ETIKA DAN PROFESI KEGURUAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
Advertisements

1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Hubungan antara Moral dan Etika:
BAB 3 JATI DIRI SERTA SITEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI PGRI
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Etika Guru Profesional
perkembangan ETIKA PROFESI
Wawasan Nusantara.
Hakekat Profesi Guru Pengertian Profesi Ciri-ciri & syarat profesi
KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN
ETIKA PROFESI KEGURUAN
ETIKA PROFESI KEGURUAN
PROFESI & PROFESIONAL.
ETIKA PROFESIONAL DALAM PENDIDIKAN
MEMPERSEmBAHKAN.
KELOMPOK 3 Azizatul Mar’ati( ) Dian Pertiwi( ) Kurnia Widyastanti( ) Maria Yuni Artha( ) Nurul Hasanah( )
Assalamu’alaikum Wr wb
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENGERTIAN PROFESI SCHEIN, E.H (1962)
ETIKA PROFESI PURWATI.
ETIKA BERPERILAKU POLRI SEBAGAI PENGGERAK REVOLUSI MENTAL DAN
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
VISI DAN MISI KORPRI Oleh : Tjahjanulin Domai.
Etika Pemerintahan (IPEM4430)
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan
NILAI DAN PRINSIP Nilai-nilai 1945
NILAI DAN PRINSIP Nilai-nilai 1945
PROFESI KEPENDIDIKAN KELOMPOK 11.
Selamat Datang Peserta
ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017.
IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA (IWI)
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Ilmu Sosial Budaya Dasar Profesional Masuk Desa
PENDIDIKAN PROFESI.
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
KODE ETIK PROFESI.
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
DISUSUN OLEH : RAHAYU SETIYANINGSIH
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN ATAU KEPENDIDIKAN
ETIKA PROFESI Agus Firmansyah Dosen dan Peneliti Media
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN ATAU KEPENDIDIKAN
Pengertian Kode Etik Guru Indonesia
PENGEMBANGAN PROFESI ESTY ARYANI SAFITHRY, M.PSI, PSI.
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
( PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA )
Organisasi dan Kode Etik Profesi
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS (DALAM RANGKA HUT KORPRI KE - 46) SOSIALISASI DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS DAERAH/KETUA DP KORPRI KABUPATEN TTU DRS.
Mata Kuliah : SPJD PGRI Dosen : KRT. Eddy Setyanto, M.Si
Emylia Fiskasari, S.Si., Apt., M.M.
Kode Etik keGuruan Kelompok 3 : Arisha Tri Widowati ( )
PROFESI KEPENDIDIKAN Nama kelompok: Welly Juli Ariesta Nita Triana
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Pendidikan Kewarganegaraan
BAB I KONSEP PROFESI PENDIDIKAN
Etika Profesi 2 sks SRIYONO, S.Kom.,M.Pd
WAWASAN NUSANTARA Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan.
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
KORPRI Tjahjanulin.
ETIKA PROFESI
Wawasan Nusantara  Latar belakang timbulnya Wawasan Nusantara  Konsep Wawasan Nusantara A) Hakikat, Asas dan Arah WN B) Unsur dasar WN C) Kedudukan,
PROFESIONALISME KERJA
Transcript presentasi:

ETIKA DAN PROFESI KEGURUAN KODE ETIK PROFESI KEGURUAN & ORGANISASI ASOSIASI KEPROFESIAN ETIKA DAN PROFESI KEGURUAN

Anggota Kelompok Devi Dwi Okti 135060001 Firman Hadisurya 135060011 Mia 135060020 Iis Sholeha 135060033 Elis Sri Rahayu 135060046

Etika (ethic) bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Hornby,dkk. (19962) mendefenisikan kode etik sebagai berikut : ‘’code as collection of laws arrangedin a system; or system of rules and principles that has been accepted by society or a class or group of people”. “ethic as system of moral principles, rules of conduct”.

Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesinya Tujuan Kode Etik Untuk menjunjung tinggi martabat profesinya Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya R.Hermawan (1979) Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesinya Untuk meningkatkan mutu profesi Untuk menuningkatkan mutu organisasi profesi

KODE ETIK PROFESI KEGURUAN Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah. Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya. Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas

Alasan Pentingnya Kode Etik Bagi Guru Untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku. Untuk mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan persengketaan dari para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan meningatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan. Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus-kasus penyimpangan tindakan. melindungi anggota masyarakat dari praktek-praktek yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku

KODE ETIK GURU INDONESIA Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar

Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat profesinya Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian Guru melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan

IKRAR GURU INDONESIA Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik Bangsa yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita- cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada UUD 1946. Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa. Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan Bangsa yang berwatak kekeluargaan. Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa, Negara, serta kemanusiaan.

Eksistensi, Misi, fungsi dan Peranan Organisasi Asosiasi Kefrofesian Motif dasar kelahirannya bervariasi: Sosial Politik Ekonomi Kultural Pandangan atau falsafah

Akan tetapi, pada umumnya berlatar belakang solidaritas di antara pengemban bidang pekerjaan yang bersangkutan. Secara Intrinsik Secara Ekatrinsik

Secara umum, fungsi dan peran organisasi asosiasi keprofesian Misi organisasi asosiasi profesi Secara umum, fungsi dan peran organisasi asosiasi keprofesian

Bentuk, Corak, Kedudukan, dan Keanggotaan Bentuk organisasi para pengemban tugas keprofesian itu ternayata cukup bervariasi dipandang dari segi derajat keeratan dan keterikatan dengan/dan antar anggotanya dalam pendidikan.

Bentuk-bentuk keorganisasian : Persatuan (Union) Federasi (Federation) Aliansi (Alliance) Asosiasi (Association)

Internasional (9WCOTP, WFTU, dsb) Struktur dan kedudukan dipandang dari segi jangkuan wilayah kerjanya juga ternyata beragam dan bersifat. Lokal (kedaerahan) Nasional (negara) Internasional (9WCOTP, WFTU, dsb)

Program Operasional dan AD / ART / Konvensi Sebagaimana organisasi profesi kependidikan memiliki tujuan dan fungsi, bahkan visi dan misi tersendiri. Untuk merealisasikan hal tersebut organisasi ini lazimnya memiliki program operasional tertentu yang secara terencana, dan pelaksanaannya harus dipertanggung jawabkan kepada para anggotanya melalui forum resmi seperti:

Kandungan program tersebut mencakup hal-hal sebagai berikut: upaya-upaya yang menunjang terjaminnya pelaksanaan hak dan kewajiban para anggotanya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku upaya-upaya yang memajukan dan menggembangkan kemampuan profesional dan karier para anggotanya, melalui berbagai kegiatan ilmiah dan profesional upaya-upaya yang menunjang bagi terlaksananya hal dan kewajiban pengguna jasa pelayanan profesional, baik keamanan maupun kualitasnya, sebagaimana diatur dalam kode etikanya upaya-upaya yang bertalian dengan pengembangan dan pembangunan yang relevan dengan bidang keprofesiannya.

Bagi organisasi profesi kependidikan, antara lain: Turut serta dalam proses pembuatan undang-undang kependidikan, seperti pembuatan undang-undang dengan peraturan pelaksanaannya. Turut serta dalam pengembang kurikulum dan sistem pendidikan. Turut serta dalam penentuan standar pendidikan dan latihan prajabatan dan dalam jabatan profesi keguruan dan sebagainya.

HATUR NUHUN