KEBIJAKAN KEMRISTEK DIKTI DALAM PENINGKATAN KAPASITAS PENELITIAN DI PERGURUAN TINGGI Bahan Masukan bagi PTS di Lingkungan Kopertis Wilayah VII dalam Acara Sosialisasi Honorarium Pelaksanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Surabaya, 8 Juni 2015
STRUKTUR ORGANISASI KEMENRISTEK DAN DIKTI Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Hasil keputusan pertemuan MenPAN RB dan Menristekdikti tanggal 6 Nov 2014 Staf Ahli Sekretariat Jenderal Inspektorat Jenderal Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Kelembagaan IPTEK dan DIKTI Ditjen Sumber Daya IPTEK dan DIKTI Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan Ditjen Penguatan Inovasi
VISI KEMENRISTEK & DIKTI 2015-2019 MISI KEMENRISTEK & DIKTI 2015-2019 VISI DAN MISI KEMENRISTEK DAN DIKTI VISI KEMENRISTEK & DIKTI 2015-2019 Terwujudnya pendidikan tinggi yang bermutu serta kemampuan iptek dan inovasi untuk mendukung daya saing bangsa MISI KEMENRISTEK & DIKTI 2015-2019 1. Meningkatkan akses, relevansi, dan mutu Pendidikan Tinggi untuk menghasilkan SDM yang berkualitas 2. Meningkatkan kemampuan iptek dan inovasi untuk menghasilkan nilai tambah produk inovasi
TUJUAN STRATEGIS DAN SASARAN STRATEGIS KEMENRISTEK DAN DIKTI Meningkatnya relevansi dan kualitas sumber daya manusia berpendidikan tinggi, serta kemampuan iptek dan inovasi untuk keunggulan daya saing bangsa Tujuan Strategis Sasaran Strategis 5 Menguatnya kapasitas inovasi 1 Meningkatnya relevansi & produktivitas Riset dan Pengembangan 4 Meningkatnya kualitas pembelajaran dan mahasiswa pendidikan tinggi 3 Meningkatnya relevansi, kualitas & kuantitas Sumber Daya Iptek dan Dikti 2 Meningkatnya kualitas kelembagaan Iptek & Dikti
PROSES BISNIS KEMENRISTEK DAN DIKTI 5. Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia 6. Membangun sejumlah science and technopark di daerah, kawasan politeknik dan SMK-SMK dengan Sarpras dengan teknologi terkini, 7. Mewujudkan penguatan teknologi melalui kebijakan penciptaan sistem inovasi nasional, 8.a.Memperbesar akses warga miskin untuk mendapat pendidikan tinggi, 8.b.Memprioritas-kan pembiayaan penelitian yang menunjang iptek. OUTCOME DAYA SAING BANGSA UNSUR KELEMBAGAAN PROSES LITBANG INOVASI LIT. DASAR LIT. TERAPAN BANGSA YANG BERPENDIDIKAN TINGGI SERTA BANGSA YANG MEMILIKI KEMAMPUAN IPTEK DAN INOVASI UNSUR SUMBERDAYA PENDAYAGUNAAN IPTEK DAN PENGABDIAN MASYARAKAT BANG EKSPERIMEN PROSES PENDIDIKAN DAN PEMBELAJARAN UNSUR JARINGAN QUALIFIED WORKER NAWA CITA INPUT P R O SE S OUTPUT
LOGICAL FRAMEWORK PILAR UTAMA KEMENRISTEK DAN DIKTI LEMBAGA YG BERKUALITAS INOVASI DAYA SAING PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBERDAYA BERKUALITAS TENAGA TERAMPIL DIKTI
UU NO. 14 THN 2005 (GURU DAN DOSEN) PASAL 60 UU NO. 20 THN 2003 (SISDIKNAS) PASAL 20 UU NO 12 THN 2012 (PENDIDIKAN TINGGI) PASAL 45 DAN 46 KEWAJIBAN DOSEN DAN PERGURUAN TINGGI PERMENPAN N0 17 / 2013 (JAPUNG DOSEN DAN ANGKA KREDIT) PERMEN DIKBUD NO 49 / 2014 (SNPT)
Hibah Penelitian Kompetitif Nasional: Hibah Penelitian Desentralisasi: PROGRAM PENELITIAN Hibah Penelitian Kompetitif Nasional: Hibah Penelitian Desentralisasi: Penelitian Unggulan Strategis Nasional Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi Riset Andalan Perguruan Tinggi dan Industri Penelitian Hibah Bersaing Penelitian Kerjasama Luar Negeri dan Publikasi Internasional Penelitian Fudamental Penelitian Hibah Kompetensi Hibah Penelitian Tim Pasca Sarjana Penelitian Strategis Nasional Hibah Penelitian Kerjasama antar Perguruan Tinggi Penelitian Prioritas Nasional MP3EI Penelitian Dosen Pemula
NILAI DAN BINTANG KINERJA PENELITIAN JUMLAH BINTANG KLASTER 01 – 14,9 BINAAN 15 – 29,9 30 – 44,9 45 – 59,9 60 – 74,9 75 – 129,9 MADYA 130 – 199,9 UTAMA 200 – 299,9 MANDIRI 300 – 399,9 400 - 500
PERKEMBANGAN PTS DALAM KLASTER HASIL PENILAIAN KINERJA PENELITIAN TAHUN 2014 KOPERTIS WILAYAH NAIK TURUN TETAP I 1 II 4 III 5 6 7 IV V VI 2 3 VII 16 8 VIII IX X XI XII JUMLAH 46 14 29
PTS KOPERTIS WILAYAH VII YANG MASUK KLASTER HASIL EVALUASI KINERJA PENELITIAN TAHUN 2014 NO PERGURUAN TINGGI KOTA NILAI KLASTER KET 1 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JATIM SURABAYA 227.95 MADYA NAIK 2 X MANDIRI 2 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG MALANG 220.7 3 UNIVERSITAS KRISTEN PETRA 169.15 NAIK 1 X UTAMA 4 UNIVERSITAS SURABAYA 140.4 5 UNIVERSITAS MA CHUNG 121.85 TETAP 6 UNIVERSITAS HANG TUAH 120.5 7 UNIVERSITAS MERDEKA MALANG 112.65 8 UNIVERSITAS CIPUTRA SURABAYA 110.7 9 UNIVERSITAS KATOLIK WIDYA MANDALA SURABAYA 110.6 10 UNIVERSITAS WIDYAGAMA MALANG 107.8 BINAAN NAIK 11 UNIVERSITAS ISLAM MALANG 106.65 12 UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGA DEWI 106.6 13 UNIVERSITAS PELITA HARAPAN SURABAYA 98.35 14 UNIVERSITAS NAROTAMA 97.6 15 SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PERBANAS SURABAYA 93.65 16 UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA 91.4 17 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO 90.6 18 UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA 89.25 19 STKIP PGRI PACITAN PACITAN 85.5 20 UNIVERSITAS KANJURUHAN 84.95 21 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PONOROGO PONOROGO 82.6 22 UNIVERSITAS MERDEKA MADIUN MADIUN 81.1 23 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA 79.25 24 INSTITUT TEKNOLOGI ADHI TAMA SURABAYA 77.15
PERGURUAN TINGGI YANG TURUN KLASTER 2014 KOP PERGURUAN TINGGI DARI KE 1 Universitas Medan Area MADYA BINAAN 3 Universitas Katolik Atma Jaya Universitas Mercubuana Universitas Prof. Dr. HAMKA Jakarta Universitas Pancasila Universitas Perguruan Tinggi UPI YAI 6 Universitas Kristen Satya Wacana Universitas Muhammadiyah Purwokerto 7 Institut Teknologi Nasional Malang IKIP Budi Utomo Malang 9 Universitas Muhammadiyah Kendari
KESALAHAN DALAM MENGISI DATA KINERJA NO KOMPONEN % ALASAN 1 Fasilitas Penunjang 58 % Nomor dan dokumen SK Penetapan Pendirian tidak diisi/ diunggah. 2 Penelitian non Ditlitabmas 50 % Nama peneliti tidak dicantumkan 3 Forum Ilmiah 64 % Tidak berbasis hasil penelitian 4 Publikakksi Jurnal 86 % Bukti pendukung (artikel/ URL) tidak ada 5 Buku Ajar 77 % ISBN tidak ada 6 Pemakalah 87 % Bukti tidak ada (undangan, dll) 7 HKI Berkas HKI tidak diunggah atau tidak terbaca 8 Luaran lain 70 % Dokumen pendukung tidak diunggah atau tidak terbaca 9 Aktivitas non Penelitian (NP) dan Kontrak Kerja (KK) 66 % Berkas tidak diunggah atau tidak terbaca 10 Unit Bisnis 67 % Bukan hasil penelitian
Dana Desentralisasi Penelitian untuk PTN-PTS (2015) ALOKASI Dana Desentralisasi Penelitian untuk PTN-PTS (2015) Mandiri : PTN BH : 20-30 M PTN Non BH: 10-15 M HIBAH PENELITIAN ? KINERJA PENELITIAN ? Utama: 5 - 10 M Madya: 2 – 5 M Binaan: 1-2M 22
Kalender Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat No. Kegiatan Waktu Pelaksana Keterangan 1 Pengusulan Proposal Maret-30 April 2015 LP/LPM-LPPM/Peneliti Pengusul Proposal Baru 2 Seleksi Proposal Mei-Juni 2015 LP/LPM-LPPM 3 Penetapan Pendanaan November 2015 Dikti 4 Loopbook/Lap.Kemajuan (Tahap I 70%) Maret-Juni 2015 On Going/Lanjutan 5 MONEV Internal Juli (5-20) 2015 LP/LPM-LPPM/PT 6 MONEV Eksternal Agt-Sept’2015 7 Unggah Proposal Lanjutan & Pengisian Aplikasi Sept-Okt 2015 LP/LPM-LPPM/Peneliti/ Pelaksana Penugasan 8 Pelaksanaan Tahap II (30%): Loopbok 30% & Unggah Lap Akhir Juli-Okt 2015 & LP/LPM-LPPM/Kopertis/Peneliti Pelaksana Penugasan 9 16-30 Nov 2015 10 Seminar Hasil Penelitian/PPM Nov-Des 2015
Perkembangan Hibah tahun 2013-2015 berdasarkan Status PT Trend Pendanaan Hibah untuk 3 tahun terakhir selalu meningkat, baik untuk PTN maupun PTS
Perkembangan Hibah tahun 2013-2015 berdasarkan Program Hibah Alokasi dana penugasan Hibah masih di dominasi oleh Penelitian Desentralisasi
MEKANISME PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA PENELITIAN DI PERGURUAN TINGGI
Alokasi Dana Penelitian PROGRAM Alokasi Dana Penelitian Ditlitabmas Monev Monev Institusi Prioritas Nasional Penelitian Desentralisasi Penelitian Kompetitif Nasional Dana : 30% 1,365T (BOPTN) Perencanaan PT Pengembangan Pusat Unggulan (COE) Pengembangan Kapasitas PTN Kopertis Inspektorat Jenderal 70% PTS PTS PTS 30%
JENIS PENGELUARAN BIAYA PENELITIAN NO KOMPONEN PENGELUARAN MAKSIMUM 1 HONORARIUM 30 % 2 BELANJA BARANG (PERALATAN) 15 % 3 BELANJA BAHAN HABIS PAKAI/ATK 25 % 4 BELANJA PERJALANAN/TRANSPORTASI 5 BELANJA NON OPERASIONAL LAINNYA 5 %
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENELITI Bertanggungjawab penuh terhadap : Usulan penelitian dan unggah proposal Pelaksanaan penugasan penelitian Pelaporan hasil pelaksanaan penelitian (laporan kemajuan dan laporan akhir, poster, dll) Laporan pertanggungjawaban keuangan (termasuk pajak) Output hasil penelitian sesuai dengan janji yang dituangkan dalam proposal penelitian. Memenuhi undangan LP/Dikti untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan penugasan penelitian (monev internal/eksternal, seminar hasil penelitian, dll)
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB LP/LPPM Ketua Lembaga Penelitian (LP/LPPM) bertanggungjawab dalam: Menyediakan Rencana Strategis Penelitian sebagaimana yang diamanahkan dalam Perdiknas Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Menyediakan Sistem Penjaminan Mutu Penelitian (SPMP) dan pengurus dan pelaksanaannya. Menyediakan Panduan Pelaksanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Meyediakan sarana dan prasarana pelaksanaan program penelitian (kantor, SDM, alokasi dana, dll) Menyediakan tenaga IT yang secara khusus bertugas melaksanakan proses manajemen desentralisasi penelitian secara online melalui SIMLITABMAS.
Melaksanakan tahapan proses manajemen desentralisasi penelitian (desk evaluasi, pemaparan, monev internal, monev eksternal, seminar kelayakan) Menerima dan menyalurkan dana desentralisasi penelitian Melakukan kontrol atau pengawasan terhadap proses pelaksanaan penugasan desentralisasi penelitian. Mengumpulkan laporan hasil pelaksanaan penelitian dan laporan pertanggungjawaban keuangannya. Memfasilitasi atau menindaklanjuti hasil-hasil penelitian (publikasi/paten). Menjamin bahwa seluruh proses desentralisasi penelitian sebagaimana disebut dalam butir 6 telah berjalan secara baik dan benar. Melaksanakan Hal-hal lain yang diperlukan.
SURAT DIRLITABMAS TENTANG PEMBERITAHUAN HONORARIUM PELAKSANAAN PENELITIA YANG MENGACU KEPADA SURAT INSPEKTORAT JENDERAL DEPDIKBUD
Surat Pemberitahuan tentang Honorarium Penelitian Surat ini diterbitkan untuk menjawab permintaan beberapa perguruan tinggi tentang penjelasan honorarium penelitian yang banyak dimasalahkan atau menjadi temuan pemeriksaan oleh auditor Itjen Depdikbud. Honorarium penelitian telah diatur dalam Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi IX. Beberapa auditor eksternal seperti BPK dan BPKP dapat memaklumi dan memahami klausul honorarium penelitian.
HONORARIUM PENELITIAN YANG DIMASALAHKAN Auditor Itjen Depdikbud berpendapat bahwa penelitian merupakan tugas pokok dan fungsi yang diemban seorang dosen di perguruan tinggi yang wajib melaksanakan tridharma perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam PP Nomor: 37 Tahun 2013 tentang Dosen. Dosen yang telah disertifikasi mendapat tunjangan sertifikasi setelah melaksanakan tugas tri dharma perguruan tinggi Karena merupakan tusi dosen, seorang dosen yang melaksanaan penelitian dan dananya bersumber dari pemerintah menurut Auditor Itjen Depdikbud DILARANG mendapatkan honorarium.
Tunjangan Profesi PP Nomor 37 Tahun 2009 Pasal 8 (1) Tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen oleh Departemen; b. melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan:
beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan; dan beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan inggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain; Pasal ini yang menjadi pijakan Auditor Itjen Depdikbud.
PERMENKEU NOMOR 53/PMK.2/2014 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN 2015
PENJELASAN
Menyiapkan Panduan Standar Pelaksanaan Penelitian PT Hal yang perlu diperhatikan dalam menghadapi pemeriksaan (bpk/bpkp/irjen) Menyiapkan Panduan Standar Pelaksanaan Penelitian PT Proposal penelitian Dokumen kontrak/penugasan. Laporan Kemajuan (dana 70%) dan Laporan Akhir (sisa dana 30%). Laporan keuangan dan bukti setor pajak Luaran penelitian.
Terima kasih