Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

S T R Tenaga Kesehatan Drs. SULISTIONO,SKM, M.Sc

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "S T R Tenaga Kesehatan Drs. SULISTIONO,SKM, M.Sc"— Transcript presentasi:

1 S T R Tenaga Kesehatan Drs. SULISTIONO,SKM, M.Sc
Ketua Divisi Registrasi MTKI Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Surabaya, 17 Maret 2015

2 Legalitas Perijinan Nakes
Kondisi saat ini: jumlah sekolah kesehatan 197 Jumlah lulusan /tahun 60% mayoritas wilayah didik dari Indonesia bagian Timur Hampir 300 RS di Jatim, semua dituntut JCI, pasti membutuhkan STR STR yang diterbitkan P2T VS STR yang diterbitkan MTKI Ada Perawat yg melamar TKHI, ditolak krn STR dari P2T hanya berlaku lokal , shg dituntut STR dari MTKI

3 Kondisi saat ini MTKI sdh menyiapkan STR Online, April Ujicoba di DKI, Jatim, dan yang sulit terjangkau jaringan Metamorfosa antara MTKI, KKI, KFN menjadi KTKI per 1 Januari 2016 P2T mohon klarifikasi ttg keabsahan STR yang diterbitkan P2T apakah akan melanjutkan/Stop penerbitan STR (nakes) di Jatim? Bagaimana sikap Kemenkes (Menkes, Kepala Badan PPSDMK dan Ketua MTKI)

4 Solusi Audiensi kepada Menkes segera, hari ini pak Hertanto ke Kemenkes Tatanan teknis Setda, Dinkes melakukan sinergi teknis dengan Badan PPSDMK dan MTKI Pagi ini, pengelola TKHI sdh ditelp, untuk diproses STR yang diterbitkan oleh P2T yang akan diterbitkan ulang oleh MTKI hari ini Kita akan segera ujicoba STR onle di DKI Jakarta termasuk diusulkan Jatim STR yg sudah jadi tidak lagi difotocopy namun discan utk mjd e-file (MTKP akan menerima e-file)

5 S T R SURAT TANDA REGISTRASI

6 STR

7 Surat Tanda Registrasi
Bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang diregistrasi setelah memiliki SERTIFIKAT KOMPETENSI.

8 Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan PRAKTIK dan/atau PEKERJAAN KEPROFESIANNYA wajib memiliki izin dari Pemerintah dengan syarat memiliki STR yang dikeluarkan oleh MTKI dan berlaku secara nasional.

9 STR SERTI-FIKAT TENAGA UJI KOMPE-TENSI KESE-HATAN KOMPE-TENSI
Untuk memperoleh STR, Tenaga Kesehatan harus memiliki Sertifikat Kompetensi. Sertifikat Kompetensi diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus Uji Kompetensi oleh perguruan tinggi bidang kesehatan yang memiliki izin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Uji Kompetensi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan MTKI P. TINGGI & MTKI

10 PENERBITAN STR OLEH MTKI
Perawat, Bidan, Fisioterapi, Perawat Gigi, Teknisi Gigi Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Radiografer, Okupasi Terapis, Ahli Gizi, Perekam Medis & Informasi Kesehatan PAEI Teknisi Kardiovaskuler Sanitarian, Elektromedis, Analis Kesehatan, Perawat Anestesi, Akupunktur Terapis, Fisikawan Medis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah, KESEHATAN MASYARAKAT Psikologi Klinis

11 masa berlaku STR TAHUN

12 STR TIDAK berlaku masa berlaku habis;
dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan; atas permintaan yang bersangkutan; yang bersangkutan meninggal dunia.

13 STR Bagaimana Mendapatkan
Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan kepada MTKI melalui MTKP; atau Tenaga Kesehatan yang baru lulus Uji Kompetensi mengajukan permohonan secara kolektif oleh Perguruan tinggi yang ditujukan kepada MTKI melalui MTKP.

14 MTKI Tugas & Fungsi STR Uji kompe-tensi PERMENKES NO 46/2013
Pembi-naan Profesi Komite Disiplin

15 ALUR REGULASI MELALUI UJI KOMPETENSI
SERTIFIKASI UJI KOMPETENSI (exit exam) REGISTRASI LISENSI STR SIP / SIK SERKOM UU 12/2012 PT PMK 46/2013 PERMENKES PERGURUAN TINGGI* PEMERINTAH DAERAH MTKI

16 SIKAP MTKI Sikap: Idealnya: UK adalah exit exam
SERKOM  STR UK  EXIT EXAM BIAYA : PEM  SWADANA SERTIFIKAT KOMPETENSI Sikap: Idealnya: UK adalah exit exam Bila tidak bisa: UK harus ada sebelum mendapatkan STR Biaya: tahap awal dibiayai Pemerintah, nanti swadana

17 ALUR REGULASI MELALUI PORTOFOLIO STR MTKI LISENSI SIP / SIK SERKOM
Re- SERTIFIKASI Portofolio  CPD Re-REGISTRASI LISENSI STR SIP / SIK OP MTKPMTKI* SERKOM MTKI PEMDA

18 AKTIVITAS DALAM TIAP RANAH CPD
Pembelajaran Mengikuti seminar, workshop, kursus, penelusuran EBM session, membaca artikel di jurnal terakreditasi, dll Profesionalisme Praktik/pelayanan kepada pasien/klien, menjadi pembicara/moderator pada seminar/workshop, berpartisipasi dalam audit medik, dll Pengabdian Masyarakat Bakti sosial, penyuluhan, keaktifan dalam organisasi profesi, aktif dalam pokja tertentu, dll Publikasi Ilmiah Menulis buku (dgn ISBN), menerjemahkan buku di bidang ilmunya (dgn ISBN), menulis tinjauan pustaka yang dipublikasi di jurnal ilmiah. Pengembangan Ilmu Penelitian, mengajar, instruktur klinis/tutor, asesor kompetensi

19 SKP Satuan Kredit Profesi Ditetapkan 25 SKP dalam 5 tahun
Ketentuan sudah ada Yang kurang adalah publikasi ilmiah Setiap OP  menerbitkan Jurnal Ilmiah, sebagai wahana anggotanya untuk menampilkan publikasi ilmiahnya

20 LISENSI SIP / SIK ALUR REGULASI melalui EVALUASI KEMAMPUAN SERTIFIKASI
REGISTRASI LISENSI STR SIP / SIK SERKOM OP & MTKI MTKI PEMERINTAH DAERAH

21 KKNI Melalui Berbagai Jalur
Pencapaian Level pada KKNI Melalui Berbagai Jalur PENDIDIKAN : GELAR AKADEMIS SMP SMA D1 D2 D3 S1 PRO S2 S3 9 U 8 M D 7 M 6 5 4 3 2 1 OPERATOR ANALIS AHLI OTODIDAK : PENGALAMAN KEAHLIAN KHUSUS PROFESI : SERTIFIKAT PROFESI (PII) INDUSTRI : FUNGSI JABATAN KERJA

22 KEADAAN INSTITUSI PENDIDIKAN
JURUSAN JUMLAH TERAKREDITASI VALID AKREDITASI KEDALU-WARSA TIDAK TERAKRE-DITASI KEPERAWATAN 753 457 44 252 KEBIDANAN 728 454 15 259 KES. MAS. 175 101 60 FARMASI 153 79 7 67 GIZI 12 4 28 2.253 1.181 (52%) 118 (5%) 954 (43%)

23 UJI KOMPETENSI SEKARANG MASA DEPAN Paper/computer based test
Serentak nasional Nilai batas lulus ditentukan setelah uji kompetensi Hasil diketahui 1 bulan kemudian Non-exit exam Computer based test Bisa kapan saja, standar nasional Nilai batas lulus sudah ditetapkan sebelum uji kompetensi Hasil langsung diketahui begitu test selesai dikerjakan Exit exam

24 REGISTRASI DAN RE-REGISTRASI
Sekarang Masa depan Registrasi manual Input dilakukan petugas, sehingga sering salah Data terpisah antara MTKI, MTKP dan OP Ditanda-tangani MTKI Pengajuan dan penyerahan STR melalui MTKP Registrasi on line Data terintegrasi antara MTKI, MTKP dan OP Ditanda-tangani MTKP setempat Pengajuan oleh nakes, otomatis tercatat di OP, MTKP dan MTKI On line untuk re-registrasi dan pengembangan profesi lainnya

25 KESIAPAN PENERBITAN STR
PROSEDUR: Peserta didik yang telah lulus uji kompetensi membayar biaya penerbitan STR sebesar Rp ,- ke rekening PNBP Pustanserdik nomer: Peserta didik menyerahkan berkas melalui institusi pendidikan atau langsung ke MTKP MTKP melakukan rekapitulasi dan mengirimkan data permintaan STR ke MTKI MTKI melakukan validasi / verifikasi, yang salah dikembalikan ke MTKP untuk diperbaiki. PROSES: STR selesai dalam waktu 2 MINGGU setelah diterima bersih dari MTKP

26 UU no 36 Tahun 2014 tentang Nakes Jenis nakes
Tenaga medis Tenaga psikologi klinis Tenaga keperawatan Tenaga kebidanan Tenaga kefarmasian TENAGA KESMAS Tenaga kesling Tenaga gizi Tenaga keterapian fisik Tenaga keteknisan medis Tenaga teknik biomedika Tenaga kesehatan tradisional Tenaga kesehatan lain

27 UU NO 36/2014 tentang NAKES BAB VII: ORGANISASI PROFESI PASAL 50:
Tenaga kesehatan HARUS MEMBENTUK ORGANISASI PROFESI sebagai wadah untuk meningkatkan dan / atau mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan, martabat dan etika profesi nakes. Setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) organisasi profesi

28 PASAL 88 UU NO 36/2014 tentang NAKES
Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan di bawah Diploma Tiga yang telah melakukan praktik sebelum ditetapkan Undang-Undang ini, TETAP DIBERIKAN KEWENANGAN untuk menjalankan praktik sebagai Tenaga Kesehatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan mendapatkan STR TENAGA KESEHATAN.

29 PASAL 89 UU NO 36/2014 tentang NAKES
Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia dan Komite Farmasi Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya SAMPAI TERBENTUKNYA KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA.

30 PASAL 93 UU NO 36/2014 tentang NAKES
KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam pgasal 34 harus dibentuk paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

31 SELESAI DLM 2 BLN (30%)

32 REKAP STR S.D AGUSTUS 2014

33 Soft copy sesuaikan dg format mtki 2011yus, 2011 Ibi 2.174. 23 kab.
Ketua div registrasi Sulistiono Soft copy sesuaikan dg format mtki 2011yus, 2011 Ibi kab.

34 E-mail: mtki@kemkes.go.id

35 TERIMAKASIH


Download ppt "S T R Tenaga Kesehatan Drs. SULISTIONO,SKM, M.Sc"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google