SOSIALISASI KELAS CERDAS ISTIMEWA (CI )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBELAJARAN AKTIF DI PERGURUAN TINGGI Dr. Johannes, S.E., M.Si November 2011.
Advertisements

Landasan Filosofis dan Alternatif Model Pendidikan Bagi Anak CI-BI, Ravik Karsidi, 29 Desember LANDASAN FILOSOFIS DAN ALTERNATIF MODEL PENDIDIKAN.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang.
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
LANDASAN FILOSOFIS DAN ALTERNATIF
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
Psikologi ANAK BERBAKAT
Click to edit Master title style PP 32 Tahun 2013 Tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN PERMENDIBKUD No. 54 Tahun 2013 Tentang SKL.
PENDIDIKAN KHUSUS BAGI PESERTA DIDIK CERDAS ISTIMEWA
Technique Informal School
Kedudukan Muatan Lokal dalam Kurikulum 2013
Materi Pertemuan 3 Psikologi Anak Berbakat Olivia Tjandra W., M. Si., Psi.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
By Siti Maesyaroh Definisi Akselerasi Dasar Hukum Syarat Akseleran Tujuan Kelebihan Kelemahan Peran BK 1.
Landasan Filosofis dan Alternatif Model Pendidikan Bagi Anak CI-BI, Ravik Karsidi, 29 Desember  SEBAGAI MAHLUK SOSIAL, anak berbakat mengalami.
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
PENGEMBANGAN KURIKULUM KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
KOHORT PENDIDIKAN TERTINGGI PENDUDUK TAHUN 2007 USIA 19-23
ESTY ARYANI SAFITHRY, M.PSI, PSI
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
Penyaji: Momon Sulaeman
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL)
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Sistem Pembelajaran dalam Standar Proses Pendidikan
PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS BAGI ABK
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
Pengembangan Kurikulum dalam Penulisan
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
Tujuan dan Standar Kompetensi
TUJUAN DAN KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) KOMPETENSI INTI (KI) KOMPETENSI DASAR (KD) PPT
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Orientasi Psikologis Pembelajaran Di Sekolah dan prasekolah
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
STANDAR ISI HENDRA ERIK RUDYANTO.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
(MASYARAKAT EKONOMI ASIA) (TARGET) Implementasi LAYANAN BK MENGHADAPI MEA Created by AMDANI SARJUN.
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL Oleh : KUNTJOJO UNP Kediri 2008.
MENJADI GURU JAMAN NOW. MEMPUNYAI 7B 1.Bersemangat juang tinggi 2.Berpikir kritis 3.Bertindak dinamis 4.Berkarya kreatif.
MINAT DAN BAKAT.
Transcript presentasi:

SOSIALISASI KELAS CERDAS ISTIMEWA (CI ) PROGRAM AKSELERASI SD ISLAM AL AZHAR BSD TH 2014-2015

SIAPA SISWA CERDAS ISTIMEWA ? SISWA CERDAS ISTIMEWA adalah siswa yang memiliki potensi intelektual yang tinggi pada bidang akademik (secara umum)

CERDAS ISTIMEWA RENZULLI (TREE RING CONCEPT) Keberbakatan dari Renzulli menentukan giftedness sebagai saling keterkaitan antara tiga komponen yang penting yaitu: Kemampuan umum (kapasitas intelektual) dan/atau kemampuan khusus di atas rata-rata Kreativitas yang tinggi Komitmen terhadap tugas yang tinggi

THE TRIADIC MODEL FRANZ MONKS Dalam model multifaktornya Mönks mengatakan bahwa potensi kecerdasan istimewa (giftedness) yang dikemukakan oleh Renzulli itu tidak akan terwujud jika tidak mendapatkan dukungan yang baik dari sekolah, keluarga, dan lingkungan di mana si anak tinggal

FAKTOR-FAKTOR PENTING DALAM CERDAS ISTIMEWA TASK COMMITMENT/MOTIVASI INTELIGENSI KREATIVITAS TASK COMMITMENT/MOTIVASI

Siswa Cerdas Istimewa memiliki karakteristik Penalaran yang superior, ide-ide yang luar biasa, punya problem solving yang bagus, Memiliki intellectual curiousity, Punya minat yang bervariasi, perfectionist Eagerness, Energi yang luar biasa Mempunyai kualitas bahasa yang baik dan kosa kata yang banyak, bahkan kebanyakan bisa membaca pada usia sangat dini, Ekspresi imaginasi yang luar biasa, Suka berteman dengan anak yang berusia di atasnya, Suka mempelajari sesuatu yang baru, Mengerjakan tugas-tugas dengan baik dan efisien

Pasal 5 Undang-undang No.20 Th 2003 menyebutkan:  (1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.  (2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.  (3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.  (4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.  (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

Landasan yuridis: Undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat 4 menyatakan bahwa “Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus”. Diperkirakan terdapat sekitar 2,2% anak usia sekolah memiliki kualifikasi CI+BI (± 1.059.796).

PP 17 Tahun 2010 Pasal 135 Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat diselenggarakan pada satuan pendidikan formal TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat. Program pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat berupa: a. program percepatan; dan/atau b. program pengayaan. Program percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan persyaratan: peserta didik memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa yang diukur dengan tes psikologi; peserta didik memiliki prestasi akademik tinggi dan/atau bakat istimewa di bidang seni dan/atau olahraga; dan satuan pendidikan penyelenggara telah atau hampir memenuhi Standar NasionalPendidikan.

PP 17 Tahun 2010 Pasal 135 (2/2) Program percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan menerapkan sistem kredit semester sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan program pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk: a. kelas biasa; b. kelas khusus; atau c. satuan pendidikan khusus.

Kesetaraan Dalam Pendidikan “..setiap warga negara, tidak memandang ras, agama, suku, jender, keterbatasan fisik dan mental berhak memperoleh layanan pendidikan dan perlindungan dari diskriminasi.. ” Kebutuhan Khusus (Cacat) - ---- Tunagrahita - Tuna Rungu - Tuna Netra dll umum Kebutuhan Khusus Cerdas Istimewa Bakat Istimewa (CIBI) Gifted (Cerdas Istimewa) Talented (Bakat Istimewa) khusus khusus LL selalu saja ada warga yang khusus… yang memerlukan perhatian sangat khusus… dengan layanan yang sangat khusus pula…

Diagram CiBi

KENAPA ANAK CERDAS ISTIMEWA (CI) DAN BAKAT ISTIMEWA (BI) DIBERI PENDIDIKAN KHUSUS UNTUK MEMBERIKAN LAYANAN PENDIDIKAN SESUAI DENGAN KECERDASAN DAN KEBERBAKATANNYA

POTENSI ANAK CERDAS BERKEMBANG LEBIH CEPAT ATAU BAHKAN SANGAT CEPAT BILA DIBANDINGKAN DENGAN UKURAN PERKEMBANGAN YANG NORMAL  memiliki superioritas intelektual; mampu dengan cepat melakukan analisis; irama kemajuan yang mantap; pola berpikir sering meloncat dari urutan berpikir yang normal SELAIN POTENSI INTELEGENSI JUGA MEMILIKI KEUNGGULAN PADA ASPEK PSIKOLOGIS YANG LAIN, YAITU EMOSI KARAKTERISTIK SOSIAL YANG DIMILIKI IALAH CAKAP MENGEVALUASI KETERBATASAN DAN KELEBIHAN YANG DIMILIKI DIRINYA DAN ORANG LAIN  tampil bijaksana

PRESTASI ANAK CERDAS ISTIMEWA DITINJAU DARI SEGI FISIK, PSIKOLOGIS, AKADEMIK DAN SOSIAL: mereka memiliki daya tahan tubuh yang prima serta koordinasi gerak fisik yang harmonis MAMPU BERJALAN DAN BERBICARA LEBIH AWAL DIBANDINGKAN DENGAN MASA BERJALAN DAN BERBICARA ANAK NORMAL (Swanson, 1979) SECARA PSIKOLOGIS, mereka memiliki kemampuan emosi yang unggul dan secara sosial pada umumnya mereka adalah anak-anak yang populer serta lebih mudah diterima (Gearheat, Heward, 1980) BERDASARKAN PRESTASI AKADEMIK, mereka memiliki sistem syaraf pusat (otak dan spinal cord) yang prima

PESERTA DIDIK CERDAS ISTIMEWA Memiliki kemampuan intelektual yang lebih baik dibanding peserta didik lainnya; Dapat menyelesaikan pendidikannya lebih cepat dari masa studi yang seharusnya; Pembelajaran dilakukan dengan menerapkan sistem kredit semester (sks)

Faktor yang menyebabkan Anak dengan Cerdas Istimewa/Berbakat Istimewa: Hereditas Hereditas adalah faktor yang diwariskan dari orang tua, meliputi kecerdasan, kreatif produktif, kemampuan memimpin, kemampuan seni dan psikomotor. Lingkungan Lingkungan adalah hal-hal yang mempengaruhi perkembangan anak berbakat ditinjau dari segi lingkungannya (keluarga, sekolah dan masyarakat)

Be positive terhadap anak Semua anak cerdas pada bidangnya masing- masing Setiap anak berbakat Semua anak unik dan merupakan orang yang sangat istimewa Semua anak memiliki kebutuhan yang berbeda Keberagaman anak ini merupakan kekayaan di kelas kita

Bentuk Program bagi anak CiBi: Program Pengayaan (enrichment), contoh: mengikuti olimpiade MIPA, Math and Science Camp dll. Gabungan program percepatan dan pengayaan (acceleration- enrichment), menyelesaikan program regular dalam jangka waktu yang lebih singkat dibanding temen-temannya. Contoh: SD dipercepat menjadi 5 (lima) tahun, SMP dan SMA menjadi 2 (dua) tahun. Pendekatan pengelompokan, mengelompokkan anak-anak genius jadi satu dan menerima pembelajaran khusus. Contoh: anak-anak genius dikelompokkan ke dalam sekolah khusus atau kelas khusus, atau tetap saja berbaur dengan siswa lain tetapi terjadwal pertemuan khusus.

Tujuan Pendidikan Nasional (Pasal 3 UU No 20 Sisdiknas Tahun 2003) Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Penjelasan UU: kompetensi lulusan mencakup sikap, pengetahuan, keterampilan) Sikap Spiritual beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Sosial berakhlak mulia, sehat, mandiri, demokratis, bertanggung jawab Pengetahuan berilmu Keterampilan cakap dan kreatif 21

SEKIAN TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT