Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAhmad Syahral Telah diubah "8 tahun yang lalu
1
Oleh : Ir. HERU BUDI HARTONO, M.Si. Ketua PPBJ-DPUK Purbalingga T.A. 2011
2
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa di DPU Kab. Purbalingga yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
3
a. Swakelola ; b. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa; a. Barang; b. Pekerjaan Konstruksi; c. Jasa Konsultansi; dan d. Jasa Lainnya. Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil/Tidak Diskriminatif, dan Akuntabel
4
a. Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom); c. Panitia / Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ); d. Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
5
a. Perencanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa ; b. Pemilihan Sistem Pengadaan ; c. Penetapan Metode Penilaian Kualifikasi ; d. Penyusunan Jadwal Pemilihan Penyedia Barang/Jasa ; e. Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; dan f. Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
6
a.Pelelangan : - Pelelangan Umum (HPS > Rp. 200 Jt) - Pelelangan Sederhana(Rp. 100 Jt < HPS < Rp. 200 Jt) b.Penunjukan Langsung (keadaan tertentu / khusus) c.Pengadaan Langsung(HPS < Rp. 100 Jt) d.Kontes/Sayembara
7
a.Pelelangan : - Pelelangan Umum (HPS > Rp. 200 Jt) - Pelelangan Terbatas(konstruksi yg bersifat kompleks) - Pemilihan Langsung(Rp. 100 Jt < HPS < Rp. 200 Jt) b.Penunjukan Langsung (keadaan tertentu / khusus) c.Pengadaan Langsung(HPS < Rp. 100 Jt)
8
a.Seleksi : - Seleksi Umum (HPS > Rp. 200 Jt) - Seleksi Sederhana(Rp. 50 Jt < HPS < Rp. 200 Jt) b.Penunjukan Langsung (keadaan tertentu / khusus) c.Pengadaan Langsung(HPS < Rp. 50 Jt) d.Sayembara
9
a. Sistem Gugur ; b. Sistem Nilai ; dan c. Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis. a. Metode Evaluasi Berdasarkan Kualitas; b. Metode Evaluasi Berdasarkan Kualitas dan Biaya; c. Metode Evaluasi Berdasarkan Pagu Anggaran; atau d. Metode Evaluasi Berdasarkan Biaya Terendah.
10
a. Pengumuman; b. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan; c. Pemberian Penjelasan; d. Pemasukan Dokumen Penawaran; e. Pembukaan Dokumen Penawaran; f. Evaluasi Penawaran; g. Evaluasi Kualifikasi; h. Pembuktian Kualifikasi; i. Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan; j. Penetapan Pemenang; k. Pengumuman Pemenang; l. Sanggahan; m. Sanggahan banding (apabila diperlukan); dan n. Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
11
a. Pengumuman Prakualifikasi; b. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Kualifikasi; c. Pemberian Penjelasan (apabila diperlukan); d. Pemasukan dan Evaluasi Dokumen Kualifikasi; e. Pembuktian Kualifikasi; f. Penetapan Hasil Kualifikasi; g. Pemberitahuan/Pengumuman Hasil Kualifikasi; h. Sanggahan Kualifikasi; i. Undangan; j. Pemberian Penjelasan; k. Pemasukan Dokumen Penawaran; l. Pembukaan Dokumen Penawaran serta Koreksi Aritmatik; m. Evaluasi Administrasi, Teknis dan Biaya; n. Penetapan Pemenang; o. Pemberitahuan/Pengumuman Pemenang; p. Sanggahan; q. Sanggahan Banding (apabila diperlukan); r. Undangan Klarifikasi dan Negosiasi; s. Klarifikasi dan Negosiasi; t. Pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi; dan u. Penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.