Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Bagian PENDAFTARAN TANAH
HUKUM AGRARIA Bagian PENDAFTARAN TANAH
2
SISTEMATIKA Pengertian Pendaftaran Tanah Istilah Pengertian
Latar Belakang Manfaat. Dasar Hukum 1. Pasal 19 Vs 23,32,38 UUPA 2. Obyek 3. Tujuan
3
Sistem 1. Sistem Pendaftaran Tanah 2. Sistem Publikasi Kekuatan Pembuktian Sertifikat 1. Pasal 32 PP No 24 Th 1997 2. Lembaga Rechtsverwerking
4
Penyelenggara dan Pelaksana Prosedur
PT pertama kali (Initial Regristation) dilaksanakan melalui : - PT secara Sistematik - PT secara Sporadik 2. Pemeliharaan PT (Bijhouding)
5
PENGERTIAN PENDAFTARAN TANAH
Istilah PT / Kadaster ▼ Cadaster(BLD) Cadastre (PRANC) Catastasis/ Capitastrum (Latin)
6
Asal lembaga PT Mesir ↓ Perancis (1790) Belanda (1811) Indonesia/HB (21 April 1834) OverscrijvingsOrd (S 1834 – 27)
7
Arti Kadaster/Capita Suatu daftar yang menggambarkan semua bidang/persil/lahan tanah yang ada di suatu daerah berdasarkan pengukuran dan pemetaan
8
AP Parlindungan Kadaster adalah record/rekaman dari lahan, nilai dr tanah, Subyek dan unt kepent pajak (Capitotatio Terrens).
9
Unsur Pokok Kadaster (Universal)
Pengumpulan data fisik, Pertama :Letak Kedua :Batas-batas Ketiga Luas Keempat :Bangunan dan tanaman di atasnya >akan menghasilkan SU yai (skema/denah 1 bid tanah yg berisi ttg data fisik tnh ybs). Pengumpulan data yuridis, Pertama : Status tanah/hak-haknya Kedua : Subyek Ketiga : Ada/tidaknya beban2 hak lain > selesai mk akan menghasilkan Buku Tanah yai (Isian dr 1 bid tnh yg berisi data yuridis)
10
Pengertian Pendaftaran Tanah
Pasal 1 PP No 24 Th 1997 : Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Apa unsur PT ?
11
3. Latar Belakang PT Sebelum UUPA
Hukum Agraria Kolonial → tidak menjamin kepastian hukum → Tanah Adat/Indonesia ≠ Tanah Barat terjamin kepastian hukumnya. Mengapa ? Tanah Adat yang terjamin kepastian hukumnya : Agrarische eigendom (S ) Tanah swapraja (Rijblaad Jogja 13/1926, Rijblaad Surakarta 14/1938) Tanah grant Tanah hak konsesi Tanah Ho (huurovereenscom)
12
B. PP No 24 Th 1997 : Arti penting tanah dalam pembangunan makin memerlukan dukungan kepastian hukum Pendaftaran tanah dalam PP No 10 Th 1961 selama kurang lebih 35 th belum dapat memberikan hasil yang memuaskan. Dari kurang lebih 55 juta bidang tanah → 16,3 juta yang terdaftar, kendala : Kurang tenaga, alat dan anggaran Secara obyektif tanahnya luas sekali, tersebar dan hanya dengan bukti yang seadanya, Hukumnya sendiri kurang memberikan terlaksananya pendaftaran secara efektif dan efisien.
13
Pemilik/subyek/pemegang hak Pihak-pihak yang berkepentingan
4. Manfaat PT Pemilik/subyek/pemegang hak Pihak-pihak yang berkepentingan Calon Pembeli Calon Kreditur Ahli waris Pemerintah
14
II. Dasar Hukum - Pasal 19 UUPA
Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 pasal ini meliputi : pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah; pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; pemberian surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
15
Hak Milik, HGU, HGB demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 19. Pendaftaran termaksud dalam ayat 1 merupakan alat pembuktian yang “kuat” mengenai hapusnya hak milik, HGU, HGB serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut.
16
Dimana letak perbedaan Pasal 19 dengan Pasal 23, 32, 38 UUPA ?
Siapa yang wajib melakukan pendaftaran tanah ? Kapan timbulnya kewajiban tersebut ? Apa obyek pendaftaran tanah menurut UUPA ? Apa tujuan pendaftaran tanah ?
17
Tujuan Pendaftaran Tanah Pasal 19 UUPA → Rechts Kadaster bukan Fiscal Kadaster. Pasal 3 PP No 24 Th 1997 menyebutkan tentang tujuan pendaftaran tanah : a. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kpd : pemegang hak suatu bidang tanah pemegang hak satuan rumah susun hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak ybs. b. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yg berkepentingan → mudah memperoleh data yang diperlukan dalam melakukan perbuatan hukum. c. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
18
Perbedaan LEGAL CADASTRE dengan FISCAL CADASTRE
Tujuan untuk menjamin Kepastian Hukum Hak atas Tanah terhadap Pemilik Tanah, Pihak yang berkepentingan dan Pemerintah Tujuan mengumpulkan data atas tanah untuk penarikan Pajak yang bertujuan untuk kepentingan Pemerintah saja. Pemilik Hak atas Tanah memgeangsertifikat sebagai bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Pemilik tanah diberikan Girik, Pethuk dan lain sebaginya bukti sebagai wajib pajak atas kepemilikan tanah Untuk kepentingan Pemilik Tanah Untuk kepentingan Pemerintah
19
Bagaimana kiat untuk mencapai tujuan yg pertama tersebut
Bagaimana kiat untuk mencapai tujuan yg pertama tersebut ? (Ps 4 PP No 24 Th 1997) Apa pengertian sertipikat ? (PP No 10 Th 1961, PP No 24 Th 1997) Ada berapa macamnya ? Bagaimana kiat untuk mencapai tujuan yg kedua ? Apa yang dimaksud dengan azas Openbaarheid? Data apa yang openbaarheid ? Apa itu Daftar Umum ? Why penyediaan informasi harus bernilai “kebenaran dan kepastian” ? Apa konsekuensi yuridis pernyataan Openbaarheid ?
20
Azas Pendaftaran Tanah
Aman Terjangkau Mutakhir Terbuka Sederhana
21
IV. Sistem Pendaftaran Tanah
Dari sudut Apa Yang Didaftar Pendaftaran Akta/perbuatan hukumnya (Recording of deed) Pendaftaran hak/sistem Buku Tanah (Grond Boek Stelsel)/Sistem Daftar Isian/Sistem Register/Sistem Torrens/Recording of title (pendaftaran alas hak) Dari sudut kekuatan alat bukti hak (Sistem Publikasi) Sistem Positif Sistem Negatif
22
Sistem Pendaftaran Tanah dari sudut apa yang didaftar
Yang dipermasalahkan : Apa yang didaftar ? Bentuk penyimpanan dan penyajian data yuridisnya ada di mana ? Apa tanda bukti haknya ?
23
Sistem Pendaftaran Akta Ciri-cirinya :
Akta-akta inilah yg didaftar oleh Pejabat Pelaksana Pendaftaran Tanah (PPPT) Misal : - Praktek yg terjadi di Belanda, ada pemindahan hak → Notaris → akta transpor → PPPT → diberi tanda pendaftaran → kpd pembeli → sbg tanda bukti hak. Salinan disimpan PPPT → Openbaarheid. - Praktek di Hindia Belanda → pemindahan hak →akta → Overscrijvings Ambtenaar sekaligus didaftar olehnya pada saat itu juga → pembeli diberi grosse aktanya → tanda bukti hak.
24
Kelemahan : Karena akta harus selalu dibuat (jika ada pemindahan hak) → cacat hk dalam suatu akta → akibat hukumnya → tidak sahnya perbuatan hukum yg dibuktikan dg akta yg dibuat kemudian, dkl title search →butuh wkt, bea, tenaga yg banyak.
25
Sistem Pendaftaran Hak
Ciri-cirinya : Setiap penciptaan hak baru, pemindahan hak, pembebanan hak → akta → dl pelaksanaan PT bkn aktanya yg didaftar ttp “ Hak-hak yg diciptakan dan perubahan-perubahannya” Disediakan : BukuTanah/Register/Daftar Isian. Buku Tanah disimpan di PPPT. Kepada pembeli → Sertipikat
26
Apa perbedaan dan persamaan dua sistem tsb
Pertanyaan : Apa perbedaan dan persamaan dua sistem tsb Apa fungsi akta dalam pendaftaran hak Bagaimana jika terjadi perubahan2 hak di kemudian hari apa hrs dibuatkan tanda bukti hak yg baru ? Di mana kita dapat mencari data2 yuridis pada waktu pertama kali didaftar s/d sekarang ? Indonesia menganut yg mana ?
27
PP 24 Th 1997 : Pasal 29 : Ayat 1 : Hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, HM Sarusun didaftar dg membukukannya dl buku tanah yg memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah ybs dan sepanjang ada SUnya dicatat pula pd SU tsb. Ayat 2 : Pembukuan dalam buku tanah serta pencatatannya pd SU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti bahwa hak ybs beserta pemegang haknya dan bidang tanahnya yg diuraikan dl SU scr hk telah didaftar menurut PP ini.
28
Persamaan : Setiap kali terjadi penciptaan,pemindahan dan pembebanan hak harus dibuatkan akta
Perbedaan : Permasalahan Pendaftaran akta Pendaftaran hak 1. Apa yang didaftar akta Penciptaan hak dan perubahan-perubahannya 2. Penyimpanan dan penyajian data Buku Tanah/Register/D I 3. Tanda bukti haknya Akta Sertipikat 4. Petugas Pasif/lijdelijk →negara tidak bertanggung jawab Aktif/teliti/akurat→ Negara bertanggung jawab 5. Sistem Publikasi Negatif Positif
29
Sistem Kekuatan Alat bukti Hak/Sistem Publikasi
Yg dimasalahkan : Sejauh mana orang boleh mempercayai kebenaran data yg ada di PPPT maupun tanda bukti hak yg dikeluarkan ? Sejauh mana hukum melindungi kepentingan orang yg melakukan perbuatan hukum tentang tanah yg sudah didaftar berdasarkan data2 yg ada di PPPT/tanda bukti hak yang dikeluarkan, jika kemudian ternyata data2 tsb tidak benar ?
30
Sistem Publikasi Positif
Penganut : Jerman, Swiss, Singapura, Australia. Ciri-cirinya : Buku Tanah dan tanda bukti hak → mutlak Orang yg bertindak atas dasar bukti tsb → Indefeasible title Negara bertanggung jawab sepenuhnya PPPT aktif → akurat, teliti dan cermat
31
Kelemahannya : Buku Tanah + Sertifikat → Mutlak → Pemilik yg sah dapat hilang haknya tanpa kesalahannya Sifat aktif PPPT, butuh → biaya → waktu → tenaga
32
Sistem Publikasi Negatif
Penganutnya : Perancis, Belanda, Hindia Belanda, Indonesia. Ciri-cirinya : Azas “Nemo Plus Juris” Datanya tidak dapat begitu saja dipercaya Pendaftaran tidak menjamin orang yg terdaftar sekalipun beritikad baik Negara tidak menjamin kebenaran data yg disajikan → PPPT pasif Datanya hrs diterima sbg yg benar oleh hakim selama tidak terbukti sebaliknya.
33
Kelemahannya : Pendaftaran kurang menjamin kepastian hukum Proses pendaftaran sulit dimengerti Petugas lijdelijk Apa perbedaan dua sistem tsb ? Negara kita menganut yg mana ? Bagaimana negara yg menganut publikasi negatif dalam mengatasi kelemahannya ? Bagaimana dengan negara kita ?
34
Indonesia, Sistem Publikasi mana Budi Harsono, Sistem publikasi yg digunakan tetap spt dl pendaftaran tanah men. PP 10 Th 1961 yaitu Negatif yg mengandung unsur positif, krn akan menghasilkan surat2 tanda bukti hak yg berlaku sbg alat pembuktian yg kuat spt dinyatakan dl Pasal 19 ayat 2 c, Pasal 23 ay 2, 32 ay 2 dan Pasal 38 ay 2 UUPA → bkn negatif murni → tdk pakai sistem pendaftaran hak dan tidak ada pernyataan …..”kuat”. Selain itu juga dl penyelenggaraannya dilakukab scr teliti seksama dan akurat dari PPPT.
35
Bukti sifat ketelitian dr PPPT :
Pasal 17 PP no 24 TH 1997 : Dalam penetapan batas bidang tanah pd PT sistematik dan PT scr sporadik diupayakan penetapan batas berdasarkan kesepakatan para pihak yg berkepentingan. Pasal 18 PP No 24 Th 1997 : Penetapan batas bidang tanah yg sudah dipunyai dg sesuatu hak yg belum terdaftar atau yg sudah terdaftar tetapi belum ada SU/gambar situasinya atau SU/gambar situasi yg ada tidak sesuai lagi dg keadaan yg sebenarnya, dilakukan oleh Panitia Ajudikasi dl PT scr sistematik atau oleh Kep Kantor Pertanahan dl PT scr sporadik, berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang hat ybs dan sedapat mungkin disetujui oleh para pemegang hat yg berbatasan.
36
Perbedaan : Masalah Negatif Positif Data yang disajikan
Tidak dapat dipercaya Mutlak dapat dipercaya Jaminan Negara Tidak menjamin kebenaran data Menjamin kebenaran data Perlind. Hk pihak ke- 3 kurang Indefeasi-ble title Sistem PT PT hak PT akta PPPT Pasif Aktif
37
KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIFIKAT
Pasal 32 PP No 24 Th 1997 : Ayat 1 : Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yg berlaku sebagai alat pembuktian yg kuat mengenai data fisik dan data yuridis yg termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yg ada dalam surat ukur dan buku tanah hak ybs.
38
Sertipikat sbg alat bukti yg kuat → datanya hrs diterima sbg data yg benar sepanjang tdk terbukti sebaliknya. Dkl : Sertipikat → tdk mutlak → sewaktu2 masih dapat dibatalkan. Why “kuat” ? Hrs diterima dan diperlakukan sbg yg benar Jika akan menyangkalnya → ia hrs menggugatnya → dapat membuktikan ketidak benarannya Jadi dg demikian tetap sertipikat belum dapat memberikan jaminan kepastian hukum → Pasal 32 Ayat 2
39
Ayat 2 : Dalam suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara : sah atas nama orang/badan hk yg memperoleh tanah tsb dg itikad baik dan secara nyata menguasainya, mk pihak lain yg merasa mempunyai hak atas tanah itu “tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak” tsb apabila dalam wkt 5 th sejak diterbitkannya sertipikat tsb telah tidak mengajukan keberatan scr tertulis kpd pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan ybs ataupun tdk mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.
40
Pembatasan waktu 5 th sbg sesuatu yg baru, bermakna dan langkah maju dalam memberikan jaminan kepastian hk, Why ? Apa arti sudah tidak dapat menuntut pelaksanaan haknya = tdk dapt mengajukan gugatan ke Pengadilan ? Apa syarat/kondisi/keadaan yg mengikuti/menyertai berlakunya batas waktu 5 th, dkl, apakah jangka waktu 5 th berlaku scr otomatis ?
41
Ada kesan dalam PP ini ada 2 (dua) sertipikat, apa bedanya
Ada kesan dalam PP ini ada 2 (dua) sertipikat, apa bedanya ? Apa dasar hk penentuan batas waktu 5 th ? (lihat Ps 27, 34 dan 40 UUPA) Bagaimana dengan sertipikat yg diterbitkan menurut PP 10 Th 1961 (Ps 64 ayat 2) ? Bagaimana cara pencegahan/penundaan pendewasaan sertipikat ? Apa kompeten PP menghapus HM sebagai bagian dari Hak Azasi manusia ? Apa dengandemikian PP 24/97 Pasal 32 ayat 2 menciptakan ketentuan hk yg baru ?
42
Lembaga Rechtsverwerking Kelemahan publikasi negatif → Acquistieve verjaring (Pranc, Bld).
Indonesia ? Hk Adat → Rechtsverwerking yaitu lampaunya waktu sbg sebab pemilik tanah kehilangan haknya jk tanah ybs selama waktu yg cukup lama dibiarkan olehnya dikuasai oleh orang lain yg memperolehnya dg itikad baik tanpa menuntutnya kembali →dikuatkan dg Yurisprudensi MA : Keput. MA tg 10/1/1957 No 210/K/Sip/55 Keput. MA tg 24/9/’58 No 239/K/Sip/1958 Keput. MA tg 26/11/’58 No 361/K/Sip/ 1958
43
Pasal 32 ay 2 berlaku thd : Pemegang sertipikat yg pertama → 5 th tak ada gugatan → terbebas dari gangguan Para pihak yg memperoleh tanahnya scr sah dan ada itikad baik dr pemegang yg pertama dl jangka 5 th sejak penerbitan sertipikat. Pemegang hak atas tanah (pemilik asal) yg sudah kehilangan hak → tidak dapat menuntut pelaksanaan haknya pd pihak yg memperoleh tanah ybs jika sudah lewat 5 th. Apa yg mesti hrs dilakukan oleh pemilik asal agar terhindar dari ketentuan Ps 32 ?
44
V. PENYELENGGARA DAN PELAKSANA PENDAFTARAN TANAH
Penyelenggara : BPN (ps 5) Pelaksana : Kaka Pertanahan Kabupaten/Kota Madya Dalam pengumpulan data fisik dan untuk pendaftaran pertama kali dibantu oleh : PANITIA AJUDIKASI Dalam pendaftaran Wakaf : PPAIW Dalam pendaftaran hak Tanggungan, HGB, Hak Pakai Baru dar subyek HM : PPAT Dalam kegiatan pemeliharaan : PPAT dan Kaka Lelang Negara
45
Ps 1 No 37 Th 1998 ttg Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah :
PPAT Ps 1 angka 24 PP No 24 Th 1997 : PPAT adalah pejabat umum yg diberi kewenangan untuk membuat akta2 tanah tertentu. Ps 1 No 37 Th 1998 ttg Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah : PPAT adalah pejabat umum yg diberi kewenangan untuk membat akta2 otentik perbuatan hk tertentu mengenai hat atau HM Sarusun. Macam-macam PPAT : PPAT smt adalah pejabat Pem yg ditunjuk krn jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dg membuat akta PPAT di daerah yg belum cukup terdapat PPAT; PPAT khusus adalah pejabat BPN yg ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dg membuat akta PPAT tertentu khusus dl rangka pelaksanaan program atau tugas pemerintah tertentu; PPAT difinitif (tetap) adalah pejabat yg diangkat oleh Mendagri dan disahkan oleh Kepala BPN Pusat dg lingkup kerja di kabupaten.
46
Tugas PPAT Ps 37 ayat 1 PP No 24 Th 1997 : Peralihan hat dan HM Sarusun melalui jual beli, t m, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perb hk pemind hak lainnya kecuali pemind hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dg akta yg dibuat oleh PPAT yg berwenang men ketentuan perat perundang2an yg berlaku Pasal 2 ayat 1 PP No (Peraturan Jabatan PPAT): PPAT bertugas pokok melaksanakan kegiatan PT dg membuat akta sbg bukti telah dialkukannya perb hk ttt mengenai hat atau HM Sarusun yg akan dijadikan dasar bagi perubahan data PT yg diakibatkan oleh perb hk itu.
47
Perbuatan hk sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sbb :
Pasal 2 ayat (2) PP No 37 Th 1998 : Perbuatan hk sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sbb : Jual beli; Tukar menukar; Hibah; Pemasukan dl perusahaan (inbreng); Pembagian hak bersama; Pemberian HGB/Hak Pakai atas tanah HM; Pemberian Hak Tanggungan; Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.
48
Syarat untuk dpt diangkat menjadi PPAT (Pasal 6 PP No 37 Th 1998) :
Berkewarganegaraan Indonesia; Berusia sekurang-kurangnya 30 th; Berkelakuan baik yg dinyatakan dg surat keterangan yg dibuat oleh Instansi Kepolisian setempat; Belum pernah dihukum penjara krn melakukan kejahatan berdasarkan putusan Pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hk tetap; Sehat jasmani dan rohani; Lulusan program pendidikan notariat atau program khusus PPAT yg diselenggarakan oleh lembaga Pendidikan Tinggi Lulus ujian yg diselenggarakan oleh Kantor Meneg Agraria/BPN.
49
Honorarium PPAT Pasal 32 PP no 37 Th 1998 : Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara termasuk uang jasa saksi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yg tercantum di dalam akta. PPAT dan PPAT sementara wajib memberikan jasa tanpa memungut biaya kepada seseorang yg tidak mampu. Kesimpulan, a. fungsi akta : Sebagai bukti ttg adanya suatu perb hk → sifatnya tunai → membuktikan berpindahnya hat kpd penerima hak (only para pihak); Sebagai syarat pendaftaran peralihan hat (shg berlaku juga ke pihak ke 3 → open baarheid).
50
VI. KEGIATAN PT Pelaksanaan PT meliputi :
Kegiatan dan pelaksanaan PT untuk pertama kali : Pengumpulan dan pengelolaan d f; Pengumpulan dan pengolahan d y serta pembukuan haknya; Penerbitan sertipikat; Penyajian d f dan d y, dan Penyimpanan daftar umum dan dokumen. Pelaksanaan PT meliputi : Kegiatan PT untuk pertama kali (initial registration)ad kegiatan PT yg dilakukan thd obyek PT yg blm didaftar men PP 10 Th 1961 dan PP ini, yg dilaksanakan melalui : 1. PT secara Sistematik 2. PT secara Sporadik Pemeliharaan data pendaftaran tanah (Maintenance/bijhouding)
51
PT pertama kali secara Sistematik
Adalah kegiatan PT untuk pertama kali yg dilakukan scr serentak yg meliputi semua obyek PT yg belum didaftar dl wil/bag wil suatu desa/kelurahan. Dilakukan atas prakarsa Pem (BPN) Dilaksanakan atas wil2 yg ditetapkan oleh Kepala BPN /Meneg Agraria Dlm hal suatu desa/kelurahan blm ditetapkan sbg wil PT scr sistematik → PT scr sporadik PT ini lebih diutamakan krn akan mempercepat perolehan data yg diperlukan Krn prakarsa dr Pem mk diperlukan waktu untuk memenuhi dana, tenaga dan peralatan yg diperlukan Pelaksanaannya hrs didasarkan pd suatu rencana kerja yg meliputi jangka waktu yg agak panjang dan rencana pelaksanaan tahunan yg berkelanjutan melalui uji kelayakan.
52
Pendaftaran Tanah scr Sporadik
Adalah kegiatan PT untuk pertama kali mengenai satu atau bbrp obyek PT dlm wil/bag wil suatu desa/kelurahan scr individual/massal; Dilaksanakan atas permintaan pihak yg berkepentingan yaitu pihak yg berhak atas obyek PT ybs atau kuasanya; Penjelasan Umum : pelaksanaan PT ini akan ditingkatkan pelaksanaannya krn dlm kenyataannya akan banyak bertambah banyak permintaannya di masa yad.
53
Pengumpulan dan pengolahan d y serta pembukuan haknya :
Pembuktian Hak-hak Baru Pasal 23 PP No 24 Th 1997 : Untuk hak baru dibuktikan dg : Penetapan pemberian hak dr pejabat yg berwenang memberikan hak ybs men ketentuan yg berlaku apabila pemberian hak tsb berasal dr tanah negara atu tanah hak pengelolaan; Asli akta PPAT yg memuat pemberian hak tsb oleh pemegang HM kpd penerima hak ybs apabila mengenai HGB dan hak pakai atas tanah HM Hak pengelolaan dibuktikan dg penetapan pemberian hak pengelolaan oleh Pejabat yg berwenang; Tanah wakaf dibuktikan dg akta ikrar wakaf; HM atas Sarusun dibuktikan dg akta pemisahan; Pemberian hak tanggungan dibuktikan dg akta pemberian hak tanggungan
54
Pembuktian hak lama Pasal 24 Ayat 1 : Untuk keperluan pendaftaran hak, hat yg berasal dr konversi hak2 lama dibuktikan dg alat2 bukti mengenai adanya hak tsb berupa bukti2 tertulis, ket saksi dan/ pernyataan ybs yg kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dl PT sistematik atau oleh Ka Ka Pertanahan dl PT sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak2 pihak2 lain yg membebaninya.
55
Alat2 bukti tertulis tsb dp berupa :
Grosse akta hak eigendom berdasarkan OO yg telah dibubuhi catatan tlh dikonversi menjadi HM; Surat tanda HM yg diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja ybs; Sertifikat HM → PMA 9 Th 1959; Sk Pemberian HM dr pej yg berwenang baik seb ataupun sejak berlakunya UUPA yg tdk disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yg diberikan ttp telah dipenuhi semua kewajiban yg disebut didlnya; Akta pemindahan hak yg dibuat di bawah tangan dg dibubuhi tt Kep Adat/Kep Des/Kel yg dibuat seb PP ini. (Hal ini merupakan perubahan PP 10/61 yg menetukan hrs ada bukti akta PPAT sejak PP tsb mulai dilaksanakan di suatu daerah), atau
56
Akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yg dibuat seb atau sejak mulai dilaksanakan PP 28/1977;
Risalah Lelang → Pej Lelang yg berwenang; Surat penunjukan atau pembelian (pemberian) kaveling tanah pengganti tanah yg diambil Pem/Pemda; Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan verponding Indonesia seb berlakunya PP 10/61; Surat ket riwayat tanah yg pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; atau Lain2 bentuk alat pembuktian tertulis dg nama apapun sebagaimana ketentuan Konversi.
57
How jika alat bukti tertulis tidak ada atau tidak lengkap ?
Penjelasan Ps 24 : Pembuktian pemilikan dp dilakukan dg ket saksi dan/pernyataan ybs yg dp dipercaya kebenarannya men pendp Panitia Ajudikasi/Kep Kantor Pertanahan. Ket saksi atau pernyataan ybs berfungsi menguatkan bukti tertulis yg tidak lengkap tsb atau sbg pengganti bukti tertulis yg tidak ada lagi. Saksi adalah orang yg cakap memberikan kesaksian dan mengetahui kepemilikan tanah ybs.
58
Ttg kepemilikan ada 3 kemungkinan alat pembuktiannya :
Bukti tertulisnya lengkap → tdk perlu alat bukti tambahan; Bukti tertulisnya sebagian tidak ada lagi → diperkuat keterangan saksi dan/pernyataan saksi; Bukti tertulisnya semuanya tidak ada lagi → diganti ket saksi dan/pernyataan ybs How pembukuan hak dl kondisi no 2 dan 3 ?
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.