Pengantar Problem UUD 1945 : - Dasar fundamental negara -Substansi - batang tubuh Permusyawaratan vs keputusan dg ‘suara terbanyak’ Presiden penyelenggara pemth vs Presiden tunduk & bertanggung-jwb pada MPR
Masalah Substansi Presiden dapat dipilih kembali vs Dipilih kembali tanpa batas waktu Kedaulatan ‘sepenuhnya’ ditangan MPR vs Hanya MPR yg menjalankan Kedaulatan Rakyat
Grand design Amandemen UUD Dasar Fundamental Bernegara -Substansi (batang tubuh) -Kebutuhan Konstitusi
Pengantar Diskusi - Benarkah Amandemen ‘by accident’ bukan ‘by design’ ? -Apa saja Problem Lanjutan UUD 1945 Pasca amandemen ? Bgmn ‘memperlakukan’ UUD 1945 Pasca amandemen ?
PEMBUKA JALAN REFORMASI -Sistem Politik yg mencekam -Langkah cepat Presiden Habibi : *Pembebasan tahanan politik *Percepatan agenda Pemilu : 2002 ke 1999 *Sidang Istimewa
Reformasi Konstitusi berdasar UUD 1945 Perubahan secara damai Menghindari Parlemen Jalanan Berpegang pd Pasal 3 dan Pasal 37 Membentuk PAH-MPR
Amandemen UUD Bertahap (Perubahan 1, 2, 3, 4) -Berkelanjutan (selama 4 tahun) 188 Perubahan disepakati
Fakta sekitar Amandemen Prosesnya tersendat dan bertele-tele Diserahkan ke Komisi Konstitusi Tugas KK dianulir MPR
Fakta Amandemen -Hanya memperbaiki ‘kekurangan’ Substansi’ -Ada ‘ keraguan’ thd Pancasila ?
Keraguan Konseptual thd Pancasila ? Pancasila-filosofische Grondslag- tidak pernah terjabarkan secara kongkrit - Pancasila tidak mampu menahan pemthn Otoriter dan Kediktatoran - Proses de-Ideologisasi (Pragmatik) dll.
Problem Lanjutan UUD 1945 Pasca-Amandemen Sistem Presidensiil rasa Parlementer DPD yg tidak terlihat berfungsi Ekonomi bertendensi Liberal-kapitalistik Tertib Sosial semakin melemah dll
Faktor yg berpengaruh thd Kinerja Presidensiil -Sistem Multi Partai Kebijakan Ambang Batas (threshold) Model ‘Impeachment’ Presiden
3 Cara Negara Memperlakukan UUD 1. Tidak mengutamakan Perubahan Formal 2. Melakukan Pembaharuan UUD 3. UUD sebagai Pajangan (aturan mati)
Aktualisasi UUD Sebagai ‘ The Living Constitution’ Melalui UU Melalui Hakim (Putusan Pengadilan) Konvensi Ketatanegaraan Budaya Taat pd Konstitusi