Bank Perkreditan Rakyat Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu (Undang Undang RI no.7 tahun 1992 tentang perbankan) Memberikan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain Modal minimum sebesar Rp 50 juta (sesuai Pakto 27 tahun 1988
BPR dilarang : Menerima simpanan dalam bentuk Giro Ikut serta dalam lalu lintas pembayaran Melakukan kegiatan usaha valuta asing Melakukan penyertaan modal Melakukan usaha perasuransian Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana disebut di atas
Bentuk Badan Hukum BPR Perseroan Terbatas Perusahaan Daerah Koperasi Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Perizinan BPR Diberikan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin : Susunan organisasi Permodalan Kepemilikan Keahlian manajemen dibidang perbankan Kelayakan rencana kerja Berkedudukan di Kecamatan (diluar ibukota negara, propinsi, kabupaten dan kota madya
Permasalahan BPR Permasalah internal Strktur permodalan lemah Batasan badan hukum Kualitas sumber daya manusia Kendali manajemen Pembatasan wilayah operasi Permasalan eksternal Pertumbuhan ekonomi pedesaan relatif lambat Tingkat pendidikan masyarakat / nasabah rendah Tingkat pendapatan masyarakat rendah Monesitas ekonomi yang belum berkembang karena kegiatan ekonomi masyarakat berskala kecil
Bank Syariah Lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasional berdasarkan prinsip hukum atau syariah Islam yang secara utuh dan total menghidari riba seperti diatur dalam Alquran dan Hadist Sesuai Undang Undang no.7 tahun 1992 tentang perbankan yang secara tegas mengatur ketentuan mengenai bank berdasarkan prinsip syariah Prinsip bagi hasil harus secara tegas dinyatakan dalam anggaran dasar dan rencana kerja (PP No.70 dan 71 tahun 1992) Adanya Dewan Pengawas Syariah yang keanggotaannya harus mendapat rekomendasi dari Majlis Ulama Indonesia (PP no.72-1992)
Prinsip prinsip Islam Melarang kegiatan riba 39 Quran, Al Baqarah (2) : 275-279 Quran, Ali Imran (3) : 130 Quran, Ar Rum (30) : 39 Menghalalkan transaksi jual beli Quran, Al Baqarah (2) : 275 Quran, An Nisa (4) : 29 Berbuat adil tanpa pandang bulu Quran, An Nisa (4) : 145 Quran, Huud (11) : 84-87 Bekerja sama dan tolong menolong Bekerja keras tanpa merusak
Riba Pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan, atau penukaran suatu barang dengan barang sejenis tetapi lebih banyak jumlahnya karena yang menukarkan mensyaratkan demikian Riba tetap haram walaupun tidak berlipat ganda Riba juga tidak diterima / diragukan oleh umat : Yahudi :”Janganlah engkau membungakan uang kepada saudaramu baik uang maupun makanan atau apapun yang dapat dibungakan (Kitab Ulangan 23:19)” Kristen :”Dan jika kamu meminjamkan sesuatu kepada orang karena kamu berharap akan menerima sesuatu dari padanya, apakah jasamu?; orang berdosapun meminjamkan kepada orang berdosa supaya mereka menerima kembali sama banyak; tetapi kasihanilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan maka upahmu akan besar dan akan menjadi anak anak Tuhan Yang Maha Tinggi (Lukas 6 : 34-35)”
Ciri-ciri Bank Syariah Bagi hasil keuntungan disepakati pada waktu akad perjanjian, diujudkan dalam bentuk prosentase yang besarnya tidak kaku / bebas melakukan tawar menawar dalam batas wajar Penggunaan prosentase tetap dalam pembayaran dihindarkan karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir Dalam kontrak pembiayaan tidak menetapkan perhitungan berdasarkan nominal pembiayaan yang ditetapkan dimuka (fixed return) karena untung rugi suatu proyek baru diketahui setelah proyek selesai Ada Dewan Pengawas Syariah yang mengawasi operasional bank dari sudut syariah
Keistimewaan Bank Syariah Kesamaan ikatan emosional yang kuat antara bank dan nasabah dalam menghadapi risiko usaha secara jujur dan adil dengan diterapkannya prinsip bagi hasil sebagai pengganti bunga Konsep bank syariah berorientasi pada kebersamaan dalam hal : Meratakan pendapatan melalui sistem bagi hasil antara bank dan nasabah Membina ekonomi lemah melalui bantuan hibah yang diarahkan secara positif Mendorong investasi melalui profit and loss sharing.
Perbedaan Sistem Bagi Hasil dengan Bunga Penentuan risiko berpedoman pada kemungkinan untung rugi Besarnya ratio bagi hasil disasarkan pada keuntungan yang diperoleh Pembagian bagi hasil meningkatkan sesuai kenaikan keuntungan Kerugian ditanggung bersama oleh kedua pihak terkait Bunga : Penentuan dibuat atas dasar proyeksi selalu untung Besarnya bunga tergantung pada besarnya modal yang dipinjam Besarnya bunga tidak terkait dengan tingkat keuntungan Bunga tetap harus dibayar meskipun usaha dalam keadaan rugi
Keunggulan Bank Syariah Tidak mudah dipengaruhi gejolak moneter Bank Bagi Hasil mudah responsif terhadap kebijaksanaan pemerintah Kekuatan manajemen sebagai daya tarik Bank Bagi Hasil karena didukung oleh : Dewan Syariah Nasional Dewan Pengawas Syariah
Formulasi Umum Perhitungan Bagi Hasil “Sumber Dana” & “Alokasi Dana” (Saldo rata rata nasabah : Saldo rata rata produk) X Pendapatan Bank X Bobot Produk X Nisbah) Saldo ratas nasabah ------------------------ X PB X BP X N Saldo ratas produk
Permodalan Bank Syariah Sumber dana modal tidak boleh berasal dari sumber yang diharamkan menurut ketentuan syariah termasuk dari dan tujuan untuk pencucian uang (money loundering) Bagi bank konvensional yang membuka kantor cabang syariah wajib menyediakan modal kerja yang disisihkan dalam suatu rekening tersendiri sbb : Rp 2 milyar untuk wilayah Jabotabek Rp 1 milyar untuk wilayah diluar Jabotabek Persyaratan modal BPR Syariah sama dengan BPR konvensional yaitu Rp 2 milyar untuk wilayah Jabotabek dan Rp 1 milyar untuk wilayah lainnya
Produk Bank Syariah No. Bank Syariah Bank Konvensional 1. Wadiah Yad Dhamanah Giro 2 Wadiah Yad Dhamanah/Mudharabah Tabungan 3 Mudharabah Deposito
Produk Bank Syariah No. Bank Syariah Bank Konvensional 1 Qardh Dana talangan 2 Musyarakah Penyertaan 3 Ijarah wa Iqtina Leasing 4 Murabahah Modal kerja 5 Pembiayaan Proyek 6 Bai as Salam Pemb. Pertanian 7 Ijarah muntahyabittamlik Akuisisi asset 8 Mudharabah Pembiayaan ekspor
Produk Bank Syariah No. Bank Syariah Bank Konvensional 9 Hiwalah Anjak Piutang 10 Wakalah L/C, Transfer 11 Kafalah Garansi Bank 12 Qhardul Hasan Pinjaman sosial 13 Bai al Dayan Surat Berharga 14 Wadi’ah Amanah Save Deposit Box 15 Sharf Jual beli Valas 16 Rahn Gadai
Struktur Organisasi Bank Syariah
Contoh Bagan Organisasi Bank Umum Konvensional yang Membuka Kantor Cabang Syariah
World Bank Juni 1944 atas prakarsa 44 negara pendiri United Nation Monetary and Financial Conference di Bretton Woods New Hampshire terbentuk : IMF (International Monetary Found) IBRD (International Bank for Reconstruction & Development) yang kemudian dikenal dengan nama WORLD BANK
Organ Bank Dunia International Finance Corporation (IFC) International Development Association (IDA) Keanggotaan Bank Dunia merupakan persyaratan bagi keanggotaan IFC dan IDA
Fungsi Utama bank Dunia Memberikan pinjaman untuk proyek proyek produktif demi pertumbuhan ekonomi di negara negara sedang berkembang yang menjadi anggotanya
Keanggotaan Bank Dunia Setiap negara yang setuju memberikan kontribusinya kepada Modal Bank Dunia dapat menjadi anggota (tahun 1969 sebanyak 112 anggota Negara tersebut harus lebih dahulu menjadi anggota IMF
Hubungan Bank Dunia dengan PBB Perjanjian resmi antara PBB dengan Bank Dunia ditandatangan 15 Nopember 1947 Kebebasan Bank Dunia melaksanakan kegiatannya Bank Dunia berkantor di markas besar PBB Dirut Bank Dunia dipilih dari Administration Committee on Coordination yang diketuai Sekjen PBB dengan anggota para ketua dari Badan PBB Laporan tahunan dikirim ke UNESCO Bank Dnia berhubungan erat dengan IMF, UNDP, FAO, UNESCO, UNICEF, ILO dan WHO
IMF IMF merupakan badan perwakilan (sister agency) Bank Dunia, 6 dari 20 Direktur Pelaksana Bank Dunia merupakan Direktur IMF IMF menitik beratkan pada masalah moneter dan Bank Dunia menitik beratkan pada masalah pembangunan perekonomian Tujuan utama IMF meningkatkan kerja sama moneter international Mengembangkan ekspansi keseimbangan perdagangan international Meningkatkan kestabilan kurs dan memperbaiki keseimbangan neraca pembayaran Membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara anggotanya melalui pemberian pinjaman untuk proyek yang produktif
Sumber pendanaan IMF Sumbangan para anggota yang dikenal dengan istilah “quota” Quota dapat berupa emas atau valuta masing masing negara anggota Quota dihitung berdasarkan mata uang US$ Quota ditinjau setiap 5 tahun dan disesuaikan dengan kebutuhan anggota
The Asean Development Bank Bank Pembangunan Asia berdiri tahun 1966 karena negara negara Asia membutuhkan pembiayaan pembangunan Anggotanya terdiri dari negara Asia dan negara donor Non Asia
Tujuan ADB Menyokong investasi untuk pembangunan Mamanfaatkan sumber yang ada untuk pembangunan di negara terbelakang di Asia Membantu negara anggota untuk mengkoordinasikan pembangunan di negara tersebut Memberikan bantuan teknis (technical assistance) perencanaan dan pelaksanaan termasuk menformulasikan usulan proyek serta penyediaan tenaga ahli Bekerja sama dengan PBB terutama ECAFE (The Economic Commision for Asean and Far East yang berpusat di Bangkok Melaksanakan berbagai kegiatan jasa sesuai tujuan ADB
Sumber Modal ADB Modal saham dari anggota US$ 1,209 pada tahun 1974 berkembang menjadi US$ 3,336 Modal dalam bentuk uang convertible, emas dan mata uang lokal Dapat meningkatkan dana dengan cara Peningkatan modal saham Pinjaman dari luar dengan persetujuan anggota Special found dari berbagai pihak dengan persetujuan tertentu dengan pihak penyumbang
Euro Bank Merupakan konsorsium (kongsi) bank bank di Eropa yang berpusat di beberapa negara yang berbeda Dalam kegiatan eksternalnya hanya memberikan pinjaman secara patungan Meliputi bank bank yang menerima deposito dan memberikan pinjaman dalam valuta asing Merupakan perantara financial yang secara simultan dapat menerima deposito maupun memberikan pinjaman dalam mata uang setempat maupun dalam mata uang asing Euro Bank lebih independen, memberikan bunga deposito relatif lebih tinggi dan bunga pinjaman relatif lebih rendah