Inbreng Inbreng/Pemasukan adalah perhitungan kembali apa yang telah diterima oleh ahli waris dalam bentuk hibah, khususnya bagi ahliwaris dalam garis lurus kebawah baik ahli waris yang sah maupun anak luar kawin Ahli waris lainnya tidaklah memiliki kewajiaban inbreng selain dengan tegas si pemberi hibah memerintahkan dilakukannya inbreng dalam perjanjian hibah dimaksud Lihat Pasal 1086 KUH Perdata Pihak yang menolak warisan juga dikecualikan dari kewajiban inbreng (Pasal 1087)
Hal-hal yang tidak perlu inbreng Inbreng atau pemasukan yang melebihi dari bagian yang diterima dalam warisan (Pasal 1088) Pemberian kakek-nenek kepada cucunya (Pasal 1089) Pemberian dari mertua kepada menantunya (Pasal 1090)
Benda-Benda yang tidak perlu di lakukan inbreng Biaya Pemeliharaan dan Pendidikan Tunjangan Hidup Pengeluaran untuk memperoleh keahlian Penggantian biaya wajib militer Biaya perkawinan, pakaian dan perhiasan yang diberikan untuk perlengkapan perkawinan Semua barang yang musnah karena musibah diluar kesalahan si penerima hibah Lihat pasal 1097 jo 1099 KUH Perdata