Masyarakat – Kebudayaan – Hukum (Society – Culture – Law) Tim Pengajar Hkm dan Masyarakat FH-UI (Genap 2014/2015)
Masyarakat (1) “Society is a group of people who occupy a particular territory and speak a common language not generally understood by neighboring peoples.” (Ember&Ember, 1996)
Masyarakat (2) Sekumpulan manusia yang saling bergaul (berinteraksi), memiliki ikatan khusus berupa pola tingkah laku yang khas di mana pola tersebut bersifat mantap dan kontinyu , memiliki norrma dan hukum yang khas, ada rasa identitas bersama (Koentjaraningrat, 1989: 145-146) Pola yang mantap dan kontinyu = adat istiadat.
Kebudayaan (1) EB Tylor (1871): Keseluruhan sistem yg kompleks dan yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, kesenian, hukum, moral, kebiasaan dan lain-2 kecakapan yang diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat.
Kebudayaan (2) Ember& Ember (1996: 577): The set of learned behaviors, beliefs, attitudes, values, and ideals that are characteristic of a particular society or population.
Kebudayaan (3) Koentjaraningrat (1989): kebudayaan (budi-dhaya) seluruh hasil budi daya manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
The Characteristics of Culture (Ember&Ember, 1996: 195-200; Koentjaraningrat, 1989) Commonly shared Learned Mostly integrated Always changing
Hukum T.O. Ihromi: Hukum aspek kebudayaan yang memiliki fungsi sebagai: Pedoman Bertingkah laku seperangkat peraturan yang mengatur/memberikan pedoman bagaimana anggota masyarakat bertingkah laku = Hoebel. Pengendalian Sosial hukum terlebih dahulu melalui suatu proses pengajaran nilai-nilai atau norma-norma sosial. Norma-norma sosial itu diinternalisasikan sehingga menjadi bagian dari kepribadian dan perilaku anggota masyarakat yang bersangkutan. Proses internalisasi tidak selalu lancar, ada juga pengingkaran norma.
Hukum (2) Pengingkaran/pelanggaran norma yang ringan diganjar dengan teguran, bujukan. Yang berat mendapatkan hukuman/sanksi yang keras pula. Sanksi: positif (rewards), negatif (punishment) Antropologi Hukum menyoroti fungsi hukum dalam rangka mempertahankan nilai-nilai budaya yang dianut dalam kehidupan bersama dari manusia (Ihromi, 1993).
Hukum (5) Bohannan (1989:59 hukum sebaiknya dipikirkan sebagai perangkat kewajiban-kewajiban yang mengikat yang dianggap sebagai hak oleh suatu pihak dan diakui sebagai kewajiban oleh pihak lain (azas resiprositas/reciprocity), yang telah dilembagakan lagi dalam lembaga-lembaga hukum supaya masyarakat dapat terus berfungsi dengan cara yang teratur berdasarkan aturan-aturan yang dipertahankan melalui cara demikian (double institutionalization).
Hukum (7) E. Adamson Hoebel Norma sosial adalah norma hukum, bila yg mengabaikan atau melanggarnya ditindak berdasarkan peraturan, baik yg berupa ancaman atau tindakan, dgn menggunakan kekerasan fisik oleh orang atau kelompok yg memiliki wewenang untuk itu & yg mendapat pengakuan masy. untuk berbuat demikian. (dari Haviland, 2000)
Hukum (8) Bronislaw Malinowski hukum mencakup aturan-2 yg mengekang kecenderungan man., nafsunya atau dorongan-2 naluriahnya. Hukum juga mencakup aturan-2 yg melindungi hak-2 warga thd keganasan, serakah & kedengkian pihak lain; hukum berbeda dgn adat karena “Hukum dipandang sbg kewajiban pihak yg satu dgn hak pihak yg lain yg tak hanya didukung oleh motif psikologis, tapi juga oleh kekuatan mengikat … berdasar saling ketergantungan” (prinsip give & take)
Umpan Balik Jelaskan hubungan antara hukum – masyarakat – kebudayaan. Berilah contoh peristiwa sehari-hari bagaimana masyarakat – kebudayaan dan hukum saling mempengaruhi.