DANA PENSIUN Krishya Nandira / 20 Lintang Kirana S. / 21 M. Rafi Diandra / 23 M. Raihan Rafly / 24 9C
Pengertian Lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan pada suatu perusahaan terutama yang sudah pensiun.
Tujuan Bagi perusahaan sebagai pemberi kerja: Kewajiban moral Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Loyalitas Dengan diadakannya program pensiun, karyawan diharapkan akan mempunyai loyalitas terhadap perusahaan. Kompetisi pasar tenaga kerja Program pensiun sebagai suatu bagian dari total kempensasi yang diberikan kepada karyawan, dan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih.
Tujuan Bagi peserta/karyawan: Rasa aman karyawan terhadap masa yang akan datang. Karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun/berhenti bekerja.
Tujuan Bagi lembaga pengelola dana pensiun: Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi Turut membantu dan mendukung program pemerintah Sebagai bakti sosial terhadap para peserta.
Fungsi Asuransi, yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun. Tabungan, yaitu himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan dapat dilihat setiap bulan sebagai tabungan dari para pesertanya. Pensiun, yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama sejak mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta.
Jenis Lembaga Pengelola Dana Pensiun Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) DPPK dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi pekerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Jenis Program Dana Pensiun Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) PPMP adalah program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima peserta pada saat mencapai usia pensiun. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) PPIP yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja).
Syarat Menjadi Nasabah (1) Setiap Pegawai berhak menjadi Peserta. (2) Untuk menjadi Peserta, Pegawai yang bersangkutan wajib mendaftarkan diri dan menyatakan kesediaannya untuk dipotong gajinya guna membayar Iuran Peserta kepada Dana Pensiun PLN. (3) Kepesertaan dimulai sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Peserta. (4) Kepesertaan berakhir, apabila : a. Peserta meninggal dunia / Tewas; atau b. Peserta telah berhenti bekerja pada Pemberi Kerja yang bersangkutan dengan mengalihkan dananya ke Dana Pensiun lain; atau c. Peserta berhenti bekerja sebelum mencapai Usia Pensiun Dipercepat dengan masa kerja kurang dari 3 (tiga) tahun. (5) Usia Pensiun Normal adalah 56 tahun
Besar Dana yang Harus Dibayar/Terima (1) Besarnya prosentase Iuran Normal berdasarkan perhitungan aktuaria dikalikan Penghasilan Dasar Pensiun. (2) Besarnya prosentase Iuran Peserta adalah 6% (enam perseratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun. (3) Besarnya prosentase Iuran Pemberi Kerja adalah selisih antara prosentase Iuran Normal dengan prosentase Iuran Peserta dikalikan Penghasilan Dasar Pensiun. Data ini bersumber dari PT. PLN