTSP Perumusan visi dan misi berdasarkan analisis konteks dengan tetap mempertimbangkan keunggulan dan kebutuhan nasional dan daerah; Penyiapan dan penyusunan draf Review Revisi Finalisasi; Pemantapan dan validasi; Pengesahan.

Lanjutan Penyusunan KTSP Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah/madrasah yang diselenggarakan sebelum tahun pelajaran baru. Pengesahan KTSP Kepala sekolah, Komite Sekolah, dan disahkan oleh Kepala Dinas pendidikan tingkat kabupatenk/kota.   Perevisian KTSP KTSP dapat direvisi dalam tahun berjalan sesuai dengan tujuan sekolah yang ingin dicapai, dengan catatan revisi diarahkan untuk peningkatan mutu satuan pendidikan bukan untuk penurunan mutu.

Terima kasih.