AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

Standar 5.
PENYUSUNAN SWOT.
Evaluasi Diri Dalam Rangka Akreditasi Prodi
2.1 Tata Pamong Sistem Tata Pamong
INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI MAGISTER 2009
BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
STANDAR 2.
Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Wilayah III DKI Jakarta
STANDAR BAN PT.
GFH BORANG AKREDITASI UNIT PENGELOLA PRODI MAGISTER FMIPA UI
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI (AIPT)
KRITERIA PENILAIAN STANDAR 5 : Sumber Daya Manusia
pelaksanaan AMAI PADA JURUSAN-PROGRAM STUDI
PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENETAPAN STANDAR MUTU PERGURUAN TINGGI
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
AUDIT MUTU INTERNAL FAKULTAS DAN PRODI UGM TAHUN 2014
Kantor Jaminan Mutu UGM 2010
STATUTA PERGURUAN TINGGI
RAPAT KOORDINASI LPMPSDM dengan GUGUS dan UNIT PENJAMIN MUTU
PENGUATAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL FAKULTAS
Sistem Penjaminan Mutu
Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesi Universitas Sarswati Bali
DOKUMEN MUTU UM PALANGKARAYA 2014
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
KOMITMEN Background factor Tungang langgang dalam setiap akreditasi
STANDAR SPMI PERGURUAN TINGGI (PT)
STRATEGI PERCEPATAN PENINGKATAN AKREDITASI INSTITUSI
Penyusunan Standar Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerjasama
BORANG PENGELOLA (3B) DYNA APRIANY SKP., MKEP
PERGURUAN TINGGI IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMIN MUTU INTERNAL
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
STANDAR DAN PROSEDUR AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Sistem Penjaminan Mutu
STATUTA PERGURUAN TINGGI
KRITERIA PENILAIAN AIPT
Borang Akreditasi Program Studi Pendidikan Dokter
AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP
Penyusunan Standar Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerjasama
KRITERIA PENILAIAN AIPT
UPAYA MEMPEROLEH NILAI OPTIMAL AKREDITASI
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI
Rapat persiapan akreditasi
KRITERIA PENILAIAN AIPT
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
KRITERIA PENILAIAN AIPT
PENCAPAIAN AKREDITASI INSTITUSI POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN
PENGORGANISASIAN PELAKSANAAN EVALUASI-DIRI
RAPAT KOORDINASI EVALUASI TAHUNAN TPMF DAN GPM 2017
STRATEGI PENYUSUNAN BORANG PROGRAM STUDI
PENYUSUNAN EVALUASI DIRI, RENSTRA, DAN RENOP
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
PENYUSUNAN STANDAR SPMI perguruan tinggi
Disampaikan pada Rapat Tahunan Anggota ke-17 tahun 2018
L A M A B A R U 7 STANDAR : 9 KRITERIA:
STRATEGI PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASI PERGURUAN TINGGI Versi 3
TUGAS POKOK 1. Bertugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang Keuangan dan administrasi umum. 2. Bertanggung jawab kepada Ketua.
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI
KRITERIA PENILAIAN STANDAR 2 :
Akreditasi institusi.
KRITERIA PENILAIAN STANDAR 5 :
Akreditasi Institusi.
INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI MAGISTER 2009
Persiapan Akreditasi IAPS 4.0
Hubungan antara SN-Dikti dengan Kriteria Akreditasi
LAPORAN EVALUASI DIRI (LED) dan Kinerja Program Studi (KPS)
Transcript presentasi:

AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI (AIPT)

KENDALA-KENDALA YANG DIHADAPI Anggota tim yang kurang cakap Data menyebar, sehingga sulit untuk dikumpulkan Data base yang jelek Sulit mengumpulkan anggota tim Penulisan tidak mengacu pada standar penilaian

SOLUSI Perlu dibentuk tim yang terdiri dari ketua, koordinator standar dan satuan tugas unit Ketua bertugas mengkoordinasi koordinator tiap-tiap standar Koordinator standar bertanggungjawab sepenuhnya terhadap isian borang pada standar tersebut Satuan tugas unit bertugas melacak data-data yang belum terdokumnetasi Setiap anggota tim wajib mengkosongkan kegiatan pada hari tertentu

Koordinator Evaluasi Diri Satuan Tugas Unit Tiap Fakultas Struktur Tim Akreditasi Perguruan Tinggi TAHAP I : DRAF BORANG DAN EVALUASI DIRI Ketua Borang Koordinator Standar 1 Koordinator Standar 2 Koordinator Standar 3 Koordinator Standar 4 Koordinator Standar 5 Koordinator Standar 6 Koordinator Standar 7 Koordinator Evaluasi Diri Satuan Tugas Unit Tiap Fakultas

Koordinator Standar 7 & ED Struktur Tim Kecil Akreditasi Perguruan Tinggi TAHAP II : REVISI BORANG DAN EVALUASI DIRI Ketua Borang Evaluator Standar 1 & 2 Koordinator Standar 1 & 2 Evaluator Standar 3 & 4 Koordinator Standar 2 & 4 Evaluator Standar 5 & 6 Koordinator Standar 5 & 6 Evaluator Standar 7 & ED Koordinator Standar 7 & ED

Bobot PENILAIAN DOKUMEN AKREDITASI No. Komponen Penilaian Bobot (%) A Mutu evaluasi-diri PT (Penilaian kualitatif laporan evaluasi-diri institusi) 10 B Mutu data dan informasi pemenuhan tujuh standar akreditasi perguruan tinggi (Penilaian kualitatif dan kuantitatif berdasarkan Buku V: Matriks Penilaian Borang) 90 Total 100

Bobot PENILAIAN STANDAR BORANG AKREDITASI SECARA KUANTITATIF No. Standar Bobot (%) 1 Standar 1. Visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi pencapaian 2,62 2 Standar 2. Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu 26,32 3 Standar 3. Mahasiswa dan lulusan 13,16 4 Standar 4. Sumber daya manusia 18,42 5 Standar 5. Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik 7,89 6 Standar 6. Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi 7 Standar 7. Penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama Total 100,00

KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 1 >>

AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI (AIPT) 1.1 KEJELASAN, KEREALISTIKAN, DAN KETERKAITAN ANTAR VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN PERGURUAN TINGGI, DAN PEMANGKU KEPENTINGAN YANG TERLIBAT AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI (AIPT) 1.1 Kejelasan, kerealistikan, dan keterkaitan antar visi, misi, tujuan dan sasaran perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan yang terlibat. Visi, misi dan sasaran mutu harus jelas dan terukur Disusun oleh stakeholders Visi dijadikan acuan dalam merancang sasaran mutu dan kurikulum  Point (4) Visi, misi, tujuan dan sasaran yang: (1) Sangat jelas. (2) Sangat realistik. (3) Saling terkait satu sama lain. (4) Melibatkan dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni dan masyarakat.  Point (3) (1) Jelas. (2) Realistik. (4) Melibatkan dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan dan alumni.

AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI (AIPT) 1.1 KEJELASAN, KEREALISTIKAN, DAN KETERKAITAN ANTAR VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN PERGURUAN TINGGI, DAN PEMANGKU KEPENTINGAN YANG TERLIBAT AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI (AIPT) 1.1 Kejelasan, kerealistikan, dan keterkaitan antar visi, misi, tujuan dan sasaran perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan yang terlibat. Visi, misi dan sasaran mutu harus jelas dan terukur Disusun oleh stakeholders Visi dijadikan acuan dalam merancang sasaran mutu dan kurikulum  Point (2) Visi, misi, tujuan dan sasaran yang: (1) Cukup jelas. (2) Cukup realistik. (3) Kurang terkait satu sama lain. (4) Melibatkan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan.  Point (1) (1) Tidak jelas. (2) Tidak realistik. (3) Tidak terkait satu sama lain. (4) Hanya melibatkan unsur pimpinan atau yayasan.

AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI (AIPT) 1.2 PERGURUAN TINGGI MENETAPKAN TONGGAK-TONGGAK CAPAIAN (MILESTONES) TUJUAN SEBAGAI PENJABARAN ATAU PELAKSANAAN RENSTRA, SERTA MEKANISME KONTROL KETERCAPAIANNYA AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI (AIPT) 1.1 Kejelasan, kerealistikan, dan keterkaitan antar visi, misi, tujuan dan sasaran perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan yang terlibat. Adanya Rencana Induk Pengembangan (RIP). Adanya renstra di tingkat Universitas dan Fakultas Adanya RKAT ditingkat prodi sampai universitas RKAT di audit secara berkala Ketercapaian Renstra dan RKAT serta evaluasi  Point (4) Dokumen formal berisi: (1) Rumusan tujuan bertahap yang akan dicapai pada kurun waktu tertentu (2) Tonggak-tonggak capaian tujuan dalam setiap periode kepemimpinan perguruan tinggi (3) Mekanisme kontrol ketercapaian dan tindakan perbaikan untuk menjamin pelaksanaan tahap-tahap pencapaian tujuan.  Point (3) (1) Rumusan tujuan bertahap yang akan dicapai pada kurun waktu tertentu (3) Mekanisme kontrol ketercapaian dan tindakan perbaikan untuk menjamin pelaksanaan tahap-tahap pencapaian tujuan kurang efektif.

AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI (AIPT) 1.2 PERGURUAN TINGGI MENETAPKAN TONGGAK-TONGGAK CAPAIAN (MILESTONES) TUJUAN SEBAGAI PENJABARAN ATAU PELAKSANAAN RENSTRA, SERTA MEKANISME KONTROL KETERCAPAIANNYA AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI (AIPT) 1.1 Kejelasan, kerealistikan, dan keterkaitan antar visi, misi, tujuan dan sasaran perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan yang terlibat. Adanya Rencana Induk Pengembangan (RIP). Adanya renstra di tingkat Universitas dan Fakultas Adanya RKAT ditingkat prodi sampai universitas RKAT di audit secara berkala Ketercapaian Renstra dan RKAT serta evaluasi  Point (2) Dokumen formal yang bersifat parsial pada aspek-aspek berikut: (1) Rumusan tujuan bertahap yang akan dicapai pada kurun waktu tertentu (2) Tonggak-tonggak capaian tujuan dalam setiap periode kepemimpinan perguruan tinggi (3) Mekanisme kontrol ketercapaian dan tindakan perbaikan untuk menjamin pelaksanaan tahap-tahap pencapaian tujuan Point (1) Tidak ditemukan dokumen formal berisi tujuan bertahap, tonggak-tonggak capaian (milestones) tujuan, dan mekanisme kontrol serta tindakan perbaikannya sebagai penjabaran atau pelaksanaan renstra.

AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI (AIPT) 1.3.1 SOSIALISASI VISI DAN MISI PERGURUAN TINGGI DILAKSANAKAN SECARA SISTEMATIS DAN BERKELANJUTAN KEPADA PEMANGKU KEPENTINGAN AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI (AIPT) 1.1 Kejelasan, kerealistikan, dan keterkaitan antar visi, misi, tujuan dan sasaran perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan yang terlibat. Sosialisasi : dipasang didinding, dicantumkan dlm kalender, buku agenda, website, kartu mahasiswa Point (4) Visi dan misi perguruan tinggi disosialisasikan secara sistematis dan berkelanjutan kepada semua pemangku kepentingan, internal maupun eksternal. . Point (3) Visi dan misi perguruan tinggi disosialisasikan secara sistematis dan berkelanjutan kepada semua pemangku kepentingan internal. Point (2) Visi dan misi perguruan tinggi disosialisasikan hanya kepada jajaran pimpinan unit-unit organisasi di dalam perguruan tinggi. Visi dan misi perguruan tinggi tidak disosialisasikan

AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI (AIPT) 1.3.2 VISI DAN MISI PERGURUAN TINGGI DIJADIKAN PEDOMAN, PANDUAN, DAN RAMBU-RAMBU BAGI SEMUA PEMANGKU KEPENTINGAN INTERNAL SERTA DIJADIKAN ACUAN PELAKSANAAN RENSTRA, KETERWUJUDAN VISI, KETERLAKSANAAN MISI, KETERCAPAIAN TUJUAN MELALUI STRATEGI-STRATEGI YANG DIKEMBANGKAN AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI (AIPT) 1.1 Kejelasan, kerealistikan, dan keterkaitan antar visi, misi, tujuan dan sasaran perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan yang terlibat. Visi dan misi dijadikan acuan dalam menyusun renstra universitas dan fakultas dan diatur dalam statuta. Renstra mendapat persetujuan rapat senat  Point (4) Visi dan misi dipahami dengan baik dan dijadikan acuan penjabaran renstra pada semua tingkat unit kerja. Point (3) Visi dan misi dipahami dengan baik dan dijadikan acuan penjabaran renstra pada sebagian besar unit kerja Point (2) Visi dan misi dipahami dengan baik dan dijadikan acuan penjabaran renstra pada sebagian sebagian kecil unit kerja Point (1) Visi dan misi tidak dipahami dan atau tidak dijadikan acuan penjabaran renstra maupun pedoman bagi semua pemangku kepentingan internal.