PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS Arief Suryono
Hak Pasien (1): Menuntut ganti kerugian thd seseorang/ tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya, kecuali dlm hal tindakan penyelamatan nyawa/pencegahan kecacatan dalam keadaan darurat (Ps 58 UU 36/2009 ttg Kesehatan)
Hak Pasien (2): Mengadukan atas kualitas pelayanan yang didapatkan; menggugat &/atau menuntut Rumah Sakit (Perdata/Pidana) yg diduga memberikan pelayanan yang tidak standar; dan mengeluhkan pelayanan Rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik. (Pasal 32 UU No.44 tahun 2009 Ttg RS)
Hak Pasien (3): RS bertg jawab scr hukum thd semua kerugian yang timbul atas kelalaian yg dilakukan oleh tenaga kesehatan di RS, kecuali jika pasien &/atau keluarganya menolak/ hentikan pengobatan yg dpt berakibat kematian pasien ssdh ada penjelasan medis yg komprehensif, atau dlm hal RS melaksanakan tugas kemanusiaan (Pasal 45 dan 46 UU No.44 tahun 2009 ttg RS)
Pasal 66 UU Praktik Kedokteran: Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Pengaduan sekurang-kurangnya harus memuat: a. identitas pengadu; b. nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu tindakan dilakukan; dan c. alasan pengaduan. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.
Perlindungan Hk Tenaga Kesehatan: Pasal 50 UU Praktik Kedokteran: Dilindungi asal Dokter atau dokter gigi sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; Pasal 27 (1) UU Kesehatan: berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Pasal 29 (2) Permenkes No.69/2014 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Pasien: Dalam hal Pasien belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran maka Pasien dapat diberi tenggang waktu, asal pasien sudah menandatangani kesepakatannya dg RS, dia dapat meninggalkan RS meski belum melunasi biaya. Pasal 50 (2) UU Rumah Sakit: Pasien dan/atau keluarga yang menuntut Rumah Sakit dan menginformasikannya melalui media massa, dianggap telah melepaskan hak rahasia kedokterannya kepada umum.