PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
KETENTUAN TENTANG DOSEN
Bismillahirrohmaanirrohiem
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
& TENAGA KEPENDIDIKAN SD LB
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Bismillahirrohmaanirrohiem
Drs.Margana Waluya Kasie TK-SD Bidang PPTK Dinas Dikpora Kab.Sleman
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
STANDAR KOMPETENSI GURU
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
PROGRAM PAUD.
STANDAR KOMPETENSI GURU
MEMPERSEmBAHKAN.
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
KARAKTERISTIK KEPRIBADIAN GURU
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
Peran Guru TIK pada Kurikulum 2013
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS BAGI ABK
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
Hak dan Kewajiban HAK GURU
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
PERAN DAN TUGAS GPK DI SEKOLAH INKLUSI
STANDAR KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
TUGAS DAN ADMINISTRASI GURU
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
KUALIFIKASI PROFESI PROFESI (S1/S2/S3/Spesialis)
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Standar Nasional Pendidikan
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pengantar Penyusunan Silabus Pelatihan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
INDIKATOR KOMPETENSI GURU BY. MOH. YANI S.Ag,MM,M.PdI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
N a m a: Dra. NINIK SRI WIDAYATI,M.Pd Jabatan: Widyaiswara Madya Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda / IV c Spesialisasi: Pendidikan Kimia Instansi:
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK) Oleh : Drs. WAHYANA, MA DINAS DIKPORA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Siapa GPK ?  Guru yang ditugasi untuk membantu Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam pembelajaran di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif  

Guru Pembimbing Khusus ? Guru yang berkualifikasi sarjana (S1) pendidikan luar biasa (ortopedagog) yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pendamping dan bekerja sama dengan guru kelas atau guru mata pelajaran pada sekolah reguler

Kenapa ? Perubahan paradigma pendidikan PP No. 17/2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Permendiknas no. 70/2010 tentang Pendidikan Inklusi

KEBERADAAN Guru SLB yang mendapat tugas tambahan sebagai guru pembimbing khusus Guru kelas dan guru mata pelajaran yang telah terlatih dan diberi tugas tambahan sebagai Guru Pembimbing Khusus Tenaga Pendidik Khusus dari Pusat Sumber Tenaga profesional dari Klinik (terapis, psikolog, pedagog)

APA PERAN DAN FUNGSIKU SEBAGAI GPK ???

PP 19 Tentang SNP Pasal 28 ayat (1) Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Ayat (2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (3) Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: a. Kompetensi pedagogik; b. Kompetensi kepribadian; c. Kompetensi profesional; dan d. Kompetensi sosial.

UU NO 14 Tentang Guru dan Dosen Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: a.  merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;

TUJUAN PENDIDIKAN INKLUSIF Memenuhi, melindungi, menghormati dan memajukan hak pendidikan bagi setiap anak. Pemerataan kualitas pendidikan Membentuk manusia sosial yang merupakan bagian integral dari kehidupan keluarga, masyarakat dan bangsa

KARAKTERISTIK SEKOLAH PENYELENGGARA SISTEM PENDIDIKAN INKLUSIF Memiliki Program Penyelenggaraan pendidikan yang inkusif Memiliki tenaga pendidik yang kompeten dalam pendidikan inklusi Memiliki sarana prasarana, media, sumber belajar yang aksesibel Melaksanakan proses pembelajaran bersama yang berdasar pada keragaman kondisi, potensi, kemampuan, dan kebutuhan individu siswa

G GPK HARUS MEMILIKI KEMAMPUAN PROFESIONAL Penguasaan terhadap materi dan strategi pembimbingan untuk siswa berkebutuhan khusus dalam seting inklusif Kemampuan inovasi tentang penyelenggaraan pendidikan inklusi Memiliki jiwa pendidik yang menghargai keragaman kondisi, potensi,kemampuan,dan kebutuhan individu peserta didik

TUGAS GPK BERKAITAN DENGAN KEPALA SEKOLAH Berperan dalam menyusun program penyelenggaraan system pendidikan inklusi Menyusun tencana dan laporan pelaksanaan tugas gpk Memberikan masukan yang berupa informasi atau data yang terkait dengan penyelenggaraan sistem pendidikan inklusi

TUGAS GPK BERKAITAN DENGAN KOMITE SEKOLAH Berperan dalam proses menyusun program penyelenggaraan system pendidikan inklusi Memberikan masukan yang berupa informasi atau data yang terkait dengan penyelenggaraan sistem pendidikan inklusi Berperan dalam eveluasi pelaksanaan program pendidikan inklusi

TUGAS GPK BERKAITAN DENGAN GURU REGULER Penyelenggaraan assesmen Pengembangan dan penyusunan kurikulum Pengembangan dan penyusunan model pembelajaran Pengembangan dan penyesuaian pengelolaan kelas Pengembangan dan penyesuaian sistem penilaian Pengembangan dan penyesuaian laporan hasil belajar siswa

TUGAS GPK BERKAITAN DENGAN KARYAWAN Memberikan masukan yang diperlukan misal data sbk Mendampingi pembuatan laporan pelaksanaan program pendidikan inklusi

TUGAS GPK BERKAITAN DENGAN SISWA REGULER Penyampaian materi pendampingan khusus terutama tentang komonikasi dan pengembangan sosialisasi

TUGAS GPK BERKAITAN DENGAN SISWA BERKEBUTUHAN KHUSUS Pendampingan Fasilitasi Konsoltasi

TUGAS GPK BERKAITAN DENGAN ORANG TUA SBK Pendampingan Khusus Konsoltasi Sosialisasi

TUGAS GPK BERKAITAN DENGAN WARGA SEKOLAH SECARA UMUM Pelaksanaan sosialisasi tentang penyelenggaraan pendidikan inklusi

TUGAS GPK BERKAITAN DENGAN MASYARAKAT SEKITAR Sosialisasi Penggalangan sumber daya dan sumber belajar

TUGAS GPK BERKAITAN DENGAN Pengelola pendidikan antar sekolah Sosialisasi Konsoltasi dan pendampingan

TUGAS GPK BERKAITAN DENGAN LEMBAGA/INSTANSI TERKAIT SOSIALISASI PENGGALANGAN SUMBER DAYA KERJASAMA

SAMPUUUN …..Matur nuwun…. !

NYUWUN PANGAPUNTEN

ASSALAMU’ALAIKUM WR..WB. SEMOGA ALLOH MENGAMPUNI KESALAHAN KITA SEMUA ALLOHUMMA AMIN TERIMAKASIH ATAS PERHATIANNYA MOHON MAAF ATAS KEKURANGANYA ASSALAMU’ALAIKUM WR..WB.