Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam"— Transcript presentasi:

1 Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam
Pertemuan ke-14

2 PINJAM PAKAI Ialah suatu persetujuan dimana satu pihak menyerahkan barang (benda) kepada pihak lainnya untuk dipakai dengan percuma, dengan janji bahwa pihak yang menerima pinjaman itu akan menyerahkan kembali benda tersebut setelah dipakai atau setelah lewat waktu yang telah ditentukan.

3 KEWAJIBAN PEMINJAM : 1. Peminjam wajib memelihara benda pinjaman tersebut, seolah-olah ia pemilik benda yang sebenarnya. 2. Peminjam wajib menjaga keselamatan atas benda yang dipinjam 3. Peminjam wajib memakai benda menurut tujuan benda itu, jadi pemakaian tidak boleh bertentangan dengan tujuannya. 4. Apabila barang yang dipinjam itu perlu diperbaiki oleh peminjam, maka ongkos-ongkos yang telah dikeluarkan tidak boleh ditagihkan kepada orang yang meminjamkan benda tersebut.

4 HAK DAN KEWAJIBAN YANG MEMINJAMKAN
Yang meminjamkan barang itu tetap menjadi pemilik atas barang yang dipinjamkan tersebut. Yang meminjamkan tidak boleh meminta kembali barang yang dipinjamkan itu sebelum waktu yang telah ditetapkan lampau, atau kalau tidak ada dijanjikan tentang waktu barang yang dipinjamkan itu harus dikembalikan, maka yang meminjamkan boleh meminta barang itu setelah barang tersebut telah dianggap selesai digunakan untuk tujuan yang dimaksud.

5 3. Kecuali kalau yang meminjamkan mempunyai alasan yang cukup, maka ia dapat minta pertolongan hakim untuk memaksa peminjaman mengembalikan barang tersebut. Pada umumnya perjanjian pinjam pakai itu mengenai uang, dalam perjanjian pinjam pakai atas uang ini yang meminjamkan boleh memungut bungan atau tidak memungut bunga.

6 Perjanjian pinjam pakai atas uang ini terdiri atas beberapa macam perjanjian , antara lain :
Perjanjian dengan bunga atau tidak pakai bunga : ada seorang meminjam uang yang dikembalikan dengan memberi bunga, yang bunga tersebut sebenarnya tidak ditetapkan dalam perjanjiannya lebih dulu, ia tidak boleh minta kembali bunga ini, demikian juga bunga itu tidak boleh dipakai sebagai angsuran atas pokok pinjaman, kalau bunga yang diberikan itu tidak melebihi bunga yang ditetapkan dalam UU. Kalau ia melebihi seperti yang ditetapkan dalam UU, maka kelebihan itu dapatdikurangi dari pinjaman pokok tetapi peminjaman tidak diwajibkan membayar bunga tersebut seterusnya.

7 2. Perjanjian bunga terus menerus:
ialah suatu perjanjian dimana orang yang meminjamkan , minta bunga. Yang meminjamkan, memberi uang pokok yang tidak akan diminta kembali sebelum waktu yang telah ditentukan atau berselang sepeluh tahun lamanya, dengan syarat satu tahun sebelumnya harus diberitahukan lebih dulu.

8 PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM
Adalah perjanjian yang mengikat peminjam dan pemilik barang/uang. Apabila dalam sistem pinjam pakai obyeknya adalah barang tidak habis dipakai maka obyek dalam pinjam meminjam adalah barang-barang yang habis dipakai. Karena itu peminjam harus menggantikannya baik jenis maupun jumlahnya pada saat yang telah disepakati dalam perjanjian (Pasal 1754 BW)

9 Selanjutnya dalam pasal 1755 BW diatur tentang kekhas dalam pinjam meminjam yakni barang yang dipinjamkan itu langsung menjadi milik peminjam dan ia dapat menggunakannya sesuai keperluannya. Konsekuensi lainnya kalau barang tersebut musnah ditangannya maka kerugian tersebut menjadi tanggungannya.


Download ppt "Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google