PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997) Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak tertentu yang membebaninya. Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997) 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
Untuk terselenggaranya tertib administrasi PENDAFTARAN TANAH Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas suatu bidang Menyediakan informasi kepada pihak yang berkepentingan agar mudah memperoleh data yang diperlukan dalam perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar Tujuan Pendaftaran Tanah Untuk terselenggaranya tertib administrasi 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
SISTEM PUBLIKASI DALAM PENDAFTARAN TANAH Sistem Publikasi Positif, yaitu apa yang terkandung dalam buku tanah dan surat-surat tanda bukti hak yang dikeluarkan merupakan alat pembuktian yang mutlak. Artinya pihak ketiga bertindak atas bukti-bukti tersebut diatas, mendapatkan perlindungan yang mutlak, biarpun di kemudian hari ternyata keterangan yang tercantum didalamnya tidak benar. Bagi mereka yang dirugikan akan mendapatkan kompensasi dalam bentuk yang lain. Sistem Publikasi Dalam Pendaftaran Tanah Sistem Publikasi Negatif, yaitu sertipikat yang dikeluarkan merupakan tanda bukti hak atas tanah yang kuat, artinya semua keterangan yang terdapat didalam sertipikat mempunyai kekuatan hukum yang harus diterima sebagai keterngan yang benar oleh hakim, selama tidak dibuktikan sebaliknya dengan alat pembuktian yang lain. 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
SISTEM PUBLIKASI DALAM PENDAFTARAN TANAH Sistem Publikasi dalam Pendaftaran Tanah yang dianut oleh UUPA adalah sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif 1. Pendaftaran tanah menghasilkan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat (sistem publikasi negatif), bukan sebagai alat pembuktian yang mutlak. 2. Sistem pendaftaran tanah menggunakan sistem pendaftaran hak (registration of titles), bukan sistem pendaftaran akta (registration of deed). - sistem publikasi positif. 3. Negara tidak menjamin kebenaran data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertipikat (sistem publikasi negatif) 4. Petugas pendaftaran tanah bersifat aktif meneliti kebenaran data fisik dan data yuridis (sistem publikasi positif) Tujuan pendaftaran tanah adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum (sistem publikasi negatif) Pihak yang dirugikan atas terbitnya sertipikat dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan agar sertipikat dinyatakan tidak sah. (sistem publikasi negatif) 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
Pemeliharaan data pendaftaran tanah Pendaftaran Peralihan dan pembebanan hak Tugas pokok PPAT Pemeliharaan data pendaftaran tanah Pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PENDAFTARAN TANAH Kegiatan Pendaftaran Peralihan dan pembebanan hak Pemindahan hak Pemindahan hak melalui lelang Peralihan hak karena pewarisan Kegiatan Pendaftaran Peralihan dan pembebanan hak Peralihan hak karena penggabungan atau peleburan perseroan Pembebanan hak Penolakan pendafaran dan pembebanan hak 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PENDAFTARAN TANAH Perpanjangan jangka waktu hak atas tanah Pemecahan dan penggabungan bidang tanah Pembagian hak bersama Kegiatan Pendaftaran Perubahan Data Pendaftaran Tanah Perubahan nama Peralihan dan hapusnya hak Tanggungan Hapusnya hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
Obyek Pendaftaran Tanah Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, HGU, HGB dan HP Tanah hak Pengelolaan Tanah hak wakaf Obyek Pendaftaran Tanah Hak Milik atas satuan rumah susun Hak Tanggungan Tanah Negara 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 5, 6 PP No.24 Th 1997) Diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pendaftaran Tanah (Pasal 5, 6 PP No.24 Th 1997) Pelaksanaan Pendaftaran Tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
Pejabat Lain selain PPAT PENDAFTARAN TANAH PPAIW Pejabat dari Kantor Lelang Pejabat Lain selain PPAT Panitia Ajudikasi Kepala Desa/ Kelurahan 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
Pejabat Pembuat Akta Tanah PENDAFTARAN TANAH Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu. PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah Peran PPAT dalam pendaftaran tanah adalah membantu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten dalam kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah berupa akta pemindahan hak atas tanah. 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PENDAFTARAN TANAH Pengecekan pada Kantor Pertanahan PPAT menandatangani akta pemindahan hak ketika SSB dan SSP telah dibayar Tugas PPAT berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah PPA T membacakan akta kepada para pihak mengenai isi dan maksud akta PPAT menyampaikan akta PPAT ke kantor pertanahan 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PENDAFTARAN TANAH PPAT (Pasal 7 PP No.24 Th 1997) PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri PPAT (Pasal 7 PP No.24 Th 1997) Untuk desa-desa dalam wilayah terpencil Menteri dapat menunjuk PPAT sementara, Peraturan Jabatan PPAT diatur dalam PP No. 37 tahun 1998 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
Syarat Pengangkatan PPAT PENDAFTARAN TANAH Berkewarganegaraan Indonesia Berusia sekurang-kurangnya 30 tahun Berkelakuan baik Syarat Pengangkatan PPAT Belum pernah dipenjara - inkracht Sehat jasmani dan rohani Lulusan pendidikan spesialis notariat atau program pendidikan khusus yang diselenggarakan lembaga pendidikan tinggi Lulus ujian yang diselenggarakan BPN 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
Dokumen kelengkapan persyaratan pengangkatan PPAT PENDAFTARAN TANAH SKCK Surat keterangan sehat jasmani dan rohani Dokumen kelengkapan persyaratan pengangkatan PPAT Surat pernyataan bersedia menerima protokol lain Surat pernyataan tidak rangkap jabatan Fotokopi sertipikat pendidikan dan pelatihan PPAT Fotokopi ijazah magister kenotariatan Fotokopi ijasah S1 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PPAT dilarang merangkap jabatan PENDAFTARAN TANAH Pengacara atau advokat PPAT dilarang merangkap jabatan Pegawai negeri atau pegawai BUMN/ BUMD Lain-lain jabatan yang dilarang peraturan perundang-undangan 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
SEBAB-SEBAB PPAT BERHENTI MENJABAT PENDAFTARAN TANAH Meninggal dunia Telah berusia 65 tahun SEBAB-SEBAB PPAT BERHENTI MENJABAT Diangkat sebagai notaris di kota yang lain dengan daerah kerja PPAT Diberhentikan oleh kepala BPN 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
Tiga Macam Pejabat Pembuat Akta Tanah PENDAFTARAN TANAH Pejabat Pembuat Akta Tanah Tiga Macam Pejabat Pembuat Akta Tanah Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusus 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PENDAFTARAN TANAH Akta Jual Beli Akta Tukar Menukar Akta Hibah Pembuktian Pendaftaran Peralihan Hak hanya dapat dibuktikan dengan akta PPAT Akta Pemasukan dalam Perusahaan Akta Pembagian Hak Bersama Akta pemberian HGB atau HP atas tanah Hak Milik Akta Pemberian Hak Tanggungan Akta Pemberian Kuasa Membebankan Hak Tanggungan 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PENDAFTARAN PERALIHAN DAN PEMBEBANAN HAK Akta PPAT sebagai bukti telah diadakan perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah Perbuatan Hukum mengenai Hak Atas Tanah yang dibuat dengan akta PPAT mempunyai fungsi Akta PPAT dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah ke kantor pertanahan 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PENDAFTARAN PERALIHAN DAN PEMBEBANAN HAK Pembuatan akta PPAT dihadiri oleh para pihak yang melakukan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi Pendaftaran Peralihan dan Pembebanan Hak (Pemindahan Hak) (Pasal 38 PP No. 24 Tahun 1997) Bentuk, isi dan cara pembuatan akta-akta PPAT diatur oleh Menteri. 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
Perbuatan Hukum Hak atas Tanah yang tidak dibuat dengan akta PPAT PENDAFTARAN TANAH Pemberian HGB atau HP diatas HPL Perubahan HGB untuk rumah tinggal Pemindahan hak karena lelang Perbuatan Hukum Hak atas Tanah yang tidak dibuat dengan akta PPAT Perpanjangan jangka waktu HGB, HGU, HP Pelepasan hak atas tanah Wakaf tanah milik 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PENDAFTARAN PERALIHAN DAN PEMBEBANAN HAK Penolakan Pembuatan Akta PPAT (Pasal 39 PP No. 24 Tahun 1997) 1. Penolakan untuk membuat akta PPAT diberitahukan secara tertulis kepada pihak yang bersangkutan disertai alasannya 2. PPAT menolak untuk membuat akta, jika: a. bidang tanah yang sudah terdaftar : tidak disampaikan sertipikat asli atau sertipikat yang diserahkan tidak sesuai dengan daftar yang ada di Kantor Pertanahan; b. mengenai bidang tanah yang belum terdaftar, kepadanya tidak disampaikan: 1) surat bukti atau surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menguasai bidang tanah tersebut. 2) surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertipikat dari Kantor Pertanahan, 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PENDAFTARAN PERALIHAN DAN PEMBEBANAN HAK Penolakan Pembuatan Akta PPAT (Pasal 39 PP No. 24 Tahun 1997) c. salah satu atau para pihak yang akan melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan atau salah satu saksi tidak berhak atau tidak memenuhi syarat untuk bertindak demikian; d. salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa mutlak yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak; atau e. untuk perbuatan hukum yang akan dilakukan belum diperoleh izin instansi yang berwenang, apabila izin tersebut diperlukan menurut peraturan perUUan yang berlaku; f. obyek perbuatan hukum yang bersangkutan sedang dalam sengketa mengenai data fisik dan atau data yuridisnya; 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PENDAFTARAN PERALIHAN DAN PEMBEBANAN HAK Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam peusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perUUan yang berlaku. Pendaftaran Peralihan dan Pembebanan Hak (Pemindahan Hak) Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, dilakukan di antara perorangan WNI yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang yang bersangkutan, hal ini terutama untuk daerah-daerah yang terpencil dan belum ditunjuk PPAT Sementara, untuk memudahkan rakyat melaksanakan perbuatan hukum mengenai tanah. 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PENDAFTARAN PERALIHAN DAN PEMBEBANAN HAK Selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatkannya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar. Pendaftaran Peralihan dan Pembebanan Hak (Pemindahan Hak) (Pasal 40 PP No. 24 Tahun 1997) PPAT wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta tersebut kepada para pihak yang bersangkutan. 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50