Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MENGIDENTIFIKASI KLAUSUL-KLAUSUL PERJANJIAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MENGIDENTIFIKASI KLAUSUL-KLAUSUL PERJANJIAN"— Transcript presentasi:

1 MENGIDENTIFIKASI KLAUSUL-KLAUSUL PERJANJIAN
Menurut Drs. E. Utrecht, SH. Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu J.C.T. Simorangkir, S.H dan woerjono Sastropranoto, Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

2 Pengertian Hukum Menurut M.H Tirtaatmidjaja, S.H. Hukum adalah semua aturan atau norma yang harus di turuti dalam tingkah laku tindakan- tindakan dalam pergaulan hidup dengan aancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan ituakan membahayakan diri atau harta,umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, di denda

3 CIRI – CIRI HUKUM Adanya perintah dan/ atau larangan yang harus ditaati oleh setiap orang Adanya sanksi hukum atau denda

4 Jenis Hukum Hukum umum atau hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warganya, misalnya hukum pidana, hukum fiskal, dan pemilu Hukum sipil atau hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang dan orang, antara pihak yang satu dengan pihak yang lain tentang suatu objek yang bersifat keperdataan. Dengan kata lain hukum yang mengatur hubungan antara penduduk dengan warga negara sehari-hari. Misalnya hukum jual-beli, sewa-menyewa, dan perjanjian kerja. Dititikberatkan pada kepentingan perseorangan.

5 Fungsi Hukum Meningkatkan martabat manusia dengan cara melindungi hak-hak dan kewajiban tiap pihak. Dengan adanya aturan hukum masyarakat tidak lagi takut, tertekan, cemas maupun terintimidasi karena di hadapan hukum semua orang mempunyai hak yang sama.

6 SURAT PERJANJIAN Perjanjian merupakan suatu perbuatan yang mempunyai akibat hukum. Perjanjian adalah perjanjian lisan atau tertulis yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, yang maknanya mengungkapkan bahwa masing-masing sepakat untuk menaati apa yang ditetapkan dalam persetujuan tersebut. Perjanjian melibatkan paling sedikit dua pihak yang saling memberikan kesepakatan.

7 Syarat Sah perjanjian Adalah syarat-syarat agar suatu perjanjian sah dan mempunyai kekuatan mengikat secara hukum 4 Syarat perjanjian yang sah adalah: Kesepakatan mereka mengikat diri Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Undang-undang menetapkan beberapa golongan orang yang dinyatakan “tidak cakap” untuk melakukan perbuatan hukum yaitu : anak-anak di bawah umur /belum berusia genap 21 tahun Orang yang sedang dalam pengampuan oleh pengadilan Wanita-wanita yang bersuami. Jika hendak melakukan perbuatan hukum , mereka membutuhkan kuasa atau bantuan suaminya. Suatu hal tertentu. Objek suatu perjanjian haruslah tertentu atau dapat di tentukan . Tertentu berarti perjanjian harus terng dan jelas, serta dapat ditentukan baik jenis maupun jumlahnya Suatu sebab yang tidak terlarang, artinya perjanjian dilakukan dengan itikad baik bukan ditujukan untuk suatu kejahatan. Dan objek bukan lah objek yg terlarang tapi diperbolehkan oleh hukum

8 PERJANJIAN TIDAK SAH Adalah perjanjian yang batal karena hukum.
Dinyatakan oleh UU sebagai perjanjian yang batal karena bertentangan dengan kesusilaan, atau dilarang oleh UU. Misalnya perjanjian jual beli narkoba. Dengan demikian perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum atau tidak mengikat.

9 Format surat perjanjian secara hukum
Bagian pembuka, bagian isi, dan bagian penutup. Bagian Pembuka Bagian pembuka berisikan hal-hal: Nama perjanjian yaitu subjek yg diperjual belikan Pihak-pihak yg mengadakan perjanjian. Identitas pihak harus jelas yaitu berupa nama baik perseorangan atau badan hukum, nomor identitas, alamat sesuai identitas, untuk siapa dan atas nama siapa ia bertindak. Pernyataan kesepakatan

10 Bagian isi Berisi pasal-pasal atauklausul-klausul yang dijanjikan
Bagian isi dlm perjanjian SBB : isi/pasal/klausul yg dijanjikan Jangka waktu perjanjian diadakan arbitrase (cara penyelesaian permasalahan), Sanksi bagi pelanggar perjanjian Penanggung beban biaya-biaya akibat perjanjian

11 BAGIAN PENUTP Nama pihak yang mengadakan perjanjian
Tanda tangan pihak yg mengadakan perjanjian Tempat dan tanggal perjanjian dilakukan saksi

12 Mengidentifikasi perjanjian jual-beli
Jual beli merupakan suatu persetujuan ketika pihak yg satu mengikat untuk menyerahkan suatu banda dan pihak lain utk membayr harga benda yg telah dijanjikan Klausul perjanjian adalah bunyi persetujuan lisan atau tertulis yg dibuat oleh dua pihak atau lebih dan tiap pihak sepakat untuk menaati persetujuan tersebut.

13 Sanksi hukum dalam perjanjian
Apabila salah pihak tidak patuh dan/atau tidak memenuhi kewajiban tersebut, ia dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi, lalai, atau ingkar janji. Wanprestasi adalah suatu kondisi ketika seseorang berada dlm keadaan lalai, ingkar janji, dan tidak melaksanakan kewajibannya seperti yg disepakati, bukan karena suatu keadaan memaksa.

14 Bentuk-bentuk wanprestasi adalah
Tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukan Melaksanakan kewajiban, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan Melakukan apa yg dijanjikannya , tetapi terlambat Melakukan sesuatu yg menurut perjanjian tidak boleh dilakukan Sebagai akibat wanprestasi tersebut ia dapat dikenakan sanksi hukum dalam perjanjian yaitu denda, ganti rugi, pembatalan perjanjian timbal-balik, atau pembatalan dengan ganti rugi

15 Resiko dalam perjanjian
Jika perjanjian yg dibuat merupakan perjanjian epihak, resiko di tanggung oleh pihak yg menerima barang Jika perjanjian yg dibuat adalah perjanjian timbal-balik, resiko tetap ditanggung oleh pemilik barang.

16 Jenis perjanjian jual beli
Perjanjian terbuka (open contract) adalah perjanjian yg sifatnya terbuka yaitu bentuk perjanjian yg membuka kemungkinan pihak penjual dan pembeli terus-menerus bertransaksi untuk jangka panjang, tanpa harus membuat perjanjian baru. Perjanjian tertutup (closed contract) adalah perjanjian yg mengikat penjual dan pembeli untuk melakukan satu kali transaksi Syarat perjanjian. Biasanya dicantumkan dlm surat penawaran dan faktur (invoice) atau bukti penjualan. Contoh : Dalam penjualan tunai barang yg sdh dibeli tdk bisa ditukar/kembalikan lagi, atau barang hanya dpt ditukar dlm jangka waktu 2 x 24 jam Dalam penjulan kredit, diterangkan cara pembayaran dan pengiriman barang.

17 Bentuk Komunikasi dengan Pelanggan
Komunikasi Secara Lisan Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara berbicara langsung dan bertatap muka atau dengan alat perantara seperti telepon atau ponsel

18 2. Komunikasi Secara Tertulis
Dilakukan dengan cara perantara tulisan tanpa ada pembicaraan secara langsung, menggunakan lambang-lambang abjad yang mengandung arti, singkat, jelas, dan dpt dimengerti oleh penerima

19 Contoh Komunikasi secara tertulis
Surat Menyurat SMS Surat Elektronik Majalah Buku-buku Spanduk dll

20 Kegiatan surat menyurat yang berhubungan dengan jual beli
Surat Penawaran dan Pesanan Barang Surat Pemberitahuan Pengiriman Barang Surat Pengaduan Surat Tanggapan Pengaduan Surat Penagihan Surat Penangguhan Penagihan

21 Kegiatan surat menyurat yang berhubungan dengan jual beli
Surat Penawaran dan Pesanan Surat Penawaran adalah Surat yang dikirimkan oleh penjual kepada pembeli utk menyampaikan informasi mengenai produk, dengan tujuan agar membeli produk yang di tawarkan

22

23 Surat Pesanan Adalah Surat yang dikirim oleh pembeli kepada penjual yang isinya memesan sejumlah barang

24 Hal – hal penting dlm bagian isi surat pesanan

25 B. Surat Pemberitahuan Pengiriman Barang
Surat yang dikirimkan oleh penjual Kpd Pembeli Untuk memberitahukan bahwa barang yang dipesan telah dikirim

26 SURAT PEMBERITAHUAN PENGIRIMAN BARANG
Surat yang dikirim penjual kepada pembeli untuk memberitahukan bahwa barang yang dipesan telah dikirim. Surat pemberitahuan pengiriman barang harus sampai sebelum BARANG sampai di tangan pembeli

27 Dalam surat pemberitahuan pengiriman barang biasanya disertakan :
FAKTUR sebagai bukti perhitungan harga barang Surat Ekspedisi muatan barang seperti : Surat jalan apabila di angkut lewat jalur darat Konosemen atau Bill Of Lading (B/L) apabila di angkut lewat jalur laut Airway bill (AWB) melalui pesawat. B/L dan AWB disebut dengan “Surat Muatan” yg merupakan bukti adanya perjanjian pengangkutan dokumen/barang.

28 SURAT PENGADUAN Surat yang dibuat pembeli untuk penjual dgn tujuan membuat tuntutan ganti rugi atau penyelesaian karena barang yang diterima tidak sesuai dgn pesanan. Ketidaksesuaian tsb bisa karena jumlah, mutu, atau waktu pengiriman yg terlambat atau hal yg lain yg menyebabkan kerugian pembeli

29 Dalam surat pengaduan hendaknya mencantumkan hal-hal berikut :
Hal-hal yg tdk memuaskan misalnya Barang rusak, Jumlah yg tdk sesuai dgn pesanan, atau mutu yg tdk sesuai Berikan bukti bahwa penyebab ketidakpuasan tsb merupakan kelalaian penjual atau pengirim Cantumkan penyelesaian yang dikehendaki, diantaranya : Pengurangan harga Pengembalian barang (Pembatalan Pembelian) Penggantian Barang Penggantian Kerugian

30 SURAT TANGGAPAN PENGADUAN
Penjual hrs segera melakukan penyelidikan utk letak kesalahan. Apakah kesalahan pd penjual/pengirim brg. Hal-hal yg dicantumkan dalam surat pengaduan : Meminta maaf atas kesalahan yg terjadi Memberikan alasan terjadinya kesalahan. Apabila kesalahan tdk ada pd pihak penjual, berikan pnjelasan disertai bukti dan nyatakan kesiapan utk membantu pengurusannya Berjanji tidak akan melakukan kesalahan lagi

31 SURAT PENANGGUHAN PEMBAYARAN
Adalah surat yg dikirim oleh pembeli kpd pihak penjual, yg mengemukakan bahwa dgn alasan tertentu pembeli terpaksa blm dpt melakukan pembayaran pada tanggal yg sdh disepakati. Intinya meminta pembayaran ditunda/diundur sementara waktu. Sebaiknya dikirim sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran. Memuat hal-hal : Meminta maaf karena keterlambatan Alasan keterlambatan dan permintaan penangguhan pembayaran Cara pembayaran Hal-hal yg dpt memperkuat dan meyakinkan bahwa utang akan di bayar pada penjual

32 SEKIAN

33 Sebutkan warnanya dengan lancar

34 KUNING

35 BIRU

36 ORANYE

37 HITAM

38 MERAH

39 HIJAU

40 UNGU

41 KUNING

42 MERAH

43 ORANYE

44 HIJAU

45 HITAM

46 HIJAU

47 ORANYE

48 BIRU


Download ppt "MENGIDENTIFIKASI KLAUSUL-KLAUSUL PERJANJIAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google