Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVerawati Muljana Telah diubah "8 tahun yang lalu
1
invest in PELAYANAN PENANAMAN MODAL DI PTSP PUSAT-BKPM (Updating layanan investasi 3 jam dan peraturan terbaru) PTSP PUSAT-BKPM Bandung, 24 Mei 2016 invest in
2
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 2 Perkembangan dan Implementasi Layanan PTSP PUSAT Dasar Hukum Terkini dan Terobosan Baru Layanan Cepat Investasi 3 jam 1 TOPIK BAHASAN 2 2
3
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 3 PTSP PUSAT DI BKPM
4
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 4 VIDEO LAYANAN PTSP PUSAT
5
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 5 PERKEMBANGAN PTSP PUSAT “PTSP ON THE TRACK” Sep-Des’14 Pendelegasian Menteri & online system 26 Jan’15 Launching PTSP 29 Sept’15 PerKa BKPM 01 Okt’15 Tambahan Pendelegasian dari Menteri Perhubungan 26 Okt’15 Launching Layanan 3 Jam “3+1” 01 Des’15 Soft- Lauching Layanan 3 Jam “8+1” 31 Jul’15 Pendelegasian Migas 16 Agst’15 Tax Holiday 23 Des’15 Pendelegasian TDP khusus Layanan 3 Jam “8+1” 12 Agst’15 Pendelegasian Minerba 28 Sept’15 API 27 Mar’15 Fasilitas Ketenagalis -trikan 6 Apr’15 Tax Allowance 11 Jan’16 Grand-Launching Layanan 3 Jam “8+1” 2015 2016
6
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 6 DASAR HUKUM: PTSP PUSAT–BKPM Pemerintahan Daerah UU No. 23 Tahun 2014 “Pasal 250” Penanaman Modal UU No. 25 Tahun 2007 Pelayanan Publik UU No. 25 Tahun 2009 PTSP PUSAT PERPRES. No. 97 Tahun 2014 TAMBAHIN GAMBAR BAHWA ADA PERKA-PERKA BKPM SETELAH PERPRES 97
7
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 7 PTSP PUSAT-BKPM PTSP PUSAT di BKPM 22 K/L menyatu di dalam satu kantor 22 Kementerian/Lembaga Melayani konsultasi Memproses perizinan dan non-perizinan
8
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 8 PTSP PUSAT PTSP PUSAT melayani 160 jenis perizinan dan non-perizinan penanaman modal sesuai dengan pendelegasian dari kementerian teknis PTSP Pusat berkomitmen memberikan pelayanan perizinan dan non-perizinan yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi. PTSP PUSAT-BKPM…. lanjutan
9
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 9 Penanam Modal Online system http://online-spipise.bkpm.go.id Back office Penandatanganan Tata Usaha 1 2 3 4 5 IZIN PRINSIP 1.Izin Prinsip ‘IP’ 2.Izin Prinsip Perluasan ‘IP-PL’ 3.Izin Prinsip Merger‘IP Penggabungan’ 4.Izin Prinsip Perubahan ‘IP-PB’ STANDARD of OPERATING PROCEDURE “SOP”: ON-LINE SYSTEM
10
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 10 Penanam Modal Online system http://online-spipise.bkpm.go.id Back office Penandatanganan Tata Usaha 1 2 3 4 5 Pengajuan Online: 1.Izin Usaha ‘IU’ 2.Izin Usaha Perluasan ‘IU-PL’ 3.Izin Usaha untuk Merger ‘IU Penggabungan’ 4.Izin Usaha Perubahan ‘IU-PB’ 5.Kantor Perwakilan ‘KPPA’ dan ‘KP3A’ IZIN USAHA STANDARD of OPERATING PROCEDURE “SOP”: ON-LINE SYSTEM
11
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 11 Back office Penandatanganan Tata Usaha Penanam Modal Nomor Antrian - Front Officer BKPM - Liason Officer K/L 1 2 3 4 5 6 Pengajuan : 1.Angka Pengenal Impor ‘API’ 2.Kantor Perwakilan sektor Konstruksi ‘BUJKA’ 3.Perizinan sektor Ketenagalistrikan dan Perfilman STANDARD of OPERATING PROCEDURE “SOP”: MANUAL SISTEM - I
12
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 12 Tim Teknis di Kantor Kementerian Penandatanganan Tata Usaha Penanam Modal Nomor Antrian Liason Officer K/L 1 2 3 4 5 6 Back office 2 7 Pengajuan : Perizinan sektor LHK, Migas, Minerba, Perhubungan STANDARD of OPERATING PROCEDURE “SOP”: MANUAL SISTEM - II
13
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 13 Dasar Hukum Terkini dan Terobosan Layanan
14
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 14 DASAR HUKUM: PTSP PUSAT–BKPM Pemerintahan Daerah UU No. 23 Tahun 2014 “Pasal of 250” Penanaman Modal UU No. 25 Tahun 2007 Pelayanan Publik UU No. 25 Tahun 2009 PTSP PUSAT PERPRES. No. 97 Tahun 2014 PERATURAN KEPALA BKPM Nomor 14,15,16,17,18,19 Tahun 2015
15
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 15 PERBANDINGAN CAKUPAN: PERATURAN LAMA DAN PERATURAN BARU No. 5/2013 jo No. 12/2013 No. 14/2015 IZIN PRINSIP IZIN USAHA DAN NON- PERIZINAN FASILITAS PENANAMAN MODAL : BEBAS BEA MASUK IMPOR TAX ALLOWANCE IZIN PRINSIP No. 15/2015 PERIZINAN DAN NON- PERIZINAN No. 16/2015 PEMBEBASAN BEA MASUK IMPOR No. 18/2015 TAX ALLOWANCE No. 19/2015 TAX HOLIDAY PERKA BKPM No. 12/2011 TAX HOLIDAY
16
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 16 DASAR HUKUM: PTSP PUSAT–BKPM Pemerintahan Daerah UU No. 23 Tahun 2014 “Pasal 250” Penanaman Modal UU No. 25 Tahun 2007 Pelayanan Publik UU No. 25 Tahun 2009 PTSP PUSAT PERPRES. No. 97 Tahun 2014 TAMBAHIN GAMBAR BAHWA ADA PERKA-PERKA BKPM SETELAH PERPRES 97
17
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 17 TEROBOSAN: LAYANAN IZIN INVESTASI 3 JAM ‘8+1’
18
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 18 VIDEO LAYANAN INVESTASI 3 JAM ‘8+1’
19
BKPM Tiba di BKPM langsung dari Bandara Soeta/Halim P. Konsultasi dengan Direktur Pelayanan BKPM. Menyampaikan data diri dan rencana kegiatan usaha Layanan 3 Jam KRITERIA Minimum investasi Rp. 100 M (+/- USD 8 million) dan/atau mempekerjakan 1,000 orang tenaga kerja 9 produk (8+1) Izin Investasi Akta Pendirian + SK KumHAM NPWP TDP APIP NIK RPTKA IMTA Informasi Blocking Tanah Menunggu di Lounge pada saat semua produk di proses oleh BKPM, Notaris, pejabat K/L di PTSP Menerima 8 produk perizinan dan 1 produk informasi blocking tanah dalam waktu 3 jam dan investor siap melakukan usaha di Indonesia Peningkatan Kualitas Pelayanan
20
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 20 3 jam, 3 kepastian kerja RPTKA IMTA Makna Layanan 3 Jam untuk investasi anda memulai usaha Izin Investasi Akta Pendirian + SK KumHAM NPWP TDP impor mesin API-P NIK informasi akurat ketersediaan lahan + Informasi blocking lahan – sebagai verifikasi awal status lahan dan untuk memblock lahan sebelum transaksi pembelian
21
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 21 PENGEMBANGAN PENGGUNA LAYANAN 1 2 Perusahaan yang akan melakukan perluasan usaha dengan nilai investasi minimal Rp. 100 M, dan/atau mempekerjakan 1000 orang tenaga kerja PERLUASAN USAHA, A. Perusahaan SUPPLY CHAIN perusahaan pemasok untuk “perusahaan industri di Indonesia yang memiliki nilai investasi minimal Rp. 100 M dan/atau mempekerjakan 1000 orang tenaga kerja” Permohonan disampaikan langsung oleh Direksi Perusahaan PENDIRIAN BARU/ PERLUASAN USAHA, untuk : B.Perusahaan bidang usaha INFRASTRUKTUR Daftar bidang usaha infrastruktur – di slide selanjutnya Dapat memanfaatkan layanan 3 jam tanpa harus memenuhi kriteria minimum investasi maupun tenaga kerja Permohonan disampaikan langsung oleh Pemegang Saham/Direksi Perusahaan
22
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 22 PENGEMBANGAN PENGGUNA LAYANAN Kementerian Perhubungan 1.Bidang usaha Perkeretaapian (KBLI 49110-49120) 2.Bidang usaha Kepelabuhanan (KBLI 52221) 3.Bidang usaha Kebandarudaraan (KBLI 52230) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 1.Bidang Usaha Pengusahaan Tenaga Panas Bumi (KBLI 06202); 2.Bidang Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI 35101); 3.Bidang Usaha Transmisi Tenaga Listrik (KBLI 35102); 4.Bidang Usaha Distribusi Tenaga Listrik (KBLI 35103), termasuk penetapan wilayah usaha; 5.Bidang usaha penjualan tenaga listrik, termasuk penetapan wilayah usaha; 6.Bidang Usaha Penunjang Tenaga Listrik (KBLI 35104); 7.Izin Usaha Sementara Hilir Minyak dan Gas Bumi. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 1.Bidang usaha pengusahaan jalan tol (KBLI 52213); 2.Bidang usaha sumber daya air dan irigasi (KBLI 36001-36002); 3.Bidang usaha air minum (KBLI 36001-36002); 4.Bidang usaha pengelolaan limbah (KBLI 37011 (pengumpulan air limbah yang tidak berbahaya), KBLI 37021 (pengelolaan dan pembuangan limbah yang tidak berbahaya); 5.Bidang usaha Sistem Pengelolaan Persampahan (KBLI 38110 (pengumpulan sampah yang tidak berbahaya), KBLI 38211 (pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya). Usulan Kementerian Komunikasi dan Informatika 1.Bidang usaha penyelenggaraan jaringan telekomunikasi (KBLI 61100, 61200, dan 61300); dan 2.Bidang usaha penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi (KBLI 61100, 61200, 61300, 61922, 61923, 61929, 61921, 61911, dan 61919).
23
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 23 PERKA NO.24/2016 TENTANG PENETAPAN KAWASAN INDUSTRI TERTENTU UNTUK KEMUDAHAN INVESTASI LANGSUNG KONTRUKSI (KLIK ) 1. Kwsn Indt. Kendal (KIK), Jawa Tengah (PMA ; 700Ha) 2. Kwsn Indt. Bukit Semarang Baru (BSB), Jawa Tengah (PMDN ; 40Ha) 3. Kwsn Indt. Wijaya Kusuma (ITW), Smrng Jawa Tengah (PMDM;100 Ha) 4. Kwsn Indt. Java Integrated Industrial and Port Estate, Gresik, Jawa Timur (PMDN ; 1.761 Ha) 13. Kwsn Indt. GT Tech Park, Karawang, Jawa Barat (PMDN ; 100 Ha) Dapat langsung Kontruksi, Perizinan Pelaksanaan di Pusat dan Daerah (IMB, Izin Lingkungan, dll) dipenuhi secara Pararel 6. Kwsn Indt. Terpadu Wilmar, Serang, Banten (PMA ; 800 Ha) 7. Modern Cikande Industrial Estate, Serang, Banten (PMDN ; 1.800Ha) 8. Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Banten (PMDN ; 570 Ha) 9. Bekasi Fajar Industrial Estate, Bekasi, Jawa Barat (PMDN ; 300 Ha) 5. Kwsn Indt. Bantaeng (KIBA), Sulawesi Selatan (BUMD ; 3.000 Ha) 12. Kwsn Indt. Suryacipta City of Industry,Karawang, JaBar(PMDN;300Ha) 11. Kwsn Indt. Karawang Internasional Industrial City (KIIC), Karawang, Jawa Barat (PMA ; 293 Ha) 10. Kwsn Indt. Delta Silicon 8, Bekasi, Jawa Barat (PMA ; 158 Ha) 14. Kwsn Indt. Medan (KIM), Deli Serdang, Sumatera Utara (PMDN/BUMN ; 100 Ha)
24
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 24 ALUR PROSES: IZIN INVESTASI 3 JAM ‘8+1’
25
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 25 PERKA TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NON- PERIZINAN Izin Usaha BARU Izin Usaha PERLUASAN Izin Usaha PERUBAHAN Izin Usaha PENGGABUNGAN Izin KANTOR PERWAKILAN Perizinan Teknis Kementerian Non-Perizinan: IMTA, API, surat rekomendasi, dll
26
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 26 PERBANDINGAN: PERATURAN LAMA AND PERATURAN BARU No. 5/2013 jo No. 12/2013 No. 15/2015 scope Investment value Pengaturan hanya untuk perizinan dan non-perizinan yang didelegasikan secara penuh kepada BKPM Mengatur perizinan dan non- perizinan, baik yang didelegasikan penuh maupun diproses oleh pejabat perwakilan kementerian/lembaga submission Izin Usaha dapat diajukan asalkan perusahaan memiliki izin prinsip Izin Usaha dapat diajukan ketika izin prinsip masih berlaku Tidak diatur Izin Usaha diajukan dengan total realisasi investasi di atas Rp 10 miliar Tidak diatur Perusahaan yang memiliki ‘PPM’ dan akta pendirian dapat mengajukan Izin Usaha Tech./Operation Licenses Tidak diatur Pengaturan dengan tetap mengacu kepada peraturan masing-masing sektor
27
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 27 FASILITAS PENANAM AN MODAL PERKA TENTANG FASILITAS PENANAMAN MODAL PERKA TENTANG PERMOHONAN FASILITAS TAX ALLOWANCE PERKA TENTANG PERMOHONAN FASILITAS TAX HOLIDAY
28
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 28 PERBANDINGAN: PERKA BKPM LAMA DAN BARU No. 5/2013 jo No. 12/2013 No. 8/2015 jo No. 18/2015 scope FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK IMPOR FASILITAS TAX ALLOWANCE No. 12/2011 FASILITAS TAX HOLIDAY FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK IMPOR No. 16/2015 FASILITAS TAX ALLOWANCE No. 13/2015 jo No. 19/2015 FASILITAS TAX HOLIDAY
29
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 29 FASILITAS PENANAMAN MODAL Peraturan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Impor
30
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 30 DASAR HUKUM: Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Impor Bea Masuk Impor UU UUNo. 10 Tahun 1995 and perubahannya No.17 Tahun 2006 PERMEN. Permen Keuangan No. 176/PMK.011/2009 and its amandement No. 76/PMK.011/2012: Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal Permen Keuangan No. 66/PMK.010/2015: Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umumr; Permen Keuangan No. 110/PMK.010/2005: Tata Cara Pemberian Pembebasan dan/atau Keringanan Bea Masuk dan Pembebasan dan/atau Penundaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Siapa yang bisa mengajukan? Perusahaan yang mempunyai Izin Prinsip atau Izin Investasi dan Izin Usaha yang masih berlaku
31
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 31 PEMBEBASAN BEA MASUK : MESIN, BARANG, DAN BAHAN INDUSTRI DAN INDUSTRI JASA Barang Modal Bahan Baku Barang Modal merupakan barang modal untuk kepentingan sendiri Bahan Baku untuk kepentingan sendiri Impor dizinkan selama 2 tahun dan dapat diperpenjang dengan mengacu kepada masa berlaku dizin prinsip Ketentuan tidak berlaku bagi perusahaan yang sudah diberikan fasilitas ini oleh kementerian teknis lain Fasilitas pembebasan bea masuk dapat diberikan 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun Penggunaan TKDN paling sedikit 30 %: 4 tahun dan perpanjangan 1 tahun
32
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 32 Principle License/Expansion TAHAP PERSIAPAN TAHAP PRODUKSI Business License/Expansion Decision of Exemption for 2 Years Import machines Decision of Exemption for 2 Years Import goods and materials Addition Change / Replacement Extension Change / Replacement Extension + 1 4 years decision for company who use locally made machine at least 30 % PEMBEBASAN BEA MASUK : MESIN, BARANG, DAN BAHAN INDUSTRI DAN INDUSTRI JASA
33
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 33 PEMBEBASAN BEA MASUK: barang modal ketenagalistrikan KRITERIA PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK: Listrik untuk kepentingan umum Tidak termasuk transmisi, distribusi, dan jasa penunjang BARANG MODAL: Mesin dan peralatan Tidak berlaku untuk peralatan perbaikan 2 (dua) tahun importasi dan dapat diperpanjang max. 1 tahun PENGGUNA FASILITAS PT. PLN Pemegang IUPTL yang meliputi: 1. yang memiliki wilayah usaha 2. yang memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PT. PLN 3. Yang memiliki perjanjian sewa guna usaha dengan PT. PLN 4. Yang memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik dengan pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha
34
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 34 PEMBEBASAN BEA MASUK : alur proses PT. PLN atau Perusahaan yang memiliki “ IUTPL” Izin Prinsip/Izin Investasi IUPTL BKPM Kementerian ESDM 2 1 Submit aplikasi disertai RIB yang telah disahkan oleh Dirjen Ketenagalistikan Submit RENCANA IMPOR BARANG (RIB) to Dirjen Ketenagalistikan untuk disetujui dan disahkkan 3 Penerbitan Surat Keputusan Pemebasan Bea Masuk
35
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 35 PEMBEBASAN DAN/ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN PEMBEBASAN DAN/ATAU PENUNDAAN PAJAK PNN: Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Fasilitas Impor Pembebasan atau penundaan PPN atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B hanya dapat diberikan kepada kontraktor yang kontraknya mencantumkan pembebasan atau penundaan PPN atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B Permohonan diajukan dengan melampirkan Surat Rekomendasi dari Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM Terhadap impor barang dalam rangka Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) diberikan pembebasan dan/atau keringanan Bea Masuk sesuai dengan kontrak yang dimiliki.
36
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 36 Kontraktor Kontrak Karya ‘KK’ Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara’PKP2B’ BKPM Kementerian ESDM 2 1 Pengajuan Permohonan bersamaa dengan Surat Rekomendasi Permohonan Surat Rekomendasi kepada Dirjen Minerba 3 BKPM Menerbitkan Surat Persetujuan yang berlaku hingga tanggal 31 Desember atas tahun berjalan PEMBEBASAN DAN/ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN PEMBEBASAN DAN/ATAU PENUNDAAN PAJAK PNN: Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
37
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 37 ALUR PROSES PENGAJUAN FASILITAS PENGIMPORAN Penanam Modal Online system http://online-spipise.bkpm.go.id Back office Penandatanganan Tata Usaha 1 2 3 4 5 ALUR PROSES (5 hari kerja)
38
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 38 FASILITAS TAX ALLOWANCE Peraturan Ka BKPM tentang fasilitas tax allowance
39
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 39 FASILITAS TAX ALLOWANCE 1.Permen Perindustrian No. 48/M-IND/PER/5/2015 tanggal 5 Mei 2015 2.Permen ESDM No. 16 Tahun 2015, tanggal 13 Mei 2015 3.Permen Pariwisata No. 9 Tahun 2015 tanggal 5 Mei 2015 4.Permen KKP No. 17 Tahun 2015, tanggal 17 Juni 2015 PP No. 18 Tahun 2015 DASAR HUKUM: Peraturan Menteri Keuangan No. 89/PMK.010/2015, tanggal 28 April 2015 PerKa BKPM No. 8 Tahun 2015 dan perubahannya No. 18 Tahun 2015
40
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 40 PP NO. 18/2015: syarat dan ketentuan Wajib pajak yang: Izin Prinsip ‘IP’ yang diterbitkan BKPM Izin Prinsip Perluasan ‘IP-PL’ dan perubahannya yang diterbitkan BKPM atau Izin Investasi yang diterbitkan oleh instansi berwenang lainnya Tiga jenis izin ini yang diterbitkan sejak Desember 2011 PENGGUNA MANFAAT 1 Wajib pajak yang telah mengajukan proposal berdasarkan PP No.52 Tahun 2011 dan belum diusulkan oleh Kementerian Keuangan pada saat PP No. 18 tahun 2015 telah berlaku 2 Wajib Pajak yang telah memilih untuk mendapatkan fasilitas tax holiday dan juga tax allowance sebagai alternatif 3 Catatan: Bidang usaha tertentu sesuai dengan Lampiran I dan Lampiran II PP No. 18 Tahun 2015
41
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 41 PTSP PUSAT Trilateral Meeting FASILITAS TAX ALLOWANCE : alur proses 1. Dep. Pelayanan BKPM 2. Kemen Teknis 3. Kemen Keuangan - SAM - Ditjen Pajak Dirjen Pajak Investor Surat Usulan dari BKPM ( 3 hari kerja) Surat Keputusan/Penetapan dari Menterii Keuangan ( 7 hari kerja) Proses klarifikasi PTSP PUSAT ( BKPM, LO Kementek, LO DJP) sampai dengan Rapat Trilateral ( 15 hari kerja)
42
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 42 FASILITAS PENANAMAN MODAL PerKa BKPM Tentang Fasilitas Tax Holiday
43
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 43 FASILITAS TAX HOLIDAY UU No.25 Tahun 2007 Dasar Hukum: Permen Keuangan No. 159/PMK.010/2015 PerKa BKPM No. 13 Tahun 2015 dan perubahannya No. 19 Tahun 2015 PP No. 94 Tahun 2010
44
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 44 FASILITAS TAX HOLIDAY : syarat dan ketentuan KRITERIA UMUM Wajib Pajak Baru Industri Pionir Mempunyai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp 1 trilliun Memenuhi Debt Equity Ratio sebagaimana diatur di dalam Permen Keuangan Pernyataan penempatan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10 %; and Berstatus badan hukum yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011
45
The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia 45 BKPM Rapat Verifikasi Teknis FASILITAS TAX HOLIDAY : alur proses 1.BKPM 2. Kementerian Teknis 3.Staf Ahli Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak 4. Asosiasi, dll Kementerian Keuangan via Komite Verifikasi Penanam Modal Surat Usulan dari BKPM Persiapan Rapat Teknis Catatan: Waktu Penerbitan Surat Usulan: 25 hari kerja setelah dokumen lengkap dan benarr Minister of Finance Rapat Teknis Draft Surat Keputusan dari Komite Verifikasi
46
Thank You Terima Kasih Indonesia Investment Promotion Centre (IIPC) 46 CONTACT US BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM) Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44, Jakarta 12190 P.O. Box 3186, Indonesia One Stop Service Contact Center P : 0807 100 BKPM (2576) E : info@bkpm.go.idinfo@bkpm.go.id
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.