HUKUM KESEHATAN
Sebagai ilmu hukum BUKAN cabang ilmu kedokteran
MENGAPA HUKUM KESEHATAN DI PERLUKAN ? MENGAPA PETUGAS RUMAH SAKIT PERLU BELAJAR HUKUM ? 80% TUNTUTAN MALPRAKTEK DI RUMAH SAKIT DISEBABKAN OLEH PETUGAS (sdm)
Mengatur apa yang boleh dan tidak boleh HUKUM Berisi Hak dan Kewajiban timbal balik Sangsi (hukuman) Selalu diberikan Oleh Penguasa Hanya mengatur Hal-hal yang bersifat lahiriah
SEBAB UTAMA TUMBUHNYA HUKUM KESEHATAN (LEENEN, 1986) Hak untuk menentukan nasib sendiri, yang merupakan suatu hak pribadi Hak untuk mendapat pelayanan kesehatan yang memadai, yang merupakan suatu hak sosial (dinegeri Belanda secara Yuridis, hak pribadi dianggap lebih kuat )
Landasan menurut W.B. van der Mijn (1982) Kebutuhan akan pengaturan pemberian jasa keahlian kebutuhan akan tingkat kualitas keahlian tertentu Kebutuhan akan keterarahan Kebutuhan akan pengendalian biaya Kebutuhan akan kebeasan warga masyarakat untuk menentukan kepentingannya dan identifikasi kewajiban pemerintah Kebutuhan pasien akan perlindungan hukum Kebutuhan akan perlindungan hukum bagi para ahli Kebutuhan akan perlindungan hukum bagi pihak ketiga Kebutuhan akan perlindungan bagi kepentingan umum
PENGANTAR HUKUMKESEHATAN Aspek hukum dibidang pelayanan bukan merupakan hal yang baru ; Sudah ada sejak dahulu Untuk tenaga dokter sudah diatur dalam KUHAP psl. 332 ttg rahasia jabatan psl 224 menjadi saksi ahli
Lingkup Hukum Kesehatan Hukum kedokteran (medical law) Hukum keperawatan Hukum rumah sakit Hukum lingkungan Hukum tentang limbah industri Hukum tentang polusi Hukum keselamatan kerja Makanan yang merusak kesehatan Peralatan yang bisa merusak lingkungan (X-Ray) Peraturan lain ada kaitannya langsung dan dapat mempengaruhi kesehatan manusia
SUMBER HUKUM KESEHATAN Hukum tertulis Hukum kebiasaan Yurisprudensi Pedoman international IPTEK kesehatan/kedokteran
Gugatan pertama Thn. 1980 Para dokter Indonesia mulai melirik Hukum Kesehatan, dengan adanya kasus gugatan terhadap dr. Setianingrum (Puskesmas Pati) Dalam putusan Mahkamah Agung ditetapkan bahwa “tidak bersalah” “ doctor is a man “ (manusia ada kesalahan)
KASUS DR. SETIANINGRUM (1980) PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI. No. 600K/Pid/1983 tertanggal 2 Juni 1984 mengenai KASUS Dr. Setyaningrum binti Siswoko putusan Pengadilan Negeri Pati No. 8 tahun 1980 menyatakan terdakwa bersalah terhadap dakwaan tersebut (3 bualn penjara dalam masa percobaan 10 bulan) putusan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dibatalkan oelh Mahkamah Agung RI , dengan keputusan kasasi tanggal 2 Juni 1984 No. 600K/Pid/1983 dan menyatakan kesalahan terdakwa tidak terbukti, serta membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.
CATATAN ; Untuk menentukan ada tidaknya unsur kealpaan dalam perbuatan terdakwa harus ditafsirkan dalam arti sejauh mana terdakwa telah berusaha secara maksimal untuk menyelamatkan jiwa pasiennya sesuai dengan kemampuan yang sewajarnya harus dimiliki dan sarana yang tersedia padanya.
CONTOH LAIN Putusan Mediche Tuchtraad Amsterdam 1980 menyatakan bahwa salah satu hak dokter adalah menolak melaksanakan tindakan medis yang tidak dapat dipertanggung jawabkannya secara professional.
Hoge Raad (1952) Menyatakan bahwa orang –orang yang belum mendapat kualifikasi sebagai dokter hanya boleh melakukan tindakan-tindakan didalam bidang kesehatan apabila diawasi. Hal ini berlaku bagi mahasiswa kedokteran, perawat dstnya
Hukum kesehatan merupakan hukum tantra , hukum perdata dan hukum pidana yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. 44 3 1 2 1. hukum tantra 2. hukum perdatra 3. hukum pidana 4. pelayanan kesehatan
RUANG LINGKUP HUKUM KESEHATAN , DENGAN MENYOROTI BEBERAPA ASPEK SUBYEK HUKUM HAK DAN KEWAJIBAN PERISTIWA HUKUM HUBUNGAN HUKUM OBYEK HUKUM
SUBYEK HUKUM : tenaga kesehatan HAK DAN KEWAJIBAN ; batas wewenang dan tugas , contoh wewenang & tugas tanaga farmasi di Puskesmas PERISTIWA HUKUM ; setiap proses yang menyangkut perilaku manusia, kejadian dan keadaan HUBUNGAN HUKUM ; hubungan yang menimbulkam akibat hukum OBYEK HUKUM ; prestasi yang diberikan atas jasa yang dilakukan tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya
PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN Hukum kesehatan adalah semua peraturan hukum yang berhubungan langsung pada pemberian pelayanan kesehatan dan penerapannya pada hukum perdata, hukum pidana dan hukum administrasi (Prof. Leenen) Arti peraturan disini tidak hanya mencakup peraturan perundangan dan peraturan internasional tetapi juga mencakup pedoman internasional, hukum kebiasaan, hukum yurispruidensi, ilmu pengetahuan dan kepustakaan
Health law can be defined as the body of rules that relates direcly to the care for health as well as to the application of general civil, criminal and administrative law. Medical law, the study of the juridical relations to which the doctor is a party, is a part of health law (van der Mijin) Hukum kesehatan dapat didefinisikan sebagai lembaga peraturan yang kangsung berhubungan dengan penerapan hukum sipil umum, pidana, administrasi . Hukum kedokteran yaitu ilmu tentang hukum dimana dokter adalah salah satu pihak yang merupakan bagian dari hukum kesehatan
PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN Ketentuan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban, baik dari tenaga kesehatan dalam melaksanakan upaya kesehatan maupun individu dan masyarakat yang menerima upaya kesehatan tsb. dalam segala aspek yaitu aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan diperhatikan pula aspek organisasi dan sarana. Pedoman-pedoman medis international, hukum kebiasaan dan hukum otonomi di bidang kesehatan, ilmu pengetahuan dan literatur medis merupakan pula sumber hukum (BPHN)
HUKUM KESEHATAN Seluruh ketentuan hukum yang berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan Seluruh ketentuan hukum administrasi, perdata, pidana yang diterapkan Ketentuan otonomi dari profesi kesehatan Ilmu, yurisprudensi, perjanjian international; menjadi sumber hukum