Fungsi Informed Consent

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KESEHATAN (materi lanjutan)
Advertisements

Hak dan kewajiban pasien
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
(suplemen : etika dan hukes)
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
INFORMED CONSENT INDIVIDU
KEMITRAAN DALAM HUBUNGAN DOKTER-PASIEN
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
INFORMENT CONSENT dr Shalahudin S, MSc.
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
PATIENT SAFETY KESELAMATAN PASIEN S.Pd.,S.Kep.,M.Kes
INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Informed consent persetujuan tindakan medik
UU No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
BY : Ns. RETNO PURWANDARI, M.Kep DKKD PSIK UNEJ
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Aspek Hukum Hubungan Profesional Tenaga Kesehatan -Pasien
Materi Hukum Kesehatan
Rekam Medik DEFINISI ISI RM RM BERMUTU MANFAAT KEPEMILIKAN
DASAR PENYELENGGARAAN
REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
DASAR-DASAR PELAYANAN REKAM MEDIS
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
Professional behavior
Patient referral.
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
INFORMED CONSENT INDIVIDU
HAK - KEWAJIBAN.
MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
RAHASIA KEDOKTERAN.
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Rapida saragih, skm, m.kes
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
KELOMPOK:12 NURBAITY R E N A SAFRINA
HYMEN RECONTRUCTION KELOMPOK : 10.
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
KULIAH HUKUM KESEHATAN UMP, KAMIS29 NOVEMber 2012, JR ADJI.
NAMA : dr. RUDY SAPOELETE, Akp.,SH.,MH.,MBA
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
ETIKA PENELITIAN Hj Yani Kamsturyani
Rian Mourbas Departemen Saraf RSUD Ambarawa
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
INFORMED CONSENT.
HUKUM BISNIS DR. TOMI SURYO UTOMO, SH., LL.M
“ KIE DALAM PRAKTEK “ PKRS *Rsud Arjawinangun*. Praktik KIE : * dilakukan setiap sa’at * Sejak pasien masuk RS sampai keluar RS * Implementasi KIE yang.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
TEGUH ANINDITO. TUJUAN PEMBELAJARAN 1. Menjelaskan teori dasar pembuatan keputusan 2. Menjelaskan kerangka pembuatan keputusan etik 3. Menguraikan faktor.
ASPEK LEGAL GAWAT DARURAT
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT) DAN
PRINSIP DAN KONSEP PASIEN SAFETY Kelompok 1 :  Lia Siti Sonali  Lilis Setiawati  Neri Purwani  Rustayim  Yati Kusmiati.
Transcript presentasi:

Fungsi Informed Consent Kelompok: UGD Yophi Setiawan Rendy Johan Wawah Hilawati Moni Indriani Desi Miftahul J. Mediana Aprilia YS

Informed Consent Informed: telah diberitahukan. Consent: persetujuan/izin. Persetujuan Tindakan Medik (PTM) adalah persetujuan pasien/keluarga setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien. Dasar hukum a.l.: UU 36/2009 Kesehatan, UU 44/2009 Rumah Sakit, UU 29/2004 Praktik Kedokteran, Permenkes No.290/Menkes/Per/III/2008 tentang PTK, Manual PTK Konsil Kedokteran Indonesia. Hakekat Informed Consent: 1) hubungan kepercayaan; 2) hak menentukan diri sendiri; 3) perjanjian/kesepatakan terapeutik. YS

Hak Pasien Hak atas informasi Hak untuk memberikan persetujuan Hak atas rahasia kedokteran Hak atas pendapat kedua (second opinion) Informed Consent merupakan syarat terjadinya kontrak terapeutik yang didasarkan atas 2 hak asasi: Hak untuk menentukan nasib sendiri Hak atas informasi. RJ

Bentuk/Jenis Informed Consent Diberikan secara tersirat atau dianggap telah diberikan (inplied or incit consent) Keadaan normal Keadaan darurat Dinyatakan (expressed consent) Lisan (oral) Tulisan (written) RJ

Unsur-Unsur Informed Consent Diagnosa: tindakan yang diusulkan, prosedur alternative (kalau ada), resiko apa yang akan timbul apabila tindakan tidak dilaksanakan, dan resiko yang terkandung dalam prosedur tersebut Tujuan tindakan dokter. Kemampuan pasien untuk mengambil keputusan. Kesukarelaan pasien untuk memberikan ijin Pronogsis tindakan yang dilakukan. Perkiraan biaya. Wawah

Pemberian Informasi DIAGNOSIS PERKIRAAN BIAYA TUJUAN INFORMASI TINDAKAN ALTERNATIF PROGNOSISI KOMPLIKASI RISIKO Wawah

Fungsi & Tujuan Informed Consent Penghormatan harkat & martabat pasien dalam menentukan nasibnya sendiri Mendorong dokter melakukan kehati-hatian. Secara tidak langsung merupakan pemberian ijin oleh pasien pada dokter untuk melakukan tindakan medis Merupakan Risk Transfer Tujuan: Melindungi pasien terhadap segala tindakan medis tanpa sepengetahuan pasien. Memberikan perlindungan hukum kepada dokter terhadap akibat tidak terduga/bersifat negatif. Moni

Penerapan Informed Consent Dalam kasus-kasus yang menyangkut dengan pembedahan/ operasi Dalam kasus yang menyangkut dengan pengobatan yang memakai teknologi baru yang sepenuhnya belum dipahami efek sampingnya Dalam kasus yang memakai terapi atau obat yang mungkin banyak efek samping seperti operasi bedah, anestasi, terapi sinar laser, dll Echy

Persetujuan & Penolakan Persetujuan (Pasal 8 Permen No. 585): Jika pasien sudah dewasa (sudah 21 tahun atau sudah menikah) dan dalam keadaan sehat mental maka yang berhak memberikan persetujuan adalah pasien yang bersangkutan Untuk pasien dibawah umur 21 tahun dan pasien gangguan jiwa maka yang berhak adalah orang tua/wali/keluarga terdekat. Penolakan: Pasien atau keluarga berhak menolak usul tindakan medis (informed refusal) Diatur dalam Permenkes No. 290 Tahun 2008 Pasal 16 Echy

Kasus Informed Consent Sanksi Hukum: Informed Consent tidak menghapus tanggung gugat hukum (Pasal 6 Permenkes No. 290/2008) Tanpa Informed Consent  Penganiayaan (Pasal 351 KUHP), Pasien Meninggal Pasal 359 KUHP) Kasus Kasus meninggalnya pasien Siska Makatey di suatu RS setelah menjalani Operasi Cito Secsio Cesaria, diduga adanya pemalsuan tanda tangan pasien pada informed consent.  adanya unsur kelalaian tim dokter dan pelanggaran standar operasional prosedur. Medi

Thank you