Fungsi Informed Consent Kelompok: UGD Yophi Setiawan Rendy Johan Wawah Hilawati Moni Indriani Desi Miftahul J. Mediana Aprilia YS
Informed Consent Informed: telah diberitahukan. Consent: persetujuan/izin. Persetujuan Tindakan Medik (PTM) adalah persetujuan pasien/keluarga setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien. Dasar hukum a.l.: UU 36/2009 Kesehatan, UU 44/2009 Rumah Sakit, UU 29/2004 Praktik Kedokteran, Permenkes No.290/Menkes/Per/III/2008 tentang PTK, Manual PTK Konsil Kedokteran Indonesia. Hakekat Informed Consent: 1) hubungan kepercayaan; 2) hak menentukan diri sendiri; 3) perjanjian/kesepatakan terapeutik. YS
Hak Pasien Hak atas informasi Hak untuk memberikan persetujuan Hak atas rahasia kedokteran Hak atas pendapat kedua (second opinion) Informed Consent merupakan syarat terjadinya kontrak terapeutik yang didasarkan atas 2 hak asasi: Hak untuk menentukan nasib sendiri Hak atas informasi. RJ
Bentuk/Jenis Informed Consent Diberikan secara tersirat atau dianggap telah diberikan (inplied or incit consent) Keadaan normal Keadaan darurat Dinyatakan (expressed consent) Lisan (oral) Tulisan (written) RJ
Unsur-Unsur Informed Consent Diagnosa: tindakan yang diusulkan, prosedur alternative (kalau ada), resiko apa yang akan timbul apabila tindakan tidak dilaksanakan, dan resiko yang terkandung dalam prosedur tersebut Tujuan tindakan dokter. Kemampuan pasien untuk mengambil keputusan. Kesukarelaan pasien untuk memberikan ijin Pronogsis tindakan yang dilakukan. Perkiraan biaya. Wawah
Pemberian Informasi DIAGNOSIS PERKIRAAN BIAYA TUJUAN INFORMASI TINDAKAN ALTERNATIF PROGNOSISI KOMPLIKASI RISIKO Wawah
Fungsi & Tujuan Informed Consent Penghormatan harkat & martabat pasien dalam menentukan nasibnya sendiri Mendorong dokter melakukan kehati-hatian. Secara tidak langsung merupakan pemberian ijin oleh pasien pada dokter untuk melakukan tindakan medis Merupakan Risk Transfer Tujuan: Melindungi pasien terhadap segala tindakan medis tanpa sepengetahuan pasien. Memberikan perlindungan hukum kepada dokter terhadap akibat tidak terduga/bersifat negatif. Moni
Penerapan Informed Consent Dalam kasus-kasus yang menyangkut dengan pembedahan/ operasi Dalam kasus yang menyangkut dengan pengobatan yang memakai teknologi baru yang sepenuhnya belum dipahami efek sampingnya Dalam kasus yang memakai terapi atau obat yang mungkin banyak efek samping seperti operasi bedah, anestasi, terapi sinar laser, dll Echy
Persetujuan & Penolakan Persetujuan (Pasal 8 Permen No. 585): Jika pasien sudah dewasa (sudah 21 tahun atau sudah menikah) dan dalam keadaan sehat mental maka yang berhak memberikan persetujuan adalah pasien yang bersangkutan Untuk pasien dibawah umur 21 tahun dan pasien gangguan jiwa maka yang berhak adalah orang tua/wali/keluarga terdekat. Penolakan: Pasien atau keluarga berhak menolak usul tindakan medis (informed refusal) Diatur dalam Permenkes No. 290 Tahun 2008 Pasal 16 Echy
Kasus Informed Consent Sanksi Hukum: Informed Consent tidak menghapus tanggung gugat hukum (Pasal 6 Permenkes No. 290/2008) Tanpa Informed Consent Penganiayaan (Pasal 351 KUHP), Pasien Meninggal Pasal 359 KUHP) Kasus Kasus meninggalnya pasien Siska Makatey di suatu RS setelah menjalani Operasi Cito Secsio Cesaria, diduga adanya pemalsuan tanda tangan pasien pada informed consent. adanya unsur kelalaian tim dokter dan pelanggaran standar operasional prosedur. Medi
Thank you