Jakarta, 20 Mei 2015 Zumrotin K Susilo MENDORONG KEBIJAKAN LAYANAN KESEHATAN SEKSUAL DAN REPRODUKSI MELALUI BPJS YANG BERPIHAK KEPADA PEREMPUAN MISKIN Jakarta, 20 Mei 2015 Zumrotin K Susilo
MENGAPA JKN PENTING UNTUK PEREMPUAN? Mayoritas penduduk Indonesia adalah perempuan Perempuan sering berada dalam posisi yang rentan Kebutuhan perempuan lebih banyak terkait dengan fungsi reproduksi Perempuan bertanggung jawab untuk kesehatan anak-anak dan keluarga Sumber: Presentasi Rosalia Sciortiono JKN Demi Perempuan
MENGAPA JKN PENTING UNTUK PEREMPUAN? Perempuan sangat tergantung pada sistem kesehatan Perempuan miskin kurang mengutamakan kesehatannya karena lebih mementingkan cara untuk bertahan hidup khususnya bisa makan sekali sehari. Sumber: Presentasi Rosalia Sciortiono JKN Demi Perempuan
JKN memiliki potensi untuk membuka akses terhadap sistem kesehatan pada perempuan, khususnya perempuan miskin
BAGAIMANA IMPLEMENTASI JKN Kesulitan dalam mekanisme penggunaan kartu jaminan kesehatan tersebut. Sebagai contoh penolakan pasien salah satunya karena rumah sakit tersebut belum bekerja sama dengan BPJS, dsb. Wewenang pemerintah terhadap rumah sakit diatur dengan gamblang dalam Undang-Undang Nomor No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Undang-undang tersebut menyatakan Setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Dapat diartikan setiap pasien wajib dirawat secara paripurna, bukan setengah-setengah, apalagi ditolak. Sedangkan faktor 'layak' itu tidak akan terpenuhi dengan layanan kesehatan yang buruk.
BAGAIMANA IMPLEMENTASI JKN? Kesulitan dalam mekanisme penggunaan kartu jaminan kesehatan tersebut, sebagai contoh penolakan pasien salah satunya karena rumah sakit tersebut belum bekerja sama dengan BPJS, dsb. Perbedaan komitmen antara manajemen dan penyedia layanan kesehatan. Tata cara pendaftaraan yang belum memudahkan perempuan Belum dicovernya beberapa layanan kesehatan reproduksi dan seksual yang komprehensif (contoh: infertilitas, visum, papsmer, dsb) Pelaksanaan JKN yang tidak merata atau berbeda-beda pada wilayah/profinsi satu dengan yang lainnya.
Jaringan Perempuan Peduli Kesehatan JP2K didirikan sebagai jaringan kerja yang ingin mewujudkan terselenggaranya pelayanan kesehatan melalui sistem jaminan kesehatan nasional yang komprehensif dan responsif jender, sehingga tanggungjawab negara dalam pembiayaan layanan kesehatan mencakup semua aspek kebutuhan layanan kesehatan bagi perempuan. Untuk mewujudkan hal itu, JP2K senantiasa mengembangkan kegiatan yang dapat meningkatkan kapasitas anggotanya, baik dari segi pengetahuan, keterampilan, maupun sikap, untuk senantiasa kritis dan mampu melakukan advokasi secara serentak untuk mewujudkan layanan kesehatan yang berkeadilan jender tersebut
KEGIATAN YANG DILAKUKAN BERSAMA Study pelaksanaan skema Jaminan kesehatan Nasional (JKN) dalam kaitannya dengan kebutuhan perempuan dan pelayanan kesehatan reproduksi dan seksual. Study ini dilakukan secara longitudinal (setiap 6 bulan) untuk dapat memberikan masukan dan mengetahui adanya perbaikan/perubahan atau tidak. Pengolahan hasil survey menjadi alat ADVOKASI dan KAMPANYE, media pendidikan, naskah/ draft proses legislasi Pertemuan tingkat lokal (setiap 3 bulan sekali) dan nasional (setiap 6 bulan sekali) Advokasi Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
Atas Dasar Hasil Survey Jaringan Menentukan Langkah Advokasinya, yaitu: Rencana Nasional Rencana Anggota Memasukkan layanan penting yang belum masuk dalam pelayanan BPJS, agar pembiyaan pelayanan kesehatan reproduksi dan seksual, komprehensif (Mencakup semua kebutuhan). (contoh infertilitas, visum, papsmer, dll). Menjadi bagian yang mendukung kerja advokasi pada level nasional. pengajuan usulan tata cara pendaftaran, pelayanan yang memudahkan perempuan. Strategi advokasi dapat melalui pengaturan dalam kebijakan nasional maupun daerah. Jaringan (JP2K) mendukung organisasi anggota dalam melakukan advokasi di daerah. Peran KP2K kepada anggota adalah memfasilitasi terjadinya advokasi di daerah oleh anggota. pengolahan hasil survey menjadi alat KAMPANYE, media pendidikan, naskah/ draft proses legislasi
Terima Kasih