Pertemuan 9 MELAKSANAKAN KEWAJIBAN Matakuliah : CB142 Tahun : 2008 Pertemuan 9 MELAKSANAKAN KEWAJIBAN
Learning outcome Mahasiswa mampu melaksanakan kewajiban sebagai suatu sikap etis dalam hubungannya dengan orang lain dan lingkungan Bina Nusantara
Kewajiban karyawan terhadap perusahaan Materi: Kewajiban karyawan terhadap perusahaan Kewajiban perusahaan kepada karyawan Bina Nusantara
1. Kewajiban karyawan kepada perusahaan 1.1. Tiga kewajiban karyawan yang penting Kewajiban ketaatan Seorang Karyawan pada dasarnya wajib taat kepada atasannya di perusahaan terutama karena ia bekerja di perusahaan itu. Namun seorang karyawan tidak perlu taat bila: Pertama, perintah atasannya bertentangan dengan moral. Kedua, bila perintah atasannya tidak wajar (tidak sesuai dengan kepentingan perusahaan), dan ketiga, bila penugasan tidak sesuai dengan kesepakatan. Bina Nusantara
Kewajiban konfidensialitas Konfidensial berasal dari bahasa Latin yang berarti Confidere yang berarti mempercayai. Karyawan wajib menyimpan informasi perusahaan yang bersifat konfidensial, yang telah dia peroleh dengan menjalankan suatu profesi atau pekerjaan kewajiban konfidensial tidak saja berlaku selama karyawan bekerja di perusahaan, tetapi berlangsung setelah ia pindah kerja Sangat tidak etis juga jika seseorang pindah kerja sambil membawa rahasia perusahaan ke perusahaan baru, supaya disana dia mendapat gaji yang tinggi, jabatan lebih tinggi, dan hal-hal lain yang mendatangkan keuntungan bagi dirinya Dasar bagi konfidensitalitas ini adalah intellectual property rights, bertentangan dengan etika pasar bebas yang mengutamakan kompetisi. Sehingga membuka rahasi perusahaan akan sangat mengganggu kompetisi yang fair. Bina Nusantara
Kewajiban loyalitas Loyal atau setia pada perusahaan berarti menempatkan kepentingan perusahaan di atas kepentingan pribadi Karyawan harus mendukung tujuan-tujuan perusahaan, dan harus menghindari segala sesuatu yang bertentangan dengan itu Dengan kata lain, dia harus menghindari apa saja yang bisa merugikan kepentingan perusahaan. Karyawan tidak boleh menjalan kegiatan pribadi, yang bersaing dengan kepentingan perusahaan. Bina Nusantara
1.2. Perihal melaporkan kesalahan perusahaan Agar pelaporan kesalahan perusahaan keluar dapat dibenarkan secara moral, maka syara-syarat berikut harus dipenuhi: Kesalahan perusahaan harus besar (kerugian besar pada pihak ketiga, pelanggaran HAM, bertentangan dengan tujuan perusahaan). Itu berarti selama kesalahan kecil saja, loyalitas terhadap perusahaan tetap harus diutamakan. Pelaporan harus didukung oleh fakta yang jelas dan benar. Semua fakta tentang kesalahan harus jelas dan dimengerti dengan baik. Tidak boleh orang pelaporkan sesuatu yang secara faktual tidak jelas atau kurang dimengerti / dikuasai oleh orang yang melapor. Pelaporan dilakukan semata-mata untuk mencegah terjadinya kerugian pada pihak ketiga, HAM dan tujuan perusahaan, dan bukan karena motif lain. Tidak dibenarkan umpamanya kalau motif pelaporan itu didasakan pada dendam pribadi terhadap manajemn atau perusahaan, atau karena alasan kekecewaaan lain terhadap pihak manajemen. Pemecahan masalah secara intern harus ditempuh terlebih dahulu, sebelum hal itu dibawa keluar. Artinya, sebagai bukti bahwa si pelapor sungguh prihatin dan bertanggung jawab atas masalah itu, maka ia harus berusaha dulu untuk mengambil langkah penyelesaian secara intern. Baru kalau usaha intern ini gagal, atau umpamanya tidak ada tanggapan yang serius dari pihak manajemen, barulah masalah tadi bisa dibawa ke luar. Harus ada kemungkinan real bahwa pelaporan kesalahan akan mencatat sukses, dalam arti akan mendapat tanggapan positif, ditindaklanjuti serta diambil tindakan yang tepat. Bina Nusantara
2. Kewajiban perusahaan kepada karyawan 2.1. Tidak boleh mempraktekkan diskriminasi Dalam konteks perusahan, diskriminasi terjadi bila beberapa karyawan diperlakukan dengan cara berbeda, karena alasan yang tidak relevan (pembedaan itu didasarkan atas misalnya: perbedaan agama, ras atau jenis kelamin) Argumentasi etis tentang mengapa perusahaan tidak boleh mempraktekkan diskriminasi ada beragam, karena bisa didasarkan pada beberapa teori etika yang berbeda. Argumen utilitarisme: Diskriminasi merugikan perusahaan itu sendiri. Argumen deontologis: Diskriminasi menghina martabat dari orang yang didiskriminasi Argumen keadilan: Diskriminasi bertentangan dengan keadilan. Bina Nusantara
2.2. Menjamin kesehatan dan keselamatan kerja Dan tempat kerja itu adalah aman kalau bebas dari resiko terjadinya kecelakan yang mengakibatkan si pekerja cedera atau bahkan mati. Dan tempat kerja dapat dianggap sehat kalau bebas dari resiko terjadinya gangguan kesehatan atau penyakit sebagai akibat keadaan di tempat kerja. Ancaman keselamatan kerja biasanya terjadi secara mendadak dan langsung mengakibatkan kerugian nyata Sedangkan faktor ancaman kesehatan kerja umunmya membutuhkan periode lama untuk menjalankan pengaruhnya, yang merusak kesehatan Bina Nusantara
Alasanya penting perusahaan harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja adalah : Hak si pekerja (terutama hak untuk hidup: Setiap pekerja berhak atas kondisi kerja yang aman Alasan deontologis : Manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya, dan tidak pernah sebagai sarana belaka Alasan utilitaristis : Tempat kerja yang aman dan sehat paling menguntungkan bagi perusahaan itu sendiri, bagi masyarakat, dan khususnya bagi ekonomi negara Alasan yang sering dikemukakan untuk menolak bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan adalah: Kematian atau kerugian si pekerja tidak secara langsung disebabkan oleh tindakan pimpinan perusahaan. Si pekerja menerima resiko kerja dengan suka rela Bina Nusantara
Harus tersedia pekerjaan alternatif Berkaitan dengan pekerjaan yang beresiko tinggi, beberapa syarat etis harus dipenuhi dulu: Harus tersedia pekerjaan alternatif Calon pekerja perlu diberi informasi mengenai resiko apa saja yang berkaitan dengan pekerjaan itu Hal penting terakhir yang harus dilakukan oleh perusahaan adalah mengupayakan dengan baik agar resiko-resiko kesehatan dan keselamatan kerja itu bisa ditekan seminimal mungkin Bina Nusantara
2.3.1. Pandangan tentang gaji yang adil 2.3. Memberi gaji yang adil 2.3.1. Pandangan tentang gaji yang adil Pandangan liberalis: gaji merupakan imbalan atas prestasi. Pandangan sosialis: gaji yang adil harus sesuai dengan kebutuhan pekerja 2.3.2. Pertimbangan untuk gaji yang adil Sesuai dengan peraturan hukum Upah yang lazim dalam sektor industri atau daerah tertentu Kemampuan perusahaan Sifat khusus pekerjaan tertentu Perbandingan dengan perusahaan sejenis lain Perbandingan upah yang fair Memperhatikan masa kerja Bina Nusantara
2.4. Tidak boleh memberhentikan karyawan dengan sewenang- wenang Hal yang bisa dijadikan alasan bagi pemberhentian karyawan ada bermacam-macam, bisa penyebabnya internal (restrukturisasi, otomatisasi, merger dengan perusahaan lain) atau alasan ekternal (konyngtur, resesi ekonomi) dan kesalahan karyawan. Cara menangani masalah ini bisa menunjukkan mutu etis seorang majikan Majikan hanya boleh memberhentikan karyawan karena alasan yang tepat: Majikan harus berpegang pada prosedur yang semestinya Majikan harus membatasi akibat negatif bagi karyawan sampai seminimal mungkin Bina Nusantara