Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara
DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara Sosialisasi peraturan bangunan gedung
2
PERMASALAHAN PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Belum tertib administrasi Belum Tepat mutu Belum tepat waktu Belum tepat biaya
3
Kebijakan Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Peningkatan pembinaan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara dalam rangka mewujudkan Bangunan Gedung Negara yang fungsional, andal, efektif, efisien, dan tertib dalam penyelenggaraannya. Pembinaan meliputi aspek pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara.
4
POKOK-POKOK PIKIRAN yang melandasi Perlunya Pengaturan Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Bangunan Gedung Negara merupakan salah satu Aset Negara yang mempunyai nilai strategis sebagai tempat proses penyelenggaraan negara, sehingga perlu diatur secara efektif, efisien, dan tertib. Pengertian BGN tidak hanya yang dibiayai oleh APBN, namun juga APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Perlu adanya pengaturan yang bersifat nasional sebagai pedoman bagi pembangunan BGN. Pengaturan tersebut diharapkan dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan BGN baik di Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.
5
Peran Instansi Teknis dalam Pembangunan BGN
Memberikan Bantuan Teknis kepada instansi Pengguna Anggaran dalam pembangunan BGN. Bantuan Teknis adalah upaya memberdayakan pihak-pihak terkait dalam hal teknis (administratif dan teknologis) baik berupa bantuan tenaga, informasi, maupun percontohan. dengan maksud: membina dan mengatur penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara, yang bertujuan: terwujudnya bangunan gedung negara yang fungsional, selamat, sehat, nyaman, dan aksesibel, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya; terselenggaranya pembangunan bangunan gedung negara yang tertib, efektif, dan efisien.
6
Lingkup BANTUAN TEKNIS
1. Bantuan Tenaga: Satker/PPK; Panitia; Pengelola Teknis. Tenaga Teknis; Narasumber; Penatar/penyuluh. 2. Bantuan Informasi: Peraturan, Pedoman/ Petunjuk/Standar Teknis; Advis Teknis; Rekomendasi. 3. Bantuan Percontohan: Model Pengaturan (RTBL,PBS.); Fisik.
7
PEDOMAN TEKNIS PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM PERMENPU NO. 45/PRT/M/2007, TANGGAL 27 DESEMBER 2007
8
REVISI Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara & Juknis
UU NO 28/ 2002 BANGUNAN GEDUNG UU NO 17/ 2003 KEUANGAN NEGARA UU NO 1 / 2004 PERBENDAHARAAN NEGARA SITUASI & KONDISI
9
Pengaturan Pembangunan BGN (45/2007)
DASAR HUKUM Pengaturan Pembangunan BGN (45/2007) 1. Peraturan Pemerintah No. 36 th. 2005: Pasal 5 ayat 8 dan 9: Wewenang Menteri PU mengatur Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara. 2. Peraturan Pemerintah No. 38 th. 2007: Wewenang Pemerintah dalam Bidang PU, subbidang Bangunan Gedung dan Lingkungan: Penetapan kebijakan pembangunan dan pengelolaan gedung dan rumah negara. 3. Kep. Menko Wasbang dan PAN No. 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999: Rincian Tugas dan Unsur Kegiatan Pejabat Fungsional Tata Bangunan & Perumahan: Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (termasuk Pengelolaan Teknis).
10
PENGERTIAN Bangunan Gedung Negara: adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi/akan menjadi kekayaan milik negara dan diadakan dengan sumber pembiayaan APBN, dan/atau perolehan lainnya yang sah Perolehan lain yang sah : Hibah, Pembelian, Bangun Serah Guna, Bangun Guna Serah. Pembangunan BGN berbasis anggaran kinerja bukan proyek
11
PENGATURAN PENYELENGGARAAN
Setiap pembangunan Bangunan Gedung Negara yang dilaksanakan K/L harus mendapat bantuan teknis berupa pengelola teknis dari dep PU; Untuk pelaksanaan pembangunan bangunan gedung milik daerah yang biayanya bersumber dari APBD diatur dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan dalam Permen PU ini; Untuk pelaksanaan pembangunan bangunan gedung milik BUMN/BUMD mengikuti ketentuan-ketentuan dalam Permen PU ini;
12
MATERI PTPBGN KLASIFIKASI BGN TIPE RUMAH NEGARA PERSYARATAN BGN
STANDAR LUAS BGN PERSYARATAN ADMINISTRASI PERSYARATAN TEKNIS PERSIAPAN TAHAPAN PEMBANGUNAN BGN PERENCANAAN TEKNIS PELAKSANAAN KONSTRUKSI STANDAR HARGA SATUAN TERTINGGI KOMPONEN BIAYA PEMBIAYAAN BGN PEMBIAYAAN BGN TERTENTU PEMBIAYAAN NON STANDAR PROSENTASE KOMPONEN PEKERJAAN
13
MATERI PTPBGN PENYELENGGARA BGN TATA CARA PENYELENGGARAAN
ORGANISASI & TATALAKSANA PEMBANGUNAN BGN TERTENTU PEMELIHARAAN & PERAWATAN BGN TUJUAN PENDAFTARAN BGN PENDAFTARAN BGN SASARAN & METODE PELAKSANAAN PENDAFTARAN PRODUK PENDAFTARAN BGN BINTEK WASTEK BINTEK WASTEK
14
Klasifikasi BGN Klasifikasi Penggunaan Bangunan SEDERHANA TIDAK
BG Kantor yang sudah ada disain prototipe-nya/ sd. 2 lantai/luas sd. 500 m2 Rumah Dinas Tipe C,D, dan E Pelayanan kesehatan: Puskesmas Pendidikan: lanjutan dan dasar sd. 2 lantai BG Kantor belum ada prototipe-nya/ diatas 2 lantai/ >500 m2 Rumah Dinas Tipe A & B, atau C,D,&E bertingkat Rumah Sakit Klas A & B Universitas/Akademi Istana Negara/Wisma Negara Instalasi Nuklir, instalasi hankam Laboratorium, terminal, stadion OR, rumah tahanan, gudang benda berbahaya Bangunan Monumental, ged. Perwakilan RI SEDERHANA TIDAK SEDERHANA KHUSUS
15
A B C D E Tipe B Rumah Negara Klasifikasi Penggunaan Bangunan
Menteri/Kepala Lembaga Tinggi/Tertinggi Negara Sekjen, Dirjen, Irjen, Kepala Badan Pejabat yang setingkat Direktur, Kapus, Karo, KaKanwil Kasubdit, Kabag, Kabid Kasi, Kasubag, Kasubdid Kasubseksi Khusus A B C D E
16
Standar Luas BGN (45/2007) Jenis Luas Gedung Kantor Rumah Negara
Gedung Kantor Klasifikasi Tidak Sederhana seluas 10 m2/personil Gedung Kantor Klasifikasi Sederhana seluas 9.6 m2/personil Ruang Khusus atau Rg. Pelayanan Masyarakat dihitung tersendiri Rincian Standar Luas Ruang Terlampir Tipe Khusus : 400m2 / 1000m2 (LB/LT) Tipe A : 250m2 / 600m2 (LB/LT) Tipe B : 120m2 / 350m2 (LB/LT) Tipe C : 70m2 / 200m2 (LB/LT) Tipe D : 50m2 / 120m2 (LB/LT) Tipe E : 36m2 / 100m2 (LB/LT) Mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Instansi ybs. Gedung Kantor Rumah Negara *) luas tanah Toleransi % BGN Lainnya
17
Persyaratan Bangunan Gedung NEGARA
Persyaratan Administrasi Status Hak atas Tanah Status Kepemilikan BG Perizinan Dokumen-Dokumen : ( pembiayaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pendaftaran bangunan gedung) Persyaratan Teknis Tata Bangunan (bangunan gedung dengan lingkungannya) Keandalan Bangunan Gedung (teknis teknologis bangunan gedung, bahan bangunan, struktur, utilitas, persyaratan sarana penyelamatan)
18
Persyaratan Teknis BG FUNGSIONAL TATA BANGUNAN & LINGKUNGAN KEANDALAN
peruntukan dan intensitas bangunan wujud / arsitektur bangunan dan lingkungan dampak lingkungan KEANDALAN keselamatan kesehatan kemudahan/aksesibilitas kenyamanan
19
PERATURAN & STANDAR YANG HARUS DIACU
UU 28/2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG PP 36/2005 TENTANG PERATURAN PELAKS. UUBG PerMen PU No. 29/PRT/2006 PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG (BCI) PerMen PU No. 30/PRT/2006 PERSYARATAN TEKNIS AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN UMUM DAN LINGKUNGAN PerMen PU No. 05/PRT/2006 PEDOMAN UMUM RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN (RTBL) KepMeneg PU No. 10/2000 dan Kepmeneg PU No. 11/2000 Ketentuan Teknis Penceg. Penangg. Kebakaran pd BG dan MPK Perkotaan SNI-SNI TENTANG BANGUNAN GEDUNG PERDA SETEMPAT TENTANG BANGUNAN GEDUNG
20
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara
PERATURAN DAERAH TENTANG BANGUNAN KAJIAN TEKNIS IMB SLF RTB PEMBANGUNAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN PEMBONGKARAN PELESTARIAN PERSIAPAN PELELANGAN PENDAFTARAN PENGHAPUSAN PERATURAN, PEDOMAN, STANDAR TEKNIS
21
1. Penyusunan Program dan Pembiayaan
TAHAPAN PEMBANGUNAN TAHAPAN PEMBANGUNAN 1. Penyusunan Program dan Pembiayaan Penentuan kebutuhan ruang, bangunan, P&S; kebutuhan lahan, jadwal pelaksanaan kegiatan; Penyusunan kebutuhan ruang > 1500 m2 bisa menggunakan konsultan ahli; Menghitung kebutuhan pembiayaan : BKF, BPR, BPWS/MK, dan BPP; Multi Years Project > Izin Multi Years Contract dari MENKEU; pendapat teknis dari MENPU Dokumen program dan pembiayaan pembangunan DIPA & RKA-KL sebagai acuan. 2. Persiapan Kegiatan Pembentukan Organisasi Pengelola Kegiatan dan Panitia pengadaan B/J; Penysunan jadwal kegiatan, KAK; Pengadaan Penyedia Jasa MK, PRC; Pengadaan Penyedia Jasa PWS dan Kontraktor.
22
3. Perencanaan Teknis Konstruksi
TAHAPAN PEMBANGUNAN 3. Perencanaan Teknis Konstruksi Tahap penyusunan Rencana Teknis sesuai KAK; Penyedia jasa Perencanaan, bila tidak tersedia bisa dilakukan oleh Instansi Teknis; Dokumen Rencana Teknis : gambar, RKS, RAB, BQ, Laporan Akhir Perencanaan; Kontrak Perencanaan. 4. Pelaksanaan Konstruksi Tahap pelaksanaan mendirikan BG sesuai dok. pelelangan; Penyedia jasa Pelaksana Konstruksi; Produk : BG, gambar2 as built drawing, dokumen perijinan IMB, SLF, Kontrak Pelaksanaan Konstruksi Fisik, dan pekerjaaan pengawasan,Laporan, BA, Foto dokumentasi, manual O & M;
23
1. Standar harga SatuanTertinggi
PEMBIAYAAN 1. Standar harga SatuanTertinggi Gedung Negara Rumah Negara Pagar Kepres 42/2002 ~> ditetapkan oleh Bupati/Walikota 2. Komponen Biaya Pembangunan BKF Biaya MK/PWS ~> penyiapan SLF Biaya Perencanaan Biaya Pengelolaan Kegiatan 3. Biaya Pengelolaan Kegiatan NP< 5 M Tambahan untuk proses pengadaan Prosentase Penggunan Anggaran dan Unsur Teknis (65 %:35 %)
24
Pembiayaan Pekerjaan Non-Standar
Dihitung berdasarkan rincian volume kebutuhan nyata dan harga pasar yang wajar, dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada instansi Teknis Setempat; Besarnya biaya perencanaan, manajemen konstruksi/pengawasan, dihitung berdasarkan billing-rate; Total nilai biaya pekerjaan non-standar maksimum sebesar dari total biaya pekerjaan standar, dan dapat berpedoman pada 150%
25
(332)
26
(45/07) KLASIFIKASI SEDERHANA
GRAFIK PROSENTASE BIAYA KONSULTAN & PENGELOLA KEGIATAN PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA KLASIFIKASI SEDERHANA BIAYA KONSULTAN / PENGELOLA KEGIATAN ( % ) BIAYA PEMBANGUNAN (JUTA RP)
27
(332)
28
KLASIFIKASI TIDAK SEDERHANA
(45/07) GRAFIK PROSENTASE BIAYA KONSULTAN & PENGELOLA KEGIATAN PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA KLASIFIKASI TIDAK SEDERHANA BIAYA KONSULTAN / PENGELOLA KEGIATAN ( % ) BIAYA PEMBANGUNAN (JUTA RP)
29
(332)
30
(45/07) KLASIFIKASI KHUSUS
GRAFIK PROSENTASE BIAYA KONSULTAN & PENGELOLA KEGIATAN PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA (45/07) KLASIFIKASI KHUSUS BIAYA KONSULTAN / PENGELOLA KEGIATAN ( % ) BIAYA PEMBANGUNAN (JUTA RP)
31
TATA CARA PEMBANGUNAN BGN
1. Penyelenggara Pembangunan Istilah Pemegang Mata Anggaran (PMA) ~> PA/KPA 2. Organisasi dan Tata Laksana Istilah: Pengelola Proyek ~> kegiatan, Pemimpin Proyek ~> Satker, Pengelola Teknis Proyek ~> PT Kegiatan Bentuk organisasi (pejabat verifikasi) 3. Penyelenggaraan Pemb. Tertentu Pemb. > 1 thn anggaran Pemb. dg disain berulang Pemb. dg disain prototip 4. Pemeliharaan/Perawatan Wajib memelihara/merawat BG ~> persy. Laik Fungsi
32
Organisasi Kegiatan Pembangunan BGN: (45/07)
DPU (APBN) DPUProv (APBD Prov) DPUKab/Kota (APBDKab/Kota) PA Pengelola Kegiatan Satker / PPK Pengelola Administrasi Bendaharawan Verifikasi Pengelola Teknis Hubungan kerja Konsultan MK / Pengawas Konsultan Perencana Kontraktor/s
33
Pengelola Teknis Kegiatan (45/07)
Untuk APBN: Di pusat oleh unsur Dep. PU cq DJCK, cq Dit PBL, Di daerah oleh unsur Dinas PU Provinsi (dekonsentrasi) atau unsur Dinas PU Kab/Kota Untuk APBD Provinsi: oleh unsur Dinas PU Provinsi atau oleh unsur Dinas PU Kab/Kota Untuk APBD Kab/Kota:
34
HUBUNGAN KERJA PEMBERI TUGAS DAN PEMBERI JASA KONSTRUKSI PBGN
Dilaksanakan dengan cara kontrak lumpsum fixed price yang berarti: suatu kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga total penawaran yang pasti dan tetap. daftar volume dan harga (bills of quantitiy/BQ) bersifat tidak mengikat dalam kontrak dan tidak dapat dijadikan dasar perhitungan untuk melakukan pembayaran.
35
Persoalan ?
36
Lumpsum fix price Daftar vol pek ≠ gambar dan RKS ?
Yang mengikat adalah gambar dan RKS Agar dilakukan pengecekan menyeluruh oleh penyedia jasa Utk kontrak lumpsum : gambar dan spesifikasi teknis hrs sdh jelas Lingkup/item pekerjaan sudah hrs jelas
37
Konsultan Perencana dapat merangkap Konsultan Pengawas, untuk :
pekerjaan dengan klasifikasi penyedia jasa kelas kecil; pekerjaan dengan klasifikasi konsultan klas menengah, untuk Papua.
38
Pembangunan > 1 th. Anggaran
Susun rencana pembiayaan keseluruhan pembangunan berdasarkan proyeksi standar harga yang berlaku Diupayakan dilaksanakan dengan izin multi-years Disusun kontrak induk multi-years Disusun addendum kontrak tahunan Diupayakan perencanaan (dok. lelang) selesai pada tahun pertama
39
Dengan Desain Prototipe
Untuk bangunan rumah negara type 36, 50,70 baik rumah tunggal tidak bertingkat atau rumah susun Penyesuaian disain prototipe dapat dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan dengan prosentase biaya perencanaan maksimum sebesar 50 % dari biaya perencanaan Apabila penyesuaian disain prototipe dilakukan oleh instansi teknis setempat, maka prosentase biaya perencanaan 60 % x biaya penyesuaian desain Biaya pengawasan adalah max 60 % x biaya pengawasan, apabila dilaksanakan swakelola.
40
Biaya perencanaan untuk disain berulang adalah:
Disain berulang adalah penggunaan secara berulang terhadap produk desain yang sudah ada. Biaya perencanaan untuk disain berulang adalah: 1. Pengulangan pertama : 75 % 2. Pengulangan kedua : 65 % 3. Pengulangan ketiga dan seterusnya masing-masing sebesar : 50 %
41
Pemeliharaan & Perawatan:
Umur bangunan : 50 tahun, depresiasi 2%/tahun, salvage value minimum 20%. Perawatan : tergantung tingkat kerusakan, ringan (30%), sedang (45%), atau berat (65%). Penentuan tingkat kerusakan dengan rekomendasi Instansi Teknis PU. Pemeliharaan per-m2/tahun BGN sebesar 2% dari harga standar per-m2 tertinggi yang berlaku.
42
2. Sasaran dan Metode Pendaftaran
PENDAFTARAN BG NEGARA 1. Tujuan Pendaftaran Tertib pengelolaan Status kepemilikan dan penggunaan Jumlah aset negara (tanah &bangunan) Perhitungan kebutuhan pembangunan, biaya O&M Penerimaan negara 2. Sasaran dan Metode Pendaftaran Sasaran ~> semua GN Metode ~> mendaftar sbg BG Negara utk mendapatkan HDNo 3. Pelaksanaan Pendaftaran Kasatker K/L mendaftar ~> Dit PBL-DJCK Kelengkapan dokumen Pendaftaran 4. Produk Pendaftaran Dokumen pendaftaran + HDNo
43
1. Pembinaan Teknis 2. Pengawasan Teknis TAHAPAN PEMBANGUNAN
BINTEK-WASTEK TAHAPAN PEMBANGUNAN 1. Pembinaan Teknis Bintek dilaksanakan oleh Dep PU kepada para stakeholder; Bintek melalui bimbingan teknis untuk menggunakan NSPM ; Bintek melalui bantek informasi, tenaga PT, teknis, narasumber; Bintek melalui pemberian bantuan pembangunan (strategis nasional); 2. Pengawasan Teknis Pengawasan penerapan NSPM BG; Bintek wastek di DKI oleh Dit PBL-DJCK; Diluar DKI oleh Dinas PU/Dinas Teknis Provinsi yang berwenang melakukan pembinaan BG.
44
terima kasih
45
Bimbingan teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara
DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM Bimbingan teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara
46
FAMILY TREE PENGATURAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
PGRN 46 46
47
Pembiayaan Pembangunan BGN:
Biaya Pembangunan BGN: Biaya Pekerjaan Standar (per m2 biaya Konstruksi Fisik) Biaya Pekerjaan Non Standar Standar Harga Satuan Tertinggi per M2: Standar Harga BGN Klasifikasi Sederhana, Tidak Sederhana, dan Khusus Standar Harga Bangunan Rumah Negara Ditetapkan oleh Bupati/Walikota secara berkala/tahun berdasarkan spesifikasi teknis dan klasifikasi BGN Prosentase Komponen Biaya Pembangunan: Diperhitungkan dari Biaya Konstruksi Fisik Bangunan Sederhana Bangunan Tidak sederhana Bangunan Khusus
48
Lumpsum fix price Kepres RI No 80/2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Bagian Kesebelas ~>Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, Paragraf Kedua, Jenis Kontrak, Pasal 30 : (1) Kontrak pengadaan barang/jasa dibedakan atas : a. berdasarkan bentuk imbalan : 1) lumpsum; 2) harga satuan; 3) gabungan lumpsum dan harga satuan; 4) terima jadi (turn key); 5) persentase.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.