Masyarakat – Kebudayaan – Hukum (Society – Culture – Law)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LEMBAGA KEMASYARAKATAN (Lembaga sosial)
Advertisements

Beberapa Konsep dalam Antropologi Budaya
MANUSIA SEBAGAI MAHLUK INDIVIDU DAN SOSIAL
PERBEDAAN PERILAKU MANUSIA DAN HEWAN
Norma Hukum (Normatif):
ETIKA KERJA.
Pengertian kebudayaan
Professional Ethics Introduction M-1 Tony Soebijono.
Kehidupan Berkelompok Manusia
PEMAHAMAN LINTAS BUDAYA
1 Manusia dan Kebudayaan Pengertian Perwujudan Kebudayaan
PENGERTIAN KEBUDAYAAN
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
KEBUDAYAAN DAN MASYARAKAT
Kuliah ke-6 Kebudayaan.
MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
BAB II Etika Dalam Tinjauan Umum
Sosiologi Antropologi Pendidikan
PENGANTAR MANAJEMEN ETIK DAN BUDAYA DALAM ORGANISASI
Hukum dalam Definisi Antropologis
Aspek Sosial Budaya Perilaku Kesehatan
Tertib Sosial Keadaan yang aman, damai, tenteram atau stabil/ harmonis. MENGAPA DIPERLUKAN KEADAAN YANG TERTIB? Agar upaya kebutuhan hidup itu dapat.
PERILAKU PETANI Sub Pokok Bahasan Ini Mempelajari Teori Perilaku Manusia Dan Faktor Yang Berkorelasi Dng Perilaku Manusia BY : SUTRISNO.
Lembaga Kemasyarakatan Karina Jayanti
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perilaku Pembelian Konsumen
Pengantar Ilmu SOSIAL KEBUDAYAAN PERTEMUAN 5.
MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
MANUSIA & KEBUDAYAAN Psb Aris martiana, m.sI.
Manusia sbg Makhluk BUdaya
MANUSIA KEBUDAYAAN.
Etika Dan Regulasi Maria Christina.
Manusia Dan Kebudayaan
KEBUDAYAAN DAN MASYARAKAT
Manusia dan Kebudayaan
KEBUDAYAAN.
“STRUKTUR SOSIAL & HUKUM”
KOMUNITAS DESA KEBUDAYAAN DALAM KOMUNITAS PERTANIAN / PEDESAAN
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
Nilai, Norma, Hukum, Pranata
KEBUDAYAAN Antarin Prasanthi.
Kebudayaan Minggu 4.
PERILAKU PETANI Sub Pokok Bahasan Ini Mempelajari Teori Perilaku Manusia Dan Faktor Yang Berkorelasi Dng Perilaku Manusia BY : SUTRISNO.
Matakuliah : O0012 / Pengantar Antropologi Sosial
SIKAP DAN TINGKAH LAKU. TINGKAH LAKU MANUSIA DAN LINGKUNGAN SOSIAL (HUMAN BEHAVIOR AND SOCIAL ENVIRONMENT)
BAB 5 KEBUDAYAAN.
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
Karina Jayanti., S.I.Kom Ilmu Budaya Dasar
Cross Culture Understanding
ANTROPOLOGI HUKUM: Pengantar
Ilmu sosial budaya dasar
Lembaga Kemasyarakatan
Kebudayaan dan Masyarakat - 1
Masyarakat, Norma dan Hukum
Manusia Manusia atau orang dapat diartikan berbeda-beda menurut biologis, rohani, dan istilah kebudayaan, atau secara campuran. Secara biologis, manusia.
MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK BUDAYA
Kebudayaan.
Manusia Manusia atau orang dapat diartikan berbeda-beda menurut biologis, rohani, dan istilah kebudayaan, atau secara campuran. Secara biologis, manusia.
KEBUDAYAAN DAN MASYARAKAT
2 MANUSIA DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS GUNADARMA
Konsep kebudayaan yang dikaitkan dengan individu dan masyarakat
ANTROPOLOGI Afmi Fuad.
KEBUDAYAAN Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
KELEMBAGAAN SOSIAL PRANATA SOSIAL SOCIAL INSTITUTION
KEBUDAYAAN DAN MASYARAKAT
Sesi 3 : Aspek Sosial Budaya Perilaku Kesehatan
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perilaku Pembelian Konsumen
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
Latar Belakang Lembaga sosial  lemabag kemasyarakatan  social institution Didalam masyarakat pasti ada norma yang mengatur hidup mereka guna mencapai.
KEBUDAYAAN WUJUD DAN UNSUR KEBUDAYAAN
Sesi 3 : Aspek Sosial Budaya Perilaku Kesehatan
Transcript presentasi:

Masyarakat – Kebudayaan – Hukum (Society – Culture – Law) Tim Pengajar Hkm dan Masyarakat FH-UI (Genap 2014/2015)

Masyarakat (1) “Society is a group of people who occupy a particular territory and speak a common language not generally understood by neighboring peoples.” (Ember&Ember, 1996)

Masyarakat (2) Sekumpulan manusia yang saling bergaul (berinteraksi), memiliki ikatan khusus berupa pola tingkah laku yang khas di mana pola tersebut bersifat mantap dan kontinyu , memiliki norrma dan hukum yang khas, ada rasa identitas bersama (Koentjaraningrat, 1989: 145-146) Pola yang mantap dan kontinyu = adat istiadat.

Kebudayaan (1) EB Tylor (1871): Keseluruhan sistem yg kompleks dan yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, kesenian, hukum, moral, kebiasaan dan lain-2 kecakapan yang diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat.

Kebudayaan (2) Ember& Ember (1996: 577): The set of learned behaviors, beliefs, attitudes, values, and ideals that are characteristic of a particular society or population.

Kebudayaan (3) Koentjaraningrat (1989): kebudayaan (budi-dhaya)  seluruh hasil budi daya manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

The Characteristics of Culture (Ember&Ember, 1996: 195-200; Koentjaraningrat, 1989) Commonly shared Learned Mostly integrated Always changing

Hukum T.O. Ihromi: Hukum  aspek kebudayaan yang memiliki fungsi sebagai: Pedoman Bertingkah laku  seperangkat peraturan yang mengatur/memberikan pedoman bagaimana anggota masyarakat bertingkah laku = Hoebel. Pengendalian Sosial  hukum terlebih dahulu melalui suatu proses pengajaran nilai-nilai atau norma-norma sosial. Norma-norma sosial itu diinternalisasikan sehingga menjadi bagian dari kepribadian dan perilaku anggota masyarakat yang bersangkutan. Proses internalisasi tidak selalu lancar, ada juga pengingkaran norma.

Hukum (2) Pengingkaran/pelanggaran norma yang ringan  diganjar dengan teguran, bujukan. Yang berat mendapatkan hukuman/sanksi yang keras pula. Sanksi: positif (rewards), negatif (punishment) Antropologi Hukum menyoroti fungsi hukum dalam rangka mempertahankan nilai-nilai budaya yang dianut dalam kehidupan bersama dari manusia (Ihromi, 1993).

Hukum (5) Bohannan (1989:59 hukum sebaiknya dipikirkan sebagai perangkat kewajiban-kewajiban yang mengikat yang dianggap sebagai hak oleh suatu pihak dan diakui sebagai kewajiban oleh pihak lain (azas resiprositas/reciprocity), yang telah dilembagakan lagi dalam lembaga-lembaga hukum supaya masyarakat dapat terus berfungsi dengan cara yang teratur berdasarkan aturan-aturan yang dipertahankan melalui cara demikian (double institutionalization).

Hukum (7) E. Adamson Hoebel  Norma sosial adalah norma hukum, bila yg mengabaikan atau melanggarnya ditindak berdasarkan peraturan, baik yg berupa ancaman atau tindakan, dgn menggunakan kekerasan fisik oleh orang atau kelompok yg memiliki wewenang untuk itu & yg mendapat pengakuan masy. untuk berbuat demikian. (dari Haviland, 2000)

Hukum (8) Bronislaw Malinowski  hukum mencakup aturan-2 yg mengekang kecenderungan man., nafsunya atau dorongan-2 naluriahnya. Hukum juga mencakup aturan-2 yg melindungi hak-2 warga thd keganasan, serakah & kedengkian pihak lain; hukum berbeda dgn adat karena “Hukum dipandang sbg kewajiban pihak yg satu dgn hak pihak yg lain yg tak hanya didukung oleh motif psikologis, tapi juga oleh kekuatan mengikat … berdasar saling ketergantungan” (prinsip give & take)

Umpan Balik Jelaskan hubungan antara hukum – masyarakat – kebudayaan. Berilah contoh peristiwa sehari-hari bagaimana masyarakat – kebudayaan dan hukum saling mempengaruhi.