Akuntansi keuangan lanjutan 1 Pembentukan persekutuan Nama : Najmi Sukma Robbani Nim : 12.03.4086
PERSEKUTUAN Pengertian Persekutuan : Persekutuan adalah suatu golongan atau asosiasi dari dua individu atau lebih untuk mmemilih dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba Karakteristik persekutuan : Berusaha bersama – sama ( mutual agency ) Jangka waktu terbatas ( limited life ) Tanggung jawab yang tak terbatas Memiliki bagian atau hak yang sama dalam persekutuan Pengambilan bagian keuntungan persekutuan
Persekutuan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu Persekutuan firma : dijalankan bersama – sama Persekutuan komanditer ( cv ) : terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif Kelebihan persekutuan : Firma lebih mudah dalam pendiriannya dan pembubarannya Persekutuan juga mempunyai kebebasan dan keluwesan dalam menentukan bentuk usaha Kebebasan masing – masing sekutu dalam pengambilan keputusan Persekutuan hanya wajib melaporkan pajaknya tapi bukan pembayaran pajaknya karena pajaknya berupa individu
Kelemahan persekutuan : Tanggung jawab pribadi sekutu akan hutang perusahaan Kelangsungan hidup perusahaan biasanya terbatas karena untuk perjanjian dalam pendirian persekutuan Kesulitan memindah tangankan kepemilikan Isi perjanjian : Besarnya investasi dari masing anggotanya hak dan kewajiban anggota Ketentuan mengenai nama dan lokasi yang akan digunakan Ketentuan dalam pembagian laba Ketentuan mengenai alasan pembubaran Ketentuan mengenai pertanggung jawaban terhadap masing sekutu ( jika mempunyai utang )
Akuntansi pers : Penyertaan modal dalam persekutuan Kegiatan usaha persekutuan ( hutang / piutang ) Hak kepemilikan dan / defisit modal dalam perusahaan L/R Pembagian laba perusahaan Gaji pemilik dan bunga modal Koreksi untuk laba / rugi tahun lalu Laporan keuangan keuangan Perubahan rasio pembagian L/R dalam perusahaan
Hubungan ekonomis antara pers dan para sekutu : Modal : saat penyetoran modal pertama Prive : pengambilan modal / penurunan modal sekutu Utang kepada sekutu : pembubaran pers Piutang kepada sekutu Penyebab bubarnya persekutuan : Berakhirnya jangka waktu Persekutuan bersama Pengunduran diri seorang anggota Berdasarkan perjanjian UU : Kematian anggota Bangkrutnya anggota Terjadi perang Terjadi sesuatu perselisihan sehingga tidak beroperasi lagi
Berdasarkan pengadilan : Ketidakmampuan anggota Tidak ada keserasian Perselisihan intern Tidak mungkin lagi laba Alasan lain, mis kecurangan Apabila persekutuan telah berjalan sukses, maka apabila ada anggota baru yang masuk maka akan dikenai kewajiban antara lain : Bagian penyertaan dari anggota baru harus di kurangi dengan jumlah tertentu sebagai bonus kepada anggota pemilik lama Goodwill persekutuan harus diadakan dan dikreditkan sebagai penambah modal pemilik lama masuknya anggota baru bisa memasukkan modal lain Membeli sebagian untuk seluruh dari bagian modal
Evaluasi goodwill : Tingkat kepastian tentang realisasi goodwill yang diperhitungkan dikemudian Pembagian kerugian laba/rugi Apabila terjadi pengunduran diri : Bagian yang mundur dijual ke anggota lain Dikembalikan dalam bentuk tunai/ harta sesuai dengan perhitungan penyerahan Apabila terjadi kematian : Pembayaran harta perusahaan Pembayaran untuk saham anggota yang bersedia beli Pembayaran hasil pers dengan pembelian bagian penyetoran anggota yang mati untuk yang masih ada