7. MODAL DALAM PRODUKSI PERTANIAN
Modal merupakan barang atau uang yang bersama-sama faktor produksi tanah dan TK menghasilkan barang-barang baru Modal dibagi menjadi: modal tetap (fixed capital) dapat dipakai berkali‑kali dalam produksi, misalnya tanah, bangunan, alat‑alat pertanian modal tidak tetap (variable capital) terpakai habis dalam satu kali proses produksi seperti obat‑obatan, bahan mentah, minyak
Apakah tanah termasuk modal? Alasan Tanah tmsk modal: Tanah pemberian alam, bukan sebagai benda yang dihasilkan Tanah tidak dapat diperbanyak Tanah tidak dapat dihancurkan Tanah tidak dapat berpindah-pindah Laba yang diperoleh dari tanah adalah sewa Nilai tanah tidak menyusut
Tanah termasuk modal karena: Tanah dapat memberikan penghasilan Tanah-tanah yang telah diusahakan telah mengalami berbagai perubahan dan perbaikan dan bukan lagi anugerah alam
Modal terbentuk karena: Produksi Penabungan dari Produksi Pemakaian benda tabungan untuk proses selanjutnya Beberapa sifat yang dimiliki modal dan sekaligus merupakan sebab meningkatnya perhatian terhadap modal ialah : Modal mempunyai sifat produktif, Modal mempunyai sifat prospektif, Pertumbuhan modal berhubungan erat dengan pertumbuhan faktor produksi kerja karena modal digunakan bersama‑sama dengan kerja.
Kredit dalam Pertanian Kredit suatu transaksi antara dua pihak dimana yang pertama disebut kreditor menyediakan sumber-sumber ekonomi berupa barang, jasa atau uang dengan janji bahwa pihak kedua (debitor) akan membayar kembali pada waktu yang telah ditentukan Dilihat dari segi penggunaannya, kredit dibagi menjadi: Kredit investasi Kredit Modal kerja Kredit usaha
Modal terbagi: Modal fisik Modal manusiawi Syarat mutlak dalam mendorong pembangunan pertanian mendorong motivasi petani untuk menggunakan barang-barang modal dan penemuan-penemuan teknologi untuk meningkatkan produksi kredit akan melancarkan adopsi dan penerapan teknologi
Sebaiknya kredit pertanian: Dengan bunga ringan Bersifat kredit dinamis Selain merupakan bantuan modal juga merupakan perangsang untuk menerima untuk menerima petunjuk-petunjuk dan bersedia berpartisipasi dalam program peningkatan produksi Kredit produktif dan kosnsumsi
Syarat kredit konsumsi: Barang-barang atau jasa yang akan diperoleh dengan kredit itu memang sungguh-sungguh diperlukan sekali Tidak ada jalan lain yang lebih baik dan tidak dapat menunggu hingga penghasilan naik Petani dapat mengembalikan kredit tersebut dengan cara yang tidak mengakibatkan kemerosotan taraf hidupnya
Bentuk kredit perorangan: Kredit dengan jaminan tanaman Kredit dengan jaminan tanah (Gadai tanah) Kredit uang atau barang yang dibayar kembali dengan uang atau barang tanpa jaminan
Lembaga-Lembaga kredit Bank Pegadaian KUD