Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)"— Transcript presentasi:

1 Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)

2 Dasar Hukum Pendahuluan BPRS Indonesia BPRS Provinsi Outline

3 UU Nomor 44 tahun2009 tentang Rumah Sakit Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Keanggotaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia Dasar Hukum

4 Dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit, maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing PENDAHULUAN

5 Pembinaan dan pengawasan tersebut diarahkan untuk: – Pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat – Peningkatan mutu pelayanan kesehatan – Keselamatan pasien – Pengembangan jangkauan pelayanan – Peningkatan kemampuan kemandirian Rumah Sakit

6 Pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat dapat dilakukan secara internal dan eksternal Secara internal Dewan Pengawas Rumah Sakit Secara eksternal Badan Pengawas Rumah Sakit

7 PENGAWAS INTERNAL –EXTERNAL RUMAHSAKIT Pengawas Internal: Dewas Tugas Pengawas Ekternal : BPRSP tugas 1.Menentukan arah kebijakan rumah sakit; 2.Menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis; 3.Menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran; 4.Mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya; 5.Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien; 6.Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban rumah sakit; dan 7.Mengawasi kepatuhan penerapan etika rumah sakit, etika profesi, dan peraturan per UU an. 8.Tidak ada tugas untuk menerima pengaduan ??? 1.Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien di wilayahnya; 2.Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban rumah sakit di wilayahnya; 3.Mengawasi penerapan etika rumah sakit, etika profesi, dan peraturan perundang- undangan; 4.Melakukan pelaporan hasil pengawasan kepada BPRSI; 5.Melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan; dan 6.Menerima pengaduan dan melakukan upaya penyelesaian sengketa derngan cara mediasi.

8 Pasien dan Keluarga BPRS Provinsi BPRS UU 44 / 2009 Rumah Sakit Dewan Pengawas Rumah Sakit TUJUAN Mempermudah akses mendapat pelayanan kesehatan Memberikan perlindungan terhadap keselamatan Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan MemberIkan kepastian hukum TUGAS BPRS.IND: 1.Buat Pedoman Was BPRS Prov 2. Btk Sist Pelaporan & Sist Informasi Jejaring 3. Analisis Was & rek ke Pem. TUGAS BPRS.P: -Awasi-Jaga H&K Pasien -Awasi-Jaga H&K RS -Etika RS-Profesi – UU -Pengaduan -Lapor ke BPRSI -Rekom KE Pemda Pembinaan dan pengawasan diarahkan 1.pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat 2.peningkatan mutu pelayanan kesehatan; 3.keselamatan pasien ; 4.pengembangan jangkauan pelayanan; dan 5.peningkatan kemampuan kemandirian Rumah Sakit. TUGAS DEWAS : a.Tentukan arah kebijakan RS b. Setujui&awasi lak rencana strategis; c. Nilai & setujui lak rencana anggaran; d. Awasi laks kendali mutu dan kendali biaya; e. Awasi & jaga hak dan kewajiban pasien; f. Awasi &jaga hak dan kewajiban RS g. Awasi kepatuhan penerapan etika RS, etika profesi, dan Per.Perundangundangan PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL RUMAH SAKIT Menurut Siagian (1982 : 135) Pengawasan adalah proses pengawasan pada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya. TINGKAT RS TINGKAT PROVINSI TINGKAT PUSAT TINGKAT KAB- KOTA ?

9 Pemerintah Masyarakat Profesi RS PEMBINAAN DAN PENGAWASAN RUMAH SAKIT ( UU RS ) MUTU MEDIS KESELAMATAN PASIEN - RS MUTU MANAJEMEN ASES PASIEN – BIAYA RS(KEUANGAN ) DEWAN PENGAWAS DIREKSI MASYARAKATMASYARAKAT PASIEN - KELUARGA Stake Holder : Kem Kes Pemerintah Masyarakat Dinkes Prov BPRS Pusat BPRS Prov Dinkes kab/kota PEMBINAAN - PENGAWASAN PERSI / AS.RS PERHIM- PROFESI DOKTER PERAWAT Pemilik RS MASYARAKAT Komite Nas Keselamatan Pasien RS Agung 10-12 UUD 1945 PS 28 H AYAT 1 DAN PASAL 34 AYAT 3 UU NO 8 / 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO 29 TH 2004 TTG PRAKTEK KEDOKTERAN UU NO 40 TH 2004 TTG SJSN UU NO 11 TH 2005 TTG PENGESAHAAN INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC,SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS UU NO 11 TH 2008 TTG KETERBUKAAN INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK UU NO14 TH 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK UU TENAGA KERJA, UU IMIGRASI UU NO 25 TH 2009 TTG PELAYANAN PUBLIK UU NO 36 TH 2009 TENTANG KESEHATAN UU NO 43 TH 2009 TENTANG KEARSIPAN UU NO 24 TH 2011 TENTAMG BPJS UU NO 44 TH 2009 TENTANG RUMAH SAKIT KARS JCI ISO TIM KPRSKOMITE MEDIS ETIKA / UU SPI

10 Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia merupakan unit nonstruktural di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, yang bertanggung jawab kepada Menteri dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen. Keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia berjumlah maksimal 5 orang terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota Keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia terdiri dari unsur pemerintah, organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan tokoh masyarakat BPRS INDONESIA

11 Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia dalam melaksanakan tugasnya dibantu sekretariat yang dibantu oleh seorang sekretaris Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara

12  Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia bertugas:  Membuat pedoman tentang pengawasan Rumah Sakit untuk digunakan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi;  Membentuk sistem pelaporan dan sistem informasi yang merupakan jejaring dari Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia dan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi; dan  Melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan. Tugas Pokok dan Fungsi BPRS Indonesia

13 BPRS mempunyai wewenang:  Menyusun tata cara penanganan pengaduan dan mediasi oleh BPRS Provinsi;  Menyusun pedoman, sistem pelaporan, dan sistem informasi jejaring dari BPRS dan BPRS Provinsi untuk ditetapkan oleh Menteri;  Meminta laporan dari BPRS Provinsi dan melakukan klarifikasi mengenai pengaduan masyarakat dan upaya penyelesaian sengketa;  Meminta laporan mengenai hasil pembinaan dan pengawasan dari BPRS Provinsi;

14  Meminta informasi dan melakukan koordinasi dengan BPRS Provinsi, instansi pemerintah, dan lembaga terkait dalam menyusun pedoman tentang pengawasan rumah sakit dan membentuk sistem pelaporan dan sistem informasi;  Memberikan rekomendasi kepada Menteri dan gubernur mengenai pola pembinaan dan pengawasan Rumah Sakit berdasarkan analisis hasil pembinaan dan pengawasan;  Memberikan usulan pembentukan BPRS Provinsi kepada gubernur; dan  Memberikan rekomendasi kepada Menteri dan Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan administratif terhadap Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran.

15  Gubernur dapat membentuk BPRS Provinsi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan secara eksternal di tingkat provinsi  Dalam hal BPRS Provinsi belum dibentuk, tugas pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan secara eksternal di tingkat provinsi dilaksanakan oleh dinas kesehatan provinsi  BPRS Provinsi merupakan unit nonstruktural di dinas kesehatan provinsi, yang bertanggung jawab kepada gubernur dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen. BPRS PROVINSI

16 BPRS Provinsi dibentuk oleh Gubernur apabila jumlah Rumah Sakit di provinsi tersebut paling sedikit 10 Rumah sakit Keanggotaan BPRS Provinsi berjumlah maksimal 5 orang terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota Keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia terdiri dari unsur pemerintah, organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan tokoh masyarakat Pengusulan keanggotaan BPRS Provinsi dilakukan oleh kepala dinas kesehatan provinsi

17  BPRS Provinsi bertugas:  Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien di wilayahnya;  Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit di wilayahnya;  Mengawasi penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan;  Melakukan pelaporan hasil pengawasan kepada BPRS;  Melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan; dan  Menerima pengaduan dan melakukan upaya penyelesaian sengketa dengan cara mediasi. Tugas Pokok dan Fungsi BPRS Provinsi

18 BPRS Provinsi mempunyai wewenang:  Melakukan inspeksi penegakan hak dan kewajiban pasien dan Rumah Sakit di wilayahnya;  Meminta informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pasien dan Rumah Sakit di wilayahnya kepada semua pihak yang terkait;  Meminta informasi tentang penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan kepada Rumah Sakit;  Memberikan rekomendasi kepada BPRS dan gubernur mengenai pola pembinaan dan pengawasan Rumah Sakit berdasarkan analisis hasil pembinaan dan pengawasan;

19  Menindaklanjuti pengaduan dalam rangka upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi; dan  Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan administratif terhadap Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran.

20  BPRS Provinsi diperbantukan sebuah sekretariat yang berkedudukan di dinas kesehatan provinsi  Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang secara exofficio dijabat oleh pejabat struktural eselon III yang menangani bidang perumahsakitan pada dinas kesehatan provinsi Tugas sekretariat BPRS Provinsi:  Membantu pelaksanaan tugas BPRS Provinsi secara administratif  Memfasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang BPRS Provinsi

21


Download ppt "Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google