PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK Dr. M.Arif Setiawan, SH.MH. (Dosen FH UII Yogyakarta & Advokat Anggota PERADI) Disampaikan dalam Seminar Nasional “KAJIAN HUKUM ATAS PELAYANAN KESEHATAN DI ERA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL” DI Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang, Sabtu 06 Juni 2015
Sengketa : Sengketa terjadi dalam hal terdapat suatu keadaan dimana ada satu pihak tertentu yg ingin memaksakan kehendaknya kepada pihak lain, namun pihak yang lain tersebut tidak sependapat/ menentang kehendak tsb dan kemudian mengadakan perlawanan.
SENGKETA DALAM BPJS Kes.: Sengketa Pelayanan Medis (Sengketa Yanmed): - “Pasien Vs Tenaga Kes/RS” : mengenai ketidakpuasan pelayanan medis (termasuk obat-obatan/farmasi) - masalah pokok yg dihadapi: Etik, disiplin, Kejadian Tidak Diharapkan/KTD (Adverse Events), Resiko medik, malpraktek medik, hasil pengobatan tidak sesuai harapan, dll. Sengketa Bukan Pelayanan Medis (Sengketa Non Yanmed): - Sengketa “Peserta vs Faskes” yang menyangkut masalah beban pembiayaan perawatan. - Sengketa “Faskes vs BPJS Kes”
SENGKETA BIDANG MEDIK: Sengketa antara pasien dengan dokter &/ rumah sakit yang berkaitan dengan: ketidakpuasan pasien terhadap proses atau hasil pelayanan pengobatan atau pelayanan medis oleh dokter &/ rumah sakit. ketidakpuasan pasien terhadap penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh dokter &/ rumah sakit.
Sengketa Medis (sumber...?): Obyeknya pelayanan medik Subyeknya health provider (pemberi layanan), health receiver (penerima layanan/ layanan) Sebelum ada putusan pengadilan profesi (MKDKI) maka ketidak sesuaian logika medis antara pasien dan dokter/RS disebut “sengketa medis” bukan “malpraktek” Harus ada putusan (logika hk – logika medik) terlebih dahulu untuk menentukan sengketa medik masuk malpraktek kedokteran atau tidak
Fenomena Krisis Kepercayaan Hub Dokter-Pasien?: Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap organisasi profesi kedokteran. Meningkatnya kesadaran pasien menuntut pemenuhan hak-haknya. Makin meningkatnya jumlah kasus sengketa medis.
Kondisi Obyektif: (M. Lutfie Hakim, Seminar BPJS-MHKI, Yogya, Mei 2015): ✤ penghasilan tenaga medis lebih kecil dibandingkan dengan yang didapat dalam pelayanan medis non BPJS; ✤ Sudah lebih kecil, terlambat pula diterima oleh fasyankes —> tenaga medis; ✤ pasien yang dilayani (jauh) bertambah banyak; ✤ obat-obatan lebih terbatas; ✤ otonomi tenaga medis kadang terancam intervensi verifikator; 2013, ✤ Rasio jml dokter dg Penduduk: Indonesia 1 dokter: 2500 penduduk (Rakernas Kes Nas 2013), bandingkan dg Malaysia (12:10.000).
Pola Hubungan Dokter-Pasien: Pergeseran dari hubungan yang bersifat kesetaraan ke arah ketimpangan. Pergeseran sifat altruisme ke arah selfish yang cenderung mementingkan diri sendiri. Pengaruh budaya materialisme dan konsumerisme.
Pasal 66 UU Praktek Kedokteran: (1) Setiap orang yg mengetahui kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter/dokter gigi dapat mengadukan secara tertulis kepada MKDKI (3) Pengaduan tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang dan atau/ menggugat kerugian perdata ke pengadilan. Pasal 66 ayat (3) tsb sekarang ini sedang diuji di MK, problemnya adalah soal proses hukumnya yg dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu ada keputusan atas sengketa medisnya di “peradilan profesi medis”, yg dpt merugikan dokter/drg krn mrk bisa jadi akan diperiksa baik di MKDKI maupun pengadilan untuk hal yg sama.
Aspek Normatif Pelayanan Jasa Medik : Hukum Etika Disiplin
PENYELESAIAN SENGKETA Sengketa Medik Jalur Non Litigasi Jalur Litigasi
Jalur Non Litigasi: Negosiasi Mediasi …..
Latar Belakang Munculnya ADR: Hakim Pengadilan kurang responsif; Hakim pengadilan umumnya tidak mempunyai spesialisasi bidang keilmuan (generalis); Putusan Pengadilan bersifat win – loss; Birokrasi Pengadilan: Lamban, rumit, mahal, sulit diprediksi, tidak transparan, dicurigai korup…
LANDASAN YURIDIS-KONSTITUSIONAL MA, MK DAN KOMISI YUDISIAL Materi SPI PKPA-BangYos-2012 LANDASAN YURIDIS-KONSTITUSIONAL MA, MK DAN KOMISI YUDISIAL UUD 1945 Pasal 24 B Pasal 24 (2) Jo. Pasal 24 A Pasal 24 (2) Jo. Pasal 24 C Judicative Power KY MA MK Pasal 24 UU No. 22 Tahun 2004 jo. UU No. 21/2011 UU No. 48 Tahun 2009 UU No. 14 Tahun 1985 Jo. UU No. 5 Tahun 2004 Jo. UU No. 3/2009 UU No. 24 Tahun 2003 JO. UU NO. 8/2011 P. Militer Peradilan Umum PTUN P. Agama UU No.2/1986 Jo. UU No. 8/2004 jo. UU No. 49/2009 UU No. 5/1986 Jo. UU No. 9/2004 Jo. UU No. 51/2009 UU No. 7/1989 Jo. UU No. 3/2006 jo. UU No. 50/2009 UU No. 31/1997 Jo. RUU
STRUKTUR KEKUASAAN KEHAKIMAN MAHKAMAH KONSTITUSI MAHKAMAH AGUNG PERADILAN UMUM PERADILAN AGAMA PERADILAN TATA USAHA NEGARA PERADILAN MILITER Pengadilan Khusus Pengadilan Niaga Pengadilan Khusus Pengadilan Anak Pengadilan Khusus TIPIKOR Pengadilan HPI Pengadilan Khusus Sengketa Medis?