Pengantar Satu abad sebelum masehi Cicero telah mengatakan ‘ubi societas, ibi ius’ (dimana ada masyarakat, disana ada hukum) Hukum ada karena dibentuk.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
Advertisements

Guru SMA Negeri 1 Yogyakarta
Materi kuliah Pemilu dan Perilaku Politik
PENEGAKAN HUKUM.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
POLITIK HUKUM PENGERTIAN :
PROBLEMATIKA HUKUM.
HAK ASASI MANUSIA.
POLITIK HUKUM.
DISKRIPSI PEREKONOMIAN INDONESIA
DEMOKRATISASI DAN REFORMASI KEAMANAN
Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
NEGARA INDONESIA Indonesia adalah negara HUKUM (RECHTSSTAAT)
Teori perubahan sosial dan hukum
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
macam-macam sistem ekonomi Pelaku-pelaku perekonomian di Indonesia
PENGANTAR HUKUM BISNIS
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMA KELAS X
Politik Luar Negeri Indonesia
Kuliah HTN III Asas-asas HTN sdn.
BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 1.
TUGAS, WEWENANG, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI
Pertemuan 13 POLITIK DAN KEBAIKAN BERSAMA
SEJARAH ILMU MANAJEMEN
TUJUAN HUKUM PERTEMUAN - 05.
Berkelas.
WAWASAN NUSANTARA.
Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi Indonesia
IDEOLOGI-IDEOLOGI DUNIA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Perubahan Sosial & Dinamika Pemerintahan
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
I. Pengertian Teknologi adalah sesuatu yang diciptakan untuk memudahkan hidup manusia dengan bekal pengetahuan melalui akal manusia. Namun teknologi kiranya.
MANUSIA DAN HUKUM.
Isu Etika dan Sosial dalam Perusahaan Digital
Dr. Utary Maharany B., SH.,M.Hum FAKULTAS HUKUM UMA 2016
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
SISTEM EKONOMI Pertemuan 4.
PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Demokrasi.
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
Apa dan Mengapa Demokrasi?
Fungsi Hukum Mengkaji tentang fungsi hukum dalam masyarakat sangat penting mengingat dalam kehidupan sosial masyarakat senantiasa terjadi perbedaan kepentingan.
DISUSUN OLEH : RAHAYU SETIYANINGSIH
SUMBER HUKUM DAN PERUBAHAN POLITIK HUKUM PENGATURAN PEMERINTAHAN DAERAH Level Kompetensi V.
Masyarakat madani.
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM IT
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Bab 1 Hak Asasi Manusia.
Peran Serta Dalam Penegakan HAM Di Indonesia 1
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Upaya Penegakannya
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Kelemahan dan Kelebihan Otonomi Daerah
Otonomi Daerah KELOMPOK 8: Rahmat Firdaus Hasan :
STIKES ABI SURABAYA KONSEP BERUBAH.
Kedudukan dan Peran Pancasila bagi Bangsa Indonesia
DISKRIPSI PEREKONOMIAN INDONESIA
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
TAAT HUKUM.
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
BAB VII DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL- POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Pengantar Satu abad sebelum masehi Cicero telah mengatakan ‘ubi societas, ibi ius’ (dimana ada masyarakat, disana ada hukum) Hukum ada karena dibentuk dan dijalankan oleh masyarakat; hadir untuk mengatur kehidupan mereka; dan diberlakukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, ketentraman dan kesejahteraan masyarakat Karena hukum berbasis pada ‘masyarakat’ maka hukum mesti lentur, terbentuk dan terlaksana mengikuti alur perubahan masyarakat David M. Trubek (1972) pernah mengatakan: “apakah hukum sudah mati?” Pertanyaan ini hadir karena ada kesangsiannya pada Trubek terkait kemampuan hukum untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapkan padanya setiap saat, setiap detik

Hukum dan perubahan sosial ala Satjipto Rahardjo Antara sistem hukum dengan lingkungannya terdapat hubungan yang erat, yaitu interaksi atau saling tukar menukar antara keduanya. Artinya, hukum di samping merupakan institusi normatif yang memberikan pengaruh pada lingkungannya, ia juga menerima pengaruh serta dampak dari lingkungannya tersebut Lingkungan memuat banyak hal, diantaranya ialah proses-proses sosial maupun psikis, seperti perubahan dalam kesadaran serta sikap-sikapnya. Intinya ada pada ‘bagaimana hukum itu mampu beradaptasi terhadap perubahan’ Apa itu sistem? Sederhananya ialah sekelompok bagian-bagian (alat dan sebagainya) yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud (A. S . Hornby, The Advance Learner’s Dictionary of Current English). Satjipto dengan mengutip pendapat Schrode dan Voich, sistem hukum, pertama, harus berorentasi pada tujuan. Kedua, keseluruhan adalah lebih dari sekadar jumlah dari bagian-bagian. Ketiga, suatu sistem berinteraksi dengan sistem yang lebih besar, yaitu lingkungan. Keempat, bekerjanya bagian-bagian dari sistem itu menciptakan sesuatu yang berharga (tranformasi). Kelima, masing-masing bagian harus cocok satu sama lain (keberhubungan). Keenam, ada kekuatan pemersatu yang mengikat sistem itu (mikanisme kontrol)

Lanjutan Masalah penting yang dihadapi oleh sistem hukum adalah bagaimana mempertahankan kelangsungan hidup di tengah-tengah tarikan perubahan-perubahan. Persoalan ini bisa dijawab : hancur atau dapat beradaptasi dengan perubahan! Sistem hukum dikatakan hancur tatkala akibat pertukarannya dengan perubahan-perubahan tidak mampu mempertahankan eksistensinya. Sebaliknya, jika sistem hukum sanggup mengatasi tantangan-tantangan dan mampu beradaptasi dengan perubahan-perubahan sekitarnya, sistem hukum itu berarti masih hidup Dalilnya : masyarakat akan senantiasa berubah, tidak ada yang statis. Perubahan setidaknya digolongkan menjadi dua hal, pertama, lambat/inkremental/sedikit demi sedikit. Kedua, perubahan yang revolusioner

Lanjutan Perubahan hukum merupakan masalah penting, sebab hukum saat ini memakai bentuk yang tertulis. Memang kepastian lebih terjamin, tapi adaptasi akan mengalami kesulitannya sendiri. Hukum menjadi kaku dan berdampak kesenjangan antara peraturan dengan yang diaturnya Perubahan hukum banyak lahir karena akibat dari kesenjangan yang terjadi Kesenjangan yang terjadi pada hukum merupakan satu yang normal, dan hukum sendiri telah diperlengkapi dengan peralatan teknik untuk mengatasi kesenjangan. Adaptasi itu bisa lewat mikanisme pembaharuan hukum (law reform) atau dengan proses-proses yang terjadi di peradilan

Hukum Sebagai Rekayasa Perubahan Sosial Salah satu ciri hukum di era modern adalah kesadaran masyarakat untuk menciptakan hukum. Tidak hanya untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan tetapi juga mengarahkan kepada tujuan-tujuan yang dikehendaki Friedrich Karl von Savigny : hukum merupakan ekspresi dari kesadaran umum atau semangat dari rakyat (Volksgeist), dan tidak semata oleh kemauan dari pembuat Undang-Undang

Lanjutan Penggunaan hukum secara sadar untuk mengubah masyarakat disebut juga sebagai ‘social engineering by law’. Langkah-langkah yang biasa dilakukan ialah : Mengenal problem yang dihadapi sebaik-baiknya. Termasuk mengenali secara seksama masyarakat yang hendak menjadi sasaran penggarapan Memamahi nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. dalam social engineering by law penting dipahami nilai-nilai yang majemuk : tradisional, modern dan perencanaan. Ditentukan sektor mana yang dipilih Membuat hipotesa-hipotesa dasn memilih mana yang paling layak untuk bisa dilaksanakan Mengikuti jalannya penerapan hukum dan mengukur efek-efeknya

Legislasi Akibat Desakan Publik dan Dampaknya TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, dan pembuatan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Peraturan di atas dibuat sebagai respon atas begitu banyaknya pelanggaran HAM di era Orde Baru, dan masyarakat mendesak adanya peraturan hukum yang menjamin perlindungan HAM, dan mendorong instrumen hukum untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Dampaknya : adanya rencana aksi nasional hak asasi manusia yang dikomando oleh kementerian hukum dan HAM, terbentuknya pengadilan HAM ad hoc bagi kasus kejahatan kemanusiaan Timur-timur dan Tanjung Priok, dan lain-lain

Lanjutan UU No. 32 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, diperbaiki menjadi UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang ini berbicara tentang otonomi daerah. Saat reformasi 1998, salah satu desakan masyarakat adalah mengubah sentralisasi menjadi desentralisasi. Sentralisasi dipandang sebagai pengerukan kekayaan daerah dan tidak berdampak bagi kemakmuran masyarakat di daerah Dampaknya : terjadi pemilihan kepala daerah secara langsung, daerah diberikan wewenang untuk mengelola kebijakan daerah

Tugas Kelompok Tugas membuat makalah kelompok dengan tema ‘hukum dan perubahan sosial’ Presentasi pertemuan depan Kerangka makalah : judul, pendahuluan, permasalahan, pembahasan, dan kesimpulan Topik bahasan : Hukum dan perlindungan HAM bagi difabel Hukum dan perlindungan bagi masyarakat ekonomi lemah Hukum dan tuntutan jaminan kesejahteraan rakyat Hukum dan tuntutan penyelesaian konflik pelanggaran HAM masa lalu Hukum dan tuntutan penegakan syariat Islam di Aceh Hukum dan tuntutan kesejahteraan masyarakat daerah Hukum dan Perlindungan Buruh Migran