KELOMPOK : ANJAS WARTO MARISA ARNES MARIA HUKA KOBAN LEGYA GEERTRUIDA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PUSAT PEMBINAAN AKUNTAN DAN JASA PENILAI
Advertisements

Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
Kaitan UU no 29 tahun 2004 dgn Pelayanan Kebidanan
Baleg, 29 November Proses Penyusunan Bahwa berdasarkan Prolegnas 2010, diamanatkan untuk disusun Rancangan Undang-Undang tentang Intelijen. Untuk.
Perbandingan Kode Etik Psikologi Hong Kong dengan Indonesia
RULE OF CONDUCT dan STANDAR PELAYANAN PSIKO-SOSIAL bagi KORBAN KEJAHATAN RETNO SUHAPTI HIMPUNAN PSIKOLOGI INDONESIA.
Definisi: Kimia Dasar (General Chemistry) adalah bagian dari Ilmu Kimia yang mempelajari Hukum-hukum dasar yang berlaku pada materi, dasar-dasar sifat.
Hak dan kewajiban dokter
IMPLEMENTASI PERMENKES NO. 1109/2007
Hukum dan Etika Komunikasi. Ketentuan hukum dan etik yang mengatur komunikasi di Indonesia UUD 1945 KUHP UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 UU Penyiaran.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Jerry Lintong-STIE Eben Haezer Manado
Oleh : Mariyana Widiastuti, M.Psi., Psi.
Pertemuan ke-10 Oleh : Mariyana Widiastuti
Pertemuan ke-11 Oleh : Mariyana Widiastuti
Pertemuan ke-12 Oleh : Mariyana Widiastuti
PENGERTIAN KODE ETIK Materi Pertemuan Ke-1.
ETIKA PROFESIONAL.
Pengantar Issue Profesional dan Sosial TI
PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
UU NO 11/2014 TENTANG KEINSINYURAN JUNI PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
UU NO 11/2014 TENTANG KEINSINYURAN 2016
KOMUNIKASI PEMASARAN: IKLAN DAN PROSES PENGOLAHAN INFORMASI KONSUMEN
TELAAH KURIKULUM FISIKA 1
PENGANTAR DISKUSI REGULASI PROSEDUR ETIK
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
Pertemuan ke-8 Oleh : Mariyana Widiastuti
: TRAINING PENGENALAN & PEMAHAMAN METODE ASSESSMENT CENTER HOTEL AMAROOSSA, Jl. Aceh 73 BANDUNG , Januari 2011 SASARAN Membantu Assessor mengenal.
Etika Profesional Bab III Dosen Pengampu:
MATA KULIAH KODE ETIK PSIKOLOGI
Independent Study Santi E. P UMBY
BAHAN KULIAH ETIKA PROFESI VETERINER
Pertemuan ke-9 Oleh : Mariyana Widiastuti
PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
BAB III KODE ETIK AKUNTAN
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK)
Yuliani Rahmatillah ( )
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK)
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
UU No 12 tahun 1992 Sistem Budidaya Tanaman
Kelompok 4 Revina Nabila S.A Nirma N.K Veronika S Lilis C.D Nurbaity Aulia L Maulidah K.K.
PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Pertemuan VI Organisasi dan Kode Etik Profesi
6. ORGANISASI PROFESI.
SISTEMATIKA UU NO. 12 TAHUN 2011
PENGELOLAAN PASIEN DI UNIT EMERGENCY DAN UNIT KRISIS
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
KODE ETIK PSIKOLOGI.
Etika Pemeriksaan Psikologi
PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
MATERI VII KOMUNIKASI HORISONTAL
LANDASAN RPP PP NOMOR 19 TAHUN 2005, Pasal 20 Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya.
TENTANGATURANFUNGSIACUANKEWAJIBANSANKSI KODE ETIK GURU INDONESIA DIPRESENTASIKAN OLEH KELOMPOK 6.
PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Tanggungjawab Profesi: Standar Kualitas dan Etika
PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
KELOMPOK 9 REKA 3 ADART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) Nama anggota: 1. Agista D.K 6. Fadhilah Atsmarani 2. Ovi Eka Fajarwati 7. Siska A.P.
Prinsip-prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
1. Prinsip-prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

PERBEDAAN KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA DAN KODE ETIK PSIKOLOGI SINGAPURA KELOMPOK : ANJAS WARTO 46111120036 MARISA ARNES 46112110080 MARIA HUKA KOBAN 46112120006 LEGYA GEERTRUIDA 46112120031 YULI DIAN FERLINA 46110120014 This template can be used as a starter file to give updates for project milestones. Sections Sections can help to organize your slides or facilitate collaboration between multiple authors. On the Home tab, under Slides, click Section, and then click Add Section. Notes Use the Notes pane for delivery notes or to provide additional details for the audience. You can see these notes in Presenter View during your presentation. Keep in mind the font size (important for accessibility, visibility, videotaping, and online production) Coordinated colors Pay particular attention to the graphs, charts, and text boxes. Consider that attendees will print in black and white or grayscale. Run a test print to make sure your colors work when printed in pure black and white and grayscale. Graphics, tables, and graphs Keep it simple: If possible, use consistent, non-distracting styles and colors. Label all graphs and tables.

PERBEDAAN KODE ETIK SINGAPURAN DAN INDONESIA Terdiri dari 19 Prinsip Khusus Terdiri dari 80 Pasal (Sesuai Kode Etik Psikologi hasil kongres HIMPSI, 2010 Cetalkan pertama) Tidak ada pembangian Bab - bab pada kode etik (Prinsip khusus) singapura. Pada Kode Etik Indonesia pasal pasal dikelompokan menjadi 15 Bab Tidak ada pasal “pengertia”n pada pada Kode Etik Singapura. Pada Kode Etik Indonesia pasal pertama adalah pasal pengertian yang menjabarkan pengertian Kode eti psikologi, psikologi, psikolog, ilmuwan psikologi dan layanan psikologi. Hal hal yang berkaitan dengan Kompetensi dibahas pada “prinsip Kompetensi” Pada Kode Etik Indonesia hal hal yang berkaitan dengan Kompetensi dibahas pada bab III Pada Kode Etik Singapura terdapat pembahasan “keselamatan Client” Prinsip 7 Keselamamatan Client pada kode etik Indonesia menjadi bagian pada Pasal 49 Informed Consent dalam Penelitian Pada Kode etik singapura terdapat penjelasan pada prinsip 10 “Announcement of Services (Penguman Jasa) ” yaitu tentang publikasi layanan, penggunaan testimonial dalam brosur. Pada Kode etik Indonesia pengumuman jasa terdapat pada BAB VI IKLAN dan PERNYATAAN PUBLIK yang mana dalam bab tersebut terdiri dari beberapa pasal yang membahas tentang pengumuman/publikasi jasa. Pada kode etik singapura prinsip biaya terdapat pada prinsip 12 “remunerasi” Pada Kode Etik Indonesia Pasal Biaya terdapat pada Bab 7 biaya layanan psikologi yang terdiri dari 4 pasal yang lebih lengkap dibandingkan prinsip remunearsi yang ada di singapura What is the project about? Define the goal of this project Is it similar to projects in the past or is it a new effort? Define the scope of this project Is it an independent project or is it related to other projects? * Note that this slide is not necessary for weekly status meetings

PERBEDAAN KODE ETIK SINGAPURAN DAN INDONESIA Layanan Psikologi dalam keadaan darurat menjadi bagian prinsip 7 dan tidak ada ayat / pasal khusus pada pemberian layanan psikologi dalam keadaan darurat Pada Kode etik Indonesia Pemberian Layanan Psikologi dalam Keadaan Darurat terdapat pada pasal 12 Pada Kode Etik Singapura tidak ada pembahasan tentang psikologi Forensik. Pada Kode Etik Indonesia Terdapat pembahasan pada Bab V tentang Psikologi Forensik. Pada Kode Etik Singapura tidak ada pembahasan prinsip tentang Pendidikan dan pelatihan Pada Kode Etik Indonesia terdapat Bab yaitu Bab VIII yang mencakup pembahasan “Pendidikan dan Pelatihan” yang terdiri dari 8 pasal didalam bab tersebut Pada kode Etik Singapura tidak ada prinsip yang pembahasan “Psikoedukasi” Pada Kode Etik Indonesia Terdapat pembahasan “Psikoedukasi” yaitu terdapat di dalam Bab XIII yang terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 69 tentang batasan umum dan pasal 70 Pelatihan dan tanpa pelatihan.