AKAD IJARAH’ Disusun Oleh: Nini karlina (20120730004) Rulya windya sari (20120730040) Yasifa Fitriana (20120730011 Aditya Bangun S (201207300 Ardini pangesti putri(20120730222)
Pengertian Ijarah Menurut bahasa “al Ajru”: al ‘Iwadhu (ganti/kompensasi), sedangkan secara terminologi adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Jadi Ijarah dimaksudkan untuk mengambil manfaat atas suatu barang atau jasa (mempekerjakan seseorang) dengan jalan penggantian (membayar sewa atau upah sejumlah tertentu).
Lanjutan... Ijarah juga didefinisikan sebagai transaksi perpindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dan jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa melalui pemindahan kepemilikan (Dewan Syariah Nasional: 2000). Setelah masa sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik (bank), namun penyewa dapat juga memiliki barang yang disewa dengan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank ke pihak penyewa. Sekalipun dimung kinkan, dilarang perjanjian sewa tersebut mensyaratkan penjualan dan juga sebaliknya seperti prinsip sewa-beli yang biasa dilakukan dalam kredit motor misalnya. Dikenal istilah ljarah Muntahiyah Bitamliik (MBT) yang merupakan kombinasi antara sewa menyewa (ijarah) dan jual beli atau hibah. Dalam hal ini pihak yang menyewakan berjanji akan menjual atau menghibahkan barang yang disewakan pada akhir periode sewa.
Perbedaan Ijarah dengan Leasing Keterangan IJARAH LEASING 1 Obyek Manfaat barang dan jasa Manfaat barang saja 2 Metode Pembayaran Tergantung atau Tidak Tergantung pada kondisi barang/jasa yang disewa Tidak Tergantung pada kondisi barang yang disewa 3 Perpindahan Kepemilikan Ijarah: Tidak ada perpindahan kepemilikan IMBT: Janji untuk menjual/ menghibahkan di awal akad. Sewa guna operasi: tidak ada transfer kepemilikan. Sewa Guna dengan opsi : memiliki opsi membeli atau tidak membeli di akhir masa sewa. 4 Jenis Leasing Lainnya a. Lease Purchase: Tidak dibolehkan karena akadnya gharar, yakni antara sewa dan beli b. Sale and lease back: Dibolehkan a. Lease Purchase: Dibolehkan
Jenis Ijarah Berdasarkan obyek yang disewakan : Manfaat atas aset; aset dapat berupa aset yang tidak bergerak seperti rumah atau aset bergerak seperti mobil, motor, pakaian dan sebagainya. Manfaat atas jasa; berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang.
lanjutan... Berdasarkan ED PSAK: 1. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas aset itu sendiri. Ijarah muntahia bittamlik (IMBT) merupakan Ijarah dengan wa’ad (janji) dari pemberi sewa berupa perpindahan kepemilikan obyek Ijarah pada saat tertentu. Jual dan sewa kembali (sale and leaseback) atau transaksi jual dan ijarah: terjadi di mana seseorang menjual asetnya kepada pihak lain dan menyewa kembali aset tersebut. Transaksi jual-dan-Ijarah harus merupakan transaksi yang terpisah dan tidak saling bergantung (ta’alluq)
SKEMA IJARAH secara tunai Ijarah atau IMBT SUPPLIER PENJUAL/ PEMASOK Pembelian objek Perjanjian secara tunai Ijarah atau IMBT Jual - Beli objek ( Ijarah) atau ( IMBT) Pemberi Sewa OBJEK IJARAH Penyewa SUPPLIER PENJUAL/ PEMASOK OBJEK IJARAH
Prinsip kerja Ijarah
Pengertian IMBT Al Ijarah Al Muntahiya bit Tamlik (financial leasing with purchase option) atau Akad sewa menyewa yang berakhir dengan kepemilikan ada adalah sebuah istilah modern yang tidak terdapat dikalangan fuqaha terdahulu. Sedangkan menurut istilah ini tersusun dari dua kata at-ta’jiir / al-ijaaroh (sewa) dan at-tamliik (kepemilikan).
Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik Adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnyabakad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang ditangan si penyewa.
Bentuk Al Ijarah Muntahia bit-Tamlik Al- Ijarah al-Muntahia Bit-Tamlik memiliki banyak bentuk, tergantung pada apa yang disepakati oleh kedua belah pihak yang berkontrak. Misalnya al-ijarah dan janji menjual, nilai sewa yang mereka tentukan dalam ijarah, harga barang dalam transaksi jual dan kapan kepemilikan dipindahkan.
Prinsip Kerja Ijarah Muntahia bit-Tamlik
Akad Ijarah Yaitu Pembiayaan berupa talangan dana yg dibutuhkan nasabah utk memiliki suatu barang/jasa dgn kewajiban menyewa barang tsb sampai jangka waktu tertentu sesuai dgn kesepakatan (sewa-menyewa). Fatwa DSN No. 09/DSN-MUI/IV/2000. QS. az-Zukhruf (43):32: “… agar sebagian mereka dpt menggunakan sebagian yg lain. Dan Rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yg mereka kumpulkan.” HR. Ibnu Majah dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.
Ketentuan Syariah Obyek akad Ijarah: Manfaat aset/jasa: a. Harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak, misalnya sewa komputer, maka komputer itu harus dapat berfungsi sebagaimana mestinya, dan tidak rusak. b. Harus yang bersifat dibolehkan secara syari’ah (tidak diharamkan); maka Ijarah atas obyek sewa yang melanggar perintah Allah tidak sah. Misalnya mengupah seseorang untuk membunuh, menyewakan rumah untuk tempat main judi atau menjual khamar dan lain sebagainya. Dapat dialihkan secara syari’ah. Harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan ketidaktahuan yang dapat menimbulkan sengketa, misalnya kondisi fisik mobil yang disewa. Untuk mengetahui kejelasan manfaat dari suatu aset dapat dilakukan identifikasi fisik. e. Jangka waktu penggunaan manfaat ditentukan dengan jelas.
Ketentuan Syariah Sewa dan Upah yaitu sesuatu yang dijanjikan dan dibayar penyewa atau pengguna jasa kepada pemberi sewa atau pemberi jasa sebagai pembayaran atas manfaat asset atau jasa yang digunakannya. Harus jelas besarannya dan diketahui oleh para pihak yang berakad. Boleh dibayarkan dalam bentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang serupa dengan obyek akad. c. Bersifat fleksibel, dalam arti dapat berbeda untuk ukuran waktu, tempat dan jarak dan lainnya yang berbeda. Begitu disepakati maka harga sewa akan mengikat selama masa akad
Akad Ijarah Muntahia bit-Tamlik Adalah akad ijarah yang diikuti janji pemindahan kepemilikan benda yang disewa pada akhir masa sewa. Ketentuan pada fatwa DSN No. 09/DSN-MUI/IV/2000 mengenai ijarah juga berlaku pada ijarah muntahiya bittamlik Ketentuan khusus ttg ijarah muntahiya bittamlik dlm fatwa DSN-MUI: Pihak yg melakukan ijarah muntahiya bittamlik hrs melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu. Janji pemindahan kepemilikan yg disepakati di awal akad ijarah adalah wa’d yg hkmnya tdk mengikat, shg hrs ada akad tersendiri.
Ketentuan Syariah Ijarah Muntahia bit-Tamlik: Pihak yang melakukan Ijarah Muntahia bit Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai. Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad Ijarah adalah wa'ad, yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
Berakhirnya akad Ijarah Periode akad sudah selesai sesuai perjanjian, namun kontrak masih dapat berlaku walaupun dalam perjanjian sudah selesai dengan beberapa alasan. Periode akad belum selesai tetapi pemberi sewa dan penyewa sepakat menghentikan akad Ijarah. Terjadi kerusakan aset. Lessee tidak dapat membayar sewa. Salah satu pihak meninggal dan ahli waris tidak berkeinginan untuk meneruskan akad karena memberatkannya. Kalau ahli waris merasa tidak masalah maka akad tetap berlangsung. Kecuali akadnya adalah upah menyusui maka bila sang bayi atau yang menyusui meninggal maka akadnya menjadi batal.
Perpindahan Kepemilikan Pengakuannya tergantung dari cara pemindahan kepemilikan: Hibah: jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai biaya. Penjualan sebelum berakhirnya masa Jumlah tercatat objek ijarah diakui sebesar sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati Selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian
Lanjutan... 3. Penjualan setelah selesai masa akad - Selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian 4. Penjualan objek ijarah secara bertahap - Selisih antara harga jual dan jumlah tercatat sebagian objek ijarah yang telah dijual diakui sebagai keuntungan atau kerugian - Bagian objek ijarah yang tidak dibeli penyewa diakui sebagai aset tidak lancar atau aset lancar sesuai dengan tujuan penggunaan aset tersebut.
Jual-dan-Ijarah Transaksi jual-dan-ijarah merupakan transaksi yang terpisah dan tidak saling bergantung (ta’alluq) sehingga harga jual harus dilakukan pada nilai wajar. Jika bank menjual obyek ijarah dan nasabah menyewanya, maka bank mengakui keuntungan atau kerugian pada periode terjadinya penjualan dalam laporan laba rugi dan menerapkan perlakuan akuntansi penyewa. Keuntungan atau kerugian tersebut tidak dapat diakui sebagai pengurang atau penambah beban ijarah
Ijarah Lanjut Jika suatu entitas menyewakan lebih lanjut kepada pihak lain atas aset yang sebelumnya disewa dari pemilik, maka entitas tersebut menerapkan perlakuan akuntansi pemilik dan akuntansi penyewa. Perlakuan akuntansi penyewa diterapkan untuk transaksi antara entitas (sebagai penyewa) dengan pemilik, dan perlakuan akuntansi pemilik diterapkan untuk transaksi antara entitas (sebagai pemilik) dengan pihak penyewa-lanjut
REVISI
Perhitungan Margin Perhitungan margin pada akad murabahah dan ijarah, mirip dengan perhitungan bunga secara flat atau cicil tetap (flat rate >< sliding rate); Hasil temuan BI menunjukkan masih banyaknya bank syariah yang dalam menentukan tingkat margin akad pada butir 1 menggunakan perhitungan bunga secara flat sehingga jatuhnya lebih mahal atau sama dengan bunga pinjaman; Hasil temuan BI menunjukkan masih banyaknya bank syariah yang dalam menentukan tingkat margin akad pada butir 1 memasukkan bonus giro, bagihasil tabungan dan deposito sebagai cost of fund sehingga jatuhnya lebih mahal atau sama dengan bunga pinjaman;
Lanjutan... Akibat dari praktek-praktek tersebut masyarakat tidak bisa membedakan mana yang sistem bank syariah dan mana yang sistem bank konvensional, sehingga membahayakan reputasi ke-syariah-an bank syariah; Untuk menyelamatkan reputasi bank syariah diperlukan kajian yang menghasilkan perhitungan marjin jual beli yang lebih kaffah untuk akad-akad murabaha, istisnaa, salam, ijarah.
Pengertian Lease Purchase Beli-sewa (lease-purchase), yaitu dimana barang yang telah diserahkan kepada pembeli. Pembayaran angsuran dianggap sewa sampai harga dalam kontrak telah dibayar lunas, baru sesudah itu hak milik berpindah kepada pembeli.
Lanjutan... Untuk mengurangi atau menghindarkan kemungkinan kerugian yang terjadi dalam pemilikan kembali, faktor-faktor yang perlu diperhatikan oleh penjual adalah sebagai berikut: 1. Besarnya pembayaran pertama (down payment) harus cukup untuk menutup semua kemungkinan terjadinya penurunan harga barang tersebut dari semula barang baru menjadi barang bekas.
Lanjutan... 2. Jangka waktu pembayaran diantara angsuran yang satu dengan yang lain hendaknya tidak terlalu lama, kalau dapat tidak lebih dari satu bulan. 3. Besarnya pembayaran angsuran periodik harus diperhitungkan cukup untuk menutup kemungkinan penurunan nilai barang-barang yang ada selama jangka pembayaran yang satu dengan pembayaran angsuran berikutnya.
Perbedaan Ijarah terhadap Bank Lain Perbedaannya adalah sebagai berikut: Prinsip kerjasama dan sewa beli/leasing Uang muka 0 % 3. Margin bagi hasil dievaluasi setiap 2 tahun Didalam ijarah, bank mengajak calon nasabah untuk membeli produk dengan proporsi tertentu antara bank dan calon nasabah (musyarakah), selanjutnya nasabah mengangsur jumlah pinjaman dengan bagi hasil sebagaimana leasing dengan opsi kepemilikan secara otomatis pada saat seluruh kewajiban angsuran lunas. Down Payment (DP) untuk skema ini juga Rp 0.
Samakah Leasing dan Ijarah Pembiayaan ijarah mempunyai definisi yang sangat mirip dengan definisi kredit, kecuali dalam hal penggunaan prinsip syariah pada pembiayaan ijarah. Ijarah adalah akad sewa menyewa, sedangkan pembiayaan ijarah adalah perjanjian untuk membiayai kegiatan sewa menyewa. Pada leasing, lessor berkedudukan sebagai penyandang dana, baik tunggal atau bersama-sama dengan penyandang dana lainnya. Sementara objek leasing disediakan oleh pihak ketiga atau oleh lessee sendiri. Sebaliknya pada sewa menyewa biasa, barang objek sewa adalah memang miliknya lessor. Secara garis besar antara leasing dan ijarah itu tidak sama karena ijarah adalah sewa dan leasing adalah sewa beli.
Sekian dan Terimakasih