KECERMATAN PROFESIONAL. Pertemuan 7 Matakuliah: F0132 / Psikologi Pemeriksaan Tahun: 2005
Dalam Audit lazim disebut “Due Audit Care”. 1.Kecermatan Profesional dalam Audit. Upaya yang dilakukan Auditor. Pemanfaatan pengetahuan, ketrampilan, pertimbangan rasional. Penuh kehati-hatian. Melaksanakan fungsi auditing.
2.Hal Penting dari Pengertian. Berkait dengan: Kepastian tentang kewajiban auditor. Cara auditan mewujudkan secara maksimal kemampuan, pengetahuan keahlian.
3. Lingkup dan Tanggung Jawab. Dalam auditing berkaitan dengan : Berasal dari masyarakat yang diberikan kepadanya. Masyarakat / pasar bebas menentukan permintaannya.
4. Harapan Masyarakat. Dalam Auditing terdapat 3 harapan masyarakat : Jasa pemberian informasi bernilai tambah. Jasa perlindungan terhadap resiko. Jasa perantara dalam hubungan keagenan.
5. Tindakan Profesional. Cara Auditor mewujudkan kewajibannya : Mengerahkan secara optimal pengetahuan, keahlian dan kecermatan yang diperlukan. Perlu dipupuk konsep kehati-hatian (Prudent Reability).
6. Kehati-hatian Seorang Praktisi. Prudent Auditor meliputi : Merencanakan dan mengendalikan pelaksanaannya. Menggunakan sepenuh kemampuan. Memilih dan mampu menjalankan keahlian. Waspada. Sikap seksama. Evaluasi.
7.Pertimbangan Profesi. Meliputi : Kesadaran secara penuh dalam pembuktian. Penetapan dukungan bukti yang diperlukan. Pengumpulan bukti. Penilaian bukti yang diperoleh. Pengmbilan putusan yang tepat.
8. Pembentukan Judgement Profesional. Berisi tentang : Disiplin yang kuat dan ketat. Tidak dijadikan alasan. Jangan menganggap mudah. Pelaksanaan fungsi auditing. Harus penuh tanggung jawab.