DANA PENSIUN Krishya Nandira / 20 Lintang Kirana S. / 21

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
Advertisements

DANA PENSIUN
Pelayanan Dan Tunjangan Karyawan
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
DANA PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
DANA PENSIUN Thomas andrian.
IMBALAN KERJA PSAK 24.
KLASIFIKASI BIAYA.
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
Dana Pensiun (Pension Fund)
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
AKUNTANSI DANA PENSIUN
Materi Perkuliahan Manajemen Sumber Daya Manusia
MATERI MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
DANA PENSIUN
Asuransi Brilliance Pesangon
Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun
Akuntansi Untuk Dana Pensiun
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
Review Materi DEWAN PENGAWAS DAPEN
Sosialisasi Program Taspen Layanan Klim Otomatis RoadMap Taspen
Perhitungan Aktuaria Imbalan Paska Kerja
Akuntansi Dana Pensiun
MODUL SEMINAR AKUNTANSI MODUL 4 AKUNTANSI DANA PENSIUN DOSEN :
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Tax Planning PPH Pasal 21/26
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
Dana Pensiun Pension fund is a financial institution that controls assets and disburses income to people after they have retired from gainful employment.
RESIKO DALAM ASURANSI Resiko : Sesuatu yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Jenis – Jenis.
Regulasi Terkini Dana Pensiun
CORE BUSINESS PT TASPEN (PERSERO) BAGI PEGAWAI ASN DAN PEJABAT NEGARA
Materi 4 Latihan Penghitungan PPh Ps 21 Pelaporan PPh Ps 21
Thursday, November 23, 2017 DANA PENSIUN
Dana Pensiun (Pension Fund)
PT Pertamina (Persero) Analisis Kesetaraan Iuran PPIP
DANA PENSIUN.
MATERI MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Akuntansi Untuk Dana Pensiun
TINJAUAN PEMASARAN PRODUK TABUNGAN DANA PENSIUN
SIKLUS PENGGAJIAN DAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
PROGRAM PT TASPEN (PERSERO)
MAIZA FIKRI, ST, MM DANA PENSIUN MAIZA FIKRI, ST, MM
DANA PENSIUN.
By Aura Nabilla Zata Mulya
Dana Pensiun (Pension Fund)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang
DANA PENSIUN Rohmadhidayat 2011/20127/MRS
DANA PENSIUN (Pengertian, Sistem dan Perkembangan Dana Pensiun Di Indonesia) Siswahyu Ningsih M. Ashof Sulaiman Farihah
Dosen : Oriza Sativa STIE Tri Dharma Nusantara
Asuransi dan Dana Pensiun
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dana pensiun UU no. 11 tahun 1992: Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.
DANA PENSIUN.
Pajak Penghasilan.
DANA PENSIUN KELOMPOK 1 : TRI HIDAYAT NURFADILLA RAHMAT REZKI SILVIA AMANDA FINOLA DITASA RYAN HIDAYAT.
DANA PENSIUN Dana pensiun.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Dana Pensiun (Pension Fund)
Dana Pensiun (Pension Fund)
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Thursday, November 08, 2018 DANA PENSIUN
MATERI SOSIALISASI KETASPENAN
Dana Pensiun (Pension Fund)
Wednesday, November 21, 2018 DANA PENSIUN
PROGRAM PENSIUN MENJELANG
Dana Pensiun OJK MENGAPRESIASI
Dana Pensiun OJK MENGAPRESIASI
Transcript presentasi:

DANA PENSIUN Krishya Nandira / 20 Lintang Kirana S. / 21 M. Rafi Diandra / 23 M. Raihan Rafly / 24 9C

Pengertian Lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan pada suatu perusahaan terutama yang sudah pensiun.

Tujuan Bagi perusahaan sebagai pemberi kerja: Kewajiban moral Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Loyalitas Dengan diadakannya program pensiun, karyawan diharapkan akan mempunyai loyalitas terhadap perusahaan. Kompetisi pasar tenaga kerja Program pensiun sebagai suatu bagian dari total kempensasi yang diberikan kepada karyawan, dan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih.

Tujuan Bagi peserta/karyawan: Rasa aman karyawan terhadap masa yang akan datang. Karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun/berhenti bekerja.  

Tujuan Bagi lembaga pengelola dana pensiun: Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi Turut membantu dan mendukung program pemerintah Sebagai bakti sosial terhadap para peserta.

Fungsi Asuransi, yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun. Tabungan, yaitu himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan dapat dilihat setiap bulan sebagai tabungan dari para pesertanya. Pensiun, yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama sejak mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta.

Jenis Lembaga Pengelola Dana Pensiun Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) DPPK dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi pekerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Jenis Program Dana Pensiun Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) PPMP adalah program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima peserta pada saat mencapai usia pensiun. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) PPIP yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja).

Syarat Menjadi Nasabah (1) Setiap Pegawai berhak menjadi Peserta. (2) Untuk menjadi Peserta, Pegawai yang bersangkutan wajib mendaftarkan diri dan menyatakan kesediaannya untuk dipotong gajinya guna membayar Iuran Peserta kepada Dana Pensiun PLN. (3) Kepesertaan dimulai sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Peserta. (4) Kepesertaan berakhir, apabila : a. Peserta meninggal dunia / Tewas; atau b. Peserta telah berhenti bekerja pada Pemberi Kerja yang bersangkutan dengan mengalihkan dananya ke Dana Pensiun lain; atau c. Peserta berhenti bekerja sebelum mencapai Usia Pensiun Dipercepat dengan masa kerja kurang dari 3 (tiga) tahun. (5) Usia Pensiun Normal adalah 56 tahun

Besar Dana yang Harus Dibayar/Terima (1) Besarnya prosentase Iuran Normal berdasarkan perhitungan aktuaria dikalikan Penghasilan Dasar Pensiun. (2) Besarnya prosentase Iuran Peserta adalah 6% (enam perseratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun. (3) Besarnya prosentase Iuran Pemberi Kerja adalah selisih antara prosentase Iuran Normal dengan prosentase Iuran Peserta dikalikan Penghasilan Dasar Pensiun. Data ini bersumber dari PT. PLN