1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PERTEMUAN: 3 bab 4
2 KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN Pengetahuan tentang akuntansi sangat diperlukan oleh Wajib Pajak untuk dapat mematuhi peraturan dan/atau ketentuan perpajakan. Pemahaman tentang Undang- undang dan peraturan perpajakan mutlak diperlukan untuk bisa membuat kewajiban membayar pajak yang sekecil mungkin-tanpa harus melanggar atau tidak mematuhi Undang- undang dan peraturan perpajakan –
3 sehingga dapat memberikan keuntungan yang tinggi kepada para pemodal. Eksekutif perusahaan atau manajemen harus lebih dulu mengathui atau menyadari konsekuensi fiskal dari suatu transaksi, sebelum melaksanakan transaksi tersebut. Barangkali, terdapat cara yang dapat digunakan untuk melaksanakan transaksi sehingga tidak dikenakan atau dibebaskan dari kewajiban untuk membayar pajak (tax-free transaction) atau sekurang-kurangnya bisa menghemat beban pajak. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan dan memberlakukan Undang-undang Pajak tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan atau tujuan untuk memperoleh sumber penerimaan bagi pemerintah, tetapi juga untuk mendorong atau memajukan dan sebaliknya, membatasi atau mengurangi kegiatan atau aktivitas bisnis tertentu.
4 Para eksekutif perusahaan atau manajemen harus mampu mengidentifikasi dan memanfaatkan peraturan atau ketentuan- ketentuan pajak, yang memungkinkan terlaksananya transaksi-transaksi yang hemat pajak atau bahkan bebas pajak. Proses demikian itu dikenal sebagai perencanaan pajak (tax avoidance atau legitimate tax planning), berbagai upaya untuk menghemat atau menghindari pajak yang dilakukan secara legal dan tidak melanggar etika.
5 STANDAR AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN Laporan Laba-Rugi dan Neraca adalah dua laporan keuangan yang harus dihasilkan dari penyelenggaraan sistem akuntansi dan/atau pembukuan, baik yang diselenggarakan berdasar atau sesuai dengan ketentuan dalam Undang- undang Perpajakan maupun yang berdasar pada ketentuan yang ditetapkan di dalam Standar Akuntansi Keuangan.
6 Perbedaan yang tampak lebih mendasar adalah pendekatan yang digunakan di dalam mendefinisikan elemen-elemen laporan keuangan. Sementara Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di satu pihak menggunakan pendekatan aktiva-kewajiban (Asset-Liability Approach), Undang-undang Perpajakan di pihak yang lain menggunakan pendekatan yang disebut pendapatan-beban (Revenue-Expense Approach).
7 Dalam disiplin akuntansi keuangan, aktiva dan kewajiban atau utang dapat dipandang sebagai main product yang dihasilkan dari penerapan standar, prinsip, atau metode pengakuan, pengukuran, penilaian, dan pelaporan aktiva dan kewajiban; sedang pendapatan dan beban atau penghasilan dapat dikatakan sebagai by productnya. Sebaliknya, dalam disiplin akuntansi perpajakan, pendapatan, biaya, untuk, dan rugi atau penghasilan dapat dipandang sebagai main product yang dihasilkan dari penerapan prinsip atau metode pengakuan, pengukuran, penilaian, dan pelaporan pendapatan dan beban; sedang aktiva dan kewajiban atau utang dapat dikatakan sebagai by product nya.
8 PSAK NO. 46, AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN ASPEK FUNDAMENTAL Standar Akuntansi Pajak Penghasilan seperti diatur dalam PSAK No. 46 dapat dikatakan sebagai suatu metode akuntansi pajak penghasilan yang secara komprehensif mencoba menerapkan pendekatan aktiva-kewajiban (asset-liability approach).
9 KONSEKUENSI PAJAK Konsekuensi pajak adalah efek dari suatu transaksi atau kejadian terhadap Beban Pajak atau Pajak Penghasilan. Pajak penghasilan yang terutang atau lebih dibayar pada tahun tertentu mencakup konsekuensi pajak dari sebagian besar transaksi yang diakui di dalam laporan keuangan pada tahun yang sama.
10 PSAK No. 46 mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan dalam: (1) mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan periode mendatang untuk hal-hal berikut: (a) pemulihan nilai tercatat aktiva dan pelunasan nilai tercatat kewajiban yang disajikan di dalam neraca; dan (b) transaksi- transaksi atau kejadian lain dalam periode berjalan yang diakui dan disajikan di dalam laporan keuangan (komersial) perusahaan; dan (2) pengakuan aktiva pajak tangguhan yang berasal dari sisa kerugian yang belum dikompensasikan, penyajian Pajak Penghasilan di dalam laporan keuangan (komersial), dan pengungkapan informasi yang berhubungan dengan Pajak Penghasilan.
11 BEBAN PAJAK PENGHASILAN Beberapa istilah yang perlu dipahami berkaitan dengan akuntansi pajak penghasilan, seperti diatur dalam PSAK No.46, antara lain:
12 a.Beban (tax expense) atau manfaat pajak (tax benefit) b.Pajak kini (current tax) c.Pajak Penghasilan d.Pajak Penghasilan – Final e.Laba Akuntansi f.Laba atau rugi fiskal (taxable income or loss) atau pajak penghasilan kena pajak g.Kewajiban pajak tangguhan (deferred tax liabilities) h.Aktiva pajak tangguhan (deferred tax assets)
13 PRINSIP-PRINSIP DASAR Akutansi pajak penghasilan seperti diatur dalam PSAK No. 46 menggunakan dasar akrual yang mengharuskan untuk diakuinya pajak penghasilan yang kurang dibayar atau terutang dan pajak yang lebih dibayar dalam tahun pajak berjalan.
14 PERBEDAAN TEMPORER Perbedaan temporer (temporary differences) adalah perbedaan antara dasar pengenaan pajak-DPP dari suatu aktiva atau kewajiban dengan nilai tercatat aktiva atau kewajiban tersebut, yang akan berakibat pada kenaikan atau bertambahnya laba fiskal periode mendatang (future taxable amount or deductible temporary differences) atau berkurangnya laba fiskal periode mendatang (future deductible amount or deductible temporary differences), pada saat nilai tercatat aktiva dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat kewajiban diselesaikan atau dilunasi (settled).
15 APLIKASI PENENTUAN PAJAK TANGGUHAN Secara garis besar, prosedur atau tahap-tahap yang seharusnya dilakukan di dalam menentukan beban pajak tangguhan beserta efeknya terhadap aktiva atau kewajiban pajak-tangguhan dapat diikhtisarkan sebagai berikut: (1)Mengidentifikasi perbedaan temporer (tipe dan jumlah) dan sisa kerugian yang dapat dikompensasi dalam periode mendatang;
16 (2)Mengukur atau menentukan jumlah Kewajiban Pajak-Tangguhan untuk perbedaan temporer kena pajak, dengan menerapkan tarif pajak yang berlaku; (3)Mengukur atau menentukan jumlah Aktiva Pajak Tangguhan untuk perbedaan temporer yang dapat dikurangkan