PEMBENTUKAN UUD 1945
UUD 1945 merupakan acuan dasar dari kehidupan bangsa Indonesia Negara Republik Indonesia masih tergolong muda dalam barisan negara negara di dunia Tetapi bangsa Indonesia lahir dari sejarah dan kebudayaan yang tua, melalui kerajaan Sri Wijaya, Majapahit dan Mataram.
Berbagai Penderitaan itu kemudian melahirkan pergerakan rakyat untuk mengembalikan derajat dan martabatya, yang kemudian berlanjut dengan perlawanan terhadap penjajah untuk mencapai : Negara Indonesia yang merdeka dan berkedaulatan rakyat. Masyarakat yang adil dan makmur, dan Kesamaan derajat dengan bangsa bangsa lain.
Kemudian bangsa ini mengalami masa penderitaan penjajahan yang sangat lama. Wujud penderitaan yang diakibatkan oleh penindasan kaum penjajah antara lain: Dominasi dibidang politik. Dalam arti kekuasaan pemerintahan berada ditangan kaum penjajah yang memerintah dengan sekehendak hati. Eksploitasi dibidang ekonomi, Penjajah mengangkut lebih banyak kekayaan dari bumi Indonesia kenegerinya untuk kemakmuran mereka dibandingkan dengan apa yang diberikan dengan negeri jajahan. Masuknya kebudayaan penjajah Kebudayaan penjajah tidak sesuai, dimasukkan kedalam kebudayaan bangsa Indonesia dengan berbagai cara halus dan paksaan. Diskriminasi dibidang politik, sosial, ekonomi, menempatkan bangsa penjajah dan golongan penduduk tertentu, yaitu golongan Timur Asing dan yang dipersamakan pada kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan bangsa Indonesian yang dianggap penduduk kelas rendah.
Perlawanan bangsa Indonesia terhadap penjajah bukanlah merupakan hal yang baru dan dilakukan sejak penjajah menginjakan kakinya di bumi Indonesia. Namun perlawanan melalui suatu pergerakan nasional secara teratur barulah mulai ditempuh pada abad ke 20, yaitu dengan berdirinya gerakan Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908 yang dewasa ini dikukuhkan sebagai Hari Kebangkitan Nasional. Dengan berdirinya BO disusul dengan pendirian organisasi organisasi lain termasuk organisasi sosial dan politik.
Pada tahun 1928 tampil golongan Pemuda yang secara lebih tegas merumuskan secara mutlak tentang perlunya persatuan bangsa Indonesia dengan semboyan : Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia yang sekarang dikenal dengan Sumpah Pemuda, Setelah sumpah pemuda lahirlah angkatan angkatan yang secara lebih tegas memperjuangkan cita cita Indonesia merdeka.
Perjuangan untuk mencapai Indonesia merdeka terus berlanjut dan berkembang pada tahun tiga puluhan hingga robohnya pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1942. Indonesia diganti dengan penjajahan Jepang selama lebih kurang tiga setengan tahun dengan penderitaan yang lebih berat lagi bagi bangsa Indonesia.
Jepang memasuki Perang Dunia ke II ( PD II ) pada tanggal 7 Desember 1941 dengan menyerang secara mendadak kekuatan armada Amerika Serikat di Pearl Harbour, Hawai. Kemudian Jepang menyerang ke Selatan, pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa syarat pada Jepang 9 Maret 1942. Sebelum Jepang menyerbu Hindia Belanda, Jepang telah berpropaganda secara gencar bahwa Jepang akan membebaskan bangsa Asia dari penjajahan Barat sehingga tidaklah mengherankan apabila kedatangan tentara Jepang mula mula disambut dengan gembiran oleh rakyat.
Pada tanggal 1 Maret 1945 janji Jepang tentang pemberian kemerdekaan diulangi kembali, tetapi kini tanpa syarat. Bahkan Jepang juga menjanjikan membentuk suatu badan yang dinamakan : BPUPKI – Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Sesuai dengan namanya badan ini diberi tugas mempelajari hal hal yang diperlukan untuk menyelenggarakan suatu negara merdeka.
Bahwasannya konstitusi atau Undang-Undang Dasar dianggap memegang peranan yang penting bagi kehidupan suatu negara, terbukti dari kenyataan sejarah ketika Pemerintah Militer Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Rakyat Indonesia. Sesuai janji Perdana Menteri Koiso yang diucapkan pada tanggal 7 September 1944, maka dibentuklah badan yang bernama Dokuritsu Zyunbi Choosakai(Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI) pada tanggal 29 Arpil 1945 yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dan Ketua Muda R.P. Soeroso, yang tugasnya menyusun Dasar Indonesia Merdeka (Undang-Undang Dasar). Niat Pemerintah Militer Jepang tersebut dilatarbelakangi kekalahan balatentara Jepang di berbagai front, sehingga akhir Perang Asia Timur Raya sudah berada di ambang pintu. Janji Jenderal Mc Arthur “I shall return” ketika meninggalkan Filipina (1942) rupanya akan menjadi kenyataan.
BPUPKI Pada tanggal 29 April 1945 : dibentuk Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI, dengan anggota 62 ( enam puluh dua ) yang diketuai oleh Dr. Radjiman Widyadiningrat dan Ketua Muda R.P. Soeroso . Pada sidang kedua ( Ke II ) anggota BPUPKI ditambah jumlahnya menjadi 68 ( enam puluh delapan ) orang . Pada tanggal 28 Mei 1945 anggota BPUPKI dilantik oleh Pembesar Tertinggi Bala Tentara Jepang di Jawa, dan
BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 keesokan harinya dimulailah sidang yang pertama. BPUPKI mengadakan dua kali persidangan, pertama dari tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945 dan yang kedua dari tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945,
Pada sidang pertama, tanggal: 29 Mei 1945, Ketua BPUPKI meminta kepada para anggotanya mengemukakan Dasar Negara Indonesia Merdeka, Guna memenuhi permintaan Ketua sidang itulah para anggota antara : Mr.Muh Yamin , Prof Mr Dr Soepomo dan Ir Soekarno menjawab secara langsung pertanyaan Ketua BPUPKI dan mengemukakan pandangan serta pendapat mereka mengenai dasar negara dimaksud. Pada akhir sidang Pertama yaitu tanggal : 29 Mei 1945, Ketua Sidnag BPUPKI membentuk Panitya Kecil yang terdiri dari 8 (delapan ) orang dan diketuai oleh Ir. Soekarna yang mempunyai tugas antara lain mengumpulkan dan menggolong golongkan usul dan diajukan peserta sidang.
BPUPKI Pada tanggal : 22 Juni 1945, Pantia Delapan mengadakan pertemuan dengan 38 orang anggota BPUPKI yang kebetulan berada di Jakarta. Pertemuan atau rapat tersebut merupakan usaha untuk mencari titik temu antara golongan paham kebangsaan dan golongan Islam, Rapat tersebut membentuk pula suatu panitya kecil yang terdiri dari 9 ( sembilan ) orang yaitu : Drs Moh Hatta. 6. Ir Soekarno. Mr. Moh Yamin 7. Abd, Kahar Moezakir. Mr. A Soebardjo. 8. H. Abd Wachid Hasjim. Mr. A.A Maramis 9. Abikusno Tjokosujoso. H. Agus Salim
Panitia Sembilan itu mencapai hasil yaitu dicapainya persetujuan antara pihak Islam dan pihak kebangsaan. Persetujuan itu termaktub dalam suatu naskah rancangan Pembukaan Hukum Dasar ( Rancangan Preambul Hukum Dasar). Konsensus antara golongan Kebangsaan dan golongan Islam pada tanggal 22 Juni 1945 dikenal sebagai : PIAGAM JAKARTA. Didalam rancangan preambul hukum dasar terdapat rancangan dasar negara yaitu : Ke Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Panitia Delapan menyetujui sepenuhnya rancangan preambul Hukum Dasar yang disusun oleh sembilan orang anggota BPUPKI dan menyampaikannya kepada sidang BPUPKI pada tanggal: 10 Juli 1945. Pada tanggal 11 Juli 1945, Ketua BPUPKI membentuk tiga Panitia, Panitia Perancang Undang Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia Pembelaan Tanah Air yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso. Panitia Soal Keuangan dan Perekonomian, yang diketuai oleh Drs,Moh Hatta.
Setelah selesai melaksanakan tugasnya, BPUPKI melaporkan hasilnya kepada Pemerintah Balatentara Jepang disertai suatu usulan dibentuknya suatu badan baru yakni, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI yang jangkauannya adalah lebih luas. Atas dasar usul tersebut dibentuklah PPKI pada tanggal: 7 Agustus 1945. PPKI ini beranggotakan 21 orang dengan Ir. Soekarno ditunjuk sebagai ketuanya dan Drs Moh. Hatta sebagai wakilnya.
Pada tanggal; 16 Agustus dibuat rancangan teks proklamasi Pada tanggal 17 Agustus dibacakan teks proklmasi oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta Pada tanggal: 18 Agustus 1945 Undang Undang Dasar Republik Indonesia telah sah ditetapkan oleh PPKI – Panitia Persiapan Kemedekaan Indonesia. Dalam sidang PPKI, sesuai dengan pasal III Aturan Peralihan Undang Undang Dasar 1945, dilaksanakanlah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang pertama kali.
FUNGSI UUD 1945 Hukum dasar adalah hukum pokok yang harus dipedomani dan dijadikan pegangan bagi peraturan-peraturan yang dibawahnya sebagai pelaksana dari UUD dan peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan Hukum Dasar atau Hukum Pokok yaitu UUD. Hukum Dasar terbagi dua, yaitu: Hukum Dasar Tertulis Yang dimaksud Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD. Negara Republik Indonesia yaitu UUD 1945, maka sebagai Hukum Dasar/Hukum Pokok, yaitu UUD itu mengikat, baik bagi Pemerintah, setiap lembaga, warga negara Indonesia dimanapun ia berada, maupun bagi setiap penduduk yang ada di wilayah Negara Republik Indonesia. Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi) Yang dimaksud Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi), yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Konvensi ini merupakan aturan-aturan pelengkap yang mengisi kekosongan yang timbul dalam praktek kenegaraan yang tidak terdapat dalam UUD, walaupun demikian konvensi itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UUD, yang dimaksud Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi), yaitu kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan terus menerus i lingkungan kelembagaan negara. Contoh : Konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan yang masih dipelihara selama ini adalah setiap tanggal 16 Agustus, Presiden RI menyampaikan pidato pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Praktek yang demikian tidak diatur dalam UUD 1945, namun tetap dijaga dan dipelihara dalam praktek penyelenggaraan kenegaraan Republik Indonesia.
www. Raxor89.wordpress .com