PENYESUAIAN HARGA 4/17/2017 10:55 AM © 2004 Microsoft Corporation. All rights reserved. This presentation is for informational purposes only. Microsoft makes no warranties, express or implied, in this summary.
AGENDA Pengertian Tujuan Syarat dan Kondisi Rumus atau tata cara Penyesuaian Harga Contoh Ketentuan di Guidelines Peran Audit Contoh
PENGERTIAN Penyesuaian harga adalah penyesuaian harga satuan pekerjaan dan nilai kontrak pengadaan barang/jasa yang disebabkan adanya perubahan harga-harga di lapangan (naik/turun) dibanding harga penawaran.
Sehingga diperoleh Penyesuaian Harga yang akurat dan sesuai ketentuan TUJUAN Bagi Penyedia Barang/Jasa akan menjadi panduan untuk mengajukan penyesuaian harga saat terjadi kenaikan harga-harga di lapangan. Bagi Pemilik Pekerjaan akan menjadi panduan saat mengevaluasi usulan penyesuaian harga oleh Penyedia Barang/Jasa. Sehingga diperoleh Penyesuaian Harga yang akurat dan sesuai ketentuan
SYARAT & KONDISI Penyesuaian harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak berbentuk Kontrak Harga Satuan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah tercantum dalam Dokumen Pengadaan dan/atau perubahan Dokumen Pengadaan; Tata cara perhitungan penyesuaian harga harus dicantumkan dengan jelas dalam Dokumen Pengadaan; Penyesuaian harga tidak diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Tunggal, Kontrak Lump Sum, pekerjaan dengan Harga Satuan timpang, dan pekerjaan yang bersifat borongan 4. Lanjutan…
SYARAT & KONDISI Penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan; Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan dan Biaya Operasional sebagaimana tercantum dalam penawaran; Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam Kontrak awal/adendum Kontrak; Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut; 8. Lanjutan…
SYARAT & KONDISI Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat adanya adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum Kontrak tersebut ditandatangani; dan Kontrak yang terlambat pelaksanaannya disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga terendah antara jadwal awal dengan jadwal realisasi pekerjaan.
Rumus Penyesuaian Harga Satuan Hn = Ho {a + b(Bn/Bo) + c(Cn/Co) + d(Dn/Do) + …….} Hn = Harga satuan barang/jasa pada saat pekerjaan dilaksanakan; Ho = Harga satuan barang/jasa pada saat penawaran; a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead; Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan overhead, maka a = 0,15 Lanjutan…
Rumus Penyesuaian Harga Satuan Hn = Ho {a + b(Bn/Bo) + c(Cn/Co) + d(Dn/Do) + …….} b, c, d = Koefisien komponen kontrak (tenaga kerja, bahan, alat, dsb) Penjumlahan a+b+c+d+.....dst adalah 1,00. Bn, Cn, Dn= Indeks harga komponen pada saat pekerjaan dilaksanakan. Bo, Co, Do= Indeks harga komponen pada bulan ke-12 setelah penandatanganan kontrak. Lanjutan…
Rumus Penyesuaian Nilai Kontrak Pn = (Hn1 x V1) + (Hn2 x V2) + …dst Pn = Nilai kontrak setelah dilakukan penyesuaian harga satuan Hn = Harga satuan setelah penyesuaian harga V = Volume pekerjaan yang dilaksanakan
BEBERAPA KETENTUAN LOAN YANG BERKAITAN DENGAN PENYESUAIAN HARGA Guidelines for procurement JBIC section 4.12 Guidelines for procurement ADB section 2.24 Guidelines for procurement under IBRD section 2.24
Guidelines JBIC Section 4.12 Dokumen lelang harus menyatakan dengan jelas apakah perlu adanya harga tetap atau penyesuaian terhadap harga penawaran dapat diterima. Dalam kasus-kasus tertentu, ketentuan penyesuaian (naik atau turun) terhadap nilai kontrak akan dibuat, apabila terjadi perubahan terhadap nilai komponen biaya pokok kontrak, seperti tenaga kerja atau bahan penting. Formula khusus atas penyesuaian harga harus dinyatakan secara jelas dalam dokumen lelang agar ketentuan yang sama dapat diberlakukan pada seluruh penawaran. Plafon penyesuaian harga harus dicantumkan dalam pengadaan barang, tetapi tidak lazim untuk mencantumkan suatu plafond harga dalam kontrak pekerjaan sipil. Biasanya tidak ada ketentuan penyesuaian harga atas barang yang harus dikirim dalam waktu satu tahun.
Guidelines ADB Section 2.24 Dokumen lelang harus menunjukkan dengan jelas bahwa penyesuaian harga diijinkan apabila terjadi perubahan terhadap nilai komponen biaya pokok kontrak seperti tenaga kerja, peralatan, dan bahan-bahan diluar pengendalian rekanan / contractor; Penyesuaian harga tidak diberikan bagi kontrak pengadaan yang bersifat sederhana yang pelaksanaannya membutuhkan periode pengiriman / penyelesaian dalam waktu pendek; Tetapi untuk kontrak dengan periode pengiriman / pengangkutan atau periode penyelesaian yang panjang (umumnya melebihi 18 bulan); termasuk kontrak pekerjaan sipil pokok, Penyesuaian harga dapat diberikan; Untuk jenis peralatan……..
Guidelines IBRD Section 2.25 Harga dapat dilakukan penyesuaian dengan menggunakan rumus yang telah ditetapkan, yang merinci harga total ke dalam komponen yang disesuaikan menurut indeks harga yang berlaku untuk masing-masing komponen, atau pilihan lainya, berdasarkan bukti dokumentasi (mencakup faktur asli ) yang disajikan oleh penyedia barang/jasa. Penggunaan rumus penyesuaian harga lebih diutamakan daripada yang berdasarkan bukti dokumentasi. Metode yang digunakan, rumus (jika dapat digunakan), dan tanggal dasar (base date) harus dinyatakan dengan jelas pada dokumen pelelangan. Jika mata uang pembayaran berbeda dari sumber masukan (input) dan indeks yang digunakan, maka diperlukan suatu faktor koreksi dalam rumus yang digunakan untuk menghindari penyesuaian yang tidak tepat.
PERAN AUDIT Kesesuaian usulan penyesuaian harga satuan yang diajukan dgn ketentuan yg tercantum dlm kontrak atau ketentuan lain yg berlaku. KONTRAKTUAL KEHATI- HATIAN PROFESIONAL “GREAT RISK” Audit Penyesuaian Harga TEKNIS PERHITUNGAN
3. Ketepatan Harga Satuan Awal 1. Dasar Penyesuaian Harga (PH) 2. Ketepatan Rumusan PH 8. Uang muka 3. Ketepatan Harga Satuan Awal 7. Mulai dihitung PH Permasalahan Penyesuaian Harga 6. Ketepatan Penempatan Volume 4. Ketepatan Koefisien Komponen 5. Ketepatan Penggunaan Indeks
Catatan untuk Dasar PH Penyesuaian harga dilandasi ketentuan yang berlaku. Dasar dan rumusan penyesuaian harga sejak awal sudah tercantum dalam dokumen pengadaan. Apabila, pengajuan penyesuaian harga mendasarkan pada kebijakan pemerintah, maka harus dipastikan kontrak tersebut termasuk dalam lingkup kebijakan dimaksud. Addendum kontrak yang mempengaruhi perhitungan penyesuaian harga, antara lain pekerjaan tambah kurang, perubahan jangka waktu penyelesaian pekerjaan. Tidak ada penyesuaian harga terhadap pekerjaan yang bersifat : general item, provisional sum, lump sum item, bersatuan unit, set, buah dan satuan yang sejenis.
Catatan untuk Ho Harga satuan (Ho) yang digunakan dalam perhitungan penyesuaian harga adalah harga satuan yang digunakan dalam kontrak awal. Item pekerjaan baru yang menggunakan harga satuan baru, memperoleh penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum Kontrak tersebut ditandatangani (Perpres 54/2010).
Catatan untuk Koefisien Penerapan koefisien komponen penyesuaian harga sesuai dengan ketentuan dalam dokumen kontrak. Jika koefisien komponen kontrak pekerjaan belum tercantum dalam dokumen kontrak harus mendapatkan dokumen koefisien komponen kontrak pekerjaan yang ditetapkan oleh Menteri Teknis terkait. Jika koefisien komponen belum/tidak ada penetapan dari Menteri Teknis maka koefisien komponen mendasarkan pada analisa harga satuan dalam dokumen penawaran/ kontrak.
Catatan untukVolume Realisasi volume sampai bulan ke 12 tidak mendapat PH Volume pekerjaan yang dijadikan dasar untuk perhitungan penyesuaian harga adalah Monthly Certificate (MC), atau laporan bulanan yang dipergunakan sebagai dasar pembayaran dan telah dievaluasi oleh konsultan pengawas. Penerapan perhitungan dilakukan dengan membandingkan volume realisasi pelaksanaan pekerjaan pada bulan bersangkutan dengan jadwal pelaksanaannya. Dalam hal realisasi pelaksanaan pekerjaan mendahului jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak/addendum maka indeks harga yang dipergunakan adalah indeks pada saat realisasi pelaksanaan pekerjaan.
Catatan untuk indeks Indeks BPS sebagai dasar perhitungan PH, yaitu: Buku Indikator Ekonomi (Indeks Harga Perdagangan Besar Indonesia/IHPB untuk material dan alat dan Indeks Harga Konsumen/IHK untuk upah). Indeks IHPB sektor Impor harus didukung dokumen yang berkaitan dengan impor atas barang yang dipergunakan. Penerapan indeks diberlakukan secara konsisten bulan per bulan atas item tertentu dengan indeks harga per subsektor.
CONTOH
Terima Kasih