E-PUPNAS 2015 SMP NEGERI 2 PADANG 2 1 3 5 4.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN LAMAN SIPKD Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Advertisements

Disusun oleh : Pertama tama, buka web browers yang terdapat di computer anda. Lalu, ketik kata kunci pada search engine. Seperti pada gambar di bawah.
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
MANUAL UP DATE NUPTK/VERVAL ULANG NUPTK 2013
BANYAK BENER PUSING AH BAGAIMANA YA ??????? JADI BINGUNG AH.
Standard Operational Procedure (SOP) Data Siswa (NISN)
Pemerintah Kota Surabaya Badan Kepegawaian dan Diklat
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN
SOSIALISASI E-FILING SPT Tahunan PPh OP 1770 S.
PJ.091/KUP/S/014/
SOSIALISASI E-FILING SPT Tahunan PPh OP 1770 SS.
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA KE PEMERINTAH DAERAH PROVINSI
Pemanfaatan Data Aplikasi Dapodikmen Untuk Proses Tunjangan Guru
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik (e-PUPNS)
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
KEBIJAKAN PENDATAAN ULANG PNS
Kebijakan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil di Tahun 2015
MENGENAL Kelas 9 MTs. Babussalam.
SISTEM PENDATAAN ULANG PNS ELEKTRONIK 2015
Tata Cara Pengisian Perilaku (SKP) Tahun 2016
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
DASAR HUKUM Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Perka BKN no.19 Tahun 2015 Tentang PUPNS Surat edaran Kepala Badan Kepegawaian.
Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS)
Sistem Oasefood.
Panduan Pengusulan PP-PTS 2017
Mohon dikonfirmasi kembali dengan SKPD terkait
PEDOMAN PELAKSANAAN PUPNS SECARA ELEKTRONIK 2015
SISTEM PENDATAAN ULANG PNS ELEKTRONIK 2015
RAPAT TEKNIS KEPEGAWAIAN
SISTEM PENDATAAN ULANG PNS ELEKTRONIK 2015
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
SISTEM PENDATAAN ULANG PNS ELEKTRONIK 2015
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
PANDUAN PROSES PENDAFTARAN SELEKSI JABATAN
SISTEM INFORMASI PRESENSI PEGAWAI
PANDUAN PROSES PENDAFTARAN SELEKSI JABATAN
PENGOLAHAN DOKUMEN KEPEGAWAIAN ELEKTRONIK BKD PROVINSI JAWA TENGAH
DADANG PRIYONO Sub Bidang Kesejahteraan dan Data Pegawai BIDANG PEMBINAAN DAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI BKPPD KABUPATEN CIREBON.
SOSIALISASI PENGGUNAAN APLIKASI CPNS SECARA ONLINE
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
EVALUASI PELAKSANAAN e-PUPNS 2015 DI KABUPATEN JOMBANG
Implementasi e-PUPNS di Kabupaten Sleman
CARA MEMBUAT GMAIL.
INPASSING Pranata Komputer.
Nama. : Herry Apriansyah Usni Nim. : Jurusan. : Kehutanan TTG
Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan
PETUNJUK PENGGUNAAN APLIKASI PENSIUN TERPADU
Cara Membuat .
SOSIALISASI DAN PELATIHAN e-PUPNS 2015
SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIN DAERAH
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
Panduan Web Site Program Retooling
SUB BIDANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
STIE YPP MUJAHIDIN TOLITOLI
S I M P E G SELAMAT DATANG PESERTA RAPAT KOORDINASI
SSCN 2018 Badan Kepegawaian Negara Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian.
PENDAFTARAN CPNS TAHUN Pendaftaran
PENGGUNAAN APLIKASI SISTER UNTUK DOSEN
SOSIALISASI DAN PELATIHAN ePUPNS 2015
SSCN 2018 KEPALA BIDANG INFORMASI KEPEGAWAIAN KANREG IX BKN JAYAPURA
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
INFOBIDAN Registrasi & Pendaftaran
SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
STT BMW MEDAN.  Sister merupakan sebuah sistem yang dikembangkan oleh Ristekdikti untuk pengelolaan terkait aktivitas dosen, seperti aktivitas tridarma,
Ruang Sidang Kepegawaian Universitas Sebelas Maret,
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
Transcript presentasi:

E-PUPNAS 2015 SMP NEGERI 2 PADANG 2 1 3 5 4

SMP NEGERI 2 PADANG SOSIALISASI e-PUPNS 2015 DISAJIKAN OLEH : DASAR UU ASN NO.5 TAHUN 2014 DISAJIKAN OLEH : MUHAMMAD IRWAN NOFRIANDI

DASAR HUKUM DAN TUJUAN DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal 22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015). TUJUAN Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya. MOTTO : DATAMU TANGGUNG JAWABMU !

“DATAMU TANGGUNG JAWABMU”! MOTO E.PUPNS 2015 “DATAMU TANGGUNG JAWABMU”!

APOOOO ? ????????

TUGAS DAN KEWAJIBAN PNS MENYIAPKAN DATA MELAKUKAN PENDAFTARAN / REGISTRASI MELAKUKAN LOGIN DAN MENGISI/EDI DATA KLIK HELPDESK MENGISI DATA TAMBAHAN MENGECEK ULANG DATA YANG SUDAH DI ISI

BAHAN / DATA YANG HARUS DIPERSIAPKAN URUTAN PENGISIAN 1. MAP DATA REGISTER 2. FORMULIR ISIAN LOGIN 3. EMAIL YANG AKTIF EMAIL YANG AKTIF SELAMAT MENGIKUTI

APABILA NAMA DAN INSTASI BENAR SILAHKAN KLIK TULISAN LANJUT MASUK KE SITUS : http://pupns.bkn.go.id I. KLIK REGISTRASI KLIK DAFTAR ISIKAN NIP PANJANG LALU KLIK TULISAN CARI I. CARA REGISTER MASUKKAN EMAIL APABILA NAMA DAN INSTASI BENAR SILAHKAN KLIK TULISAN LANJUT

TAMPILANNYA SEPERTI INI APABILA DATA BENAR KLIK LANJUT BILA NAMA DAN INSTANSI SALAH JANGAN DILANJUTKAN APABILA DATA BENAR KLIK LANJUT

SETELAH KITA KLIK LANJUT TAMPILANNYA SEPERTI INI LANGKAH SELANJUTNYA BPK/IBUK MASUKKAN KODE YANG TERLIHAT PADA KOLOM WARNA PUTIH

APABILA REGISTRASI BENAR MAKA MUNCUL TAMPILAN : SILAHKAN KLIK TULISAN CETAK :

“ INILAH BUKTI PENDAFTARAN ANDA “ SILAHKAN POTONG JADI 2 BAGIAN 1 UNTUK YG BERSANGKUTAN 1 LAGI DISERAHKAN KE NOFRIANDI UNTUK DIAKTIFKAN DI BKD

LANGKAH SELAN JUTNYA BAPAK / IBUK MASUK KE MENU LOGIN APAKAH AKUN BPK/IBUK SUDAH SUDAH DIAKTIFKAN OLEH VERIFIKATOR (ADMIN)

APABILA LOGIN BERHASIL MAKA HASILNYA SEBAGAI BERIKUT SETELAH AKTIF KEMBALI BUKA SITUS http://pupns.bkn.go.id DISUDUT KANAN ATAS KLIK TULISAN LOGIN MASUKKAN KODE REGISTER DAN KATA KUNCI LALU KLIK LOGIN APABILA LOGIN BERHASIL MAKA HASILNYA SEBAGAI BERIKUT

UNTUK PILIHAN STAKEHOLDER ADA KUESIONER YANG AKAN DI ISI ATL : PADA KOLOM DIATAS DATA YANG HARUS KITA ENTRIKAN DAN AKAN DIROBAH ANTARA LAIN : DATA UTAMA DATA POSISI DATA RIWAYAT DATA GURU DATA DOKTER DATA STAKEHOLDER UNTUK PILIHAN STAKEHOLDER ADA KUESIONER YANG AKAN DI ISI ATL : 1) BPJS Kesehatan, dimana akan dientri data dari PNS yang sudah mempunyai Kartu BPJS Kesehatan.  2) BAPERTARUM PNS, dimana akan diberikan kuesioner tentang pelayanan BAPERTARUM dan pemanfaatan BAPERTARUM oleh PNS.  3) KPE, dimana akan diberikan kuesioner tentang distribusi KPE kepada  PNS dan pemanfaatan KPE.  Untuk dapat mengisi data Stakeholder, lakukan langkah-langkah berikut :  · Klik tombol (+) untuk menambahkan data Stakeholder.  · Untuk BPJS Kesehatan, isi Nomor Kartu Peserta dan Nama Peserta  · Untuk Bapertarum PNS, pilih jawaban untuk isian pertanyaan  · Untuk KPE, pilih jawaban untuk isian pertanyaan

Data Utama akan ditampilkan seperti gambar di bawah ini, meliputi :  a. NIP Baru b. Nama sesuai dengan Database BKN c. Gelar Depan d. Gelar Belakang e. Tempat Lahir f. Tanggal Lahir (format dd-mm-yyyy) g. Agama  h. Jenis Kelamin i. TMT CPNS j. TMT PNS k. Golongan Ruang (dapat diupdate pada Riwayat Golongan)  l. TMT Golongan Ruang (dapat diupdate pada Riwayat Golongan untuk setiap Golongan) m. Pendidikan Terakhir (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan) n. Tahun Lulus (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan untuk setiap Pendidikan) o. Kedudukan Hukum p. Jenis Pegawai q. Alamat r. NIK s. NPWP t. Kartu Pegawai

APABILA PADA KOLOM INI ADA DATA YG KOSONG DAN SALAH, MAKA SILAHKAN KLIK TANDA X UNTUK MEROBAH ATAU MENGISI Klik tombol [ v ] jika data yang ditampilkan dalam form e-PUPNS sudah sesuai dengan data PNS. Untuk data yang tidak sesuai atau terdapat kesalahan pada data yang ditampilkan dalam form e-PUPNS, PNS dapat klik tombol [X] kemudian kolom isian untuk data perubahan akan muncul. Isilah perubahan data pada kolom tersebut sesuai dengan berkas pendukung.

APABILA LOGIN BERHASIL MAKA HASILNYA SEBAGAI BERIKUT II. SETELAH AKTIF KEMBALI BUKA SITUS http://pupns.bkn.go.id DISUDUT KANAN ATAS KLIK TULISAN LOGIN MASUKKAN KODE REGISTER DAN KATA KUNCI LALU KLIK LOGIN APABILA LOGIN BERHASIL MAKA HASILNYA SEBAGAI BERIKUT

SANGSI : LAMPIRAN PERKA. BKN NOMOR : 19 TAHUN 2015 PADA BAB IV HURUF D : DIKATAKAN :

APABILA PNS TIDAK MELAKSANAKAN PEMUTAHIRAN DATA MELALUI e-PUPNS PADA PERIODE YG TELAH DITENTUKAN ( 31 SEPTEMBER 2015 ) , DATA PNS TERSEBUT AKAN DIKELUARKAN DARI DATABASE KEPEGAWAIAN NASIONAL 2. AKIBAT DARI DATA PNS YG DIKELUARKAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA ANGKA 1, MAKA PELAYANAN MUTASI KEPEGAWAIAN YG BERSANGKUTAN TIDAK AKAN DIPROSES

S E K I A N SEMOGA BERMANFAAT

SAMPAI JUMPA LAGI MUHAMMAD IRWAN NOFRIANDI