Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten Cilacap
Pendahuluan Dasar Hukum Peraturan Menteri Kesehatan No.741 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota Peraturan Bupati Cilacap Nomor 98 tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan dan Rencana Pencapaian SPM di Lingkungan Pemerintah Daerah Cilacap
Dinas Kesehatan Kabupaten/kota bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di satu wilayah kabupaten, dan UPT Puskesmas sebagai kepanjangan tangan dari Dinas Kesehatan Kab/Kota. 1. Sarana pelayanan kesehatan (perorangan dan masyarakat) strata pertama. 2. Unit pelaksana teknis menyelenggarakan pembangunan kesehatan kabupaten/kota.
Sebagai organisasi publik, puskesmas diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu kepada masyarakat. Untuk menjamin terlaksananya pelayanan kesehatan yang bermutu setiap puskesmas perlu mengembangkan Standar Pelayanan Minimal.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Standar Pelayanan Minimal adalah suatu standar dengan batas-batas tertentu untuk mengukur kinerja penyelenggaraan kewenangan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat yang mencakup jenis pelayanan, indikator dan nilai (benchmark). Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Standar Pelayanan Minimal juga merupakan spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimum yang diberikan oleh Badan layanan Umum terhadap masyarakat.
Fungsi Standar Pelayanan Minimal Menjamin terselenggaranya mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata. Menjamin tercapainya kondisi rata-rata minimal yang harus dicapai pemerintah sebagai penyedia pelayanan kepada masyarakat. Pedoman pengukuran kinerja penyelenggaraan bidang kesehatan. Acuan prioritas perencanaan daerah dan pembiayaan APBD bidang kesehatan dalam melakukan pengevaluasian dan monitoring pelaksanaan pelayanan kesehatan.
Tujuan Standar Pelayanan Minimal Pedoman bagi Puskesmas dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat. Terjaminnya hak masyarakat dalam menerima suatu layanan. Dapat digunakan sebagai alat untuk menentukan alokasi anggaran yang dibutuhkan. Alat akuntabilitas Puskesmas dalam penyelenggaraan layanannya. Mendorong terwujudnya checks and balances. Terciptanya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan puskesmas.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman tentang definisi operasional, indikator kinerja, ukuran atau satuan rujukan, target nasional tahunan, cara perhitungan, rumus, pembilangan, penyebut, standar, satuan pencapaian kinerja, dan sumber data.
Prinsip Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Di dalam menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) telah memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Konsensus Sederhana Nyata Terukur Terbuka Terjangkau Akuntabel Bertahap
Capaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten Cilacap (sampai dengan Semester I tahun 2014) Ada 18 indikator Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
No. Jenis Pelayanan Indikator Sasaran Realisasi % I. Pelayanan Kesehatan Dasar 1. Cakupan kunjungan ibu hamil K4 32.157 15.294 47,56% 2. Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani 6.431 2.935 45,64% 3. Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan 30.832 15.299 49,62% 4. Cakupan pelayanan ibu nifas 28.867 14.191 49,16% 5. Cakupan neonatal dengan komplikasi yang ditangani 4.426 1.341 30,30% 6. Cakupan kunjungan bayi 29.484 12.118 41,10% 7. Cakupan Desa / Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) 284 280 98,59% 8. Cakupan pelayanan anak balita 111.019 39.967 36,00% 9. Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6 – 24 bulan keluarga miskin 3.477 1.255 36,09%
No. Jenis Pelayanan Indikator Sasaran Realisasi % I. Pelayanan Kesehatan Dasar 10. Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan 144 100,00% 11. Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat * 0,00% 12. Cakupan peserta KB aktif 364.316 273.237 75,00% 13. Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit a. AFP Rate per 100.000 pddk < 15 tahun 10 b. Penemuan penderita Pneumonia Balita 2.210 94 4,25% c. Penemuan penderita baru TB BTA positif 585 185 31,62% d. Penderita DBD yang ditangani 216 e. Penemuan penderita Diare 21.408 6.320 29,52% *belum ada kegiatan di semester I, kegiatan dilaksanakan pada semester II
No. Jenis Pelayanan Indikator Sasaran Realisasi % I. Pelayanan Kesehatan Dasar 14. Cakupan pelayanan kesehatan dasar pasien masyarakat miskin 1.133.597 220.779 19,48% II. Pelayanan Kesehatan Rujukan 15. Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin 24.526 2,16% 16. Cakupan pelayanan gawat darurat level 1 yang harus diberikan sarana kesehatan (RS) di Kabupaten/Kota 7 100,00% III. Penyelidikan Epidemiologi dan Penanggulangan KLB 17. Cakupan Desa/Kelurahan mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi < 24 jam 10 IV. Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat 18. Cakupan Desa/Kelurahan Siaga aktif 284
Terima Kasih
TAHAP 1 DIKLAT PENGADAAN BARANG JASA DILAKSANAKAN HARI SENIN SD JUMAT TGL.15 SD 19
BP.TOTO ;DN KLEM KAPITASI JAN – APRIL PERMEKNES 28 HAL 35 D PENGELOLAAN PEMANFAATN PEMANFAATN DI KAS DAERAH HRS ADA PERBUP, USUL PROGRAM RKA DPA SKPD JAN - APRIL ---- PAKE PERDA ? SDMK ; - REGULASI SDH JALAN PERBUP, TGL 17 SEPT 14 SABAR YA NUNGGU TTD BUPATI - RKA OC… MASUK DPA PERUBHAN TOTAL DANA 50 M - RKA JAN – APRIL = 16 M (GLOBAL DEFINITIF) 3.BP. HUDAEFAH - DI PUSK JAN APRIL KAS DAERAH - MEI DST LANGSUNG - DINKES BUAT PERBUP JAN APRIL ….. RKA DISUSUN SKPD - PUSK KONTRIBUSI PAMERAN PEMBNGUNAN, ISI STAN & BIAYA - DIKLAT BARANG JASA (P SALIM UNSUSD) 4. DR. AGUS - PUSK AJUKAN NON KAPITASI - PENGADAAN OBAT , BELANJA SESUAI KEMAMP N KOMPETENSI PUSK KDINKES ; JAN APRIL PAKE PERGU 83/ 13 5. BP EKO - KESEPAKATAN JAN APRIL PAKE PERBUP 83/ 13 6. BP. ARWAN - PENGADAAN OBAT UTK BPJS… AKAN TERKAIT BBRP KETENTUAN.. JENIS OBAT FORNAS (UTK BPJS) - HARGA E KATALOG, SSH - PERPRES PENGADAAN BRNG JASA - BADAN POM UTK SEMUA SRT PESANAN DI TTD APOTIKER (M YUDA ADA SIK)