PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
Advertisements

Hak dan kewajiban pasien
Kaitan UU no 29 tahun 2004 dgn Pelayanan Kebidanan
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
Pemutusan Hubungan Karyawan
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI 2008
(suplemen : etika dan hukes)
TENAGA KESEHATAN.
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
INFORMENT CONSENT dr Shalahudin S, MSc.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
Kewajiban Rumah Sakit 11. Rumah sakit wajib melindungi dokter dan memberikan bantuan administrasi dan hukum bilamana dalam melaksanakan tugas dokter tersebut.
PATIENT SAFETY KESELAMATAN PASIEN S.Pd.,S.Kep.,M.Kes
INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H.
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
Fungsi Informed Consent
Aspek Hukum Hubungan Profesional Tenaga Kesehatan -Pasien
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
TINJAUAN HUKUM ATAS BERKAS REKAM MEDIS (Medical Record) Husen Kerbala, SH,CN Referensi : Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tgl 12 Maret 2008.
UNDANG-UNDANG nomor 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
Professional behavior
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
Pencegahan Perkawinan
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
HAK - KEWAJIBAN.
UNDANG – UNDANG RUMAH SAKIT ANCAMAN ATAU PELUANG*
MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK
RAHASIA KEDOKTERAN.
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
RAHASIA KEDOKTERAN PERTEMUAN IV.
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
KULIAH HUKUM KESEHATAN UMP, KAMIS29 NOVEMber 2012, JR ADJI.
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Rian Mourbas Departemen Saraf RSUD Ambarawa
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
UNDANG UNDANG NO 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Dr.dr Sutoto,M.Kes.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
ASPEK LEGAL GAWAT DARURAT
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
PRINSIP DAN KONSEP PASIEN SAFETY Kelompok 1 :  Lia Siti Sonali  Lilis Setiawati  Neri Purwani  Rustayim  Yati Kusmiati.
Transcript presentasi:

PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS Arief Suryono

Hak Pasien (1): Menuntut ganti kerugian thd seseorang/ tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya, kecuali dlm hal tindakan penyelamatan nyawa/pencegahan kecacatan dalam keadaan darurat (Ps 58 UU 36/2009 ttg Kesehatan)

Hak Pasien (2): Mengadukan atas kualitas pelayanan yang didapatkan; menggugat &/atau menuntut Rumah Sakit (Perdata/Pidana) yg diduga memberikan pelayanan yang tidak standar; dan mengeluhkan pelayanan Rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik. (Pasal 32 UU No.44 tahun 2009 Ttg RS)

Hak Pasien (3): RS bertg jawab scr hukum thd semua kerugian yang timbul atas kelalaian yg dilakukan oleh tenaga kesehatan di RS, kecuali jika pasien &/atau keluarganya menolak/ hentikan pengobatan yg dpt berakibat kematian pasien ssdh ada penjelasan medis yg komprehensif, atau dlm hal RS melaksanakan tugas kemanusiaan (Pasal 45 dan 46 UU No.44 tahun 2009 ttg RS)

Pasal 66 UU Praktik Kedokteran: Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Pengaduan sekurang-kurangnya harus memuat: a. identitas pengadu; b. nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu tindakan dilakukan; dan c. alasan pengaduan. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.

Perlindungan Hk Tenaga Kesehatan: Pasal 50 UU Praktik Kedokteran: Dilindungi asal Dokter atau dokter gigi sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; Pasal 27 (1) UU Kesehatan: berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. 
 Pasal 29 (2) Permenkes No.69/2014 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Pasien: Dalam hal Pasien belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran maka Pasien dapat diberi tenggang waktu, asal pasien sudah menandatangani kesepakatannya dg RS, dia dapat meninggalkan RS meski belum melunasi biaya. Pasal 50 (2) UU Rumah Sakit: Pasien dan/atau keluarga yang menuntut Rumah Sakit dan menginformasikannya melalui media massa, dianggap telah melepaskan hak rahasia kedokterannya kepada umum.